Minggu, 29 Januari 2023

Arius Husage dan Meki Kandeng Membutuhkan Pendampingan Hukum

Dok: Ist/Arius Husage dan Meki Kandeng. (2 Tahanan Politik di Papua)

Arius Husage dan Meki Kandeng Membutuhkan Pendampingan Hukum..? 

3 Hari di Ruang Isolasi Polda Papua! (30 Januari 2023).

Sejak 18 Januari 2023, Arius dan Meki ditangkap. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan Aksi Terorisme di West Papua. Mereka ditahan di Polresta Boven Digoel. Pada 25 Januari 2023, setelah 8 hari di Polresta Boven Digoel, mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua. 

Sejak, 25 Januari 2023, Arius dan Meki ditahan di ruang isolasi Rutan Polda Papua. Mereka ditahan di ruang isolasi Polda Papua selama 3 hari (25 Januari 2023 - 28 Januari 2023). Pada 29 Januari 2023, mereka dikeluarkan dari isolasi dan saat ini di Rutan Polda Papua.

Sampai saat ini, belum ada pendampingan Hukum terhadap Arius dan Meki. Dari pihak Polda Papua sendiri "mingkin" akan menyiapkan pendamping hukum / pengacara versi Polda Papua. 

Keterangan Tambahan: 

Pertama, Perlu diketahui bahwa Arius dan Meki ditangkap di Pelabuhan Iwot Jl. Iwot Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel. 

Kedua, Sampai saat ini, belum ada pendampingan hukum yang netral bagi Arius dan Meki.

Laporan Penangkapan Arinus dan Mekinus: 
1. Versi Keluarga 
2. Versi Kepolisi
Berikut Kronologisnya:
1. Versi Keluarga 
IDENTITAS KE 2 ORANG TERDAKWA: 
1. Nama : Arinus Husage
TTL. : Pilo-pilo, 05 Maret 2002
Agama : Katholik
Pekerjaan : Mahasiswa 
Alamat. : Kampung Waesi Kabupaten Yahukimo.
2. Nama : Mekinus Kandeng alias (Meki)
 TTL : Pugun, 06 April 2000
Agama : Kristen 
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : kampung pugun distrik obio kab.yahukimo

Adapun kronologis penangkapan sebagi berikut : 

Pada hari Rabu, 18 Januari 2023.Pukul 09.00 WIT Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot yang akan dilalui Tersangka Untuk membawa Barang Bukti (BB) melalui transportasi sungai menggunakan Speedboat/Longboat.

Tersangka 2 orang tiba di Pelabuhan Iwot berboncengan serta membawa Barang-barang yang dibungkus menggunakan tikar dengan menggunakan Kendaraan Sepeda Motor. Timsus Polres Boven Digoel yang mencurigai ke dua tersangka melakukan penghadangan dan penangkapan 2 (dua) orang tersangka. 

Setelah Timsus Polres Boven Digoel melakukan penangkapan 2 (dua) orang Tersangka beserta Barang_barang kemudian menghubungi Mobil Patroli untuk membawa dan mengamankan di Rutan Polres Boven Digoel guna penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti (BB) tersangka sudah diamankan oleh Polres Boven Digoel

Laporan kronologis dari keluarga terdakwa.

Ruben Lokon.

2. Versi Kepolisian 

Kronolis penangkapan Meki kandeng dan Arinus Husage pada hari Rabu, 18 Januari 20223. di pelabuhan Iwot, kabupaten Boven Digoel.

Jam 10: 30 waktu west Papua: Meki kandeng dan Arinus husega hendak membawa senjata api Laras panjang dan beberapa amunisi dari Boven Digoel ke kabupaten yahukimo. Karena merasa capeh, keduanya beistirahat di pinggiran pelabuhan iwot kabupaten Boven Digoel.

Sementara beristrahat, timsus gabungan dari polres Boven Digoel yang sudah mencurigai mereka berdua, langsung mengeluarkan tembakan secara brutal kaarah Meki Kandeng dan Arinus Husage 

Akibat tembakan tersebut keduanya menyerahkan diri beserta senjata api Laras panjang dan beberapa amunisi lainya yang mereka bawa.

 Setelah ditangkap, kedunya disiksa oleh timsus gabungan dari polres Boven digoel Di pelabuhan iwot kabupaten Boven Digoel. Kemudian, Keduanya dibawa menggunakan mobil ke Polres Boven Digoel guna memintai keterangan. 

Pemeriksaan berjalan selama satu minggu. di polres Boven Digoel tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Setelah pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang darurat. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Tanggal 25 januari 2023, polres Boven Digoel melimpahkan pemerikasaan kedua tersangka kepada Polda Papua. Hingga saat ini Meki kendang dan Arinus Husage masih ditahan di rutan Polda papua

Keterangan :

- Sampai saat ini belum ada keluarga dari Meki kendang & Arinus Husage yang mengetahui keberadaan kedua tersangka.

        -Meki kendang dan Arinus Husage                    membutuhkan penasihat Hukum.

-Kemungkinan Polda Papua akan memberikan penasihat hukum sesuai versi Polda Papua.

Mohon Pantau dan Advokasi

Pelapor:

(Chris Dogopia)

Previous Post
Next Post

0 komentar: