Jumat, 03 Maret 2023

OAP atau OPP? (2/4)

 

Dok : Ist/OAP atau OPP? 2/4.Manusia Papua Dulu, Kini dan Mendatang Dalam Sukma Poskolonial. (Siorus Degei)
*Siorus Ewanaibi Degei

Jumlah suku di Papua diperkirakan mencapai 255, yang masing-masing mempunyai bahasa dan kebudayaan sendiri. 

Dari hasil penelitian tim Balai Bahasa Papua dan Papua Barat pada tahun 2013 lalu, menurut Supriyanto Widodo, Kepala Balai Bahasa Papua dan Papua Barat tentang jumlah bahasa daerah yang tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat, ternyata teridentifikasi sebanyak 307 bahasa daerah di Tanah Papua. 

Jadi, ada 225 Suku dan 307 bahasa daerah di Papua yang masih eksis hari ini di Papua, kita tidak tahu apakah ini benar atau tidak, tapi data sementara menunjukkan demikian kenyataannya di atas kertas administrasi Pusat Balai Bahasa di Papua, https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/2722/persebaran-bahasa-daerah-di-papua-dan-analisis-pergeserannya-kasus-bahasa-daerah-tepra-dan-sentani-di-jayapura, 2/02/2023).

Fenomena menarik yang mesti kita gubris lebih jauh adalah adanya gab dualistik antara kuantitas bahasa dan kualitas penuturnya. Ada jurang segregatif yang besar antara jumlah bahasa daerah di Papua dan jumblah penutur bahasanya, yakni kuantitas manusia asli Papua yang fasih berbahasa daerah.

Kita bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan penuntun seperti ini, apakah semua orang asli Papua mencintai dan menguasai grammar dan sistematika kesusastraan bahasa daerahnya? Apakah generasi milenial asli Papua masih bisa menggunakan bahasa daerahnya?

Apakah generasi milenial asli Papua masih bisa menerjemahkan bahasa daerahnya? Apakah generasi milenial asli Papua bisa menulis dan membaca dalam bahasa daerahnya masing-masing?

Apakah lembaga pendidikan, pembinaan dan penggemblengan generasi milenial asli Papua masih menyisakan peluang bagi proteksi eksistensi bahasa daerah Papua secara kontinyu dan konstitusif institutif?

Sepertinya kita terlalu ideal dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut ke permukaan publik, tapi bukan berarti tidak perlu. Kita tidak perlu muluk-muluk dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan tersebut sebab hemat penulis realitas konkret fenomena dan paradoksnya Papua sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan liar junto nakal itu dengan sangat apik dan baik. 

Bahwasanya bahasa daerah bangsa Papua di ambang kepunahan, penulis menyebut keadaan itu sebagai fenomena ‘Etno-Linguisida’ atau Pemusnahan Bahasa Daerah suku bangsa Papua. Sejauh ini hemat penulis ada beberapa ihwal subtansial yang menjadi indikator-indikator di balik potret etno-lingusida di Papua.

Pertama, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia asli Papua yang semakin punah di atas tanah leluhurnya semenjak terintegrasi secara cacat hukum, HAM, Demokrasi dan Moral ke dalam pangkuan NKRI pada tahun 1962 dan PEPERA 1969.

Kedua, Aneksasi, dominasi, kapitalisasi dan kolonialisasi Bahasa Indonesia atas Bahasa-bahasa daerah Papua. Bahkan hemat penulis bukan saja bahasa daerah Papua saja yang menjadi korban dan tumbal dari bejatnya kapital, kolonial, Imperial, fasisme dan rasisme bahasa Melayu Indonesia.

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/oap-atau-opp-14.html

Tapi semua bahasa daerah di republik ini dari Sabang sampai Merauke, Mianggas sampai Rote tidak lain dan tidak bukan adalah korban dan tumbal perbudakan bahasa Indonesia sejak 1928, tepatnya pada Hari Sumpah Pemuda, di mana ketika secara arogan, sepihak dan egois, rasis dan fasis bahasa Melayu Indonesia dideklarasikan sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Pemersatu.

Penulis melihat bahwa momentum Sumpah Pemuda itu menjadi sejarah awal aneksasi bahasa-bahasa suku di seluruh Nusantara secara sepihak, fasis, dan rasis. Bahwa sejak itu pula esensi dan eksistensi bahasa-bahasa lokal mulai redup tak bernadi ekspansif.

Bahasa daerah Papua juga menjadi korban dari imbas Aneksasi dan kapitalisasi bahasa Indonesia yang arogan, ambisius dan prestisius dalam rangka politik dekolonisasi dan depopulasi SDM dan SDA Papua. Pasca Papua terintegrasi maka semua elemen kehidupan manusia asli Papua berserta alamnya mulai diindonesiakan, dinasionalisasi, termasuk bahasa lokal masyarakat adat Papua.

Perlu kita ketahui dan sadar bahwa bahasa adalah salah satu unsur kebudayaan yang paling esensial eksistensinya dalam kerangka pertumbuhan, perkembangan dan perabadan suatu suku bangsa.

Karena hanya melalui bahasa saja proses sosialisasi, internalisasi, edukasi, relasi, komunikasi, interaksi, dialog dan rekonsiliasi itu bisa terjadi secara baik dan benar.

Semua unsur kebudayaan lain bisa eksis jika bahasa daerah itu senantiasa eksis sebagai sarana, alat, media relasi komunikasi baik antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, manusia dengan roh-roh nenek moyang, dan manusia dengan ‘Yang Transenden’.

Selain Bahasa Indonesia yang menjadi imperium, kolonial dan kapital bahasa daerah bangsa Papua dan bangsa lainnya di Indonesia, dewasa ini muncul lagi neo-kapitalisme bahasa lagi, yakni Bahasa Inggris.

Bahasa Inggris sudah legal sebagai bahasa internasional, semua penduduk global wajib fasih berbahasa Inggris jika hendak membangun jejaring relasi dan komunikasi sosial lintas Internasional.

Semua instansi dan lembaga pendidikan pasti menyisihkan forum bagi sosialisasi bahasa Inggris, ada mata kuliah bahasa dan sastra Inggris, di tingkat Sekolah Menengah Atas ke bawah ada mata pelajaran bahasa Inggris (SMA-SD), di samping bahasa nasional (bahasa Indonesia). 

Memang ini sebuah sistem atau keniscayaan aktual hidup yang suka tidak suka dan mau tidak mau dengan dalil apapun mesti diterima jika eksistensi seseorang itu mau dianggap ada. Namun sejatinya di sisi lain sadar tidak sadar, mau tidak mau, dan suka tidak suka pula bahwa dengan melakukan semua itu, yakni mati-matian mempelajari bahasa Inggris dan Indonesia (bahasa nasional dan internasional) kita sejatinya sudah, sedang dan akan terus menerus membunuh dan menguburkan bahasa daerah kita sendiri (bahasa lokal), Quo Vadis Bahasa Daerah, RIP?

Ketiga, memang kita akui bahwa ada gerakan dan program literasi nasional yang terkenal dengan slogannya yakni “Lestarikan Bahasa Daerah, Cintai Bahasa Indonesia, dan Kuasai Bahasa Asing”. Namun sudah sejauh mana hasilnya? Sudah berapa banyak kuota bahasa daerah yang sudah diselamatkan dari taring Pandemik Etno-lingusida?

Sudah adakah peraturan khusus (Perdasus) yang mengakomodir proteksi eksistensi bahasa lokal, terlebih bahasa-bahasa lokal yang diambang kepunahan? Sudah adakah kurikulum khusus yang menjadikan bahasa lokal sebagai salah satu mata pelajaran dan mata kuliah di seluruh instansi pendidikan?

Sejauh mana upaya konkret yang dilakukan? Apakah hanya dengan mengadakan kegiatan euforia belaka bertemakan proteksi bahasa lokal dengan semangat Literasi kontekstual yang menggebu-gebu tapi toh abu-abu? Sehingga ihwal urgent dan penting yang hendak penulis kemukakan di sini adalah bahwa MELEK BAHASA INDONESIA DAN ASING INI BONUS, TAPI MELEK BAHASA DAERAH ITU HARUS.

Simbol dan Makna Sistem Peralatan dan Teknologi

Kita sudah cukup sederhana menerawang eksistensi bahasa daerah di era kekinian yang tentunya membutuhkan rancangan proteksi yang mumpuni demi perabadan bangsa Papua yang lebih baik kedepannya, sebab perlu kita catat dengan tinta merah bahwasanya sebagian besar indikator dari praktek dekolonisasi dan depopulasi SDM dan SDA Papua itu tidak lain dan tidak bukan sedikit banyaknya disebabkan oleh penguasaan bahasa daerah di tingkatkan masyarakat luar yang punya motivasi ganda datang ke Papua.

Sekarang kita hendak memahami secara sederhana terkait Simbol dan Makna Sistem Peralatan dan Teknologi di Papua. Memang tajuk perikop ini agak luas dan berpotensi bias makna, namun tidak semua sistem teknologi dan peralatan yang ada di dalam rahim kebudayaan 225 Suku Papua akan kita beberkan, tentunya itu akan membutuhkan waktu yang lama, alot, runtut dan konsisten.

Kita hanya akan memotret beberapa entitas dari sistem peralatan dan teknologi yang sudah lumrah dan familiar dalam percakapan, dinamika dan interaksi ruang publik di Papua. 

Sistem peralatan hidup dan teknologi ini berhubungan dengan alat transportasi, peralatan komunikasi atau bahasa, senjata dan alat-alat rumah tangga, pakaian dan tempat berlindung rumah, pengetahuan dan kesenian.

Ada beberapa peralatan dan teknologi yang cukup populer di Papua, sebut saja Noken, Koteka, Tifa, Anak Panah, Tombak, Perahu Dayung, Kapak Batu, Barapen/Bakar Batu, dan masih banyak lagi yang tidak dapat kita sebut berjejer satu persatu, terlalu luas dan mendalam.

Beberapa entitas sistem peralatan dan teknologi di muka ini bukan hanya barang pakai atau benda mati yang tidak memiliki arti dan makna. Penulis hendak merefleksikan beberapa entitas kebudayaan itu dengan menggunakan perspektif yang baru, yakni persepektif poskolonial. 

Pertama, Noken. Noken mempunyai arti, makna dan simbol yang mahakaya. Setiap suku dan budaya di Papua punya referensi, definisi, filsafat dan epistemologi tersendiri dan khas terkait eksistensi noken tersebut. Noken menyimbolkan banyak hal dan nilai kehidupan yang bukan kepalang

Ada simbol kesederhanaan, kesahajaan, keterbukaan, kepolosan, kejujuran, kekuatan, kesuburan, kehidupan, dan lainnya. Ada banyak jenis Noken lengkap dengan arti, makna dan fungsinya masing-masing yang kaya dan khas.

Noken laki-laki dan perempuan sangat berbeda arti dan makna dengan simbol-simbol nilai tertentu, juga noken bagi kaum tua dan muda, noken bagi orang besar dan orang kecil, noken sehari-hari dan noken kerja, noken untuk membaringkan bayi, dan masih banyak lagi.

Sehingga hemat penulis tidak semua kekayaan nilai dalam noken itu bisa dimuat dalam noken tulisan yang sepintas lalu ini. Tapi paling kurang Noken itu Identik dengan seorang perempuan Papua yang sejati, darinya hadir dan lahir kehidupan. Lebih jauh noken itu menyimbolkan “Mama Bumi”, Tanah dan air yang senantiasa merahimi dan menghidupi alam jagat raya ini.

Secara teologis Noken itu menyimbolkan Tuhan Yang Maha Esa, Sang Pengada dan Pencipta dari-Nya kita ‘Ada’. Ia juga menyimbolkan Gereja atau Agama yang terbuka dan mau menerima siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Secara Antropologis Noken itu simbol yang bermakna sebagai Manusia Sejati, Laki-laki dan Perempuan Sejati. Ada semangat kesetaraan gender di sini.

Secara politis Noken itu simbol yang bermakna sebagai Demokrasi yang adil, jujur dan baik, tidak ada dusta, tipu muslihat, many politic, marketing Politic, politik pencitraan dan lainnya, yang ada hanyalah integritas dan otentisitas.

Secara ekonomis noken menjadi simbol yang bermakna sebagai penunjang ekonomi keluarga, bisa mempermudah aktivitas mata pencaharian, tapi juga bisa menjadi komoditas yang unggul.

Kendati pun demikian semakin ke sini eksistensi noken asli Papua yang bercorak muda semakin di ambang kepunahan, penulis menyebut keadaan itu sebagai Nokensida, sebuah praktek pemusnahan naturalitas dan originalitas noken yang khas budaya.

Memang kita juga tidak bisa tidak menerima keniscayaan globalisasi, digitalisasi dan modernisasi yang semakin menggurita terjadi, namun justru di saat seperti itulah sebagai ahli waris budaya noken orang asli Papua tidak mesti tampil seperti ‘Ikan Mati’ atau ‘Ikan Puri’ yang mudah terbawa arus kepunahan. 

Standing position OAP mesti jelas, boleh modifikasi Noken dalam dan dengan bentuk apapun sesuai ekspektasi, selera, kreatifitas dan inovasi imajinatif, namun perlu direkam secara valid bahwa dengan, dalam dan melalui itu secara sadar tidak sadar, mau tidak mau, suka tidak suka kita telah, tengah dan akan terus menerus membunuh dan menguburkan keunikan, ciri khas dan corak alami daripada budaya noken kita sendiri sesuai ekspektasi kebudayaan masing-masing. Sehingga ihwal penting yang hendak penulis ketengahkan di sini adalah BUAT NOKEN MODIF ITU BONUS, TAPI BUAT NOKEN ASLI ITU HARUS.

Kedua, Rumah Adat. Setiap suku bangsa di West Papua punya sebutan khas sendiri-sendiri tentang rumah adat. Setiap sebutan mempunyai arti, makna dan simbol tersendiri yang tidak bisa digeneralisir atau dipukul rata sebagaimana tabiat para founder fahter and founder mohter yang paling doyan menyamaratakan semua unsur kebudayaan di republik ini dengan semangat Nusantara, Bhinneka Tunggal Ika dan slogan ‘NKRI Harga Mati’. Padahal jika kita telisik dan tilik secara kritis ini semua adalah upaya ‘Jawanisasi Indonesia atau Indonesiasi Jawa’ (dari presiden pertama hingga kini semua berdarah Jawa) yang berpilar pada paham fasisme, rasialisme dan militerisme.

Kembali lagi ke rumah adat, bahwasanya seni dan etika arsitektur masyarakat lokal dulu itu sudah sangat mengakomodir dan menjawabi semua aspek atau dimensi-dimensi kehidupan yang dibutuhkan bagi berdirinya sebuah rumah layak dan sehat. 

Mulai dari pemilihan dan penempatan lokasi pembangunan rumah yang strategis. Pemilihan, pengumpulan dan pengunaan bahan serta alat yang berkualitas tinggi secara adat. Teknik pembuatan dan pembangunan rumah yang cerdas, kuat, tahan lama, dan rapih, bahkan sangat indah.

Frekuensi dan hilirisasi udara, asap dan angin yang teratur serta berdampak pada penghangatan ruangan yang sederhana. Pemetaan kamar atau ruangan yang tertata sesuai norma-norma Kearifan Lokal yang berlaku.

Dari semua itu ada satu keunggulan yang dimiliki oleh rumah adat di Papua pada khususnya dan di seluruh wilayah pada umumnya, adalah bahwa tidak ada cerita atau sejarah hingga hari ini bahwa gara-gara tidur di rumah adat organ tubuh atau badan penghuninya mengalami rematik, paru-paru basah, Hepatitis, kanker tulang belakang, badan pegal-pegal, kepala pusing, dan penyakit khas modern lainnya.

Memang kita tidak bisa hitam putih berbicara seputar ini, sebab selalu ada plus minusnya, tapi sekali lagi bahwa untuk situasi dan kondisi Papua waktu itu, tipikal rumah yang paling strategis dan higienis itu hanya rumah dengan pola arsitektur adat atau tradisional, sebab itu menjadi pola arsitektur yang kontekstual sesuai situasi dan kondisi iklim, geografis, topografi, dan subekologis lainnya.

Singkatnya, Rumah Adat itu sederhana tapi sehat, sedangkan rumah modern terkadang memang lengkap, mapan dan lainnya tapi kadang-kadang bisa melahirkan bibit penyakit rematik, struk, paru-paru basah dan lainnya lantaran AC, Kipas Angin, Tewel, dan beberapa fasilitas canggih lainnya. 

Dalam alam pemikiran Agama-Agama Lokal jika tinggal di rumah adat, maka kita masih bisa disambangi oleh roh-roh alam, leluhur dan nenek moyang, relasi kita dengan mereka akan senantiasa terjalin intens dan intim.

 Sebab fasilitas yang kita pakai dan gunakan itu sangat akrab dengan dimensi asali mereka, sehingga mereka akan cepat mereka kerasan, disambut dan lain sebagainya bersama kita, sehingga implikasinya logisnya mereka akan senantiasa menjaga Penjaga dan Pelindung kehidupan keluarga kita.

Sebaliknya roh-roh dari alam, leluhur dan nenek-moyang (roh historis dan ahistoris; mahkluk Spritual Ekologis) akan sangat jarang bahkan nihil mengunjungi biduk kehidupan kita lantaran fasilitas canggih Modren berbasis teknologi yang kita pakai sebagai arsitektur kediaman kita itu sama sekali baru dan asing bagi mereka, mereka malah akan menjaga jarak yang terjal antara kita dan mereka, sehingga jangan sedih dan heran juga jika kadang-kadang ketika kita membutuhkan kehadiran pertolongan, bantaun dan sapaan hangat dari mereka tidak pernah kesampaian karena ada curang pemisah yang mahaterjal.

Kita sendiri yang ibarat menolak dan mencampakkan mereka ketika hendak mendirikan rumah dengan menggunakan pola arsitektur modern, walaupun kita tidak pernah menginginkan itu. 

Sehingga sudah saatnya untuk mencintai arsitektur adat yang mahal itu, setiap keluarga mesti memiliki Rumah Adat Asli di kampung halaman masing-masing tanpa material, bahan atau alat dari fasilitas Modren atau teknologi canggih apapun semuanya mesti serba adat berbasis alam lokal yang asli. 

Kayu, batu, alang-alang, tali, dan lainnya mesti digunakan dari sistem peralatan dan teknologi lokal yang asli khas masyarakat setempat, bukan subsidi atau logistik dari wilayah lain, jangankan wilayah lainnya, kampung lain saja tidak boleh semuanya mesti serba asli. TIDUR DI RUMAH MODREN ITU BONUS, TAPI HIDUP DI RUMAH ADAT ITU HARUS.

Ketiga, Busana Adat. Setiap suku bangsa di Papua punya busana adat sendiri-sendiri yang unik, khas dan kaya arti, makna dan simbol, sehingga tidak bisa dipukul rata bahwa ‘Batik’ adalah Busana nasional kita atau pakaian bermotif kain adalah salah satu busana paling berharga, bernilai, berharkat dan bermartabat, sementara busana lokal adalah busana kuno, primitif, kelas dua, terbelakang, mengandung unsur pornografi dan lain sebagainya. 

Bangsa-bangsa pribumi mesti keluar dari cebakan pikiran dan perasaan seperti itu sebab jika dengan secara tidak langsung kita sudah, sedang dan terus senantiasa membunuh dan menguburkan eksistensi nilai-nilai luhur yang terkandung kental dalam busana serta pernak-pernik perhiasan adat kita. Jangan sampai pakaian Modren, makeup, trending busana, tata rias hits dan lainnya meng-kapitalisasi, meng-koloniasasi dan meng-feodalisasi keutuhan dan Kekudusan busana adat. Bersambung. (*)

(KMT/Admin)

OAP atau OPP? (1/4)

 

Dok : Ist/OAP atau OPP? 1/4. Manusia Papua Dulu, Kini dan Mendatang Dalam Sukma Poskolonial. (Siorus Degei)
*Siorus Ewanaibi Degei

Asli atau Palsu? Orang asli Papua (OAP) atau Orang Palsu Papua (OPP)? Tulisan ini hendak menguak misteri krusial eksistensi OAP dulu, dekarang dan mendatang.

Sebelum melihat dan merefleksikan bersama-sama terkait fenomena dinamika dan dialektika tujuh unsur kebudayaan universal Papua di atas dalam perspektif poskolonial, tentu timbul beberapa pertanyaan menggelitik dan nakal yang menggangu naluri dan nurani kita bersama apakah orang asli Papua benar-benar asli atau sudah, tengah dan terus terkontaminasi menjadi manusia Papua Papua?

Apa yang asli dari orang Papua? Apakah hingga hari ini orang asli Papua masih tetap asli? Apakah keaslian orang asli Papua masih bertahan di tengah gempuran kepentingan absolut di atas tanah Papua yang kaya raya? Quo Vadis keaslian orang asli Papua?

Apakah orang asli Papua itu yang berkulit hitam dan berambut keriting? Apakah orang asli Papua itu yang memiliki marga asli dari suku-suku yang mendiami pulau Papua? Apakah orang asli Papua itu yang mempunyai nama adat? Apakah orang asli Papua itu yang sudah mengikuti pendidikan inisiasi adat?

Apakah orang asli Papua itu yang tahu bahasa dan sejarah bangsa Papua? Apakah orang asli Papua itu yang berideologi Papua merdeka? Apakah orang asli Papua itu yang berideologi ‘NKRI Harga Mati’? Siapakah orang asli Papua?

Apa karekteristik dasar orang asli Papua? Apakah semua orang yang mendiami pulau Papua adalah orang asli Papua? Apakah mereka yang blasteran Papua Non-Papua itu termasuk kategori orang asli Papua?

Apakah mereka yang menyandang marga dari salah satu suku tertentu di Papua dapat disebut orang asli Papua? Apakah orang Non-Papua yang sudah menyandang status dan atribut marga dan nama adat itu bisa disebut orang asli Papua? Kenapa terjadi banyak Approach Culture di Papua? Apa yang dimaksud dengan agenda negara melalui Rekayasa Genetika? 

Dalam tulisan ini kita akan bersama-sama melihat dan merefleksikan bagaimana eksistensi kebudayaan manusia asli Papua itu benar-benar berada di ambang kepunahan (Etnosida) dalam pertarungan di ruang publik pasca Papua berkenalan dengan dunia luar dalam perspektif poskolonial.

Secara umum postkolonial dipahami sebagai teori, wacana, dan istilah yang digunakan untuk memahami masyarakat bekas jajahan, terutama sesudah berakhirnya imperium kolonialisme modern. Dalam pengertian yang lebih luas, postkolonial juga mengacu pada objek sebelum dan pada saat terjadinya kolonialisme.

Kita hendak mengangkat beberapa entitas kebudayaan di Papua yang kelihatan secara terpilah yang eksistensinya berada di tengah-tengah Cengkraman Etnosida yang terkandung dalam gelombang globalisasi, modernisasi dan digitalisasi.

Ada tiga pihak yang saling berdinamika dan berdialektika di kalangan manusia asli Papua, ada kalangan tradisionalis, liberalis dan radikalis. Setiap kubuh memiliki plus-minus pendasaran-pendasaran dan pemahaman sikapnya. Penulis hendak mengolaborasikan ketiga ekstrim sikap itu sebagai standing position dalam penulisan singkat ini.

Penulis juga akan memakai sebuah perspektif birlian yang sudah dirintis oleh seorang Imam Katolik asli Papua dari Keuskupan Timika, yakni Pastor Silvester Bobii S.S M.Fil dalam sebuah buku Teologi Antropologinya yang berjudul SIMBOL DAN MAKNA AMA DUWAI: Dalam Tradisi Suku Mee di Papua, (Penerbit Ikan Paus Lamalera-Lembata-Flores Nusa Tenggara Timur; 2021). Buku kecil berwarna hijau setebal 56 halaman ini ditulis dengan tujuan;

Pertama, Suatu upaya untuk mengabadikan dan mendokumentasikan nilai-nilai budaya dari yang transenden dalam tradisi suku Mee yang terurai dalam “Simbol dan Makna Ama Duwai”.

Kedua, Agar banyak orang Mee jatuh cinta pada nilai dan makna budayanya dalam melanjutkan misi Allah yakni misi keselamatan, kedamaian sesuai identitas setempat.

Ketiga, sebagai bentuk penghargaan kepada Allah karena orang Mee dianugerahi identitas tarian Ama Duwai untuk mewujudkan dan memperlihatkan yang transenden sebagai pendamai dan penyelamat.

Keempat, atau yang terakhir sebagai bentuk ucapan syukur kepada Allah atas Rahmat tahbisan imamat dari Allah sebagai putra Mee yang dilahirkan dan dibesarkan dari Ama Duwai dalam suku Mee di Papua.

Selain empat tujuan di atas jika dilihat dari maksud penulisannya sebenarnya tulisan ini juga hendak mengungkap tabir stigmatis dan hendak meng-counter “asumsi miring” yang selama ini bertebaran dan ditujukan kepada tradisi Tarian Ama Duwai dalam tradisi suku Mee dari beberapa oknum dan kalangan baik dari sisi orang asli Papua sendiri, khususnya orang Mee dan dari sisi masyarakat luas lainnya yang menilai tarian Ama Duwai atau Tarian Susu (Ama; Susu, Duwai; Goyang, Bhs. Mee) itu sebagai sebuah praktek tarian yang “tidak etis” dan mengandung unsur “pornografi”. 

Pada halaman xviii buku tersebut Pastor Yanuarius Puduwiyai Apkulol Dou Lic. Teol. Mol. (Direktur Tahun Orientasi Rohani “St. Paulus Internasional Regio Papua Nabire) mengemukakan sebuah kasus pelecehan wibawa, marwah dan fitrah Tarian Ama Duwai oleh seorang oknum imam Katolik di Gereja Katedral Jakarta pada 25 Desember 2019 pada beliau menyaksikan praktik tarian Ama Duwai di dalam Gereja Katolik Kristus Sahabat Kita Nabire saat prosesi pengarahan persembahan dalam perayaan Ekaristi Kudus.

Berita ini sempat menjadi trending topic, heboh dan mengegerkan publik Katolik Papua pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, sebab praktek pelecehan kekudusan kebudayaan orang asli Papua itu secara terang-terangan dilakukan oleh tokoh umat, publik figur Gereja Universal.

Eksploitasi, Intervensi dan Kehadiran Investasi Menjadi Acaman bagi Penghidupan Masyarakat Adat. Tulisan ini juga setabu tabu tifa dan setarik pikon dengan semangat dan spirit dari Tim Riset Koalisi Kampus Untuk Demokrasi Papua. Tim peniliti terdiri dari: Elvira Rumkabu, Apriani Anastasia Amanes, Asrida Elisabeth dan I Ngurah Suryawan. Tenggang waktu yang dibutuhkan dalam proses penelitian itu berlangsung selama satu tahun. 

Tim ini melakukan penelitian lapangan di Kampung Kendate (Kabupaten Jayapura), Kampung Aiwat (Kabupaten Boven Digoel) dan Kampung Rayori (Kabupaten Supiori). Topik penelitiannya adalah politik pengelolaan sumber daya alam dan penghidupan masyarakat adat, terkhusus perempuan Papua, dalam situasi yang terus berubah. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam tiga buku yaitu: Geliat Kampung Tersembunyi: Siasat Penghidupan dan Perubahan di Teluk Demenggong, Jayapura; Merebut Kendali Kehidupan: Perjuangan Orang Wambon di Boven Digoel Menghadapi Serbuan Investasi; dan Bayang-bayang Kerentanan: Tantangan Penghidupan Orang Sowek di Supiori, (2023).

Selain Hasil penelitian yang memotret kehidupan masyarakat adat di 3 kampung di Boven Digoel, Supiori dan Kabupaten Jayapura dituangkan dalam 3 buku bertajuk Merebut Kendali kehidupan:Memotret Kehidupan Masyarakat Adat di Kampung Aiwat, Rayori dan Kendate di atas Tim Peneliti juga merilis sebuah film inspiratif yang berkenaan langsung dengan tema penelitian yang dilakukan. 

Refleksi utama penelitian Tim Riset Kampus Untuk Demokrasi Papua ini berujung pada ragam usaha masyarakat adat untuk bersiasat dalam merebut kendali kehidupannya ditengah ragam kebijakan, serbuan investasi, influx migran, eksklusi, maupun kerentanan yang terus muncul karena menyempitnya ruang penghidupan dan perubahan ekologis lainnya.

Hasil temuan dari kajian yang telah kami lakukan semakin mempertegas refleksi kritis yang pernah dipublikasikan oleh Bapa Benny Giay dalam bukunya “Mari Mengambil Alih Kendali Kehidupan : Memperjuangkan Pemulihan Negeri Ini”. Giay menyatakan : “Merubah diri untuk merebut masa depan sangatlah berat…Kita (Papua) perlu kekuatan dan energi. Oleh karena itu, perlu ada upaya-upaya konsolidasi internal dalam masyarakat Papua dalam rangka merebut kembali kendali kehidupannya.

Penulisan buku dan launching film hasil penelitian ini mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan, baik pemerintahan, Anggota DPRP, LSM, aktivis, akademisi, dan komunitas masayrakat adat, yang hadir saat launching 15 Februari 2023 lalu di Abepura.

Dengan semangat dan spirit antropologis kontekstual yang sudah tertuang dalam buku Pastor Silvester Bobii dan tiga buku karya Tim Riset Kampus Untuk Demokrasi Papua di atas penulis juga hendak memberikan secercah potretan fenomena Papua, terlebih terkait gurita Etnosida yang semakin merambat mencekik eksistensi kebudayaan dan kehidupan orang asli Papua. 

Sebuah petaka yang secara pelan tapi pasti sedang menggerogoti tubuh kebudayaan masyarakat asli Papua. Bahwa selama ini kebudayaan Papua menjadi korban tak terlihat (invisible victims). Masyarakat adat di Tanah Papua mempunyai falsafah hidup, pengetahuan (the traditional knowledge’s) dan kebijaksanaan (the traditional wisdoms) yang diwariskan turun-temurun oleh leluhurnya yang kita notabene eksistensinya berada di ambang kepunahan.

Jika dalam buku Teologi Antropologi Pastor Silvester Bobii ia banyak berbicara terkait Simbol dan Makna Ama Duwai, dan jika dalam tiga buku hasil riset ilmiah investigatif dari Tim Riset Kampus Untuk Demokrasi Papua hanya menggubris terkait fenomena emansipasi masyarakat adat Papua dalam rangka Merebut dan Meraih Roda Kendali Kehidupan di tengah pergempuran globalisasi, digitalisasi, modernisasi, investasi, koorporasi, oligarki dan kartel-kartel kolonial kapitalistis di Papua.

Penulis hendak memakai tifa dan pikon yang sama guna menakar dan mengeledah strategi kapitalisme, feodalisme, imperialisme dan kolonialisme “sistem NKRI” dan sekutunya di Papua. Menurut Koentjaraningrat, mengutip dari Kluckhohn, dalam buku itu bahwasannya terdapat tujuh unsur kebudayaan yang dirumuskan oleh para ahli antropologi, yakni; Bahasa; Sistem Peralatan atau Teknologi; Sistem Mata Pencaharian; Sistem Pengetahuan; Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial; Sistem Religi; Kesenian.

Tulisan ini bukan suatu hasil riset, analisis, kajian atau telaahan ilmiah yang sahih dan paripurna par excellence. Tulisan ini lebih berupa artikel-opini yang penulis ramu dari berbagai kalangan sumber yang memotret fenomena Etnosida di Papua berkaca dari semangat Pastor Silvester Bobii dan Tim Koalisi Riset Kampus Untuk Demokrasi Papua. Bahwasanya yang hendak penulis angkat dan gugat di sini terkait nasip tujuh unsur kebudayaan universal bangsa Papua di tengah kemendesakan perseteruan kepentingan sepihak yang kian meroket dewasa ini di Papua.

Simbol dan Makna Bahasa Daerah

Sebelum jauh dan mendalam kita merefleksikan eksistensi dan geliat proteksi bahasa daerah di Papua, hemat penulis penting terdahulu kita memahami dulu sebenarnya apa itu bahasa? Kenapa bahasa itu menjadi sesuatu unsur kebudayaan yang fundamental dan integral?

Pada kesempatan ini kita akan bersama-sama secara gamblang melihat dan merefleksikan beberapa Simbol dan Makna Bahasa daerah dalam iklim kebudayaan bangsa Papua secara umum.

Pertama, Simbol Harga Diri. Bahasa daerah adalah tanda pengenal entitas suku bangsa dan eksistensinya. Bahasa daerah adalah pintu masuk utama untuk mengetahui manusia, alam, leluhur, adat, tradisi, budaya, mitologi, karya seni, falsafah nilai-nilai, dan sebagainya.

Pendeknya, melalui bahasa enam unsur kebudayaan lainnya, yakni Sistem Peralatan atau Teknologi; Sistem Mata Pencaharian; Sistem Pengetahuan; Sistem Kekerabatan dan Organisasi Sosial; Sistem Religi; dan Kesenian dapat diketahui secara baik, benar, mendalam, komprehensif dan integral. Itu berarti tanpa melalui bahasa daerah suatu komunitas suku bangsa tidak dapat terekspos.

Bangsa-bangsa kapital, kolonial, Imperial, dan feodal asal Eropa maupun asal Melayu Indonesia ketika hendak menginjakan kaki dekolonisasi dan depopulasi SDM dan SDA Papua merdeka terdahulu mesti mempelajari bahasa daerah dan kebudayaan orang asli Papua melalui catatan-catatan Antropologi, Etnologi, Sosiologi, Geologi dan beberapa manuskrip-manuskrip para ekspedisi atau penjelajah-penjelajah barat yang sempat singgah atau melalui Tanah Papua.

Melalui bahasa daerah juga menyimbolkan persatuan, kekeluargaan dan jalinan persaudaraan. Ada komunikasi, relasi, dan interaksi yang bisa terjalin intens dan intim melalui bahasa.

Orang akan lebih merasa kerasan, akrab dan dekat jika lawan komunikasinya menggunakan bahasa atau dialek yang serupa atau senada, sebaliknya persatuan, persaudaraan, persahabatan dan jalinan tali kekeluargaan itu akan sulit dirajut jika bahasa yang digunakan juga berbeda-beda.

Sehingga dalam rangka sosialisasi nilai, internalisasi Ilham, konsolidasi dan mobilisasi massa maka bahasa daerah menjadi suatu indikator penentu yang tidak terelakkan.

Kedua, Kekayaan Suku. Dalam bahasa juga bisa kita jumpai falsafah hidup, pengetahuan (the traditional knowledge’s) dan kebijaksanaan (the traditional wisdoms) yang diwariskan turun-temurun oleh leluhurnya.

Melalui bahasa kita mampu melihat dan memahami kadar intelektual, spritual, emosional, estetika, moral, etika, dan falsafah nilai-nilai keutamaan hidup lainnya.

Melalui bahasa kita mampu mengetahui Konsep mitologis suatu suku bangsa, memahami pandangan-pandangan filosofis suku atau daerah tersebut tentang dunia, alam, manusia, hewan, tanah, air, bumi, gejala alam, fenomena alam, singkatnya pandangan tentang kosmos yang tidak kalah kaya seperti mitologi, kosmologi, ontologi, logika, etika, estetika, epistemologi, dan aksiologi filosofis di Yunani Kuno, Romawi Kuno, Mesir Kuno, Mesopotamia Kuno dan lainnya yang menjadi cikal-bakal ilmu pengetahuan filsafat dan ilmu pengetahuan lainnya. Kesemuanya itu mampu dicerap hanya melalui bahasa daerah dan kesusasteraannya.

Quo Vadia Bahasa Asli Papua? ‘RIP’?

Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang melakukan penelitian pemetaan bahasa daerah di Indonesia yang dilaksanakan sejak 1991 hingga 2017, bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia yang telah diidentifikasi dan divalidasi ialah sebanyak 668 bahasa di 2.468 daerah pengamatan.

Jika didasarkan pada akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi, bahasa di Indonesia berjumlah 750. Bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat belum semua teridentifikasi (Infografik Data Bahasa Daerah, 2018).

Secara umum, penduduk Papua terbagi ke dalam dua rumpun bahasa besar berdasarkan pembagian bahasa yang digunakannya, yaitu rumpun bahasa Austronesia dan rumpun bahasa non-Austronesia.

Bahasa-bahasa yang termasuk ke dalam kelompok bahasa Austronesia sering kali disebut juga rumpun bahasa Melanesia, sedangkan rumpun bahasa non-Austronesia sering kali disebut juga bahasa Papua. Bersambung. (*)

(KMT/Admin)

Sabtu, 25 Februari 2023

Apa Kabar Keuskupan Timika?

 

Dok: Ist/ Potret “Sede Vacante” Keuskupan Timika Dalam Terang KHK. (Siorus Degei)
*Siorus Degei

Mengawali tulisan ini ada dua momentum bersejarah dan penting yang hendak penulis angkat sebagai pendahuluan.

Pertama, Pada Kegiatan Musyawara Pastoral Mee atau Muspas Mee ke VII diselenggarakan di Paroki St. Fransiskus Asisi Epouto, Dekenat Paniai, Keuskupan Timika. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih Satu Minggu, mulai dari tanggal 13 – 19 Februari 2023, dengan tema umum “inkulturasi” dan Sub Tema : “Aku Merayakan Liturgi Kehidupan”, dalam Bahasa Mee : “Aniya Uwitou Kouko Ugatamee Maida Tadu Atii ”.

Pada closing atau penutupan Muspasmee ke-VII itu terlihat beberapa Pemuda dari Gerakan Awam Katolik Papua Keuskupan Timika melakukan aksi demonstrasi damai dengan membawa pamflet atau baliho yang bertuliskan KAMI MINTA USKUP OAP DI KEUSKUPAN TIMIKA. Di tengah para pemuda itu tampil pula seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa, dari Fraksi NNasdem

Kedua, Sebelumnya pada acara Syukuran Uskup Baru di Keuskupan Jayapura yang diselenggarakan di Lapangan Stadion Mandala, pada Kamis, 02 Februari 2023, tampil seorang Umat Katolik asli Papua dari Keuskupan Timika di hadapan Tritunggal Mahakudus, Leluhur, Alam dan ribuan umat Katolik dan masyarakat Papua ia mempersembahkan sebuah Noken Anggrek Besar bertuliskan Nama lengkap Uskup Baru yang sangat jarang dan langka dibuat dan ditemukan dewasa ini dikalangan pengrajin Noken Anggrek di Papua kepada Uskup Baru, yang Mulia Mgr. Yanuarius Teofilus Matopai You Pr dengan menyampaikan dua doa dan harapan dalam bahasa daerah Suku Mee dialek Mapia, yakni semoga dalam waktu dekat Uskup Baru mampu memperjuangkan agar di Keuskupan Timika segara orbit dan hadir Uskup Baru dan Ia harus putra asli Papua, berikutnya agar Uskup Baru berkenan hadir di kampung halamannya jika berkesempatan menjunjung wilayah Keuskupan Timika, khususnya wilayah Meepagoo.

Hemat penulis dua momentum bersejarah di atas ini hendak menegaskan bahwa umat Katolik Papua di Papua, khususnya di Keuskupan Timika sangat merindukan sosok Gembala Umat, sebab sudah kurang lebih lima (5) tahun Sejak Kepergian Uskup John umat Katolik di Keuskupan Timika hidup ibarat “Domba Tanpa Gembala”.

Kerinduan dan harapan akan adanya Uskup Baru di Keuskupan Timika ini semakin mekar dan terbesit menggelembung pascaa ditahbiskannya Pastor Yanuarius Teofilus Matopai You Pr sebagai Uskup Keuskupan Jayapura pada 9 Februari 2023 oleh Duta Besar (Dubes) Vatikan untuk Indonesia Mgr Nunsius Piero Pioppo di Gereja Katolik Katedral Kristus Raja Keuskupan Jayapura, maka semakin tumbuh harapan dalam hati bangsa Papua, terutama umat Katolik di Keuskupan Timika akan hadirnya Gembala Baru di Keuskupannya yang sudah mengalami situasi Sede Vacante (lowong tahta) pasca kepergian mediang Mgr. John Philip Saklil pada Sabtu, 03 Agustus 2019 silam. Sudah Lima Tahun umat Katolik Keuskupan Timika hidup bak “Domba tanpa Gembala”.

Yang berstatus Sede Vacante beberapa tahun belakangan ini di Lima Keuskupan Regio Papua, antara lain Keuskupan Timika, Keuskupan Agung Merauke, dan Keuskupan Jayapura jika kita takar dari segi kanonis, tepatnya pada Kanon Nomor 401 yang berbunyi “Uskup Diosesan yang sudah berusia genap tujuh puluh lima tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya”. Selain itu, ada pula Kanon Nomor 501 yang berbunyi; “Para Anggota dewan presbiteral hendaknya ditunjuk untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam statuta sedemikian sehingga seluruh dewan atau sebagian diperbaharui dalam jangka waktu lima tahun”.

Berdasarkan dua Kanon tersebut jika kita pakai untuk melihat dan merefleksikan situasi dan kondisi Sede Vacante di beberapa Keuskupan Papua itu maka tidak semua masuk dalam kategorinya. 

Pada tulisan kali ini penulis hendak menyikapi fenomena Sede Vacante di Keuskupan Timika dalam perspektif Kitab Hukum Gereja Katolik, tepat dalam Kanon. 401 dan Kanon. 501 yang berbicara banyak seputar treatmen-treatment kanonis atas situasi dan kondisi Keuskupan yang mengalami situasi Sede Vacante.

Penulis juga tidak bermaksud mempolitisasi atau memperkeruh keadaan dan situasi Sede Vacante ke ruang publik. Inti sari penulisan ini hanya demi memberikan wahana edukasi dan katekese kepada umat Katolik Papua, Khususnya di Keuskupan Timika yang hingga hari ini masih dihinggapi dan dihantui rasa penasaran penuh pertanyaan terkait situasi dan kondisi Sede Vacante Keuskupan Timika yang luput dari kacamata mereka sebagai kaum awam yang tidak banyak bergumul dan bergulat dengan Kitab Hukum Kanonik. Jadi, tulisan ini hanya sebatas wahana katekese bersama demi pemahaman dan kebaikan bersama.

Apa Itu Sede Vacante?

Kurang lebih terkait Sede Vacante ini dapat kita jumpai dalam beberapa Kanon;

Pertama, Kan. 416: “Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu”.

Kedua, Kan. 419: “Bila takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator beralih kepada Uskup auksilier dan bila ada beberapa Uskup auksilier, kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan”. 

Ketiga, Kan. 421, § 1: “Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan”.

Keempat, Kan. 502, § 3; “Konferensi Para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral”.

§ 2: “Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum diplih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit lowong juga, pengangkatannya beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya”.

Kelima, Kan. 502, § 2: “Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sede vacante adalah kekosongan tahta gerejawi dari sebuah Gereja Partikular di dalam Hukum Kanon Gereja Katolik Roma. Kata tersebut dalam Bahasa Latin bermakna “tempat duduk sedang kosong”, merujuk pada tahta suci (cathedra) dari Gereja Partikular. 

Artinya: bagi sebuah keuskupan, uskupnya bisa saja telah wafat, mengundurkan diri, dipindahkan ke keuskupan lain, atau kehilangan jabatannya dan penggantinya masih belum ditentukan. Apabila sudah ada seorang uskup koajutor di gereja tersebut, maka periode sede vacante tidak akan terjadi karena uskup koajutor tersebut segera meneruskan tahta gerejawi.

Dalam konteks Gerejani Papua; Keuskupan Timika, Keuskupan Merauke dan Keuskupan Jayapura sempat mengalami situasi dan kondisi Sede Vacante tersebut. Namun selain Keuskupan Timika dua Keuskupan lainnya sudah mendapatkan Uskup Definitif. 

Mengapa hingga hari ini belum Nama Imam yang diumumkan sebagai Uskup Timika? Atau mengapa dua Keuskupan lainnya sudah mendapatkan Uskup Baru dalam tempo yang cepat, walaupun diakui interval waktu pengumuman Uskup Baru di Keuskupan Jayapura juga terjadi cukup lama (lima tahun), Quo Vadis Uskup Baru Keuskupan Timika?

Terkait Situasi dan Kondisi Sede Vacante yang tidak lazim terjadi itu yang barangkali melatarbelakangi beberapa asumsi dan aksi reaksi di kalangan umat awam Keuskupan Timika, dan umat Katolik Papua pada umumnya. Mereka juga merindukan dan mengharapkan hadirnya seorang gembala umat di Keuskupan Timika. Mereka sangat merindukan dan merintihkan suara-suara dan aksi-aksi Kenabian yang pernah dilakukan oleh Mediang Uskup John itu di Keuskupan Timika dan Papua. Umat sangat merindukan dan mengharapkan hadirnya sosok gembala yang mampu menyalahkan kembali “Gerekan Tungku Api” yang kini makin redup pasca ditinggal pergi oleh Mgr. John ke alam Baka.

Polemik Sede Vacante di Keuskupan Timika

Setelah cukup ringkas memahami arti dan makna Sede Vacante berikut kita hendak menyelami lautan diskursus seputar situasi yang penulis sebagai Fenomena Abnormalitas, Absurditas, dan Abprematuritas Sede Vacante di Keuskupan Timika.

Secara hirarkis memang belum ada sebuah penjelasan runtut terkait alasan mengapa Keuskupan Timika mengalami masa Sede Vacante yang cenderung lama ketimbang masa Sede Vacante di beberapa Keuskupan di tanah air yang sudah mendapatkan Uskup Baru, sebut saja Keuskupan Agung Merauke yang masa Sede Vacante hanya berlangsung selama 2 tahun (2020-2022), Keuskupan Amboina, yang berlangsung hanya satu tahun (2022), Keuskupan Sanggau berlangsung selama satu tahun (2022). Tidak ketinggalan Keuskupan Jayapura, selama lima tahun (2018-2022).

Walaupun tidak begitu terang benderang atas alasan hakiki yang melandasi lamanya masa Sede Vacante di Keuskupan Timika berikut beberapa wacana yang merebak di ruang publik terkait hal tersebut. Berikut penulis hendak membeberkan pokok pikiran yang bertebaran menghiasi ruang publik.

Pasca kepergian Mediang Uskup John Gayaibi Saklil tampil Pater Martin Ekowabii Kuayo sebagai Administrator Keuskupan Timika di masa-masa Sede Vacante sesuai Kanon yang telah dipaparkan di atas. Pasalnya, Pater Martin Kuayo digadang-gadang sebagai “Calon Tunggal” Uskup Keuskupan Timika, namun sekali lagi ini masih bersifat rumor dan beberapa cerita serta asumsi yang berkembang di kalangan masyarakat, umat awam. Namun ada beberapa ihwal kanonis yang sepertinya tidak dipenuhi oleh Pater Martin, yakni terkait kanon kanon 378 (art. 2).

Uskup 3 Agustus 2019 pada pukul 14.16 WIT dalam usia 59 tahun di Rumah Sakit Mitra Masyarakat, Timika. Ihwal penting yang membuat kehadiran Uskup Baru di Keuskupan Timika agak lama sebab selain karena Uskup-nya masih muda dan belum mengaderkan imam-imam tertentu sebagai penggantinya, pihak yang berwajib dalam Hirarki Gerejani sepertinya sulit juga dalam mencari sosok yang layak dan pantas secara berdasarkan Kanon 378 (art. 2); “Untuk kecakapan calon Uskup, dituntut bahwa; 

1° Unggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, memiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melakukan jabatan tersebut;

2° Mempunyai nama baik;

3. Sekurang-kurangnya bersusia tiga puluh lima tahun;

4° Sekurang-kurangnya sudah lima tahun ditahbiskannya imam;

5° Mempunyai gelar doktor atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam Kitab Suci, Teologi atau Hukum Kanonik yang diperolehnya pada lembaga pendidikan lebih tinggi yaitu disahkan Tahta Suci Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu.

Apakah Pater Martin Ekowabii Kuayo Pr memenuhi kriteria-kriteria sebagai Calon Uskup berdasarkan Kanon 378 (art. 2) di atas? Apakah sebelumnya Pater Yanuarius Teofilus Matopai You memenuhi 5 kriteria sebagai Calon Uskup berdasarkan Kanon 378 (art. 2) di atas?

Berkaca dan bersumber dari pengalaman konkrit Pastor Yanuarius Teofilus Matopai You Pr sendiri sebelum terpilih dan ditahbiskan sebagai Uskup Keuskupan Jayapura yang baru dapat dikatakan secara tegas dan jelas bahwasanya Mgr. You Maatopai Teofilus Yanuarius sudah "mematahkan" argumentasi ideal orang-orang oportunis yang selama ini mengagung-agungkan Kan. 378 (art.2) sebagai landasan berpikir mereka terutama terkait penyataan "minimal doktor atau berlisensiat" dari salah satu universitas yang diakui kepausan. 

Orang-orang itu lupa bahwa ada pengecualian pada Kanon 378 itu yaitu: paling kurang mereka yg tidak bersekolah di universitas dimaksud tetapi minimal "unggul dalam iman, bermoral baik, saleh, perhatian pada jiwa-jiwa, bijaksana, dll (Kan.378.art.1.)" dan minimal "ahli dalam displin ilmu teologi, kitab suci dan hukum kanonik (art.2)". Dari perspektif pengecualian ini, minimal Mgr. Yan layak ditahbiskan menjadi Uskup.

Ihwal yang serupa dan setabu tifa itu pun pasti berlaku juga pada Pastor Martin Ekowabii Kuayo dan imam-imam lainnya yang digadang-gadang sebagai Calon Uskup di Keuskupan Timika dan Keuskupan Lainnya di Tanah air. Bahwasanya KHK tidak dapat dipahami dan diselami secara harafiah belaka, kaku, konservatif dan “tangan besi” mesti diperhatikan juga beberapa aspek fungsional dan fundamental pengecualian dan pertimbangan-pertimbangan Kanon pembanding lainnya, tapi bukan berarti KHK tidak begitu wajib untuk diperhatikan, namun sekali lagi segalanya mesti dikonfirmasi dan diafirmasikan secara kontekstual dan “tepat sasar” sesuai situasi dan kondisi Pastoral, Iman Umat, Moral Gereja Setempat, fenomena sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek kehidupan umat Keuskupan lainnya, dan untuk urusan seperti itu Tahta Suci Apostolik adalah pihak yang tidak bisa didikte.

Dengan demikian sejatinya dapat dikatakan bahwa motif di balik lamanya kehadiran Uskup Baru di Keuskupan Timika ini tidak dilatarbelakangi oleh alasan yang sifatnya kanonis, namun barangkali ada aspek lainnya yang melatarbelakangi terbengkalainya kehadiran Uskup Keuskupan Timika. Secara jujur berdasarkan interval Sede Vacante yang berkisar kurang dari lima tahun sudah semestinya sudah ada salah satu Imam yang diumumkan sebagai Uskup di Keuskupan Timika jika kita berkaca pada beberapa Kanon terkait Sede Vacante (Tahta Lowong) pada Artikel 2 halaman 143-146 KHK 1938 Edisi Resmi Bahasa Indonesia (2016).

Beberapa Penegasan Pokok

Menyenjakan tulisan ini penulis hendak menegaskan beberapa ihwal;

Pertama,Tidak ada landasan kanonis yang membenarkan fenomena Sede Vacante di Keuskupan Timika yang hemat penulis, bahkan publik terjadi secara abnormal, sebab seperti yang sudah ditegaskan bahwa sejatinya Masa Sede Vacante itu tidak berlarut-larut lama. Masah interval waktu Sede Vacante di Keuskupan Sanggau, Keuskupan Amboina dan Keuskupan Merauke sangat kontras dengan interval Sede Vacante di Keuskupan Jayapura dan Keuskupan Timika? Hal ini berarti bahwa ada pelanggaran atau penyeleweng atas KHK terkait Tahta Lowong. Kira-kira apa motif di balik semua ini?Semoga tidak ada motif miring lainnya dibelakang wajah abnormalitas dan ambiguitas kanonis ini. Terkesan sangat berbau politis kepentingan oknum dan pihak otoritas hirakis tertentu di dalam tubuh Gereja.

Kedua, Sesuai permintaan, harapan, dan doa umat Katolik Papua di Keuskupan Timika yang termanifestasikan dalam dua Aksi Bersejarah, yakni tepat pada saat Syukuran Tahbisan Uskup Yanuarius Matopai You di lapangan sepakbola Mandala Jayapura pada Kamis, 02 Februari 2023. Di mana seorang perwakilan Umat Katolik Keuskupan Timika mempersembahkan sebuah Noken Anggrek Besar kepada Uskup Baru, umat tersebut sempat menyampaikan dua statement penting dalam bahasa daerah Suku Mee (Mapiha); Pertama, Ia Meminta Agar setelah Keuskupan Jayapura semoga dalam waktu dekat segera diumumkan pula Uskup Baru di Keuskupan Timika dan Ia harus putra asli Papua dari Keuskupan Timika sendiri bukan imam yang notabene minim pemahaman kontekstual Papua, terlebih wilayah Pastoral Keuskupan Timika; berikutnya umat tersebut meminta agar Uskup Matopai berkenan hadir di kampung halamannya di Paroki Abouyaga, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai jika sempat melakukan kunjungan ke wilayah Meepagoo.

Aksi Awam Katolik Papua dari Keuskupan Timika berikutnya juga tampil dalam penutupan Kegiatan Muspasmee ke-VII di mana dengan jelas dan tegas mereka meminta Uskup Orang Asli Papua di Keuskupan Timika, dan Keuskupan lainnya di Regio Papua.

Kita berdoa, berharap dan berjuang semoga segera orbit Uskup Baru di Keuskupan Timika dan ia adalah putra asli Papua yang terbaik. Ini murni harapan dan doa umat umat yang tulus, tidak ada motif politis tertentu yang melatarbelakanginya, sebab Gereja Katolik di Papua sudah berusia 128 Tahun, sehingga sangat dirasakan bahwa sudah waktunya putra-putri terbaik Papua sendirilah yang memimpin umatnya berlandaskan semangat Konsili Vatikan II dan Visi Gereja Lokal. (*)

(KMT/Admin)