Sabtu, 04 Maret 2023

Victor Yeimo: Patriot Antirasisme Sejati Papua (1/4)

 

Dok: Ist/Passion VY Melawan Victim Blaming dan Rasisme Struktural NKRI di Papua. (Siorus Degei)

*Siorus Ewanaibi Degei

Cuba punya Che Guevara dan Fidel Castro, India punya Mahatma Gandhi dan Banda Naira, Blackman American punya Martin Luther King Jr, Afrika Selatan punya Nelson Mandela dan Desmond Tutu, Indonesia punya Soekarno dan Soegijapranata, Timor-Leste punya Xanana Gusmao dan Belo, PNG punya Walter Lini, Papua punya Victor Yeimo dan sebagian kecil Patriot sejati yang berkharisma dan bernaas.

Mengawali tulisan ini penulis hendak menarasikan ulang sebuah pertanyaan kritis profetis kawan Victor Yeimo yang di-upload pada salah satu media sosialnya (03/03/2023) terkait simbiosis dan metamorfosis Rasisme, Kalonialisme dan Kapitalisme di Papua.

“Tra Tidak bisa pisahkan rasisme dari kolonialisme dan kapitalisme. Sperma rasis membuahi kapitalisme sehingga janin kolonialisme terbentuk. Maka yang terjadi di Papua; bangsanya dihina, rakyatnya dibunuh, alamnya dikuras.

Kemendagri akan kirim 4.212 ASN dari luar Papua duduki 4 DOB Papua. Padahal banyak orang Papua tidak bisa menjadi ASN, bahkan untuk jadi honorer. Inilah prasangka rasis; pandangan bahwa orang Papua tra mampu dan harus dikuasai.

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_4.html

Prasangka rasis itulah yang mengawali pendudukan Indonesia di West Papua. Trikora gunakan prasangka rasis bahwa orang Papua tra layak bernegara sendiri (Soekarno sebut negara boneka).

Dengan prasangka rasis, orang Papua tidak dilibatkan dalam semua perjanjian dan pelaksanaan Pepera 1969 untuk menentukan nasibnya. Hal yang sama dalam Otsus dan pemekaran; semua ditentukan semaunya oleh Jakarta.

Gen kolonial adalah rasisme dan kapitalisme adalah proteinnya. Ia menjadi virus mematikan dalam sejarah umat manusia. Di mulai dari Eropa dan ditularkan kepada Indonesia.

Untuk berantas virus ini, vaksinnya bukan saja solidaritas anti rasisme, tetapi ikut memperjuangankan bangsa terjajah bebas dari kolonialisme dan kapitalisme.”

Kita harus sadar dan berbenah sebagai nation yang sudah mencapai usia 77 tahun, terlebih sebagai salah satu negara yang paling rajin meratifikasi piagam-piagam PBB ke dalam konstitusi, terutama Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia.

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_4.html

Bahwasanya “Hanya Gara-gara Nila setitik, Maka Hancurlah Susu Sebelanga”. Bahwa karena hanya maraknya, bahkan menbudayanya praktek kriminalisasi ‘Pasal Makar’ dalam habitat dan ekosistem tubuh konstitusi kita maka wajah, fitrah, kharisma dan marwah yang luhur dan mulia daripada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Jargon ‘NKRI Harga Mati’ telah, tengah dan terus tergadai, terurai dan tercoreng di muka etika, hukum, HAM dan demokrasi internasional.

Bahwa jika praktek-praktek kriminalisasi ‘Pasal Makar’ atas pejuang HAM, kemanusiaan, kebenaran, keadilan dan kedamaian di bumi Papua itu diminimalisir, bahkan dinihilisir, maka sejatinya Indonesia sudah nyaris menjadi negara demokrasi, negara hukum, dan negara Pancasila yang disenangi dan disegani komunitas internasional.

Tercatat dalam Memoria Passionis bangsa dan tanah Papua bahwasanya dalam periode beberapa tahun belakangan ini saja ada beberapa pejuang dan patriot bangsa Papua yang menjadi target gong-gongan ‘Angjing Ompong’ warisan kolonial bernama ‘Pasal Makar KUHP’. Kita sebut saja;

Pertama, delapan mahasiswa asli Papua yang menjadi tersangka, terpidana dan tahanan Makar pasca mengibarkan kain bermotif Bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga Cendrawasih Kota Jayapura pada Rabu, 01 Desember 2021; Malvin Yobee SAJ. MTP; Paul Zode Hilapok SAJ. MTP; Melvin Waine SAJ. MTP; Devio Tekege SAJ. MTP; Ambros Elopere SAJ. MTP; Ernesto Matuan SAJ. MTP; Maksi You SAJ. MTP; dan, Luis Urobmabin SAJ. MTP.

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_18.html

Perlu dan jelaskan sedikit di sini bahwa ‘SAJ. MTP’ adalah akronim gelar kesarjanaan yang berarti “Sarjana Anak Jalanan” (SAJ) diberikan oleh rakyat bangsa Papua sementara Mantan Tapol Papua (MTP) adalah gelar kesarjanaan yang diberikan oleh bangsa penjajah Indonesia.

Gelar ini yang diberikan kepada kedelapan mahasiswa Tapol bangsa Papua tersebut oleh Universitas Kaki Abu (UNIKAB) atas passion dan dedikasi nasionalisme dan patriotisme kedelapan mahasiswa tersebut.

Kedua, Kawan Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB. Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021.

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung menjadi amuk massa di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga, setelah dibebaskan, kedelapan mahasiswa Tapol bangsa Papua yang mengibarkan Kain Bermotif Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura itu kembali beraksi lagi. Kali ini ada tiga mantan Tapol yang kembali mendekap di balik jeruji besi sistem kolonial NKRI lagi, yakni kawan Devio Tekege SAJ. MTP; Ambros Elopere SAJ. MTP; dan, Ernesto Matuan SAJ. MTP pasca melalukan Aksi Mimbar Bebas dengan membawa pamflet serta kain bermotif Bintang Kejora di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11/2022).

Keempat, Kriminalisasi terhadap dua mahasiswa Papua, yakni Gerson Pigai dan Kamus Bayage sebagai Korlap dan Wakorlap Aksi Penolakan KTTG20 Bali yang berlangsung ricuh di Uncen Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/11/2022).

Sebagai penanggungjawab kedua aktivis mahasiswa Papua itu menyerahkan diri akibat situasi chaos yang tak terhindarkan antara massa aksi yang terdiri dari soalidaritas rakyat dan mahasiswa Papua kontra aparat keamanan (TNI-Polri). 

Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap. 

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah dua aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022.

Perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim dengan Hakim Ketua Wempy WJ Duka SH MH, didampingi Hakim Anggota Roberto Naibaho SH dan Korneles Waroi SH, (https://jubi.id/tanah-papua/2023/jpu-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-penasehat-hukum-gerson-pigai-dan-kamus-bayage/, 04/03/2023).

Teruntuk kasus Kriminalisasi Delapan Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 01 Desember 2021 itu sudah menjalani proses perjuangan yang terkatung-katung, alot dan banyak pelecehan pasal sana-sini.

Sementara, untuk ketiga kasus lainnya saat ini masih menjalani proses hukum, ada yang masih menjalani masa penambahan penahanan seperti halnya tiga mahasiswa mantan Tapol pengibar bintang kejora di halaman Kampus USTJ. Ada juga yang masih menjalani proses persidangan yang penuh lika-liku, tipu muslihat, manipulasi, distorsi dan kriminalisasi. Bersambung. (*)

(KMT/Admin)

Previous Post
Next Post

0 komentar: