Senin, 17 April 2023

TNI-Polri Bukan Solusi Demokrasi di Papua

  

Dok/Ist: TNI/Polri Bukan Solusi Demokrasi di Papua. (Ref/ Tupoksi TNI-Polri Yang Fundamental)

*Siorus Degei

Ada satu hal yang tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengoperasionalkan Lembaga Keamanan dan Pertahanan Negara, yakni Tentara Nasional Republik Indonesia dan Polisi Rerublik Indonesia dalam menegakkan demokasi di Indonesia pada umumnya dan di Papua spesifiknya. Ada suatu paradikmatik yang mesti terdekontruksi baik dalam sistem penegakan Sistem Keamanan dan Pertahanan Negara. Sebab, selamai ini hamper semua aksi dari rakyat yang sifatnya demokratis selaluh saja mendapatkan penekanan represif dari aparat keamanan sehingga berujung anarkir, bahkan tragis. 

Dengan demikian, publik jadi bingun sebenarnya negara kita ini menganut sistem demokrasi atau otoriter, sebab nuansa demokrasi dalam setiap aksi penyampaian pendapat, aspirasi, dan pandagan politik selaluh saja dihadang aparat keamanan, seakan-akan negara kita ini anti demokrasi, anti Pancasila, dan anti krtik. 

Bahwa negara kita ini condong kea rah otoritarianisme dan diktatorisme. Sebab, pemakaian kekuatan negara yang besar seperti yang senantiasa terjadi dalam setiap aksi itu hanya ada di negara-negara otoriter-diktatoristik.

Tupoksi TNI-Polri Yang Fundamental

Melihat kebrutalan aparat keamanan dan pertahanan negara kita dalam merespon aksi Tolak Pemekaran DOB di Yahukimo pada Selasa, 15 Maret 2022, yang menewaskan dua korban jiwa warag sipil dan puluhan luka-luka parah penulis hendak “Menampar pihak TNI-Polri” dengan mengigatkan mereka tentang tugas pokok mereka sebenarnya dalam masyarakat.

Sebab realistas yang terjadi di Yahukimo dan wilayah Papua lain yang hari ini menjadi tempat latihan militer, penulis sangat menyangsikan bahwa aparat TNI-Polri kita ini “Salah Kaprah” dalam menafsirkan Topoksinya yang sejati.

Jika tidak “Salah Kaprah”, barangkali aparat TNI-Polri ini terbilang “Pikung atau hilang ingatan”. Sebab apa yang mereka perbuat sama sekali tidak memperlihatkan fitrah dan marwa mereka sebagai aparat keamanan dan pertahaman negara.

Tugas dan fungsi Tentara Nasional Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi “TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap tergantungnya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan.

Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas Pokok, baik dalam rangka Operasi Militer untuk perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMPS).”

Selain itu dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) diterangkan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Anggakatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, menlindugi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan.”

Sedangkan Polisi Republik (Polri) sesuai amanah Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menegaskan bahwa “(1) Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, Gakkum, serta memberihkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kamdagri”.

TNI-Polri Lalai Tupoksinya di Papua

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri, Apakah di sana disebutkan bahwa tugas pokok TNI-Polri adalah menghadang masaa aksi demontrasi damai secara represif?

Apakah tugas utama TNI-Polri adalah menangkap dan menghilangkan warga sipil? Apakah TNI-Polri didik untuk memperkosa warga sipil di daerah operasi militer?

Apakah TNI-Polri didik untuk menembak warag sipil? Apakah tugas utama TNI-Polri adalah menjadikan tempat ibada sebagai Posko Keamanan? Apakah TNI-Polri dilatih untuk membunuh Pendeta dan Pewarta Iman? 

Apakah TNI-Polri dilatih untuk menembak ibu-ibu? Apakah TNI-Polri didik untuk membunuh anak bayi dan anak Sekolah? Apakah tugas fundamental TNI-Polri adalah untuk membunuh warga sipilnya?

Mengapa penulis mengajukan pertayaan-pertanyaan seperti di atas? Sebab itulah yang sudah sedari Aneksasi 1962 hingga hari ini dilakukan oleh TNI-Polri di Papua.

Bahwa pada bagian ini penulis hendak menandaskan bahwa TNI-Polri lalai menjalankan Tugas Pokoknya di Papua selama Papua berada dalam bingkai Indonesia.

Sebab apa yang diperbuat oleh TNI-Polri di Papua teramat kontradiksi dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, rumusan Pancasila, semboyang Binheka Tunggal Ika dan slogan NKRI “Harga Mati”. Di sini terlihat bahwa aparat TNI-Polri kita “Prematur” dalam menangkal konflik Papua yang sudah berumur 60-an tahun.

Fenomena kejangalan aparat TNI-Polri dalam menenggarai konflik Papua sejatinya mau menegaskan bahwa “Negara Telah Gagal” menyelesaikan konflik Papua. TNI-Polri adalah representasi negara di Papua, jika “Wajah” negara kita segambar treat-record kinerja aparata TNI-Polri itu, maka tidak salah dan wajar-wajar saja jika kita sebut rezim Pemerintahan kita sama sekali tidak menganut “Paham Demokrasi”, melainkan “Paham Democrayze”.

Lenserkan ABRI Dari Istana Negara

Kita tentu bertanya-tanya mengapa semacam benda mati atau robot yang terkontrol aparat keamanan kita masih saja menggunakan pola pendekatan yang satu dan sama saja dalam menyentuh konflik sejak Aneksasi 1962 hingga 2022? Mengapa pendekatan militer meluluh yang menjadi resolusi konflik Papua?

Dari sekian banyak jawaban, penulis melihat bahwa salah satu hal ikwal yang melatarbelakanginya adalah bahwa masih banyak Purnawirawan Militer di lingkaran Istana Negara.

Bahwa lampu Dwi-Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di Indonesia tidak padam total dalam aksi mahasiswa dan rakyat Indonesia pada 1989 di Gedung MPR dan DPR Senayan Jakarta yang terparti sebagai Masa Reformasi.

Rupanya rakyat Indonesia digelabui hingga dewasa ini. Peran Ganda Dwi-Fungsi ABRI dalam Politik Praktis atau dalam Birokrasi-Pemerintahan yang menjadi tuntutan serius massa saat itu tidak hilang lenyap, tetapi bermetarmorfosis menjadi lebih elegan lagi dari sebelumnya. 

Kita hitung saja saat ini kira-kira berapa banyak tenaga Purnawirawan yang langgeng keukeh dengan Jokowi di lingkaran Istana, bilang saja Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan, Moeldoko, Tito Karnavian, Prabowo Subianto, Wiranto, dan lainnya. Para Elite militer ini merupakan aktor-aktor konflik kemanusiaan dan dalang tragedy kemanusiaan di Poso, Aceh, Ambon, Timor-Timur, dan khususnya di Papua.

Nama-nama mereka terterah dalam laporan investigasi pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM RI, tapi hingga hari ini mereka belum sama sekali diadili, dan memang mereka tidak bisa diadilih, mereka ini kebal hukum, sebab hukum itu terlihat bertanduk di kertas, tetapi tunduk di ruang realitas.

Mengapa penulis menyentil para Puranawiran ABRI di linkaran Istana sebaga salah satu latar belakang mengapa Pendekatan Militer itu selaluh menjadi opsi ketiga asap konflik Papua membumbun ke Jakarta?

Sebab sudah bukan barang bahwa pihak yang menyetir kebijakan pendekatan militer dari Jakarta adalah aparat militer itu sendiri, sebagai seorang yang berasal dari kalangan akar rumput Jokwi tidak begitu banyak memiliki legal standing yang cukup untuk menarik kebijakan yang berwajah militerisme di Papua. Hal itu, sudah sangat pasti didesain oleh orang-orang ABRI yang sudah lama berlanganbuana dalam dunia perang, seperti halnya para elite ABRI yang sudah penulis tukil.

Dengan demikian, penulis merekomendasikan agar alangkah bijak, modern, demokratsi, humanis dan lebih pancasilais lagi jika Jokowi (Jika benar adalah anak kandung nasionalisme Soekarno, dan sosok pemimpin yang layak dipertahankan selama tiga periode), maka sudah saatnya belia tampil sebagai “Samson Betawi” dengan melengserkan para “Bandit, Badut, dan Pinokio” ABRI yang masih bercokol mesra dengan kekuasaan penuh darah dan air di Istana Senayan Jakarta itu.

Jika memang Jokowi itu sayang dan cinta terhadap orang dan tanah Papua sebagaiman wacana “Panas-Panas Tahi Ayam” yang selama ini dikampanyekan oleh sebagian besar elite “Cacat Siskon Papua” di Papua, Jakarta dan di luar negeri itu benar apa adanya, bukan embel-embel atau iugan belaka.

Jadi, Jokowi hanya bisa menyudahi konflik Papua secara damai jika sumber-sumber “Bisikan Militersitik” yang selama ini menyetir dan memprepeti kekuasaannya dengan “Tangan Besi” Ia pangkas bersih dari lingkaran Istana Negara. Sanggupkah Jokowi, tampil sebaga “Joko” yang “Widodo”? Entalah.

Segera Buka Kerang Kunjungan Dewan HAM PBB dan Dialog Damai

Upaya Jokowi dalam menjadikan Indonesia yang Jaya dan Maju dan Papua sebagai Tanah Damai itu bisa dimulai dengan mencuci tangan dari praktek pelegalan Peran Ganda ABRI (Dwi-Fungsi ABRI) di era reformasi-demokrasi dewasa ini.

Langkah awalnya adalah dengan memecat beberapa elite Purnawirawan (Para Elite ABRI) di lingakaran Istana Negara. Selain ini ada beberapa langkah selanjutnya yang mesti juga ditempuh oleh Jokowi, yakni;

Pertama, membuka akses bagi Kunjungan Komisioner Dewan Tinggi HAM PBB ke Papua guna mengintevikasi dan mengadvokasi persoalan pelanggaran HAM di Papua yang adalah “Luka Paling Membusuk dan Bernanah di dalam Tubuh NKRI”.

Kedua, jika bangsa dan negara ini menjunjug tinggi nilai-nilai Demokrasi-Pancasila, maka sudah sangat wajar jika aspirasi rakyat Papua yang menolak Kebijakan Otonomi Plus dan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran) itu digubris dengan terang akal budi dan kebajikan hati nurani.

Bila memang para pemimpin di negara ini masih “ Waras” dan “Berakal Sehat”. Sebab mana tidak, maka teramat sangat benar tukilan-tukilan Rocky Gerung bahwa “Negara ini dipenuhi orang-orang dungu”.

Ketiga, jika benar Presiden sudah siap untuk berdialog dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan dimediasi oleh Komnas HAM RI. Sebaiknya mekanisme Dialog tersebut dirubah dengan Mekanisme Dialog yang sudah dikaji oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Jaringan Damai Papua (JDP). 

Bahwa buku Papua Road Map: Negotiating the Past, improving the Present and Securing the Future dari LIPI (Alm. Dr. Muridan S. Widjojo, Dkk, Peneliti LIPI) yang terbit di Jakarta pada tahun 2009 dan buku Dialog Jakarta-Papua: Sebuah Perspektif Papua dari JDP (Alm. RD. Dr. Neles Kebadabi Tebai, Pr, Koordinator JDP) yang terbit di Papua pada 2009 bisa menjadi Road Map atau Peta Jalan Pemerintah Republik Indonesia dan Orang Papua untuk bisa Saling Percaya (Turst Building), Bertemu, Duduk Bersama, Berdialog; Mengidentifikasi masalah-masalah dan menentukan opsi-opsi penyelesaiannya. “Mari Torang Bicara Dulu di Para-Para Adat, Papua Itu Tanah Damai”. (*)

 (KMT/Admin)

Kamis, 30 Maret 2023

Aparat Yudikatif Salah Masuk “Kamar Delik”

Dok: Ist/ Ketiga Tapol di Jayapura. (Dari Makar Ke Makar, Potret 3 Tapol)

*Siorus Ewanaibi Degei

Entah sampai kapan panorama perwayangan dalam praktek hukum kita berkesudahan, terutama dalam iklim kehidupan politik, hukum, HAM dan demokrasi di West Papua. Selalu saja treat record hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menelanjangi dirinya sendiri terang-terangan. Hukum apa yang mau ditegakkan di Papua jika yang benar dihukum dan yang salah dibebaskan, bahkan diberikan prestasi dan prestise? Sangat nihil kita melihat bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan sebagai denyut dan nadi frekuensi reformasi dan demokrasi kita. Selalu saja terdapat manipulasi, distorsi, kriminalisasi, dan amputasi pasal, ayat dan bab-bab hukum kita ketika ada aktivis-aktivis dari Papua atau yang bersentuhan dengan kasus Papua terjerat hukum. 

Hari-hari ini kita sendiri bisa menyaksikan bagaimana perwayangan manipulasi hukum itu dipertontonkan kembali oleh bangsa dan negara ini melalui aparat yudikatifnya dalam persidangan Victor Yeimo yang dituduh melakukan Makar. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2022. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Aneh bin ajaib bahwa antara tuduhan awal dan apa yang ada dalam BAP persidangan Victor Yeimo sangat kontradiktif. Pasalnya, Victor Yeimo dituduh menjadi aktor di balik aksi rasisme pada 19 dan 29 Agustus 2019 yang berujung anarkis, namun dalam BAP persidangannya ia dijerat dengan pasal Makar. Masalah Victor Yeimo itu adalah murni masalah rasisme yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik Papua Merdeka. Rasisme ini Extra Ordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa, sehingga sudah seyogyanya rasisme itu pun menjadi musuh bebuyutan bersama semua elemen bangsa, baik aparat yudikatif, legislatif maupun eksekutif bangsa dan negara ini tanpa terkecuali yang menginginkan adanya habitat harmoni sosial. Sebagai orang asli Papua yang terpukul dengan perlakuan rasis pada 2019 silam di Surabaya tentunya sudah tersirat suatu beban moril untuk membelah harkat dan martabat bangsanya sebagai manusia, bukan binatang. Maka terlihat jelas sekali bahwa Kasus Victor Yeimo hendak dipolitisasi oleh aparat yudikatif, entah bisikin setan apa koridor hukum bangsa ini terarah pada terowongan kepalsuan dan kemunafikan tingkat kronis.

Sejatinya apa yang terjadi dalam kasus Victor Yeimo di atas itu bukanlah hal baru bagi bangsa Papua yang notabene berstatus sebagai daerah jajahan atau koloni NKRI dan sekutunya. Sebab hal serupa sudah, sedang dan senantiasa dialami oleh bangsa Papua. Dr. Thomas Wanggai, Arnold Ap, Tehys Eluay, Benny Wenda, Buctar Tabuni, Selpius Bobii, Filep Karma, Zakeus Pakage, Edison Waromi, Forkorus Yeboisembut dan pejuang Papua lainnya sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai nama-nama yang identik dengan pasal Makar. Selain mereka itu, nama-nama pejuang besar lain di belahan Dunia ini yang menuntut dan memperjuangkan hak kemerdekaannya pasti senantiasa mengalami proses peradilan Makar, Nelson Mandela, Mahatma Gandhi, Ernesto Guevara, Fidel Castro dan lainnya juga adalah para Mantan Tahanan Politik, walaupun kasus yang mereka perbuat jauh dari delik-delik pasal Makar. Tapi sekali lagi, Pasal Makar selalu menjadi “Jamu Ampuh” bagi para Kolonial untuk membungkam aktivisme dan opisisme suatu perjuangan bangsa diaspora yang dijajahnya.

Pada penulisan ini kita akan bersama-sama membedah sebuah fakta hukum yang fenomena manipulasi dan kriminalisasi pasal Makarnya sangat kentara di Papua. Selain kasus Victor Yeimo, ada juga Kasus Kriminalisasi dua Mahasiswa atas nama Gerson Pigai dan Kamus Bayage yang sampai sekarang masih terkatung-katung proses persidangan entah setan dan angin malam apa yang membuat aparat yudikatif bangsa ini acuh tak acuh menyelesaikan kasus kedua mahasiswa Papua itu.

Ada juga Kasus Kriminalisasi Pasal Makar atas Tiga Orang Mahasiswa Papua atas Devio Tekege, Ernesto Matuan dan Ambros Elopere. Kita akan lebih mengerucutkan pembahasan pada kasus yang ketiga ini sambil tidak lupa juga menyentil dua kasus Kriminalisasi Hukum lainnya.

Aparat Yudikatif Salah Masuk “Kamar Delik”

Seperti yang sudah tersebar di hampir seluruh media online maupun cetak, baik skala lokal, regional, nasional maupun internasional terkait Kasus Aksi USTJ yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa Papua di Kampus USTJ pada 10 November 2022 dan berujung hura-hura. Peristiwa ini dikenang sebagai “Perang Dunia Ketiga di Kampus USTJ” atau “Tragedi Kanjuruhan Kedua di Papua”. Polisi secara brutal, fatal, berandal dan vandal masuk ke lingkungan kampus lengkap dengan alat perang yang menyebabkan hura-hura secara membabi-buta. Semua civitas akademika Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) sepertinya menjadi target dan objek pelampiasan emosi aparat keamanan yang sepertinya mengidap penyakit psikopat atau patologis akut tertentu. Baik mahasiswa maupun dosen yang tidak ada sangkut pautnya dengan Aksi beberapa orang mahasiswa yang melakukan Mimbar Bebas dan Orasi Politik mengenang 21 tahun Peristiwa Penculikan, Penghilangan dan Pembunuhan Tehys Eluay, Ketua Dewan Presidium Papua dan Penolakan Agenda Dialog Versi Komnas HAM RI semuanya dibabat, dibantai, dipukul dan dianiaya secara ‘gila’.

Hakim, Polisi dan Jaksa sama sekali tidak menggubris hal carut-marut yang mereka sebabkan di lingkungan Kampus, sebaliknya para korban yang senantiasa mereka gorok dan giring ke muka Hukum Makar. Hal ini terbukti dengan delik-delik pasal Makar yang mereka pakai sebagai senjata untuk menghakimi tiga dari beberapa mahasiswa yang melakukan aksi di alun-alun lingkungan Kampus USTJ.

Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar Dijadikan Materi Dakwaan Pada Sidang Perdana Ernesto Yosep Matuan; Pengibar Bintang Fajar di Kampus USTJ (10 November 2022)”

“Tuntutan Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar Jadi Materi Dakwaan terhadap Ernesto Matuan” (Selasa, 28 Maret 2023)

Hari: Selasa, 28 Maret 2023

Tempat: Pengadilan Tinggi Abepura – Jayapura 

Agenda Sidang Perdana; Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana terhadap Ernesto Yosep Matuan telah dilaksanakan pada, Selasa, 28 Maret 2023, di Pengadilan Tinggi Abepura – Jayapura. Pada Sidang Perdana ini, Tuntutan Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar menjadi materi dakwaan. 

Keterangan Tambahan:

Pertama, Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022.

Kedua, 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua ditahan di Rutan Polda Papua kerena mengibarkan Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI. 

Ketiga, Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan. 

Keempat, Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September – 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.

Kelima, Terhitung sejak dipindahkan, 11 Maret 2023 – 29 Maret 2023, sudah 18 hari 3 Tapol Mahasiswa West Papua diisolasi di LP Abepura.

Kita melihat bahwa aparat yudikatif bangsa ini sedang tidak baik-baik saja, perlu ada rehabilitasi, rekonsiliasi dan restrukturisasi di dalam instansi peradilan, kehakiman dan kejaksaan kita. Mereka sepertinya kurang peka dengan beberapa aksen ini dalam aksi USTJ tersebut sehingga delik-delik yang mereka layangkan hemat penulis sudah, sedang dan senantiasa “salah masuk makar delik”;

Pertama, Standing Position dan legal standing 3 Tapol. Mereka 3 adalah murni mahasiswa aktif bangsa Papua yang sehat jasmani dan rohani. Mereka tahu dan sadar betul akan apa yang mereka lakukan dan konsekuensi logis seperti apa yang akan mereka dapatkan dari aksi tersebut. Mereka adalah kaum intelektual muda Papua yang sudah paham sejarah bangsa Papua, mereka sudah dewasa dan matang dalam Idelogis dan nasionalisme kepapuaannya. Sehingga dari sini terlihat siapa yang dungu, tolol, vandal, dan “lao-lao”. Tentunya kita malu dengan apa yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap seluruh civitas akademika USTJ pada 10 November 2022 silam yang terkenang sebagai Perang Dunia Ketiga di kampus USTJ dan Tragedi Kanjuruhan Kedua di Papua.

Kedua, Lokasi Aksi. Aksi mimbar bebas dan Orasi Politik itu dilakukan di salah satu kampus terkemuka di tanah Papua, terutama di kota Jayapura, yakni Universitas Sains dan Teknologi Jayapura-Papua. Aparat keamanan masuk ke dalam pekarangan kampus tersebut bak mereka memasuki Medan Perang atau sebuah lokasi pinggiran yang penuh kerumunan penjahat kelas kakap. Mereka merasa lingkungan kampus adalah tempat mereka latihan perang dan nyawa semua orang tidak bersalah dalam kampus itu adalah halal. Mereka tidak sadar bahwa yang mereka masuki itu adalah lingkungan ilmiah, lingkungan akademik, habitat intelektualitas. Di manakah kadar moralitas dan rasionalitas aparat keamanan waktu itu? Nyaris tidak ada sama sekali manusia yang benar-benar normal waktu itu di kalangan aparat keamanan mulai dari pimpinan sampai para bawahan. Kita sangat prihatin sekali melihat fenomena kedunguan aparat keamanan kita seperti itu ibarat Pagar Makan Tanaman. Inikah kualitas aparat keamanan kita? Beginikah cara kerja lembaga pertahanan dan keamanan negara kita? Yang jelas bahwa barangkali semua aparat keamanan yang kala itu ugal-ugalan di lingkungan kampus USTJ adalah mereka yang asal-asalan saja dalam mengenyam pendidikan. Mereka sepertinya belum sampai pada fase pendidikan perguruan tinggi. Pastinya dengan modalkan otot yang besar, bukan otak yang sehat, mereka ujuk gigih untuk menjadi pahlawan kesiangan, kepagian, kemalaman dan kesorean bangsa dan negara ini. Sungguh sebuah “Mimpi Basah” yang tidak lucu.

Ketiga, Civitas Akademika USTJ. Yang melakukan aksi demonstrasi damai, demokratis dan humanis di lingkungan kampus USTJ itu hanya beberapa orang mahasiswa saja, sementara mahasiswa dan civitas Kampus lainnya melakukan aktivitas dan rutinitasnya seperti biasanya, mereka tidak terlibat sama sekali dengan Aksi yang sedang berlangsung. Aparat keamanan dengan penuh percaya diri masuk ke lingkungan kampus tanpa bicara dan tanya-tanya banyak langsung mengeluarkan tembakan secara membabi-buta, melancarkan bentrokan, menimbulkan kericuhan kheos, menghujani gas air mata dan lainnya. Alhasil banyak Dosen dan mahasiswa yang notabene tidak tahu apa-apa menjadi korban. Inilah letak kefatalan tindakan aparat keamanan yang di luar peri kemanusiaan tapi hampir dekat dengan peri kebinatangan.

Keempat, Tidak Ada Surat Ijin. Ihwal yang semakin menghironikan tindakan aparat keamanan adalah bahwa apa yang mereka lakukan di Lingkungan Kampus USTJ itu tanpa mengantongi surat ijin atau perintah resmi. Bermodalkan asumsi dan spekulasi liar dan buasnya mereka langsung masuk lingkungan kampus. Ini terlihat seperti “Babi Hutan Yang Masuk Ke Pekarangan Kebun Orang Secara Ilegal dan Brutal”. Aparat keamanan kala itu bak binatang buas yang masuk pekarangan rumah orang tanpa etika dan ijin. Kita jadi heran dan bingung apakah ini Lembaga Negara yang profesional seperti yang selama ini dibanggakan atau sebaliknya? Sangat miris.

Fenomena di atas ini hendak mengentalkan fakta ada praktek Victim Blaming atau Mempersalahkan Korban dalam tubuh aparat yudikatif kita. Sebagai tidak mustahil pelaku mengadili pelaku, mustahil pula ada realitas hukum di Papua ada pelaku pelanggaran hukum di Papua terutama di bidang Demokrasi dan HAM diadili seadil-adilnya oleh aparat Yudikatif, yang ada cerita dan sejarahnya adalah dan hanyalah para korban yang diadili dengan setidak adil-adilnya.

Kedunguan Aparat Yudikatif Semakin Tajam, Ada Apa?

Urat nadi sistem peradilan bangsa dan negara ini semakin Victim Blaming sentrisme. Orang Asli Papua adalah orban di atas korban, korban di bawah korban. Sementara aparat keamanan Republik Indonesia adalah Pelaku di atas pelaku, pelaku di bawah pelaku. Demikian yang mungkin bisa kita gambarkan secara ringkas terkait wajah hukum bangsa ini di Papua. 3 Tapol mahasiswa West Papua adalah korban, mereka tidak menganiaya siapapun, mereka tidak memukul aparat, mereka tidak melakukan hal-hal yang ada diluar alam kesadaran manusia normal yang rasional. Mereka adalah mahasiswa, kaum intelektual yang tahu dan sadar sebagaimana yang sudah penuh ukir di wajah tulisan ini.

Tidak puas dengan praktek kriminalisasi Pasal Makar, aparat Yudikatif kembali memanipulasi berkas persidangan dari seorang tapol atas nama Yoseph Ernesto Matuan, entah apa, kenapa dan mengapa? Berkas Perkara 3 Mahasiswa Pengibar Bintang Fajar di USTJ Dipisahkan, Kenapa?

Ernesto Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI. 

Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan. 

Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September – 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.

Berkas perkara 3 Mahasiswa ini dipisahkan. Ernesto Yoseph Matuan tersendiri. Sedangkan Devio Basten Tekege dan Ambrosius digabungkan.

Sampai saat ini belum diketahui apa alasan pihak Pengadilan Tinggi mengatur berkas perkara 3 mahasiswa secara terpisah.

Keterangan Tambahan;

Pertama, Sidang Perdana Ernesto Yoseph Matuan telah dilaksanakan pada, Selasa 28 Maret 2023

Kedua, Rencana Sidang Perdana untuk Devio dan Ambros akan dilaksanakan pada, Kamis, 30 Maret 2023. 

Dari kronologis pemisahan berkas persidangan Ernesto di atas ada beberapa ihwal yang bisa kita telisik;

Pertama, Sama seperti Kasus Victor Yeimo yang tidak ada sangkut-pautnya dengan politik Papua merdeka tapi hendak dicampur-adukan oleh aparat Yudikatif, rupanya praktek yang satu dan sama juga hendak dipraktekkan dalam kasus persidangan 3 Tiga Tapol Mahasiswa, terutama dalam berkas Persidangan Yoseph Ernesto Matuan.

Kedua, Yoseph Ernesto Matuan adalah seorang mahasiswa Papua yang memiliki nyali, mental dan militansi yang prima dalam kerangka implementasi nasionalisme dan patriotisme bangsa Papua. Rupanya, negara ini geger, trauma, hawatir dan “kencing celana” jika muncul lagi Filep Karma-Filep Karma yang baru dari dalam rahim aktivisme Perjuangan Papua Tanah Damai di Papua. Apalagi muncul Bintang Kejora Muda yang punya jiwa patriotisme dan nasionalisme seperti Ernesto Matuan, Ambros Elopere, Devio Tekege, Gerson Pigai, Kamus Bayage dan Victor Yeimo.

Ketiga, Jelas ini adalah upaya makarisasi berkas persidangan Ernesto Matuan. Apakah aksi USTJ ini menjawabi delik-delik pasal Makar? Apakah dengan melakukan Aksi Mimbar Bebas Ernesto Matuan layak dan pantas mendapatkan Pasal Makar? Apakah hanya dengan menyampaikan pendapat, gagasan dan pikiran tentang Penolakan Iktihar Komnas HAM RI untuk Berdialog itu adalah bagian daripada bentuk Makar? Pengaturan mengenai pidana makar terhadap pemerintah yang sah terdapat dalam Pasal 224 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” Tentang makar juga tercantum dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP.

Apakah dengan hanya mengenang 21 tahun perginya tokoh Papua secara misterius itu sudah masuk dalam delik-delik Pasal Makar Negara ini? Sungguh aneh bin ajaib, itulah negeri kayangan bernama Indonesia.

Aksara di Senja Tulisan

Dari wajah persidangan 3 Tapol di atas dan upaya aparat yudikatif mengkriminalisasi dan memakarisasi berkas persidangan para tapol tersebut kita semua melihat dan menyadari bahwa sejatinya negara ini tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja. Moralitas dan rasionalitas aparat yudikatif kita yang memproses 3 Tapol mahasiswa dan semua pejuang keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan bangsa Papua sangat rancu, dingin, patologis, anomali dan psikopat. Hal-hal ini semacam itu bukannya dikoreksi dan dieliminasi dari dalam tubuh instansi Hukum kita, tapi sebaliknya malah itu senantiasa diwarisi terus-menerus dari masa ke masa. Apakah logis persoalan politik berskala internasional mau diselesaikan dengan konsep dan mekanisme hukum nasional bangsa Indonesia? Masalah Papua itu adalah masalah Internasional, adalah sebuah kejanggalan, kekeliruan dan kefatalan tingkat akut dalam penerapan hukum kita jika Kasus Status Politik Papua yang berdimensi internasional itu mau diselesaikan dengan “hukum monyet” negara ini, adalah sebuah utopia yang absurd par excellence. Ada beberapa ihwal yang hendak penulis ketengahkan;

Pertama, sebaiknya negara membebaskan tanpa syarat semua Tapol bangsa Papua, Aceh, dan Ambon. Terutama 3 Tapol Mahasiswa Papua, 2 Mahasiswa Yang dikriminalisasi dan Victor Yeimo sebab upaya negara dalam mengadili fakta dan sejarah kebenaran bangsa Papua itu adalah kesia-siaan belaka.

Kedua, polisi mesti profesional dan proporsional dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, terutama terkait implikasi destruktif dalam Aksi USTJ di mana mayoritas civitas akademika USTJ menjadi korban di atas korban, terutama dosen dan mahasiswa yang tidak terlibat sama sekali dalam Aksi Mimbar USTJ pada 10 November 2022 silam.

Ketiga, Masalah Status Politik Papua adalah Masalah Internasional, di sana Indonesia, Belanda, Amerika, PBB dan Roma Vatikan menjadi aktor konfliknya, sehingga adalah sebuah utopia semu jika negara ini “bermimpi basah” mau menasionalisasi atau mendomestivikasi masalah Papua dengan konsep dan mekanisme hukum NKRI yang kerdil dan cacat itu terhadap bangsa Papua. Hal ini terlihat dan terbukti jelas sedikit banyaknya dengan pengiringan Kasus Victor Yeimo dan Ernesto Matuan ke ranah Makar. Di mana Papua Merdeka, Referendum, dan Pengibaran Bintang Kejora dijadikan dijadikan materi dakwaan.

Lebih dewasa, cerdas, rasional dan demokratis jika negara mendorong agar ULMWP secepatnya menjadi anggota penuh dari MSG agar keduanya dapat duduk bersama dengan dimediasi oleh pihak ketiga mendialogkan masalah Papua secara internasional dengan menggunakan konsep dan mekanisme hukum internasional, ini baru gentle. Indonesia terlampau bernyanyi ciut dan bertaji ompong jika menghayal mau menyelesaikan masalah politik Papua secara sederhana dalam bingkai hukumnya yang sudah terkanonisasi dalam sanubari dan naluri bangsa Papua sebagai The New Law of Apartheid in West Papua.

Keempat, sekali lagi bebaskan para Tapol Papua, Ambon, dan Aceh, terutama Victor Yeimo, Devio Tekege, Ernesto Matuan, Ambros Mulait, Gerson Pigai dan Kamus Bayage tanpa syarat. RIP Hukum NKRI!. (*)

(KMT/Admin)

Sabtu, 25 Februari 2023

Hujan Bedil, Banjir Peti Mayat

Dok: Ist/ Fenomena Penculikan Anak dan Kericuhan Maut di Wamena. (Siorus Degei)
*Siorus Degei
Publik Papua dihebohkan dengan berita yang beredar cukup massif di media sosial terkait kericuhan maut yang didahului dengan Kasus Penculikan seorang anak gadis belia saat pulang sekolah ketika hendak membeli di sebuah pick-up yang didesain menjadi tempat jual oleh seorang oknum pendatang.

Anak kecil itu sempat diajak oleh sopir itu untuk naik ke mobil, karena dipaksa anak kecil tersebut menjadi takut dan berlari minta tolong, mendengar suara anak kecil yang teriak minta tolong beberapa masyarakat di situ pun mengejar oknum sopir yang berlari menuju kantor polisi. 

Di sana masyarakat hendak bertanya kepada si sopir kira-kira apa motifnya memaksa anak kecil untuk naik pickup, dugaan terkuat masyarakat adalah sang sopir hendak menculik si anak karena seperti yang kita ketahui bersama dewasa ini bisnis penculikan dan penjualan organ tubuh manusia sedang menjamur.

Namun rupanya polisi tidak memberikan akses bagi warga masyarakat untuk menanyai motif pelaku. Di sini aparat keamanan terkesan memihak pelaku, mungkin karena aparat keamanan hawatir jika pelaku diberikan kepada korban dan keluarga barangkali mereka akan main hakim sendiri dan sang pelaku bisa saja kehilangan nyawa. 

Sebenarnya iktihar polisi itu baik dan benar dalam rangka meredahkan amukan massa, namun lagi-lagi karena tidak terima dengan sikap aparat keamanan yang cenderung berpihak pada pelaku membuat masyarakat semakin resah dan hilang kesabaran sehingga pecah sudah situasi chaos antara warga sipil non Papua bergabung bersama aparat keamanan berunjukrasa dengan masyarakat asli Papua, (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw408q0wxv1o, 25/02/2023).

Alhasil dalam kasus tersebut mengakibatkan korban yang bukan kapalang, 9 nyawa (ada yang menyebutnya ada 10, 12 dan 14 korban nyawa) 14 orang luka-luka, 13 orang diamankan oleh Kapolda Papua, Atas insiden di Wamena, korban luka-luka dari aparat ada 18 orang, yang 16 di antaranya terkena lemparan batu dan 2 orang terkena panah, yakni 1 perwira polisi dan 1 anggota TNI. Dan ini sudah kita minta untuk segera ditangani. 13 rumah yang dibakar saat kerusuhan pecah, (https://news.detik.com/berita/d-6588705/polisi-tangkap-13-orang-terkait-kerusuhan-maut-di-wamena, 25/02/2023).

Fenomena kasus penculikan bukan kasus yang baru kali ini menjadi trending topic di tanah air, pasalnya beberapa bulan belakangan ini, bahkan beberapa tahun belakangan ini marak terjadi aksi penculikan anak dengan kedok bisnis penjualan organ tubuh manusia di bawah umur oleh oknum dan pihak tak dikenal secara ilegal. 

Berbeda dari tahun sebelumnya, kasus penculikan anak bertambah lebih banyak pada awal 2023. Total 28 kejadian terjadi sepanjang awal tahun, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) 2022, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 15 kejadian. 

Dalam konferensi pers, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengajak seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, sampai Pemerintah terlibat dalam pengawasan anak dari penculikan anak, (https://nasional.tempo.co/read/1688519/kasus-penculikan-anak-meningkat-awal-2023-apa-lagi-selain-penculikan-malika, 25/02/2023).

Peristiwa ini sejatinya sangat marak terjadi di kota-kota besar, bukan saja Indonesia, tapi beberapa negara di Asia Tenggara lainnya, bahkan dunia internasional. Indonesia hanya salah satu negara yang terjangkit bisnis Penjualan Organ Tubuh Manusia karena lilitan ekonomi yang mendesak.

Bisnis Penjualan Beli Organ Tubuh Manusia ini kini menjadi sebuah mata pencaharian tersendiri di tengah lilitan situasi ekonomi yang tak kunjung mencerahkan wajah kehidupan layak di tingkat masyarakat periferi marjinal. 

Bangkir, Mafia dan Ganster di balik bisnis ini tentunya bukan orang-orang sembarangan dari kalangan sembarangan pula. Jalan terobosnya adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan gampang tapi mengahasilkan Ouput cukup, salah satunya Bisnis Penjualan Organ Tubuh Manusia dengan menggunakan pendekatan Penculikan Anak di bawah umur.

Karena penghasilannya yang menggiurkan bisnis penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia menjadi beberapa pilihan alternatif bagi beberapa oknum dan pihak yang dililit persoalan ekonomi emergency, atau memang karena otak dan watak dari manusia-manusia itu sudah tergoda dan tergadai nilai rupiah.

Di Papua sendiri, kasus penculikan anak dan penjualan anak anak yang bermuara pada perdagangan organ manusia ini baru-baru ini sempat terjadi di Sorong, Papua Barat, aksi pembakaran itu terjadi di Kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 07.00 WIT, Selasa (24/1/2023).

Di mana seorang wanita yang tertangkap melakukan bisnis penculikan dan penjualan anak ini oleh warga masyarakat masyarakat setempat, kemudian sebagai akibatnya pelaku tersebut dibakar hidup-hidup oleh warga masyarakat hingga tewas terpanggang , peristiwa itu sempat heboh dan viral.

Kasus yang terjadi di Wamena ini tercatat sebagai kasus kedua pasca kasus Sorong di atas. Memang Kapolda Papua dan jajarannya mengklaim bahwa Isu Penculikan Anak di Sinakma Wamena itu adalah sebuah berita bohong atau informasi hoaks. 

Namun jika itu adalah sebuah berita hoaks kenapa mampu mengakibatkan amukan massa yang super dahsyat? Kenapa untuk menengarai itu aparat keamanan mesti menghujani warga sipil dengan bedil panas dan menelan korban jiwa yang banyak?

Yang jelas yang tahu seluk-beluk letak persolan di lapangan adalah warga sipil yang menjadi saksi dan korban, karena sebagai pelaku teramat sangat mustahil pelaku hendak mengadili pelaku.

Quo Vadis Nasip 9 Korban?

Hingga detik ini publik masih belum mendapatkan sebuah informasi yang detail dan kredibel terkait kasus kericuhan maut pasca isu penculikan anak. Kita tidak tahu siapa-siapa saja yang menjadi korban, dari mana asal mereka, apa profesinya, apa statusnya dan lain sebagainya. 

Kita hanya tahu jumlahnya saja, bahwa ada 9 korban jiwa dalam tragedi kemanusiaan mahadasyat itu, 14 korban luka-luka, 13 orang diamankan, 15 Ruko dibakar dan lain sebagainya. 

Kita juga tidak tahu bahwa apakah semua korban nyawa itu diakibatkan oleh luka tembak dari aparat keamanan atau luka hasil kericuhan antar sesama Warga Sipil? Berdasarkan BBC dikatakan bahwa semua korban jiwa dikalangan warga sipil yang notabene orang asli Papua itu adalah hasil penembakan aparat keamanan.

Ketua Komunitas Sapalek Bersatu, Gibson Kogoya mengatakan, seluruh korban yang tewas dalam kerusuhan itu disebabkan oleh tembakan aparat keamanan, di antaranya adalah tujuh orang asli Papua, dan sisanya adalah pendatang, (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw408q0wxv1o, 25/02/2023).

Aktivis HAM Papua Theo Hesegem menduga ada pelanggaran HAM saat kerusuhan di Wamena. Hal ini karena aparat menggunakan senjata api dalam penanganan kerusuhan.

“Bisa ada dugaan pelanggaran HAM karena ini yang korban semua mengalami luka tembak. Tapi biarlah Komnas HAM nanti yang menilainya karena itu kewenangan mereka untuk menyampaikannya,” (https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6587858/fakta-fakta-kerusuhan-maut-wamena-imbas-hoax-penculikan-anak, 25/02/2023).

Keluarga korban juga meminta beberapa hal ihwal;

Pertama, Mereka meminta segera diadakan Visum oleh Petugas Medis dan segera secara terbuka diumumkan hasil visum dan otopsi tersebut berdasarkan bukti serpihan selongsong peluru amunisi yang ada di lokasi kejadian dan di dalam tubuh korban agar publik mendapatkan informasi yang valid terkait siapa pelaku penembakan dan pembuahan itu.

Sehingga tidak perlu ada ketakutan atas tekanan todongan moncong senjata api aparat keamanan. Hal ini dirasakan teramat mendesak sebab terkadang aparat keamanan akan menyembunyikan fakta bahwa merekalah pelaku penembakan warga sipil dengan menghilangkan jejak forensik atas peluru senjata yang digunakan.

Kedua, Keluarga juga meminta agar nama-nama atau identitas resmi dan jelas dari para korban segera dirilis oleh aparat keamanan dan komunitas pegiat HAM dan kemanusiaan.

Mereka juga memohon agar semua pegiat HAM dan kemanusiaan bersedia mengadvokasi dan menginvestasikan masalah ini sebab yang dihadapi oleh keluarga adalah aparat keamanan sebagai simbol penguasa, sehingga mereka sangat membutuhkan pantauan hukum dan advokasi kemanusiaan serta investigasi HAM agar ada efek jerah dan rasa keadilan, kepuasan dan kedamaian bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Sebuah Strategi Guna Membatasi Ruang Egianus Kogoya 

Terlepas dari fenomena Kasus Penculikan Anak dan Kericuhan Maut di Sinakma Wamena di atas yang menelan banyak nyawa, penulis hendak menganalisa Kasus tersebut secara lebih lain, yakni penulis melihat bahwa Kasus Penculikan dan Kericuhan Maut di Wamena itu adalah sebuah strategi cipta kondisi dan situasi oleh aparat keamanan dalam rangka membatasi ruang pergerakan atau akses keluar-masuk, mobilitas Panglima Jenderal Egianus dan kawan-kawan pejuang gerilya Kodap III Ndugama West Papua yang saat ini sedang diincar oleh dunia, terutama oleh Tim Operasi Pembebasan Pailot Philip Mark Marhtens sejak Selasa, 07 Februari 2023.

Negara hendak mengembargo Ndugama dari Wamena, agar ketika mengalami krisis Sandang, Pagan, Papan, Amunisi, Senjata, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang notabene entitas itu hanya ada di kota Wamena, aparat keamanan dan pertahanan negara akan dengan mudah menangkap mereka atau siapapun yang berafiliasi dengan mereka.

Dengan menggunakan alasan Kamtibmas aparat TNI-Polri akan menggerakkan kekuatan militer sebanyak mungkin untuk tumpah di Wamena, guna mengsterilisasi zona konflik Ndugama dari Wamena.

Kita tahu bersama bahwa Wamena adalah salah tempat strategis yang menghubungkan hampir semua kabupaten di Pegunungan Tengah, termasuk Ndugama, hal ini yang menjadikan Wamena tampil sebagai kota metropolit di pegunungan tengah dan karenya terpilih sebagai kandidat Ibu Kota DOB Papua Pegunungan yang cacat itu, hingga kini masih terjadi sengketa terkait pro-kontra lokasi pembangunan pusat ibu kota provinsi.

Banyak pengunsian asal Ndugama akan mengungsi ke Wamena dan beberapa kabupaten tetangga. Pihak Gereja menyebut, selain Distrik Paro, terdapat empat distrik lain yang ikut terdampak hingga membuat masyarakat kampung harus mengungsi pascaperistiwa pembakaran pesawat Susi Air yang berujung penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, 37 tahun, warga berkebangsaan Selandia Baru, pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Tidak ketinggalan ada beberapa kebutuhan pokok pula yang pasti akan dibeli juga atau dicari oleh anggota Kodap III Ndugama West Papua di Wamena.

Aparat keamanan negara sengaja menciptakan kondisi dan situasi di Wamena guna mengkondisikan Wamena. Mereka akan mengeledah setiap pegunsi yang masuk, bahkan skenario itu mereka ciptakan guna menghalau gelombang massa pengunsian dari Ndugama, aparat keamanan sengaja semakin menakut-nakuti psikologis bangsa West Papua di Ndugama bahwa tidak ada jaminan kesehatan, keamanan dan keselamatan jika mereka ke Wamena sebab Wamena baru saja dilanda musibah tragedi kemanusiaan akibat ulah aparat keamanan yang “gila”.

Kurang lebih demikian beberapa agenda yang terselip di belakang fenomena penculikan dan kericuhan maut di Wamena. Sudah barang tentu sang sopir yang tampil sebagai pelaku dalam insiden itu adalah Intel atau Militer Sipil (Milisi).

Warga sipil yang dipasang oleh aparat keamanan sebagai pion dan bandit-bandit recehannya. Negara sengaja mempersempit ruang gerak Panglima Jenderal Egianus Kogoya dan pasukannya serta semakin membunuh psikologis massa pengunsi Ndugama West Papua di Wamena sebagai pusat kota yang seharusnya menjadi tempat terindah dan ternyaman bagi mereka di tengah-tengah situasi multikrisis, namun hal itu seperti hanyalah tinggal distopia belaka.

Beberapa Penegasan Pokok

Mengakhiri tulisan ada beberapa ihwal penting yang hendak penulis ketengahkan;

Pertama, kenapa bisnis Penculikan dan Penjualan Organ Manusia sulit dibongkar kedoknya dan malah semakin gurita terjadi di tanah air hingga merambat ke bumi West Papua? Tentu sebab ada aktor invisible hand yang memfasilitasi dan mem-backup aktor-aktor yang mempraktekkan bisnis gelap tersebut.

Sehingga dari negara repot-repot mengirim ribuan pasukan militer ke West Papua, lebih berguna Anggkatan Bersenjata itu digunakan untuk memberangus kedok-kedok, Mafia dan Ganster bisnis Penculikan Anak dan Penjualan Organ Tubuh Manusia, serta kartel kejahatan lainnya di tanah air.

Sebab sangat disayangkan hanya kantong mayat yang dibawa pulang dari Medan konflik Papua, lebih tenaga aparat keamanan itu digunakan untuk menyelesaikan masalah sektoral bangsa, sementara masalah Papua diselesaikan dengan, dalam dan melalui konsep dan mekanisme hukum internasional.

Pilot Mark Marhtens baik-baik saja bersama Egianus dan pasukannya di rimba Ndugama West Papua, Tim Operasi Pembebasan dan Tim Negosiasi tidak akan pernah menyelesaikan masalah, yang ada hanyalah lahirnya masalah baru.

Kedua, mohon pantauan, advokasi, intervensi dan investigasi dari semua oknum dan pihak komunitas, instansi, lembaga dan otoritas HAM, demokrasi, keadilan, kebenaran dan kedamaian di tanah air memberikan efek jerah dan rasa keadilan bagi keluarga korban dari 9 nyawa yang melayang dalam insiden kericuhan maut di Sinakma Wamena.

Bahwa semua komunitas HAM dan kemanusiaan diharapkan mampu mendesak presiden untuk segera merespon secara tegas situasi dan kondisi krisis kemanusiaan di Wamena West Papua.

Semua petinggi negara, Agama, dan seluruh stakeholder bangsa dan negara ini mesti buka nalar, mata, hati dan kehendak untuk menyapa Papua, memeluknya dan meluapkan hasrat cinta damai kepadanya.

Kita berdoa, berharap dan terus berjuang dengan optimisme yang membara agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai prinsip-prinsip HAM universal sehingga pelaku mampu mendapatkan upahnya dan korban mampu mendapatkan sapaan dialog, rekonsiliasi, rekognisi dan rehabilitasi paripurna. (*)

(KMT/Admin)

Senin, 06 Februari 2023

Membongkar Kedok Busuk; Pemerintah dan TNI Polri NKRI di Tenggah Masyarakat Jayawijaya


Dok : Ist/ Membongkar Kedok Busuk; Pemerintah dan TNI Polri NKRI di Tenggah Masyarakat Jayawijaya. (Refleksi Sosial Filosofis)

Oleh: Lewi Pabika

“Dulu kami hidup baik disini. Agama datang dia duduk di saya punya paha, saya terima baik dan pemerintah datang, dia duduk di saya punya paha dan saya terima baik. Tapi nyatanya pemerintah dan agama menghancurkan saya punya kehidupan yang baik itu. Saya tidak bisa merasakan lagi situasi dulu” (Niko Lokobal, dkk, Papua Nyawene)

Ungkapan di atas merupakan refleksi seorang mama asal Kampung Asso-Lokobal-Kabupaten Jayawijaya. Ia mengungkapkan ketika diskusi tentang perbedaan situasi Wamena dulu dan kini yang sedang berlansung. Manarik ungkapan tersebut penulis hendak melihat situasi social pada umumnya di Papua dan khususunya di Jayawijaya, yang nyata sedang berada dalam situasi buruk. Di mana sekali lagi,“dulu pemerintah datang saya terima baik tapi mereka punya niat jahat”. Niat jahat tersebut salah satunya adalah hadirnysa DOB Provinsi Papua Pengunungan. 

Kehadiran Provinsi Papua Pengunungan (85 persen) membawa dampak buruk bagi masyarakat Jayawijaya. Masyarakat sadar akan dampak-dampak buruknya sehingga melakukan demostrasi penolakan pada 10 Maret 2022, namun karena permainan politik “para elit lokal atas kepentingan elit Jakarta” sehingga ditetapkan sepihak sebagai Provinsi Baru. 

Permainan politik tersebut terdapat sejumlah konsep yang diwancanakan oleh Pemda dan TNI Polri (pendekatan kekuatan militer). Salah satunya adalah melahirkan lahirkan konflik horizontal bagi masyarakat Jayawijaya (Asli). Sementara, masyarakat sedang bingung dengan realitas (masyarakat tanpa pemimpin yang baik dan benar). Sampai di titik di mana masyarakat bertanya, mau arahkan kami kemana, padahal ini kami punya rumah? Sebetulnya ada apa? 

Sebetulnya rentatan konflik besar-besaran mulai terjadi sejak 1977 yaitu peristiwa operasi Militer di Kabupaten Jayawijaya yang memakan korban hampr ribuan orang asli Hubula (Neles Tebai, Dialog Jakarta Papua. 2011: 1). Kemudian, berjalanya waktu, mulai muncul, Wamena berdarah 2003, kemudian lagi ketika Jhon Ricard Banua dilantik sebagai Bupati Jayawijaya 18 Desember 2018, tahun 2019 munculnya rasisme di Wamena. Semata-mata Bupati bersama elit local dan pihak TNI Polri memasang sebuah rencana untuk menhancurkan Jayawijaya. Rencana tersebut terbukti melalui pembakaran kantor Bupati. Bupati dan TNI Polri memasak beberapa pemuda untuk membakar kantor Bupati, dan mulai terbakar dari ruang ekonom. Singkatnya dari dalam terbakar terlebih dahulu. Dalam persitiwa ini banyak warga non-Papua, Papua dan orang Wamena asli korban. Kebanyakan warga non-Papua korban adalah keluarga TNI Polri (Abdul, Group Facebook Info. 

Kejadian Kota Wamena, 18/11/2019). Abdul mengungkapkan dalam postingannya demikian “saya seorang anggota TNI, tapi keluarga saya begitu banyak yang korban, ini merupakan kegagalan saya dan bersama pihak keamanan untuk mengamankan masyarakat saya”. Berdasarkan ungkapkan ini, penulis melihat situasi sosial bahwa pihak TNI Polri (korban rasis) ada sebuah dendaman yang tersimpan di lubuk hati kepada masyarakat Jayawijaya asli sehingga mencari cara bagaiman untuk membalasnya. Jadi, penulis menemukan beberapa cara yaitu:  

Pertama, TNI Polri membiarkan masyarakat non-Papua membawa minuman keras di Kabupaten Jayawijaya. Seperti di Pasar Jibama, Potikelek, Sinakma, Hom-Hom, Jalan Irian, samping Mall, dan lain sebagainya. Demikian juga, minuman local (Balo) dan sudah diketahui oleh pihak TNI/POLRI namun membiarkan masyarakat untuk terus melakukan. Padahal dampak dari pada itu merusak kenyamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar, terutama di pasar Jibama, Potikelek, Misi, Sinakma, Jalan Irian dan beberapa tempat lainnya. 

Kedua, seorang anggota TNI/Polri menyamar sebagai anak aibong, Mas Ojek, penjual Bakso, penjual miras, pemain togel, narik taxi dan lain sebagainya dengan memiliki motivasi lain yaitu membalas dedaman (peristiwa rasis). Sehingga banyak masyarakat yang terbunuh secara illegal/misterius. Misalnya, Pembunuhan di Pasar Potikelek pada 26/11/2022 (https://jubi.id/polhukam/22/26/2022), 14 September 2022, seorang pemuda bernama Birian Gombo di Wamena, Kompleks Wailani, di tangkap oleh Polisi, lalu dipukul sampai dalam keadaan kritis hingga meninggal dunia (Group Facebook, Info. Kejadian Kota Wamena, 14/9/2020).  

Ketiga, adalah ketika TNI Polri menelihat sebuah kelompok warga asli yang sedang melakukan mabuk-mabukan dan bermain togel tidak mengamankan secara manusiawi. Tetapi dipukul berdarah-darah bahakan taru pukul dibagian sasaran tubuh seseorang, hingga tak ada harapan lagi untuk hidup. Pada akhirnya ia meninggal dunia. Pihak keluarga korban tahu informasi terkait korban tersebut ketika korbannnya berada di rumah sakit umum Wamena. Keluarga menemukan korban dalam keadaan tak bernayawa/mayat. Misalnya, 21 Oktober 2022, peristiwa pembunuhan terhadap Daud Kurisi (Group Mesengger TPPOB, Hipirikobor, 21/10/2022, 12:23, WIT). Terkait kasus ini, keluraga korban, Wolo Doga mengungkapkan bahwa “ketika saya masuk di rumah sakit Wamena dan meliat sodara Daud, tidak ada bekas tikaman. Yang ada bekas pukulan di bagian samping belakang. Saya curiga bekas itu terlihat jelas bekas senjata” (Pamugi, Diskusi terkait kasus pembunuhan Daud, 31/12/2022, 21:34 WIT). 

Dan yang kelima, adalah wancana Pihak TNI Polri sedang memasang orang-orang tertentu untuk menjadi Intel Kampung (INTEKAM). Salah satunya adalah Patris Wetipo (Kepala Kampung Wo’ogi, Distrik Silo Karno Doga). Masyarakat Wo’ogi bercerita bahwa Patris adalah salah satu INTELKAM. Ia bekerja sama dengan pihak keamanan untuk membunuh masyarakat. Hal ini terbukti melalui peristiwa pembunuhan terhadap Saudara Otovianus Doga pada 12 Oktober 2022, di Wakfaga, Kampung Wo’ogi. Insiden tersebut terjadi pukul jam 12: 00 malam hari. Ketika ia dipenjaarankan, pihak keamanan bebaskan dia. Artinya dia dibebaskan untuk masuk keluar di Penjarah. Beberapa masyarakat asal kampung Wo’ogi melihat dia, sedang makan di salah satu warung makan di Jalan Irian” (Wo’ogi, diskusi bebas, 18/12/2022). Sewaktu penyelesain masalah pada 7 Januari 2023 di Polres Jayawijaya, tampak terlihat bahwa pihak keamanan jelas-jelas membela Patris Wetipo. Buktinya saat penyelesaian masalah sedang berlangsung, pihak keaman menyembunyikan Patris. Saat itu juga ada salah satu anggota yang mengatakan “lebih baik kami mengamankan satu jiwa daripada seribu jiwa”. 

Dari beberapa kasus diatas, penulis hendak memberikan satu solusi dan ajakan untuk melindungi Jayawijaya. Solusinya adalah masyarakat jangan tertipu dengan tawaran Pemda dan TNI Polri karena merekalah yang hendak melahirkan konflik horizontal bagi kita. Kedua, jangan jual tanah, ketika kita jual tanah distulah peluang bagi mereka. Sedangkan ajakan adalah pertama, kita harus bersatu untuk menyelamatkan marga kita, keluarga kita, tanah kita dan generasi kita dan jaga tunggu api sebagai warisan leluhur yang merupakan sumber hidup kita “Mari kita ke Pilamo”. (*)

(KWT/Admin)

Minggu, 29 Januari 2023

Arius Husage dan Meki Kandeng Membutuhkan Pendampingan Hukum

Dok: Ist/Arius Husage dan Meki Kandeng. (2 Tahanan Politik di Papua)

Arius Husage dan Meki Kandeng Membutuhkan Pendampingan Hukum..? 

3 Hari di Ruang Isolasi Polda Papua! (30 Januari 2023).

Sejak 18 Januari 2023, Arius dan Meki ditangkap. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan Aksi Terorisme di West Papua. Mereka ditahan di Polresta Boven Digoel. Pada 25 Januari 2023, setelah 8 hari di Polresta Boven Digoel, mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua. 

Sejak, 25 Januari 2023, Arius dan Meki ditahan di ruang isolasi Rutan Polda Papua. Mereka ditahan di ruang isolasi Polda Papua selama 3 hari (25 Januari 2023 - 28 Januari 2023). Pada 29 Januari 2023, mereka dikeluarkan dari isolasi dan saat ini di Rutan Polda Papua.

Sampai saat ini, belum ada pendampingan Hukum terhadap Arius dan Meki. Dari pihak Polda Papua sendiri "mingkin" akan menyiapkan pendamping hukum / pengacara versi Polda Papua. 

Keterangan Tambahan: 

Pertama, Perlu diketahui bahwa Arius dan Meki ditangkap di Pelabuhan Iwot Jl. Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. 

Kedua, Sampai saat ini, belum ada pendampingan hukum yang netral bagi Arius dan Meki.

Laporan Penangkapan Arinus dan Mekinus: 
1. Versi Keluarga 
2. Versi Kepolisi
Berikut Kronologisnya:
1. Versi Keluarga 
IDENTITAS KE 2 ORANG TERDAKWA: 
1. Nama : Arinus Husage
TTL. : Pilo-pilo, 05 Maret 2002
Agama : Katholik
Pekerjaan : Mahasiswa 
Alamat. : Kampung Waesi Kabupaten Yahukimo.
2. Nama : Mekinus Kandeng alias (Meki)
 TTL : Pugun, 06 April 2000
Agama : Kristen 
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : kampung pugun distrik obio kab.yahukimo

Adapun kronologis penangkapan sebagi berikut : 

Pada hari Rabu, 18 Januari 2023.Pukul 09.00 WIT Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot yang akan dilalui Tersangka Untuk membawa Barang Bukti (BB) melalui transportasi sungai menggunakan Speedboat/Longboat.

Tersangka 2 orang tiba di Pelabuhan Iwot berboncengan serta membawa Barang-barang yang dibungkus menggunakan tikar dengan menggunakan Kendaraan Sepeda Motor. Timsus Polres Boven Digoel yang mencurigai ke dua tersangka melakukan penghadangan dan penangkapan 2 (dua) orang tersangka. 

Setelah Timsus Polres Boven Digoel melakukan penangkapan 2 (dua) orang Tersangka beserta Barang_barang kemudian menghubungi Mobil Patroli untuk membawa dan mengamankan di Rutan Polres Boven Digoel guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti (BB) tersangka sudah diamankan oleh Polres Boven Digoel

Laporan kronologis dari keluarga terdakwa.

Ruben Lokon.

2. Versi Kepolisian 

Kronolis penangkapan Meki kandeng dan Arinus Husage pada hari Rabu, 18 Januari 20223. di pelabuhan Iwot, kabupaten Boven Digoel.

Jam 10: 30 waktu west Papua: Meki kandeng dan Arinus husega hendak membawa senjata api Laras panjang dan beberapa amunisi dari Boven Digoel ke kabupaten yahukimo. Karena merasa capeh, keduanya beistirahat di pinggiran pelabuhan iwot kabupaten Boven Digoel.

Sementara beristrahat, timsus gabungan dari polres Boven Digoel yang sudah mencurigai mereka berdua, langsung mengeluarkan tembakan secara brutal kaarah Meki Kandeng dan Arinus Husage 

Akibat tembakan tersebut keduanya menyerahkan diri beserta senjata api Laras panjang dan beberapa amunisi lainya yang mereka bawa.

 Setelah ditangkap, kedunya disiksa oleh timsus gabungan dari polres Boven digoel Di pelabuhan iwot kabupaten Boven Digoel. Kemudian, Keduanya dibawa menggunakan mobil ke Polres Boven Digoel guna memintai keterangan. 

Pemeriksaan berjalan selama satu minggu. di polres Boven Digoel tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Setelah pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang darurat. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tanggal 25 januari 2023, polres Boven Digoel melimpahkan pemerikasaan kedua tersangka kepada Polda Papua. Hingga saat ini Meki kendang dan Arinus Husage masih ditahan di rutan Polda papua

Keterangan :

- Sampai saat ini belum ada keluarga dari Meki kendang & Arinus Husage yang mengetahui keberadaan kedua tersangka.

        -Meki kendang dan Arinus Husage                    membutuhkan penasihat Hukum.

-Kemungkinan Polda Papua akan memberikan penasihat hukum sesuai versi Polda Papua.

Mohon Pantau dan Advokasi

Pelapor:

(Chris Dogopia)

Sabtu, 28 Januari 2023

Pembongkaran Paksa di Pasar Boswesen; Satpol-PP Gabungan TNI/Polri bersama Pedagang Aksi di Tempat

Dok: Ist/Saat Pembongkaran pasar Boswesen dari Aparat Gabungan TNI/Polri di Kota Sorong. (Mama Papua)

Sorong|KAWATMAPIATV.ID – Warga Kota Sorong serta gabungan dari aparat TNI/Polri, Satgas Pol-PP melakukan Penggusuran paksa di pasar Boswesen, pada Jumat pagi, (29/23). Dalam paksa pembongkaran pasar Boswesen tersebut, dari gabungan dari TNI/Polri sebelumnya diawali apel pagi di halaman Gereja, sebelum melakukan paksa membongkar seluruh pondok-pondok jualan para pedagang warga setempat di kota Sorong.

Menurut laporan, Pembokaran dimulai jam 05:30 hingga 09.00 WIT. Selanjutnya, 09.00 - 11.30, Kepala Dinas Satpol-PP dan para pedagang, Mama-mama Papua yang bersikap keras untuk tetap bertahan di pasar Boswesen," katanya, kepada Jurnalsit, saat diwawancarai langsung lewat Via selulernya".

Lantaran bagi mereka pasar Boswesen merupakan ruang hidupnya mereka di mana pasar Boswesen lebih strategis untuk penjual dan pembeli melakukan transaksi uang, barang dan jasa sehingga mudah sekali untuk mendapatkan uang setiap hari.

Saat pedagang Mama-mama Papua sedang aksi di tempat. (29/23) siang tadi. (Gabung dari TNI/Polri serta Satgas Pol-PP di Kota Sorong)

Dalam kesempatan itu, Lembaga Badan Hukum LBH kota Sorong, Maximus Sedik, mengampaikan bahwa, rata-rata pedagang Papua adalah para pedagang yang hanya sekedar menjual hasil kebunnya. Mereka ingin barangnya cepat terjual,  karena mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan anak-anak untuk biaya anak sekolah, jajan, kebutuhan dapur, dan transporatsi serta makan minum setiap hari berbeda dengan para pedagang  Non Papua.

Mereka kebanyakan pedagang tetap seperti pedagang pinang, bumbu dapur, bahan makanan, pakian, dan lainnya. Selain itu, menurut mereka pasar Boswesen adalah pasar tertua yang harus dijaga bukan dimusnahkan,"ujarnya".

Apalagi diganti dengan pembangunan ruang tata hijau. Alasan lainnya adalah aktivitas pembeli masih kurang. Beberapa pedagang kembali berjualan di pasar Boswesen, mereka merasa rugi.

Sambungnya lagi, Maximus, akses jalan yang belum maksimal, sampai saat ini belum ada akses transportasi umum yang masuk hingga ke pasar modern. Oleh sebab itu, jika pedagang yang dari lokasi yang jauh. Mereka akan membayar transporatsi dua kali lipat. Contohnya, seorang bapak yang bercerita bahwa ia naik ojek ke pasar modern dari Rafidin, sekali naik ojek, Rp. 30.000 hingga 50.000 (tiga puluh ribu sampai lima puluh ribu). 

Dok: Ist/ setelah dibongkar pasar Boswesen.

Kemudian, para pedagang dan pembeli juga masih mengeluh dengan keamanan di pasar modern yang kadang-kadang anak muda mabuk dari malam hingga pagi. Mereka merasa belum aman untuk masuk membeli atau pun menjual di dalam pasar modern Rufei, "terangnya".

Mereka juga kecewa dengan sikap yang mulia mantan Wali kota, kota Sorong tidak melakukan sosialisasi atau pun dialog dengan para pedagang Mama-mama Papua tentang Pembangunan Pasar modern Rufei. Cerita seorang pedagang bahwa, mantan Wali Kota Kabupaten Sorong hanya melakukan pertemuan dengan para pedagang Non Papua tanpa melibatkan pedagang Papua.

Berbagai unek-unek pun dikeluarkan mama-mama Papua, Bapak, dan Anak muda. Sekitar jam 12.00, kepala Satpol-PP memerintahkan kepolisan untuk mengangkat meja-meja dan lainya ditaru di Truk.

Di saat itu, beberapa Mama-mama berdiri di depan Truk. Akhirnya, Polwan dan Satpol-PP perempuan dihadapkan dengan Mama-mama. Sehingga terjadi saling tarik menarik dan dorong mendorong. Akhirnya, Satpol-PP membongkar masuk bersama Truk dan dikawal ketat oleh aparat TNI/Polri.

Para pedagang semua menahan emosi karena ada pihak keamanan semua menahan diri hanya para Mama-mama yang melampiaskan emosinya dengan mengambil air got bekas sampah Ikan dan lainya menyiram para Satpol-PP yang sedang mengangkat pondok jualan yang telah dirusak atau pun yang masih bagus.

Pembersihan dilakukan dari siang hingga sore pukul 16.00. sampai kornologi ini disebarkan.

Dilaporkan bahwa, Sabtu, dan Minggu, Satpol-PP dan pihak Keamanan tetap melakukan penjagaan di pasar dalam hal melarang Mama-mama Papua dan pedagang Non Papua untuk tidak berjualan namun mereka sebagian tetap bertahan berjualan demi makan dan minum sehari-harinya.

Demikian Kronologi ini disusun oleh Lembaga Badan Hukum LBH Kota Sorong, Maximus Sedik, dalam keterangannya. Hal itu, disampaikan kepada Jurnalis media ini, Minggu, (29/23) siang tadi.

Lebih lanjut, Maximus, Pemerintah kota Sorong nyatanya membunuh Hak Hidup para pedagang, masyarakat yang biasa jualan di Pasar Boswesen tanpa memberikan solusinya. 

Pertama, Pedagang Pasar Boswesen merupakan pedagang kecil mulai dari pedagang Ikan, Pinang, Sayuran, dan hasil kebun Mama-mama Papua. Para Pedagang yang bersikap keras untuk tetap bertahan di pasar Boswesen. Lantaran bagi mereka pasar Boswesen merupakan ruang hidupnya mereka di mana pasar Boswesen lebih strategis untuk penjual dan pembeli melakukan transaksi uang, barter sehingga mudah sekali untuk mendapatkan uang setiap hari.

Kedua, Rata-rata pedagang Papua adalah para pedagang yang hanya sekedar menjual hasil kebunnya. Mereka ingin barangnya cepat terjual. Karena mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan Anak-anak sekolah untuk jajan dan transporatsi serta makan minum setiap hari berbeda dengan para pedagang non Papua.

Ketiga, Mereka kebanyakan pedagang tetap seperti Pinang, Bumbu dapur, bahan makanan, pakian, dan lainnya. Selain itu, menurut mereka pasar Boswesen adalah pasar tertua yang harus dijaga bukan dimusnahkan. Apalagi diganti dengan Pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH). Alasan lainnya adalah aktivitas pembeli masih kurang.

Keempat, Beberapa pedagang kembali berjualan di pasar Boswesen, Mereka merasa rugi. Tambah lagi, akses jalan yang belum maksimal. Sampai saat ini, belum ada akses transportasi umum yang masuk hingga ke pasar modern.

Oleh sebab itu, jika pedagang yang dari lokasi yang jauh, mereka akan membayar transporatsi dua hingga tiga kali lipat. Contohnya: Seorang bapak yang bercerita bahwa, ia naik ojek ke pasar modern dari Rafidin, sekali naik ojek, Rp. 30.000 hingga 50.000. Kemudian, para pedagang dan pembeli juga masih mengeluh dengan keamanan di pasar modern yang kadang-kadang anak muda mabuk dari malam hingga pagi.

Mereka merasa belum aman untuk masuk membeli atau pun menjual di dalam pasar modern Rufei. Mereka juga kecewa dengan sikap mantan wali kota tidak melakukan sosialisasi atau pun dialog dengan para pedagang mama-mama Papua tentang pembangunan Pasar modern Rufei.

Negara tidak boleh ikut campur dalam urusan masyarakat, baik di bidang sosial maupun ekonomi lambat laun menimbulkan pertentangan. Terutama dalam masalah ekonomi menimbulkan adanya perbedaan yang mencolok antara kaya dan miskin. Sesuai dengan perubahan pemikiran tentang peran negara dalam kesejahteraan rakyatnya, maka rumusan negara hukum klasik perlu di tinjau kembali.

Menurut pedagang warga setempat, bahwa tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warga negara yang meliputi investasi ekonomi pasar, kebijakan ketenagakerjaan, dan pelayanan kesejahteraan sosial. Bagi pedagang, selalu dikaitkan dengan tanggung jawab pemerintah basic needs dalam hal baik dibidang formil maupun material.

Cerita seorang pedagang bahwa, mantan wali kota Sorong hanya melakukan pertemuan dengan para pedagang non Papua tanpa melibatkan pedagang Papua.

Para pedagang di pasar Boswesen telah mengalami pembongkaran paksa 10 kali. Walapun demikian mereka tetap bertahan. Data sementara yang dihimpun pendamping ada 220 pedagang yang kembali berjualan sejak November 2022 hingga 26 January 2023. Terlepas dari pedagang yang sejak Desember, merasa rugi jualan di pasar modern karena barang jualannya kurang laku sehingga kembali berjualan di pasar Boswesen.

Sejak pembongkaran paksa, para Mama-mama Papua yang membawah hasil kebunnya dan juga penjual sayuran serta bumbu tetap berjualan karena mereka merasa ruang hidup mereka ada di pasar Boswesen. Tempat yang mudah dan cepat mendapat uang ada di pasar Boswesen.Oleh sebab itu, mereka meminta Pemerintah kota Sorong untuk stop melakukan Intimidasi dan Terror melalui aparat keamanan dan juga Satpol-PP.

Sehari, para pedagang di pasar Boswesn tidak berjualan maka pemekot Sorong telah merampas hak hidup para pedagang, anaknya, dan keluargnya. Mereka akan kesulitan memenuhi kebutahan sehari-hari dalam rumah tangga.

Pemkot Sorong harusnya memberikan solusi bukan membuat masalah bagi masyarakat. Kondisi pasar modern sekarang akses jalan kurang lancar. Bahkan tidak ada taksi yang melayani sampai di pasar. Penjual kecil merasa rugi jika berjualan di pasar modern karena harus membutuhkan biaya transportasi yang besar bukan hanya naik taksi, tapi masuk ke dalam pasar harus naik ojek. Pembeli kurang sedangkan mama-mama Papua dan pedagang kecil lainya membutuhkan uang cepat.

Keamanan yang belum terjamin 100% Anak muda kadang mabuk di pasar dan di jalan menuju pasar sehingga penjual dan pembeli tidak merasa aman untuk ke pasar modern.

Para Pedagang telah melakukan terbaik supaya di DPRD kota Sorong dan Wali kota Sorong, ada tetapi faktanya DPRD yang katanya penyambung lidah sebagai wakil rakyat pun tidak mampu memberikan solusi bagi masyarakatnya sendiri,  sedangkan wali kota sendiri tidak mau membuka ruang bagi para pedagang untuk melakukan dialog atau pun solusi lain.

Wali kota Sorong hanya mementingkan Pembangunan RTH yang dinilai tidak menguntungkan bagi masyarakat. RTH yang ditutup dengan tembok tinggi. Apakah milik masyarakat Sorong atau milik Investor Jika dahulu 10 tahun kepemimpinan, Bapak Lambert Jitmau, berjiwa besar dalam memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil maka RTH tidak ada, tetapi pasar Boswesen diperluas dan percantik sehingga para pedagang ikan tidak merasa aneh ketika menjual ikan di tempat yang tidak ada askes air asin.

9 ruang yang diwacanakan oleh pemkot Sorong untuk membangun RTH adalah sebelumnya pasar Boswesen sehingga seharusnya Pemerintah Kota Sorong berhenti medorong Pembangunan RTH, tapi membangun kembali Pasar Boswesen menjadi pasar Tradisional atau pasar lokal bagi pedagang asli Papua.

Karena kota Sorong adalah Pusat Industri, maka wajib ada pasar khusus bagi pedagang asli Papua. Mereka menjual hasil kebun, dan lainnya. Kota Sorong sendiri belum ada pasar khusus bagi OAP. Oleh sebab itu, pemerintah Papua Barat Daya harus membangun pasar tradisioan bagi OAP.

Adapun tuntutan para pedagang pasar Boswesen sebagai berikut:

Pertama, Pemkot Sorong stop melakukan penggusuran dan pembongkaran paksa.

Kedua, Pemkot Sorong stop melibatkan TNI, PORLI, BRIMOB dalam penggusuran paksa.

Ketiga, Pemkot Sorong segera membangun kembali pasar Boswesen sebagai pasar khusus mama-mama Papua atau pasar lokal Papua.

Keempat, Pemkot Sorong jangan menghapus sejarah pasar Boswesen dengan membangun RTH.

Kelima, RTH untuk siapa?Jika untuk kepentingan investor maka segera hentikan dan dan bangun kembali pasar Boswesen untuk mama-mama Papua.

Keenam, Pemkot Sorong segera membuka dialog antar para pedagang dengan pemerintah.

Ketujuh, Pemkot Sorong harus memberikan solusi bukan menciptakan konflik terhadap masyarakat.

Kedelapan, Meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menyurati pemkot Sorong untuk segera berhenti melakukan penggusuran paksa bagi pedagang di pasar Boswesen. (*)

(KWT/Admin)

Quo Vadis Jeda Kemanusiaan?

Dok:Ist/Quo Vadis Jeda Kemanusiaan. (Model Kemanusiaan)

*Siorus Degei 

Komnas HAM, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Majelis Rakyat Papua, menandatangani kesepakatan Jeda Kemanusiaan Bersama di Jenewa, Swiss pada 11 November 2022. Dalam kesepakatan ini TNI, Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai pihak-pihak yang berseteru tidak dilibatkan.

Sempat memanas diskusi terkait komitmen dan niat Jakarta melalui Komnas HAM RI dalam rangka menengarai konflik West Papua di atas.

Ada beberapa treatmen yang rupanya sudah disiasati oleh Jakarta di Papua dalam rangka domestivikasi atau nasionalisasi masalah status politik West Papua yang de facto dan de jure adalah masalah hukum dan HAM internasional.

Kita sebut saja iktihar Jakarta dalam hal menfasilitasi Dialog Nasional antara Pemerintah Pusat dan Organisasi Papua Merdeka yang menuai kontroversi di Papua.

Ada pihak yang terima tapi tidak sedikit pula yang tolak. Banyak orang Papua mengklaim bahwa mana mungkin dan sangat mustahil jika pelaku hendak mengadili pelaku. Rakyat Papua tidak percaya lagi dengan hukum NKRI yang hemat mereka berpihak pada pelaku dan membunuh korban.

Ada juga upaya Jakarta melalui Amnesti Internasional, Usman Hamid dan kawan-kawannya dalam hal mengadvokasi masalah Papua ke Komisioner Tinggi Komnas HAM PBB di Jenewa Swiss.

Sebenarnya ini adalah satu paket agenda terkait penihilan konfrontasi Ideologi status politik Papua secara ilegal, cacat moral demokrasi, hukum dan HAM, serta penuh strategi manipulatif dan distorsi.

Bahwa paket Jeda Kemanusiaan ini tidak beda jauh dengan dokumen Perjanjian New York 1962 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Rahasia Roma 30 September 1962 yang berlangsung cacat hukum dan moral tanpa keterlibatan orang asli Papua sekalipun.

Memang Jakarta bisa mengklaim secara sepihak bahwa ULMWP, DGP, dan MRP yang hadir itu sudah benar-benar merepresentasikan dan atau mendelegasikan orang asli Papua?

Namun sepertinya Jakarta dan sekutunya sudah “pikun dan cacingan” bahwasanya tidak ada sama satu pun orang asli Papua yang memberikan Petisi atau Aspirasi politiknya kepada oknum-oknum tertentu yang memakai nama minimal ULMWP untuk terlibat dalam agenda aneksasi Papua itu.

Bahwa beberapa orang yang hadir mewakili ULMWP itu tidak hadir sebagai representasi organisasi atau lembaga, melainkan lebih daripada itu mereka cenderung hadir sebagai individu atau partisipan NKRI, sama sekali bukan mewakili forum ULMWP yang resmi sesuai poros Mekanisme. Lantas bagaimana dengan MRP dan DGP?

Majelis Rakyat Papua, yang dihadiri langsung oleh Ketuanya, Timotius Murib dengan gagah dan bangganya melakukan live streaming di Jenewa bak “pahlawan kesiangan” juga sama sekali tidak mewakili orang asli Papua yang sesungguhnya, terutama orang asli Papua yang hingga detik ini masih konsisten bergerilya angkat senjata dan melawan tentara NKRI di hutan. 

Juga sama dengan Dewan Gereja Papua. Bahwa oknum-oknum yang mengatasnamakan ULMWP, MRP dan DGP itu hanya memakai topeng dan tameng negara guna memuluskan “libodo politiknya” dalam bingkai NKRI.

Membedah Jeda Kemanusiaan di Papua 

Buah dari agenda Jakarta di atas, maka lahirlah Jeda Kemanusiaan. Berikut perlu kita uraikan secara ringkas apa itu Jeda Kemanusiaan di Papua. 

Pertama, Konsep, Latarbelakang, Tujuan, Jangka Waktu, Aktor Mekanisme dan Prinsip Jeda Kemanusiaan dapat kita jumpai dalam sebuah dokumen rahasia yang bernama “Nota Kesepahaman Para Pihak” tertanggal 11 November 2022.

Kedua, ada beberapa pihak atau lembaga yang menjadi aktor di balik komitmen Jeda Kemanusiaan di Papua. Mereka di antaranya adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI), Timotius Murib (Ketua MRP), Manase Tabuni (Pendiri ULMWP), Markus Haluk (Direktur Eksekutif ULMWP), Dewan Gereja Papua (DGP), hadir juga sebagai observer; Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menkopolkam RI), Alisa Wahid (Koordinator Gusdurian dan Ketua PBNU), Brigjen (Pol) Yuda Gustawan (Direktur BIN POLRI), Daniel Randongkir (Kepala Departemen Hukum dan HAM ULMWP).

“RIP” Jeda Kemanusiaan di Papua 

Perlu ditegaskan kembali lagi bahwa teruntuk beberapa nama di kubuh Papua yang mewakili ULMWP, MRP dan DGP hingga saatnya ini belum terlalu kuat legal standing atau standing position-nya secara faktual di Papua sebab mereka sama sekali belum mengantongi “restu, aspirasi dan Petisi” rakyat bangsa Papua yang masih bergerilya di hutan-hutan dan lingkungan sipil, mendekam dalam penjara kolonial NKRI, berdiplomasi intim di luar negeri, dan lainnya. 

Oknum-oknum tersebut hanya tampil sebagai partner atau partisipan kebijakan aneksasi dan domestivikasi status politik dan hukum internasional West Papua.

Ketiga, latarbelakang lahirnya Jeda Kemanusiaan ini lantar bisa rentetan konflik kemanusiaan yang terjadi di Papua yang menyebabkan pertentangan antara orang Papua dan pemerintah pusat, pengunsian massal, penembakan warga sipil, konflik bersenjata, penangkapan, pembunuhan, pemenjaraan dan situasi kurang kondusif lainnya di Papua, sehingga dirasakan perlu ada Jeda Kemanusiaan sebelum melaksanakan proses penyelesaian masalah Papua.

Keempat, adapun tujuan daripada Jeda Kemanusiaan itu sendiri yakni antara lain; Pemberian Bantuan Kemanusiaan kepada warga sipil yang terjebak dalam wilayah konflik bersenjata dan warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata, memastikan pemenuhan hak-hak dasar para tahanan dan narapidana, serta penghentian permusuhan dan kekerasan.

Jika kita baca “Nota Kesepahaman Para Pihak Tentang Jeda Kemanusiaan di Papua” yang berjumlah 12 halaman di atas, maka kita akan berkesan dalam optimisme dungu dan dangkal. 

Bahwa memang secara konseptual ihwal Jeda Kemanusiaan ini memang sudah termaktub rapih, namun yang sangat disayangkan adalah bahwa ihwal tersebut sama sekali tidak terealisasi atau termanifestasikan secara konkrit dalam potret konteks sosial, politik, hukum dan HAM di tanah Papua pasca ditetapkannya Komitmen Jeda Kemanusiaan di Jenewa, Swiss pada 11 November 2023 itu.

Lebih parahnya lagi bukannya menjadi lebih tenang, damai dan kondusif pasca penandatanganan Nota Jeda Kemanusiaan. Konflik Papua terjadi lebih brutal dan fatal lagi.

Berikut penulis hendak membeberkan beberapa fenomena konflik tak berkesudahan pasca Penandatanganan Nota Jeda Kemanusiaan di Papua

Pertama, TPNPB-OPM kembali tampil semakin garang dan ganas. Pada tanggal 5 Desember 2022, TPNPB-OPM Wilayah Pegunungan Bintang berhasil membunuh tiga orang Intel yang menyamar sebagai tukang ojek. Pada Rabu, 14 Desember 2022, TPNPB-OPM Wilayah Saireri menyerang Polisi dan berhasil membakar dua unit mobil polisi.

Kedua, Berdasarkan informasi yang beredar pada 30 November 2022, Aparat gabungan (TNI/Polri) melakukan penyisiran pada beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Akibat penyisiran itu, puluhan masyarakat sipil termasuk anak-anak di desa Kaonda serta Karawi, Ensari dan Ariybu, Distrik Windesi melarikan diri ke hutan.

Ketiga, Aksi penganiayaan dan pembakaran terjadi di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (12/11/2022). Korban kecelakaan adalah seorang anak bernama Noldi Goo (5 tahun) yang tewas di lokasi kejadian akibat tertabrak truk.

Keempat, Sebanyak 10 kios di Pasar Wagete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah terbakar hingga ludes. Polisi pun tengah menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, Senin (12/12/2022). Peristiwa tersebut dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Kelima, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) wilayah Oksibil juga menyatakan bertanggung jawab atas pembakaran gedung sekolah dan penembakan pesawat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada 11 Januari 2023.

Keenam, Pada 10 Januari pasca penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) terjadi kericuhan antara massa pendukung LE dan aparat keamanan di kota Jayapura, tepatnya di Mako Brimob Kota Raja dan Bandara Udara Sentani. Satu orang massa pendukung LE tewas dalam kericuhan ini dan lainnya mengalami luka-luka yang cukup kritis.

Ketujuh, Kerusuhan terjadi di wilayah Mapia, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu, 21 Januari 2023, Massa dikabarkan membakar sejumlah kios. Peristiwa ini buntut penembakan yang menewaskan seorang pria di Dogiyai.

Selain beberapa Kasus Kemanusiaan di atas ada juga Kasus Anton Gobay, Kasus Victor Yeimo, Kasus Tiga Mahasiswa Tapol dan Kasus Dua Mahasiswa, serta banyak kasus lainnya lagi yang terjadi di West Papua pasca penandatanganan Nota Jeda Kemanusiaan.

Kesemuanya ini mau menegaskan bahwa sejatinya Nota Jeda Kemanusiaan itu sudah meninggal di West Papua. Sebab pasca ditetapkannya hingga hari ini belum ada tanda-tanda Jeda Kemanusiaan yang kita lihat, rasakan dan alami.

Jeda kemanusiaan lebih condong tampil hanya sebagai jargon dan slogan yang firal pada masanya saja, namun kualitasnya tidak bertambah lama, apalagi berbicara dan berbuat banyak guna mengadvokasi dan menginvestasikan masalah-masalah kemanusiaan yang berkecamuk sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023. 

Kita juga mesti mempertanyakan konsistensi oknum-oknum yang hadir dalam forum kesepakatan Jeda Kemanusiaan, dan masuk dalam bursa Tim Jeda Kemanusiaan untuk Papua, kira-kira sudah sejauh mana mereka kerja-kerja mereka?

Seperti apa treat record dan output-ouput rill yang sudah mereka tuai di West Papua? Apa saja wujud nyata kerja nyata dari Tim Jeda Kemanusiaan di Papua? 

Tentu jawabannya sangat nihiltis, sebab hingga hari ini eskalasi dan intensitas komplikasi dan kompleksitas Konfrontasi Konflik di West Papua terus-menerus berkecamuk memanas. 

Fenomena inkonsistensi dan absurditas kinerja Jeda Kemanusiaan seperti ini yang hemat penulis menjadi “lonceng kematian” bagi Tim Jeda Kemanusiaan itu sendiri. Maka tidak salah juga jika berangsur datang ungkapan belasungkawa dari elemen publik West Papua. 

Karena tidak ada satupun hal yang bisa kita harapkan dan banggakan dari Tim Jeda Kemanusiaan yang dihasilkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan ULMWP, MRP dan DGP.

Mereka terlihat sangat percaya diri dan optimisme sekali kala mengawal agenda kolonial NKRI. Barangkali saat itu mereka beriming-iming atau berutopia bahwa merekalah pahlawan sejati bangsa Papua yang akan membawa damai ke bumi Papua. 

Orang seperti Timotius Murib, Markus Haluk, Manase Tabuni dan Benny Giyai barang tentu berpikir bahwa Jakarta sudah mereka gelabui atau paling kurang mereka sudah merasa puas bahwa akhirnya Jakarta mau dengan kepala dingin menerima paket aplikasi resolusi konflik West Papua yang mereka bawah. 

Namun sayang seribu sayang, sebab fenomena paradoksal Papaya hari ini menandaskan bahwa semua utopia mereka itu mubasir.

Bahwa Jakarta sama sekali tidak mengindahkan Nota Kesepahaman Jeda Kemanusiaan yang sudah disepakati jauh-jauh hari pada 11 November 2022. Lagi dan lagi, kolonial NKRI menginkari janji kesepakatan Jeda Kemanusiaan.

Kini DGP dan sekutunya yang mendukung dan mendorong agenda Jeda Kemanusiaan di West Papua itu mulai menyesali tindakan negara kolonial Indonesia yang menurut mereka sudah melanggar Nota Kesepahaman Jeda Kemanusiaan. 

Sebab dengan adanya Kasus Penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai Tersangka Kasus Korupsi terjadi eskalasi konflik yang cukup meresahkan kenyamanan dan ketentraman publik di Jayapura West Papua. Dengan nada penuh penyesalan DGP memberikan komentar persnya bahwa Negara Menipu Orang Asli Papua. 

Jika kita mau jujur dan terbuka secara kritis dan objektif, maka sejatinya yang ditipu atau diperkosa habis-habisan oleh negara kolonial NKRI itu bukan Orang Asli Papua, melainkan DGP dan sekutunya sendiri yang ditipu oleh kolonial NKRI.

DGP dan sekutunya yang mulai menyesali perbuatannya itu sepertinya tidak pernah belajar sejarah, baru belajar politik dan baru memulai karir politiknya di panggung konflik Jakarta dan rakyat Papua. Padahal jila boleh jujur mereka-mereka ini bukan orang baru dalam perhelatan sejarah konflik bangsa West Papua.

Bahwa mereka bukanlah orang sembarangan, mereka punya data dan wawasan tentang persoalan Papua yang mumpuni. Mereka bukan masyarakat sipil biasa yang memiliki keterbatasan akses informasi dan fasilitas penunjang pengetahuan.

Sehingga sangat disayangkan sekali, mereka tidak dihargai dan dihormati oleh negara. Mereka diperlakukan seperti “anak kecil” yang tidak tahu apa-apa. Mereka dibodohi dengan begitu apik dan lihai oleh kolonial NKRI. Hemat penulis DGP, MRP, Markus Haluk, Manase Tabuni dan sekutunya itu seperti “orang baru” yang baru mengenal kolonial NKRI.

Sebab soal tipu muslihat, munafik, manipulasi dan distorsi itu adalah kecakapan dan telenta khusus kolonial NKRI. Sehingga adalah sangat miring, keliru dan sangat salah kaprah jika DGP dan sekutunya itu mengklaim bahwa negara menipu orang asli Papua, sebab yang ditipu oleh negara tidak lain dan tidak bukan adalah DGP dan sekutunya itu sendiri, merekalah yang diperkosa habis-habisan oleh negara.

Penting dicatat dengan tinta merah lagi bahwa oknum-oknum yang mewakili DGP, ULMWP dan MRP itu sama sekali tidak atau belum mengantongi “restu dan kepercayaan publik” bangsa West Papua.

Mereka tidak hadir sebagai representasi atau delegasi bangsa West Papua, melainkan hadir sebagai simpanan dan simpatisan kolonial NKRI dari Papua.

Bahwa tidak ada komponen pergerakan, perlawanan dan perjuangan yang mengutus “manusia-manusia abal-abal” yang mengatasnamakan namakan rakyat bangsa West Papua. Sebab sudah jelas terlihat bahwa mayoritas bangsa West Papua sama sekali sudah menolak agenda Jakarta perihal Dialog Nasional yang hendak difasilitasi oleh Komnas HAM, sangat tidak mungkin jika pelaku mau mengadili pelaku atau pelaku hendak mengadili korban, kira-kira hukum seperti apa yang mau ditegakkan?

Tesis penulis di atas tersebut dikuatkan oleh fakta dan data fenomena eskalasi kompleksitas konfrontasi konflik di Papua pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Para Pihak Tentang Jeda Kemanusiaan di Papua. Sebab bukannya semakin jeda roda konflik yang terjadi, melainkan semakin gila dan brutal konflik Papua itu terjadi waktu lepas waktu. Hal ini yang menegaskan bahwa Tim Jeda Kemanusiaan itu benar-benar telah “Mati” sejak dalam idenya.

Lupakan NKRI, Bergabung Bersama MSG

Sudah saatnya untuk bangsa Papua menghapus kata dan nama NKRI, Pancasila, Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Merah Putih dan simbol kenegaraan kolonial NKRI lainnya dari dalam kepala dan hati. Sebab seperti yang sudah kita saksikan bersama bahwa di mata NKRI Papua itu tidak lebih dari sebuah daerah koloni. Barangkali mayoritas orang asli Papua dan rakyat Indonesia lainnya melihat Papua sebagai sebuah daerah provinsi, namun yang terjadi dan dialami oleh bangsa West Papua itu sangat kontras dengan apa yang terjadi di wilayah provinsi Indonesia lainnya.

Baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, politik, kesehatan, pendidikan dan dimensi hakiki kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya. Jika kita jujur, maka kita akan melihat bahwa dari semua segi kehidupan itu, orang asli Papua adalah yang paling terpuruk dan terburuk secara konsisten dalam Republik ini sejak Papua terintegrasi secara cacat moral, hukum, demokrasi dan HAM Papua Aneksasi 1962 dan PEPERA 1969. 

Bahwa dari dulu hingga hari ini orang Papua secara konsisten dalam fakta dan data Badan Pusat Statistik Nasional tetap menjadi yang paling bodoh, miskin, sakit, berpenyakit, terbelakang, primitif, dan lain-lain. Hal ini adalah fakta tak terbantahkan, sehingga memang sangatlah benar jika Papua ini berstatus politik sebagai daerah koloninya bangsa Indonesia, status Politik rakyat Papua adalah budak sementara bangsa Indonesia dan sekutunya adalah penjajah.

Paradigma dan logika di atas ini mesti secara komunal dipahami oleh rakyat bangsa Papua bahwa perspektif, pendekatan, dan treatmen-treatment Jakarta terhadap selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah berbasiskan pada paradigma dan logika kolonialisme, feodalisme, imperialisme, Rasisime, Fasisme, Militerisme dan Kapitalisme.

Orang Papua entah apapun background-nya, mau dia dokter, doktor, profesor, Dosen, Gubernur, Walikota, Bupati, DPR, DPD, Dosen, Pilot, Capitan, Menteri, Duta Besar, Pastor, Gembala, Pendeta dan status mentereng lainnya di ruang publik di mata kolonial NKRI orang asli Papua itu lebih rendah daripada monyet, kete, gorila, separatis, pemberontak, KKB, KKSB, ekstrimis, dan teroris. Sehingga terkait penulisan ini jangan heran jika kolonial NKRI sama sekali tidak menaruh simpati atas Nota Kesepahaman Jeda Kemanusiaan. Jangan heran juga jika kolonial NKRI secara terang-terangan memperkosa wibawa dan marwah beberapa oknum yang mengatasnamakan ULMWP, DGP dan MRP sebagai representasi dan delegasi orang asli Papua. Bahwa sama seperti Perjanjian New York dan Perjanjian Roma orang asli Papua tidak pernah ada dan hadir bagi kolonial NKRI dan sekutunya, yang mereka hadirkan itu tidak lebih dari “Budak dan Bidaknya” dalam percaturan politik kolonialisme NKRI atas Papua.

Berkaca dari sekelumit persoalan di muka maka sekarang sudah saatnya agar diksi yang berbau kolonial NKRI itu dihapus dari minsed bangsa West Papua. Hal ihwal yang mesti menjadi naluri dan insting orang asli Papua seluruhnya adalah dan hanyalah kemerdekaan. Tidak ada jaminan bahwa kolonial NKRI akan memberikan kebebasan kepada bangsa Papua untuk menentukan hak politiknya jika bangsa Papua sendiri tidak sadar, bangkit dan melawan. Kemerdekaan itu juga mustahil turun dari langit secara langsung oleh Tuhan, tanpa ada upaya perjuangan yang konsisten dari bangsa West itu sendiri.

Hal ultim dan fundamen yang mesti diperdebatkan, diviralkan, dikonsolidasikan dan dikampanyekan saat-saat ini adalah Dukungan agar ULMWP terdaftar sebagai Anggota Penuh di MSG tanpa terprovokasi dengan isu, wacana dan Agenda-agenda “Politik Gorengan” Jakarta. “Politik Barapen” yang mesti dimeriahkan di West Papua adalah dengan concern mengumandangkan slogan We Support West Papua for Fullmembership MSG.

Tidak ada masa depan Papua dalam bingkai NKRI, Amerika, PBB, Belanda, Roma, dan sekutunya, yang ada adalah Spiritsida, Etnosida, Ekosida dan Genosida atas Bumi dan manusia Papua. Harapan masa depan bangsa West Papua itu ada di dalam rahim “Fajar Timur” MSG, PIF, Afrika Caribbean dan sekutu negara Melanesia lainnya. (*)

(KWT/Admin)

Rabu, 25 Januari 2023

Narasi Mapia Menyala

Dok: Ist/Mapia.(Sebuah Narasi Tentang Mapia)

Oleh: Siourus Degei*

Sopir truk itu mungkin tidak tahu akan “dewi musibah” yang menantinya di sekitar Kilo 80, Jalan Trans Nabire-Ilaga, Papua. Ia juga entah tahu atau tidak akan kehadiran “dajal” dalam truknya yang menemaninya.

Pasti mereka buru-buru mengejar nasib. Para sopir truk yang familiar dengan kulit aspal itu senantiasa berjalan bersama. Siang bolong pada Sabtu, 21 Januari 2023 itu, mereka tancap gas. Di tengah jalan, memasuki kepala air Degeuwo Kampung Ekagokunu, Dogiyai, tubuh truk dilempari batu oleh para pemuda yang dipengaruhi alkohol.

Bunyi batu menggegerkan gerombolan pemuda yang memalang jalan. Tidak terima dengan itu, para pemuda Mapia itu mengejar truk-truk yang sedang menyambung hidup di jalan penuh risiko.

Yulianus Tebai siang itu baru pulang dari kebun. Melihat kejar-kejaran antara pemalang dan sopir truk, ia pun menurunkan istrinya dan ikut mengejar truk dan para pemalang itu.

Tujuan Yuli sebagai seorang Anggota Pol-PP (Polisi Pamong Praja) yang sedang libur adalah menjadi penengah. Ia bukan salah satu dari para sopir itu. Ia juga bukan bagian dari para pemabuk dan pemalang itu. Ia hanya seorang pria biasa yang tergerak hatinya, untuk mendamaikan situasi kacau.

Tidak menunggu lama, “dajal” yang menyelinap dalam truk-truk para penggali nasib di jalan sepanjang 300 kilo itu, menarik pelatuk yang kemudian menjadi “lonceng kematian” bagi pria yang baru saja pulang dari kebunnya ini.

Bak seorang penjahat ekstrem, tubuh pemuda yang baik itu ditembus timah panas. Tulang belakangnya menjadi sasaran desingan peluru tak bertanggung jawab. Tubuh malangnya tergeletak di pinggir jalan.

“Dajal” yang semestinya menjadi “pengayom dan pelindung” (polisi) para peramu kecil itu benar-benar tampil sebagai “penyamun ganas”. Ia sangat idiot ketika hendak menarik pelatuk desingan tak bertuan dan tak bertanggung jawab itu.

Tidak menunggu lama, gadget berdebu dapur sederhana di wilayah yang khas akan kacang, tanjakan dan suhu dinginnya itu, menyiarkan tragedi kemanusiaan yang pecah di tengah rimbunan rimba yang masih perawan.

Grup Facebook, WhatsApp, dan beberapa postingan di media sosial lainnya mewartakan kabar dukacita itu, hingga menjadi ramai. Ada debat alot. Banyak kronologi beredar. Ada yang lengkap, ada pula yang imparsial.

Hingga detik yang terus berganti ini belum terlalu terang ada naskah kronologi kejadian yang utuh. Kita hanya tahu saja bahwa saat itu alam dan manusia Mapiha sedang bermalam minggu dengan duka, kecemasan, ketakutan, ratapan dan kertak gigi.

Tidak ada kegembiraan. Senyuman harapan mungkin sedikit menyala dan dihangatkan oleh api perdamaian yang dibawa oleh para gembala umat.

Anak-anak muda gusar, tidak menerima saudara mereka yang tidak bersalah itu, tergeletak malang seperti “hewan liar”. Mereka yang gusar dan geram bermodalkan busur anak, dan bahan bakar meluapkan emosinya itu pada kios di sekitar jalan Kampung Bobomani, Mapiha.

Kios-kios yang menjadi tempat membasuh pilu dan bertaruh nasib hidup kaum pendatang itu sekejap ludes dilahap si jago merah.

Gumpalan asap hitam mengepul tebal di langit Mapiha, yang biasanya hanya dihiasi embun yang melahirkan hawa dingin menggigil.

Anak-anak kecil beserta ibu-ibu lari ke sana ke mari. Semua canggung apa gerangan yang terjadi. Padahal paginya semua terlihat baik-baik saja. Apa yang salah dengan mereka, yang hanya duduk manis menanti datangnya pembeli mengetuk pintu kios, tapi juga kediaman harapan hidupnya?

Truk-truk itu berasal dari Paniai. Itu sangat jauh dari Bobomani. Sopir dan “dajal” di dalamnya bukan bagian dari tungku api yang menerangi alam Mapiha.

Yang jelas ini soal lain. Namun yang pasti ada dendam yang terpupuk di sini.

Ada ketidakadilan yang berpotensi menyulut dan mempertemukan “parang” dan “busur panah”. Kita tidak boleh menunggu tanggal mainnya. Tapi mesti ada upaya menangkalnya.

Rupanya kios-kios kaum pendatang di Mapiha menjadi “tumbal amukan massa”.

Sabtu, 21 Januari 2023, sepertinya akan tercatat sebagai hari bersejarah di Bomomani, Mapia, salah satu distrik di Kabupaten Dogiyai. Mapia yang dulunya tersembunyi dari percakapan publik bertajuk konflik, bara api, sengatan senjata api dan letupan pelatuk, kini terekspos sudah. Banyak orang yang dulunya asing akan diksi Mapia, kini sudah mulai mengenal Mapia.

Kira-kira ada apa di sana? Apa yang terjadi sehingga namanya kian melejit tatkala pinggang seorang pemuda malang, Yulianus Tebai ditembus timah panas dan paha Vincen Dogomo diterobos tanpa izin oleh desingan peluru tak berperikemanusiaan?

Tragedi kemanusiaan terjadi di Mapiha, tepat di malam Minggu.

Malam itu alam dan manusia Mapiha tidur dalam honai ketakutan, bertikar kecemasan, berselimut keringat dingin dan berbantal kewaspadaan ketat. Kaum muda akan tahan mata, menjadi guru yang baik bagi tubuh mereka, untuk menjadi eksistensi dan memproteksi dirinya.

Di tengah malam, pastinya “dajjal” akan mencari mangsa. Kita semua berharap, semoga di hari Minggu besok, ada angin sejuk yang berembus membeningkan hati dan pikiran orang-orang yang dirasuki “dajjal” di Mapiha. Semoga bangunan-bangunan doa yang suci di Meepago, dan Papua sanggup menyerukan perdamaian dan kenabian, demi persaudaraan universal yang integral.

Mapia itu sebuah pohon kebenaran. Mulai dari akar, batang, cabang, dahan dan daunnya terletak eksistensi sebuah bangsa yang kita sebut Papua.

Kini pohon itu terancam dilahap si jago merah. Akan fatal jika kita sendiri yang menjadi penarik sumbu konfliknya. Alam dan leluhur, bahkan Tuhan sekalipun terus menjaganya. Menjadi sebuah panggilan etis dan profetis bagi manusia-manusia pendaki gunung dan pengayam noken anggrek, untuk tetap dewasa dan bijaksana memandang api yang dimainkan “iblis” berseragam keamanan.

Semoga Tuhan sendiri hadir dan tampil dalam hati setiap orang yang berkonflik di Mapiha. Mengetuk hati dan membuka pikiran insan-insan bejana tanah liat, untuk tidak memagari dirinya dengan hukum rimba, hukum mata ganti mata.

Kiranya tampil ke permukaan wajah panglima cinta kasih yang sanggup merangkul yang berdenyut amarah, dendam dan angkuh untuk melepaskan damai, senyuman cinta dan sapaan perdamaian seraya fajar menyingsing.

Kita percaya bahwa bersama lentingan suara ayam jago di fajar pagi, alam dan manusia Mapiha bisa bangun dengan hati, pikiran dan kehendak yang baru. Lonceng gereja yang kudus akan menggantikan desingan peluru maut “dajal” yang gila. (*)

(KMT/Admin)