![]() |
| Dok: Ist/ Penetapan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. (Diskursus Seputar Letak Kantor DOB Papua Pegunungan. Lewi Pabika) |
Pemekaran Provinsi baru di Papua adalah aspirasi para elit politik lokal yang haus akan jabatan di tanah Papua. Pemekaran Provinsi Papua tersebut sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia - DPR RI pada, tanggal 25 Juli 2022 dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang berbunyi tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Nomor 16 tentang Provinsi Papua Pengunungan (setkab.go.id.https//2022/08/2).
Kemudian, pada, tanggal 11 November 2022 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik tiga Penjabat Gubernur (PJ) di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pengunungan (Kompas.com,18/11/2022). Dengan demikian bahwa Pemekaran tiga Provinsi di Papua sudah sah“ya dan amin”.
Pertanyaan mendasar dalam tulisan ini, adalah adakah harapan untuk membangun Kantor Pemekaran tiga Provinsi baru di Papua? Jelas bahwa itu ada. Tetapi ada itu berada dalam masalah Hukum Tanah Adat. Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah sangat jelas memiliki lokasi Pembangunan tetapi Provinsi Papua Pengunungan masih dalam konflik. Lokasi Pembangunan Provinsi Papua Tengah memiliki tanah 75 hektar di Kabupaten Nabire, sedangkan Papua Selatan memiliki tanah 150 hektar di Kabupaten Merauke. Lalu bagaimana dengan Provinsi Papua Pengunungan? Masih ada harapankah?
Yang jelas masih ada harapan. Tanah di wilayah Kabupaten Jayawijaya, ada. Tetapi sulit untuk dilepaskan oleh Masyarakat Adat Hubula yang adalah Ahli Waris Tanah. Karena Masyarakat Adat Hubula menyadari betapa pentingnya tanah dalam kehidupan keseharian. Mereka juga dasar bahwa tidak bisa hidup tanpa tanah. Ada sebuah pertanyaan mitos, dari mana kita mendapatkan makanan? Ternyata dapat dijawab oleh tokoh mitologi yang disebut dengan Naruekul. Naruekul dapat memberikan tanah sebagai jawaban yang merupakan Sumber Kehidupan. Sehingga dalam UUD 1945 pasal 18 (B) ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Meskipun Undang-undang Dasar mengatakan demkian, pada realitasnya Pemerintah pusat (Pemput) tidak menghormati dan tidak mengakui bahwa itu adalah Tanah Hak Masyarakat Adat Hubula. Jhon Wempi Wetipo (JWW) menjadi Jaringan Antara Pemerintah Pusat (Pemput) dan Provinsi Baru di Papua guna Membangun Kator Provinsi. Alhasil JWW mendapatkan banyak krtik, sorotan, bahkan ditolak oleh kalangan mahasiswa/i, dan masyarakat setempat dengan tujuan menolak kantor Provinsi Papua Pengunungan dapat di bangun di tengah masyarakat adat Hubula-Kabupaten Jayawijaya. Seperti kasus tanah Konamfaga, Muliama seluas 75 hektar namun terjadi penolakan dari masyararakat setempat.
Di Welesi 108 hektar tapi masih dalam masalah. Di Wouma, Kurima dan Sogok masih dalam masalah. Karena begitu banyak masalah sehingga pada, tanggal 6 Februari 2023, Wamendagri melakukan kunjungan ke Papua Pengunungan guna melihat lokasi Pembangunan Kantor Provinsi, terutama di Welesi. Tetepi masyarakat telah melakukan penolakan pada 6 Februari 2023 (Group Whats App, Huwula Ninaiwerek, 6/2/202, 10 : 28 WP). Jadi, singkatnya adalah prinsip manusia Pengunungan Papua (Masyarakat Adat Hubula) sangat tidak mau dengan letaknya Provinsi Papua Pengunungan berpusat di tenggah Masyarakat Jayawijaya.
Karena masyarakat Jayawijaya dasar degan dampak-dampak buruk, juga sadar akan tanah sebagai mama yang memberi kehidupan“kami tidak bisa hidup tanpa tanah. Tanah sudah menjadi kesatuan yang solid bagi kami” ungkap bapa Kornelis Siep (Pater Aven JO Nina-wene.blogspot.com, 20217/7/1)
Prinsip itulah yang membuat Wamendagri Jhon Wempi Wetipo tampak terlihat emosi sehingga sontak meminta bantuan kepada pihak keamanan untuk melakukan proses hokum terhadap pemalangan Pembangunan di Papua Pengunungan, “saya tegaskan siapa saja yang menghansut, menghalangi proses pembangunan, saya minta kepada Dandim dan Kapolres untuk mencari provokatornya agar diproses secara hukum” tegasnya wamendagri (Kabar Papua.com.7 Februari 2023). Ungapakan JWW adalah ungkapan Negara. Sebab JWW diutus oleh Negara Indonesia untuk survei lokasi pembanguna Kantor Provinsi Papua Pengunungan.
Dengan ungkapan tersebut tampak jelas bahwa Negara Inonesia menyebutkan dirinya sebagai Negara Militerisme bukan Demokratis. Menurut Undang-undang No 2 tahun 2002 menjelaskan tugas pokok seorang Militer “Kepolisian” NKRI adalah pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua, menegakkan hukum dan ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun Negara akan berjuang dengan pendekatan miterisme “kekerasan” tetap akan melahirkan konflik, tidak akan damai dan terus bercerita tentang konflik di Papua umumnya dan khususnya di Jayawijaya. Sudah cukup sudah tentang kekerasan “pendekatan militerisme”! Bolehkah dengan pendekatan dialogis kemanusiaan?. (*)
(KMT/Admin)
