![]() |
| Dok: Ist/ Potret “Sede Vacante” Keuskupan Timika Dalam Terang KHK. (Siorus Degei) |
Mengawali tulisan ini ada dua momentum bersejarah dan penting yang hendak penulis angkat sebagai pendahuluan.
Pertama, Pada Kegiatan Musyawara Pastoral Mee atau Muspas Mee ke VII diselenggarakan di Paroki St. Fransiskus Asisi Epouto, Dekenat Paniai, Keuskupan Timika. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih Satu Minggu, mulai dari tanggal 13 – 19 Februari 2023, dengan tema umum “inkulturasi” dan Sub Tema : “Aku Merayakan Liturgi Kehidupan”, dalam Bahasa Mee : “Aniya Uwitou Kouko Ugatamee Maida Tadu Atii ”.
Pada closing atau penutupan Muspasmee ke-VII itu terlihat beberapa Pemuda dari Gerakan Awam Katolik Papua Keuskupan Timika melakukan aksi demonstrasi damai dengan membawa pamflet atau baliho yang bertuliskan KAMI MINTA USKUP OAP DI KEUSKUPAN TIMIKA. Di tengah para pemuda itu tampil pula seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa, dari Fraksi NNasdem
Kedua, Sebelumnya pada acara Syukuran Uskup Baru di Keuskupan Jayapura yang diselenggarakan di Lapangan Stadion Mandala, pada Kamis, 02 Februari 2023, tampil seorang Umat Katolik asli Papua dari Keuskupan Timika di hadapan Tritunggal Mahakudus, Leluhur, Alam dan ribuan umat Katolik dan masyarakat Papua ia mempersembahkan sebuah Noken Anggrek Besar bertuliskan Nama lengkap Uskup Baru yang sangat jarang dan langka dibuat dan ditemukan dewasa ini dikalangan pengrajin Noken Anggrek di Papua kepada Uskup Baru, yang Mulia Mgr. Yanuarius Teofilus Matopai You Pr dengan menyampaikan dua doa dan harapan dalam bahasa daerah Suku Mee dialek Mapia, yakni semoga dalam waktu dekat Uskup Baru mampu memperjuangkan agar di Keuskupan Timika segara orbit dan hadir Uskup Baru dan Ia harus putra asli Papua, berikutnya agar Uskup Baru berkenan hadir di kampung halamannya jika berkesempatan menjunjung wilayah Keuskupan Timika, khususnya wilayah Meepagoo.
Hemat penulis dua momentum bersejarah di atas ini hendak menegaskan bahwa umat Katolik Papua di Papua, khususnya di Keuskupan Timika sangat merindukan sosok Gembala Umat, sebab sudah kurang lebih lima (5) tahun Sejak Kepergian Uskup John umat Katolik di Keuskupan Timika hidup ibarat “Domba Tanpa Gembala”.
Kerinduan dan harapan akan adanya Uskup Baru di Keuskupan Timika ini semakin mekar dan terbesit menggelembung pascaa ditahbiskannya Pastor Yanuarius Teofilus Matopai You Pr sebagai Uskup Keuskupan Jayapura pada 9 Februari 2023 oleh Duta Besar (Dubes) Vatikan untuk Indonesia Mgr Nunsius Piero Pioppo di Gereja Katolik Katedral Kristus Raja Keuskupan Jayapura, maka semakin tumbuh harapan dalam hati bangsa Papua, terutama umat Katolik di Keuskupan Timika akan hadirnya Gembala Baru di Keuskupannya yang sudah mengalami situasi Sede Vacante (lowong tahta) pasca kepergian mediang Mgr. John Philip Saklil pada Sabtu, 03 Agustus 2019 silam. Sudah Lima Tahun umat Katolik Keuskupan Timika hidup bak “Domba tanpa Gembala”.
Yang berstatus Sede Vacante beberapa tahun belakangan ini di Lima Keuskupan Regio Papua, antara lain Keuskupan Timika, Keuskupan Agung Merauke, dan Keuskupan Jayapura jika kita takar dari segi kanonis, tepatnya pada Kanon Nomor 401 yang berbunyi “Uskup Diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya”. Selain itu, ada pula Kanon Nomor 501 yang berbunyi; “Para Anggota dewan presbiteral hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbaharui dalam jangka waktu lima tahun”.
Berdasarkan dua Kanon tersebut jika kita pakai untuk melihat dan merefleksikan situasi dan kondisi Sede Vacante di beberapa Keuskupan Papua itu maka tidak semua masuk dalam kategorinya.
Pada tulisan kali ini penulis hendak menyikapi fenomena Sede Vacante di Keuskupan Timika dalam perspektif Kitab Hukum Gereja Katolik, tepat dalam Kanon. 401 dan Kanon. 501 yang berbicara banyak seputar treatmen-treatment kanonis atas situasi dan kondisi Keuskupan yang mengalami situasi Sede Vacante.
Penulis juga tidak bermaksud mempolitisasi atau memperkeruh keadaan dan situasi Sede Vacante ke ruang publik. Inti sari penulisan ini hanya demi memberikan wahana edukasi dan katekese kepada umat Katolik Papua, Khususnya di Keuskupan Timika yang hingga hari ini masih dihinggapi dan dihantui rasa penasaran penuh pertanyaan terkait situasi dan kondisi Sede Vacante Keuskupan Timika yang luput dari kacamata mereka sebagai kaum awam yang tidak banyak bergumul dan bergulat dengan Kitab Hukum Kanonik. Jadi, tulisan ini hanya sebatas wahana katekese bersama demi pemahaman dan kebaikan bersama.
Apa Itu Sede Vacante?
Kurang lebih terkait Sede Vacante ini dapat kita jumpai dalam beberapa Kanon;
Pertama, Kan. 416: “Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu”.
Kedua, Kan. 419: “Bila takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator beralih kepada Uskup auksilier dan bila ada beberapa Uskup auksilier, kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan”.
Ketiga, Kan. 421, § 1: “Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan”.
Keempat, Kan. 502, § 3; “Konferensi Para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral”.
§ 2: “Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum diplih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit lowong juga, pengangkatannya beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya”.
Kelima, Kan. 502, § 2: “Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sede vacante adalah kekosongan tahta gerejawi dari sebuah Gereja Partikular di dalam Hukum Kanon Gereja Katolik Roma. Kata tersebut dalam Bahasa Latin bermakna “tempat duduk sedang kosong”, merujuk pada tahta suci (cathedra) dari Gereja Partikular.
Artinya: bagi sebuah keuskupan, uskupnya bisa saja telah wafat, mengundurkan diri, dipindahkan ke keuskupan lain, atau kehilangan jabatannya dan penggantinya masih belum ditentukan. Apabila sudah ada seorang uskup koajutor di gereja tersebut, maka periode sede vacante tidak akan terjadi karena uskup koajutor tersebut segera meneruskan tahta gerejawi.
Dalam konteks Gerejani Papua; Keuskupan Timika, Keuskupan Merauke dan Keuskupan Jayapura sempat mengalami situasi dan kondisi Sede Vacante tersebut. Namun selain Keuskupan Timika dua Keuskupan lainnya sudah mendapatkan Uskup Definitif.
Mengapa hingga hari ini belum Nama Imam yang diumumkan sebagai Uskup Timika? Atau mengapa dua Keuskupan lainnya sudah mendapatkan Uskup Baru dalam tempo yang cepat, walaupun diakui interval waktu pengumuman Uskup Baru di Keuskupan Jayapura juga terjadi cukup lama (lima tahun), Quo Vadis Uskup Baru Keuskupan Timika?
Terkait Situasi dan Kondisi Sede Vacante yang tidak lazim terjadi itu yang barangkali melatarbelakangi beberapa asumsi dan aksi reaksi di kalangan umat awam Keuskupan Timika, dan umat Katolik Papua pada umumnya. Mereka juga merindukan dan mengharapkan hadirnya seorang gembala umat di Keuskupan Timika. Mereka sangat merindukan dan merintihkan suara-suara dan aksi-aksi Kenabian yang pernah dilakukan oleh Mediang Uskup John itu di Keuskupan Timika dan Papua. Umat sangat merindukan dan mengharapkan hadirnya sosok gembala yang mampu menyalahkan kembali “Gerekan Tungku Api” yang kini makin redup pasca ditinggal pergi oleh Mgr. John ke alam Baka.
Polemik Sede Vacante di Keuskupan Timika
Setelah cukup ringkas memahami arti dan makna Sede Vacante berikut kita hendak menyelami lautan diskursus seputar situasi yang penulis sebagai Fenomena Abnormalitas, Absurditas, dan Abprematuritas Sede Vacante di Keuskupan Timika.
Secara hirarkis memang belum ada sebuah penjelasan runtut terkait alasan mengapa Keuskupan Timika mengalami masa Sede Vacante yang cenderung lama ketimbang masa Sede Vacante di beberapa Keuskupan di tanah air yang sudah mendapatkan Uskup Baru, sebut saja Keuskupan Agung Merauke yang masa Sede Vacante hanya berlangsung selama 2 tahun (2020-2022), Keuskupan Amboina, yang berlangsung hanya satu tahun (2022), Keuskupan Sanggau berlangsung selama satu tahun (2022). Tidak ketinggalan Keuskupan Jayapura, selama lima tahun (2018-2022).
Walaupun tidak begitu terang benderang atas alasan hakiki yang melandasi lamanya masa Sede Vacante di Keuskupan Timika berikut beberapa wacana yang merebak di ruang publik terkait hal tersebut. Berikut penulis hendak membeberkan pokok pikiran yang bertebaran menghiasi ruang publik.
Pasca kepergian Mediang Uskup John Gayaibi Saklil tampil Pater Martin Ekowabii Kuayo sebagai Administrator Keuskupan Timika di masa-masa Sede Vacante sesuai Kanon yang telah dipaparkan di atas. Pasalnya, Pater Martin Kuayo digadang-gadang sebagai “Calon Tunggal” Uskup Keuskupan Timika, namun sekali lagi ini masih bersifat rumor dan beberapa cerita serta asumsi yang berkembang di kalangan masyarakat, umat awam. Namun ada beberapa ihwal kanonis yang sepertinya tidak dipenuhi oleh Pater Martin, yakni terkait kanon kanon 378 (art. 2).
Uskup 3 Agustus 2019 pada pukul 14.16 WIT dalam usia 59 tahun di Rumah Sakit Mitra Masyarakat, Timika. Ihwal penting yang membuat kehadiran Uskup Baru di Keuskupan Timika agak lama sebab selain karena Uskup-nya masih muda dan belum mengaderkan imam-imam tertentu sebagai penggantinya, pihak yang berwajib dalam Hirarki Gerejani sepertinya sulit juga dalam mencari sosok yang layak dan pantas secara berdasarkan Kanon 378 (art. 2); “Untuk kecakapan calon Uskup, dituntut bahwa;
1° Unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melakukan jabatan tersebut;
2° Mempunyai nama baik;
3. Sekurang-kurangnya bersusia tiga puluh lima tahun;
4° Sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskannya imam;
5° Mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam Kitab Suci, Teologi atau Hukum Kanonik yang diperolehnya pada lembaga pendidikan lebih tinggi yaitu disahkan Tahta Suci Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu.
Apakah Pater Martin Ekowabii Kuayo Pr memenuhi kriteria-kriteria sebagai Calon Uskup berdasarkan Kanon 378 (art. 2) di atas? Apakah sebelumnya Pater Yanuarius Teofilus Matopai You memenuhi 5 kriteria sebagai Calon Uskup berdasarkan Kanon 378 (art. 2) di atas?
Berkaca dan bersumber dari pengalaman konkrit Pastor Yanuarius Teofilus Matopai You Pr sendiri sebelum terpilih dan ditahbiskan sebagai Uskup Keuskupan Jayapura yang baru dapat dikatakan secara tegas dan jelas bahwasanya Mgr. You Maatopai Teofilus Yanuarius sudah "mematahkan" argumentasi ideal orang-orang oportunis yang selama ini mengagung-agungkan Kan. 378 (art.2) sebagai landasan berpikir mereka terutama terkait penyataan "minimal doktor atau berlisensiat" dari salah satu universitas yang diakui kepausan.
Orang-orang itu lupa bahwa ada pengecualian pada Kanon 378 itu yaitu: paling kurang mereka yg tidak bersekolah di universitas dimaksud tetapi minimal "unggul dalam iman, bermoral baik, saleh, perhatian pada jiwa-jiwa, bijaksana, dll (Kan.378.art.1.)" dan minimal "ahli dalam displin ilmu teologi, kitab suci dan hukum kanonik (art.2)". Dari perspektif pengecualian ini, minimal Mgr. Yan layak ditahbiskan menjadi Uskup.
Ihwal yang serupa dan setabu tifa itu pun pasti berlaku juga pada Pastor Martin Ekowabii Kuayo dan imam-imam lainnya yang digadang-gadang sebagai Calon Uskup di Keuskupan Timika dan Keuskupan Lainnya di Tanah air. Bahwasanya KHK tidak dapat dipahami dan diselami secara harafiah belaka, kaku, konservatif dan “tangan besi” mesti diperhatikan juga beberapa aspek fungsional dan fundamental pengecualian dan pertimbangan-pertimbangan Kanon pembanding lainnya, tapi bukan berarti KHK tidak begitu wajib untuk diperhatikan, namun sekali lagi segalanya mesti dikonfirmasi dan diafirmasikan secara kontekstual dan “tepat sasar” sesuai situasi dan kondisi Pastoral, Iman Umat, Moral Gereja Setempat, fenomena sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek kehidupan umat Keuskupan lainnya, dan untuk urusan seperti itu Tahta Suci Apostolik adalah pihak yang tidak bisa didikte.
Dengan demikian sejatinya dapat dikatakan bahwa motif di balik lamanya kehadiran Uskup Baru di Keuskupan Timika ini tidak dilatarbelakangi oleh alasan yang sifatnya kanonis, namun barangkali ada aspek lainnya yang melatarbelakangi terbengkalainya kehadiran Uskup Keuskupan Timika. Secara jujur berdasarkan interval Sede Vacante yang berkisar kurang dari lima tahun sudah semestinya sudah ada salah satu Imam yang diumumkan sebagai Uskup di Keuskupan Timika jika kita berkaca pada beberapa Kanon terkait Sede Vacante (Tahta Lowong) pada Artikel 2 halaman 143-146 KHK 1938 Edisi Resmi Bahasa Indonesia (2016).
Beberapa Penegasan Pokok
Menyenjakan tulisan ini penulis hendak menegaskan beberapa ihwal;
Pertama,Tidak ada landasan kanonis yang membenarkan fenomena Sede Vacante di Keuskupan Timika yang hemat penulis, bahkan publik terjadi secara abnormal, sebab seperti yang sudah ditegaskan bahwa sejatinya Masa Sede Vacante itu tidak berlarut-larut lama. Masah interval waktu Sede Vacante di Keuskupan Sanggau, Keuskupan Amboina dan Keuskupan Merauke sangat kontras dengan interval Sede Vacante di Keuskupan Jayapura dan Keuskupan Timika? Hal ini berarti bahwa ada pelanggaran atau penyeleweng atas KHK terkait Tahta Lowong. Kira-kira apa motif di balik semua ini?Semoga tidak ada motif miring lainnya dibelakang wajah abnormalitas dan ambiguitas kanonis ini. Terkesan sangat berbau politis kepentingan oknum dan pihak otoritas hirakis tertentu di dalam tubuh Gereja.
Kedua, Sesuai permintaan, harapan, dan doa umat Katolik Papua di Keuskupan Timika yang termanifestasikan dalam dua Aksi Bersejarah, yakni tepat pada saat Syukuran Tahbisan Uskup Yanuarius Matopai You di lapangan sepakbola Mandala Jayapura pada Kamis, 02 Februari 2023. Di mana seorang perwakilan Umat Katolik Keuskupan Timika mempersembahkan sebuah Noken Anggrek Besar kepada Uskup Baru, umat tersebut sempat menyampaikan dua statement penting dalam bahasa daerah Suku Mee (Mapiha); Pertama, Ia Meminta Agar setelah Keuskupan Jayapura semoga dalam waktu dekat segera diumumkan pula Uskup Baru di Keuskupan Timika dan Ia harus putra asli Papua dari Keuskupan Timika sendiri bukan imam yang notabene minim pemahaman kontekstual Papua, terlebih wilayah Pastoral Keuskupan Timika; berikutnya umat tersebut meminta agar Uskup Matopai berkenan hadir di kampung halamannya di Paroki Abouyaga, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai jika sempat melakukan kunjungan ke wilayah Meepagoo.
Aksi Awam Katolik Papua dari Keuskupan Timika berikutnya juga tampil dalam penutupan Kegiatan Muspasmee ke-VII di mana dengan jelas dan tegas mereka meminta Uskup Orang Asli Papua di Keuskupan Timika, dan Keuskupan lainnya di Regio Papua.
Kita berdoa, berharap dan berjuang semoga segera orbit Uskup Baru di Keuskupan Timika dan ia adalah putra asli Papua yang terbaik. Ini murni harapan dan doa umat umat yang tulus, tidak ada motif politis tertentu yang melatarbelakanginya, sebab Gereja Katolik di Papua sudah berusia 128 Tahun, sehingga sangat dirasakan bahwa sudah waktunya putra-putri terbaik Papua sendirilah yang memimpin umatnya berlandaskan semangat Konsili Vatikan II dan Visi Gereja Lokal. (*)
(KMT/Admin)
