![]() |
| Dok/Ist: TNI/Polri Bukan Solusi Demokrasi di Papua. (Ref/ Tupoksi TNI-Polri Yang Fundamental) |
*Siorus Degei
Ada satu hal yang tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengoperasionalkan Lembaga Keamanan dan Pertahanan Negara, yakni Tentara Nasional Republik Indonesia dan Polisi Rerublik Indonesia dalam menegakkan demokasi di Indonesia pada umumnya dan di Papua spesifiknya. Ada suatu paradikmatik yang mesti terdekontruksi baik dalam sistem penegakan Sistem Keamanan dan Pertahanan Negara. Sebab, selamai ini hamper semua aksi dari rakyat yang sifatnya demokratis selaluh saja mendapatkan penekanan represif dari aparat keamanan sehingga berujung anarkir, bahkan tragis.
Dengan demikian, publik jadi bingun sebenarnya negara kita ini menganut sistem demokrasi atau otoriter, sebab nuansa demokrasi dalam setiap aksi penyampaian pendapat, aspirasi, dan pandagan politik selaluh saja dihadang aparat keamanan, seakan-akan negara kita ini anti demokrasi, anti Pancasila, dan anti krtik.
Bahwa negara kita ini condong kea rah otoritarianisme dan diktatorisme. Sebab, pemakaian kekuatan negara yang besar seperti yang senantiasa terjadi dalam setiap aksi itu hanya ada di negara-negara otoriter-diktatoristik.
Tupoksi TNI-Polri Yang Fundamental
Melihat kebrutalan aparat keamanan dan pertahanan negara kita dalam merespon aksi Tolak Pemekaran DOB di Yahukimo pada Selasa, 15 Maret 2022, yang menewaskan dua korban jiwa warag sipil dan puluhan luka-luka parah penulis hendak “Menampar pihak TNI-Polri” dengan mengigatkan mereka tentang tugas pokok mereka sebenarnya dalam masyarakat.
Sebab realistas yang terjadi di Yahukimo dan wilayah Papua lain yang hari ini menjadi tempat latihan militer, penulis sangat menyangsikan bahwa aparat TNI-Polri kita ini “Salah Kaprah” dalam menafsirkan Topoksinya yang sejati.
Jika tidak “Salah Kaprah”, barangkali aparat TNI-Polri ini terbilang “Pikung atau hilang ingatan”. Sebab apa yang mereka perbuat sama sekali tidak memperlihatkan fitrah dan marwa mereka sebagai aparat keamanan dan pertahaman negara.
Tugas dan fungsi Tentara Nasional Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi “TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap tergantungnya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan.
Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas Pokok, baik dalam rangka Operasi Militer untuk perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMPS).”
Selain itu dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) diterangkan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Anggakatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, menlindugi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan.”
Sedangkan Polisi Republik (Polri) sesuai amanah Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menegaskan bahwa “(1) Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, Gakkum, serta memberihkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kamdagri”.
TNI-Polri Lalai Tupoksinya di Papua
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri, Apakah di sana disebutkan bahwa tugas pokok TNI-Polri adalah menghadang masaa aksi demontrasi damai secara represif?
Apakah tugas utama TNI-Polri adalah menangkap dan menghilangkan warga sipil? Apakah TNI-Polri didik untuk memperkosa warga sipil di daerah operasi militer?
Apakah TNI-Polri didik untuk menembak warag sipil? Apakah tugas utama TNI-Polri adalah menjadikan tempat ibada sebagai Posko Keamanan? Apakah TNI-Polri dilatih untuk membunuh Pendeta dan Pewarta Iman?
Apakah TNI-Polri dilatih untuk menembak ibu-ibu? Apakah TNI-Polri didik untuk membunuh anak bayi dan anak Sekolah? Apakah tugas fundamental TNI-Polri adalah untuk membunuh warga sipilnya?
Mengapa penulis mengajukan pertayaan-pertanyaan seperti di atas? Sebab itulah yang sudah sedari Aneksasi 1962 hingga hari ini dilakukan oleh TNI-Polri di Papua.
Bahwa pada bagian ini penulis hendak menandaskan bahwa TNI-Polri lalai menjalankan Tugas Pokoknya di Papua selama Papua berada dalam bingkai Indonesia.
Sebab apa yang diperbuat oleh TNI-Polri di Papua teramat kontradiksi dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, rumusan Pancasila, semboyang Binheka Tunggal Ika dan slogan NKRI “Harga Mati”. Di sini terlihat bahwa aparat TNI-Polri kita “Prematur” dalam menangkal konflik Papua yang sudah berumur 60-an tahun.
Fenomena kejangalan aparat TNI-Polri dalam menenggarai konflik Papua sejatinya mau menegaskan bahwa “Negara Telah Gagal” menyelesaikan konflik Papua. TNI-Polri adalah representasi negara di Papua, jika “Wajah” negara kita segambar treat-record kinerja aparata TNI-Polri itu, maka tidak salah dan wajar-wajar saja jika kita sebut rezim Pemerintahan kita sama sekali tidak menganut “Paham Demokrasi”, melainkan “Paham Democrayze”.
Lenserkan ABRI Dari Istana Negara
Kita tentu bertanya-tanya mengapa semacam benda mati atau robot yang terkontrol aparat keamanan kita masih saja menggunakan pola pendekatan yang satu dan sama saja dalam menyentuh konflik sejak Aneksasi 1962 hingga 2022? Mengapa pendekatan militer meluluh yang menjadi resolusi konflik Papua?
Dari sekian banyak jawaban, penulis melihat bahwa salah satu hal ikwal yang melatarbelakanginya adalah bahwa masih banyak Purnawirawan Militer di lingkaran Istana Negara.
Bahwa lampu Dwi-Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di Indonesia tidak padam total dalam aksi mahasiswa dan rakyat Indonesia pada 1989 di Gedung MPR dan DPR Senayan Jakarta yang terparti sebagai Masa Reformasi.
Rupanya rakyat Indonesia digelabui hingga dewasa ini. Peran Ganda Dwi-Fungsi ABRI dalam Politik Praktis atau dalam Birokrasi-Pemerintahan yang menjadi tuntutan serius massa saat itu tidak hilang lenyap, tetapi bermetarmorfosis menjadi lebih elegan lagi dari sebelumnya.
Kita hitung saja saat ini kira-kira berapa banyak tenaga Purnawirawan yang langgeng keukeh dengan Jokowi di lingkaran Istana, bilang saja Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan, Moeldoko, Tito Karnavian, Prabowo Subianto, Wiranto, dan lainnya. Para Elite militer ini merupakan aktor-aktor konflik kemanusiaan dan dalang tragedy kemanusiaan di Poso, Aceh, Ambon, Timor-Timur, dan khususnya di Papua.
Nama-nama mereka terterah dalam laporan investigasi pelanggaran HAM di Kantor Komnas HAM RI, tapi hingga hari ini mereka belum sama sekali diadili, dan memang mereka tidak bisa diadilih, mereka ini kebal hukum, sebab hukum itu terlihat bertanduk di kertas, tetapi tunduk di ruang realitas.
Mengapa penulis menyentil para Puranawiran ABRI di linkaran Istana sebaga salah satu latar belakang mengapa Pendekatan Militer itu selaluh menjadi opsi ketiga asap konflik Papua membumbun ke Jakarta?
Sebab sudah bukan barang bahwa pihak yang menyetir kebijakan pendekatan militer dari Jakarta adalah aparat militer itu sendiri, sebagai seorang yang berasal dari kalangan akar rumput Jokwi tidak begitu banyak memiliki legal standing yang cukup untuk menarik kebijakan yang berwajah militerisme di Papua. Hal itu, sudah sangat pasti didesain oleh orang-orang ABRI yang sudah lama berlanganbuana dalam dunia perang, seperti halnya para elite ABRI yang sudah penulis tukil.
Dengan demikian, penulis merekomendasikan agar alangkah bijak, modern, demokratsi, humanis dan lebih pancasilais lagi jika Jokowi (Jika benar adalah anak kandung nasionalisme Soekarno, dan sosok pemimpin yang layak dipertahankan selama tiga periode), maka sudah saatnya belia tampil sebagai “Samson Betawi” dengan melengserkan para “Bandit, Badut, dan Pinokio” ABRI yang masih bercokol mesra dengan kekuasaan penuh darah dan air di Istana Senayan Jakarta itu.
Jika memang Jokowi itu sayang dan cinta terhadap orang dan tanah Papua sebagaiman wacana “Panas-Panas Tahi Ayam” yang selama ini dikampanyekan oleh sebagian besar elite “Cacat Siskon Papua” di Papua, Jakarta dan di luar negeri itu benar apa adanya, bukan embel-embel atau iugan belaka.
Jadi, Jokowi hanya bisa menyudahi konflik Papua secara damai jika sumber-sumber “Bisikan Militersitik” yang selama ini menyetir dan memprepeti kekuasaannya dengan “Tangan Besi” Ia pangkas bersih dari lingkaran Istana Negara. Sanggupkah Jokowi, tampil sebaga “Joko” yang “Widodo”? Entalah.
Segera Buka Kerang Kunjungan Dewan HAM PBB dan Dialog Damai
Upaya Jokowi dalam menjadikan Indonesia yang Jaya dan Maju dan Papua sebagai Tanah Damai itu bisa dimulai dengan mencuci tangan dari praktek pelegalan Peran Ganda ABRI (Dwi-Fungsi ABRI) di era reformasi-demokrasi dewasa ini.
Langkah awalnya adalah dengan memecat beberapa elite Purnawirawan (Para Elite ABRI) di lingakaran Istana Negara. Selain ini ada beberapa langkah selanjutnya yang mesti juga ditempuh oleh Jokowi, yakni;
Pertama, membuka akses bagi Kunjungan Komisioner Dewan Tinggi HAM PBB ke Papua guna mengintevikasi dan mengadvokasi persoalan pelanggaran HAM di Papua yang adalah “Luka Paling Membusuk dan Bernanah di dalam Tubuh NKRI”.
Kedua, jika bangsa dan negara ini menjunjug tinggi nilai-nilai Demokrasi-Pancasila, maka sudah sangat wajar jika aspirasi rakyat Papua yang menolak Kebijakan Otonomi Plus dan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran) itu digubris dengan terang akal budi dan kebajikan hati nurani.
Bila memang para pemimpin di negara ini masih “ Waras” dan “Berakal Sehat”. Sebab mana tidak, maka teramat sangat benar tukilan-tukilan Rocky Gerung bahwa “Negara ini dipenuhi orang-orang dungu”.
Ketiga, jika benar Presiden sudah siap untuk berdialog dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan dimediasi oleh Komnas HAM RI. Sebaiknya mekanisme Dialog tersebut dirubah dengan Mekanisme Dialog yang sudah dikaji oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Jaringan Damai Papua (JDP).
Bahwa buku Papua Road Map: Negotiating the Past, improving the Present and Securing the Future dari LIPI (Alm. Dr. Muridan S. Widjojo, Dkk, Peneliti LIPI) yang terbit di Jakarta pada tahun 2009 dan buku Dialog Jakarta-Papua: Sebuah Perspektif Papua dari JDP (Alm. RD. Dr. Neles Kebadabi Tebai, Pr, Koordinator JDP) yang terbit di Papua pada 2009 bisa menjadi Road Map atau Peta Jalan Pemerintah Republik Indonesia dan Orang Papua untuk bisa Saling Percaya (Turst Building), Bertemu, Duduk Bersama, Berdialog; Mengidentifikasi masalah-masalah dan menentukan opsi-opsi penyelesaiannya. “Mari Torang Bicara Dulu di Para-Para Adat, Papua Itu Tanah Damai”. (*)
(KMT/Admin)









