![]() |
| Dok: Ist/Google. Sebuah referensi atas Pembunuhan antara orang Papua. (Papua makan Papua) |
Pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang menghalalkan pembunuhan, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik. Begitu pula dengan doktrin agama Katolik (sebagaimana yang dimuat dalam sepuluh perintah Allah, bagian kelima, yaitu; Jangan membunuh), sejak awal penurunannya sudah ditegaskan bahwa Agama Kristen mengemban visi kerahmatan. Sehingga hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajarannya.
Dengan demikian, bila ada sekelompok orang melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan agama, ketahuilah bahwa apa yang mereka lakukan itu sangat bertentangan dengan filosofi Kristen itu sendiri.
Dalam Alkitab dikatakan, "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Pada perintah ini adalah salah satu contoh kecaman majelis umat Kristiani atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena.
Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat. Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, umat Kristiani di dunia menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah mensyirikkan. Kelak pelaku pembunuhan akan mendapatkan balasan berupa neraka jahannam.
Aturan ini tentu tidak hanya dikhususkan untuk umat Kristiani saja dan bukan berati non-Krsiten dihalalkan darahnya, karena misi kerahmatan yang dibawa (sepuluh perintah Allah bagian no.05) tidak hanya untuk orang Kristen semata, tetapi untuk seluruh semesta dimuka bumi ini.
Dalam hukum 10 perintah Allah disebutkan bahwa orang yang membunuh seorang yang berada dalam perjanjian kitab, maka ia tidak akan mencium aroma surga. Perbuatan ini ialah salah satu landasan larangan membunuh orang yang ada di semesta ini.
Pembunuhan yang Diperbolehkan
Dalam kondisi terntentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan beberapa syarat dan aturan. Ada dua kondisi yang dibolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia: membunuh ketika perperangan dan membunuh ketika menghukum. Membunuh dalam kedua kondisi ini diperbolehkan selama tidak berlebih-lebihan. Konflik yang berimbas pada perperangan tentu membunuh antara satu sama lainnya tidak terelakkan.
Perperangan yang dimaksud di sini ialah perperangan yang terjadi dalam rangka mempertahankan agama, negara, dan harga diri. Perang bisa dilakukan ketika keberadan satu komunitas diancam oleh komunitas lain dan tidak menemukan cara lain untuk mengatasinya kecuali dengan berperang. Selama masih bisa diselesaikan dengan cara lain, maka perang tidak boleh dilakukan.
Oleh sebab itu, jika merujuk kepada sejarah pada Alkitab (perjanjian lama bahkan perjanjian baru), perang adalah solusi terakhir dan biasanya terjadi ketika umat Kristiani sudah diserang dan dikhianati terlebih dahulu oleh musuh. Seperti diluar sana perang agama untuk mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama di Ukraina vs Rusia.
Namun perlu digarisbawahi, membunuh diperbolehkan ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berperang. Bila salah satunya sudah mengalah, maka menyerang lawan tidak boleh dilakukan. Dan perlu diketahui pula, yang diperbolehkan untuk dibunuh hanyalah pasukan perang saja. Sementara anak, istri, dan keluarganya yang tidak ikut berperang tidak boleh dibunuh, karena sesuai aturannya.
Andaikan terjadi perperangan antara orang Kristen dengan non-Krsiten, maka non-Krsiten yang dibunuh hanyalah yang ikut serta dalam perperangan saja, sedangkan yang tidak ikut berperang diharamkan untuk dibunuh. Dalam hukum mengatakan, "Janganlah membunuh kecuali terhadap orang yang telah memerangimu. Orang yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam perperangan ialah laki-laki dewasa saja, sementara perempuan, anak-anak, dan para pendeta tidak diperbolehkan untuk membunuhnya."
Kemudian, pembunuhan boleh dilakukan ketika menghukum pelaku kriminal. Maksudnya, membunuh dalam rangka menghukum. Hal ini tentu hanya berlaku bagi negara yang menerapkan hukuman mati. Dalam Kristen, hukum mati boleh dilakukan ketika pelaku telah membunuh orang lain, melakukan pemberontakan, dan melakukan kejahatan yang menganggu kenyaman hidup orang banyak.
Hukuman mati boleh dilakukan ketika di sebuah negara sepakat untuk menerapkannya dan orang yang diperbolehkan untuk melakukannya hanyalah pejabat yang sudah ditunjuk oleh hakim ataupun presiden.
Jika seorang melakukan pembunuhan misalnya, hukuman tersebut bisa diterapkan bila keluarga korban menuntut untuk membalasnya dengan bentuk hukuman yang setimpal (nyawa dibayar nyawa). Akan tetapi, hukuman terbatalkan bila pelaku mendapatkan ampunan dan maaf dari keluarga korban. Begitu pula dengan pelaku makar dan perusak hidup orang banyak, mereka baru bisa dihukum mati bila hakim dan pembuat kebijakan negara memutuskan hukuman mati untuk mereka. (*)
) Penulis Adalah salah satu mahasiswa di Unikab Universitas Kaki Abuu, yang kini jenjang pendidikan pemerhati HAM di Papua dan juga Wartawan Jurnalis Papua.

0 komentar: