![]() |
| Dok: Ist/ Ketiga Tapol di Jayapura. (Dari Makar Ke Makar, Potret 3 Tapol) |
*Siorus Ewanaibi Degei
Entah sampai kapan panorama perwayangan dalam praktek hukum kita berkesudahan, terutama dalam iklim kehidupan politik, hukum, HAM dan demokrasi di West Papua. Selalu saja treat record hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menelanjangi dirinya sendiri terang-terangan. Hukum apa yang mau ditegakkan di Papua jika yang benar dihukum dan yang salah dibebaskan, bahkan diberikan prestasi dan prestise? Sangat nihil kita melihat bahwa hukum itu benar-benar ditegakkan sebagai denyut dan nadi frekuensi reformasi dan demokrasi kita. Selalu saja terdapat manipulasi, distorsi, kriminalisasi, dan amputasi pasal, ayat dan bab-bab hukum kita ketika ada aktivis-aktivis dari Papua atau yang bersentuhan dengan kasus Papua terjerat hukum.
Hari-hari ini kita sendiri bisa menyaksikan bagaimana perwayangan manipulasi hukum itu dipertontonkan kembali oleh bangsa dan negara ini melalui aparat yudikatifnya dalam persidangan Victor Yeimo yang dituduh melakukan Makar. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2022. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Aneh bin ajaib bahwa antara tuduhan awal dan apa yang ada dalam BAP persidangan Victor Yeimo sangat kontradiktif. Pasalnya, Victor Yeimo dituduh menjadi aktor di balik aksi rasisme pada 19 dan 29 Agustus 2019 yang berujung anarkis, namun dalam BAP persidangannya ia dijerat dengan pasal Makar. Masalah Victor Yeimo itu adalah murni masalah rasisme yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik Papua Merdeka. Rasisme ini Extra Ordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa, sehingga sudah seyogyanya rasisme itu pun menjadi musuh bebuyutan bersama semua elemen bangsa, baik aparat yudikatif, legislatif maupun eksekutif bangsa dan negara ini tanpa terkecuali yang menginginkan adanya habitat harmoni sosial. Sebagai orang asli Papua yang terpukul dengan perlakuan rasis pada 2019 silam di Surabaya tentunya sudah tersirat suatu beban moril untuk membelah harkat dan martabat bangsanya sebagai manusia, bukan binatang. Maka terlihat jelas sekali bahwa Kasus Victor Yeimo hendak dipolitisasi oleh aparat yudikatif, entah bisikin setan apa koridor hukum bangsa ini terarah pada terowongan kepalsuan dan kemunafikan tingkat kronis.
Sejatinya apa yang terjadi dalam kasus Victor Yeimo di atas itu bukanlah hal baru bagi bangsa Papua yang notabene berstatus sebagai daerah jajahan atau koloni NKRI dan sekutunya. Sebab hal serupa sudah, sedang dan senantiasa dialami oleh bangsa Papua. Dr. Thomas Wanggai, Arnold Ap, Tehys Eluay, Benny Wenda, Buctar Tabuni, Selpius Bobii, Filep Karma, Zakeus Pakage, Edison Waromi, Forkorus Yeboisembut dan pejuang Papua lainnya sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai nama-nama yang identik dengan pasal Makar. Selain mereka itu, nama-nama pejuang besar lain di belahan Dunia ini yang menuntut dan memperjuangkan hak kemerdekaannya pasti senantiasa mengalami proses peradilan Makar, Nelson Mandela, Mahatma Gandhi, Ernesto Guevara, Fidel Castro dan lainnya juga adalah para Mantan Tahanan Politik, walaupun kasus yang mereka perbuat jauh dari delik-delik pasal Makar. Tapi sekali lagi, Pasal Makar selalu menjadi “Jamu Ampuh” bagi para Kolonial untuk membungkam aktivisme dan opisisme suatu perjuangan bangsa diaspora yang dijajahnya.
Pada penulisan ini kita akan bersama-sama membedah sebuah fakta hukum yang fenomena manipulasi dan kriminalisasi pasal Makarnya sangat kentara di Papua. Selain kasus Victor Yeimo, ada juga Kasus Kriminalisasi dua Mahasiswa atas nama Gerson Pigai dan Kamus Bayage yang sampai sekarang masih terkatung-katung proses persidangan entah setan dan angin malam apa yang membuat aparat yudikatif bangsa ini acuh tak acuh menyelesaikan kasus kedua mahasiswa Papua itu.
Ada juga Kasus Kriminalisasi Pasal Makar atas Tiga Orang Mahasiswa Papua atas Devio Tekege, Ernesto Matuan dan Ambros Elopere. Kita akan lebih mengerucutkan pembahasan pada kasus yang ketiga ini sambil tidak lupa juga menyentil dua kasus Kriminalisasi Hukum lainnya.
Aparat Yudikatif Salah Masuk “Kamar Delik”
Seperti yang sudah tersebar di hampir seluruh media online maupun cetak, baik skala lokal, regional, nasional maupun internasional terkait Kasus Aksi USTJ yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa Papua di Kampus USTJ pada 10 November 2022 dan berujung hura-hura. Peristiwa ini dikenang sebagai “Perang Dunia Ketiga di Kampus USTJ” atau “Tragedi Kanjuruhan Kedua di Papua”. Polisi secara brutal, fatal, berandal dan vandal masuk ke lingkungan kampus lengkap dengan alat perang yang menyebabkan hura-hura secara membabi-buta. Semua civitas akademika Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) sepertinya menjadi target dan objek pelampiasan emosi aparat keamanan yang sepertinya mengidap penyakit psikopat atau patologis akut tertentu. Baik mahasiswa maupun dosen yang tidak ada sangkut pautnya dengan Aksi beberapa orang mahasiswa yang melakukan Mimbar Bebas dan Orasi Politik mengenang 21 tahun Peristiwa Penculikan, Penghilangan dan Pembunuhan Tehys Eluay, Ketua Dewan Presidium Papua dan Penolakan Agenda Dialog Versi Komnas HAM RI semuanya dibabat, dibantai, dipukul dan dianiaya secara ‘gila’.
Hakim, Polisi dan Jaksa sama sekali tidak menggubris hal carut-marut yang mereka sebabkan di lingkungan Kampus, sebaliknya para korban yang senantiasa mereka gorok dan giring ke muka Hukum Makar. Hal ini terbukti dengan delik-delik pasal Makar yang mereka pakai sebagai senjata untuk menghakimi tiga dari beberapa mahasiswa yang melakukan aksi di alun-alun lingkungan Kampus USTJ.
Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar Dijadikan Materi Dakwaan Pada Sidang Perdana Ernesto Yosep Matuan; Pengibar Bintang Fajar di Kampus USTJ (10 November 2022)”
“Tuntutan Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar Jadi Materi Dakwaan terhadap Ernesto Matuan” (Selasa, 28 Maret 2023)
Hari: Selasa, 28 Maret 2023
Tempat: Pengadilan Tinggi Abepura – Jayapura
Agenda Sidang Perdana; Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana terhadap Ernesto Yosep Matuan telah dilaksanakan pada, Selasa, 28 Maret 2023, di Pengadilan Tinggi Abepura – Jayapura. Pada Sidang Perdana ini, Tuntutan Papua Merdeka, Referendum dan Pengibaran Bintang Fajar menjadi materi dakwaan.
Keterangan Tambahan:
Pertama, Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022.
Kedua, 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua ditahan di Rutan Polda Papua kerena mengibarkan Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI.
Ketiga, Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan.
Keempat, Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September – 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.
Kelima, Terhitung sejak dipindahkan, 11 Maret 2023 – 29 Maret 2023, sudah 18 hari 3 Tapol Mahasiswa West Papua diisolasi di LP Abepura.
Kita melihat bahwa aparat yudikatif bangsa ini sedang tidak baik-baik saja, perlu ada rehabilitasi, rekonsiliasi dan restrukturisasi di dalam instansi peradilan, kehakiman dan kejaksaan kita. Mereka sepertinya kurang peka dengan beberapa aksen ini dalam aksi USTJ tersebut sehingga delik-delik yang mereka layangkan hemat penulis sudah, sedang dan senantiasa “salah masuk makar delik”;
Pertama, Standing Position dan legal standing 3 Tapol. Mereka 3 adalah murni mahasiswa aktif bangsa Papua yang sehat jasmani dan rohani. Mereka tahu dan sadar betul akan apa yang mereka lakukan dan konsekuensi logis seperti apa yang akan mereka dapatkan dari aksi tersebut. Mereka adalah kaum intelektual muda Papua yang sudah paham sejarah bangsa Papua, mereka sudah dewasa dan matang dalam Idelogis dan nasionalisme kepapuaannya. Sehingga dari sini terlihat siapa yang dungu, tolol, vandal, dan “lao-lao”. Tentunya kita malu dengan apa yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap seluruh civitas akademika USTJ pada 10 November 2022 silam yang terkenang sebagai Perang Dunia Ketiga di kampus USTJ dan Tragedi Kanjuruhan Kedua di Papua.
Kedua, Lokasi Aksi. Aksi mimbar bebas dan Orasi Politik itu dilakukan di salah satu kampus terkemuka di tanah Papua, terutama di kota Jayapura, yakni Universitas Sains dan Teknologi Jayapura-Papua. Aparat keamanan masuk ke dalam pekarangan kampus tersebut bak mereka memasuki Medan Perang atau sebuah lokasi pinggiran yang penuh kerumunan penjahat kelas kakap. Mereka merasa lingkungan kampus adalah tempat mereka latihan perang dan nyawa semua orang tidak bersalah dalam kampus itu adalah halal. Mereka tidak sadar bahwa yang mereka masuki itu adalah lingkungan ilmiah, lingkungan akademik, habitat intelektualitas. Di manakah kadar moralitas dan rasionalitas aparat keamanan waktu itu? Nyaris tidak ada sama sekali manusia yang benar-benar normal waktu itu di kalangan aparat keamanan mulai dari pimpinan sampai para bawahan. Kita sangat prihatin sekali melihat fenomena kedunguan aparat keamanan kita seperti itu ibarat Pagar Makan Tanaman. Inikah kualitas aparat keamanan kita? Beginikah cara kerja lembaga pertahanan dan keamanan negara kita? Yang jelas bahwa barangkali semua aparat keamanan yang kala itu ugal-ugalan di lingkungan kampus USTJ adalah mereka yang asal-asalan saja dalam mengenyam pendidikan. Mereka sepertinya belum sampai pada fase pendidikan perguruan tinggi. Pastinya dengan modalkan otot yang besar, bukan otak yang sehat, mereka ujuk gigih untuk menjadi pahlawan kesiangan, kepagian, kemalaman dan kesorean bangsa dan negara ini. Sungguh sebuah “Mimpi Basah” yang tidak lucu.
Ketiga, Civitas Akademika USTJ. Yang melakukan aksi demonstrasi damai, demokratis dan humanis di lingkungan kampus USTJ itu hanya beberapa orang mahasiswa saja, sementara mahasiswa dan civitas Kampus lainnya melakukan aktivitas dan rutinitasnya seperti biasanya, mereka tidak terlibat sama sekali dengan Aksi yang sedang berlangsung. Aparat keamanan dengan penuh percaya diri masuk ke lingkungan kampus tanpa bicara dan tanya-tanya banyak langsung mengeluarkan tembakan secara membabi-buta, melancarkan bentrokan, menimbulkan kericuhan kheos, menghujani gas air mata dan lainnya. Alhasil banyak Dosen dan mahasiswa yang notabene tidak tahu apa-apa menjadi korban. Inilah letak kefatalan tindakan aparat keamanan yang di luar peri kemanusiaan tapi hampir dekat dengan peri kebinatangan.
Keempat, Tidak Ada Surat Ijin. Ihwal yang semakin menghironikan tindakan aparat keamanan adalah bahwa apa yang mereka lakukan di Lingkungan Kampus USTJ itu tanpa mengantongi surat ijin atau perintah resmi. Bermodalkan asumsi dan spekulasi liar dan buasnya mereka langsung masuk lingkungan kampus. Ini terlihat seperti “Babi Hutan Yang Masuk Ke Pekarangan Kebun Orang Secara Ilegal dan Brutal”. Aparat keamanan kala itu bak binatang buas yang masuk pekarangan rumah orang tanpa etika dan ijin. Kita jadi heran dan bingung apakah ini Lembaga Negara yang profesional seperti yang selama ini dibanggakan atau sebaliknya? Sangat miris.
Fenomena di atas ini hendak mengentalkan fakta ada praktek Victim Blaming atau Mempersalahkan Korban dalam tubuh aparat yudikatif kita. Sebagai tidak mustahil pelaku mengadili pelaku, mustahil pula ada realitas hukum di Papua ada pelaku pelanggaran hukum di Papua terutama di bidang Demokrasi dan HAM diadili seadil-adilnya oleh aparat Yudikatif, yang ada cerita dan sejarahnya adalah dan hanyalah para korban yang diadili dengan setidak adil-adilnya.
Kedunguan Aparat Yudikatif Semakin Tajam, Ada Apa?
Urat nadi sistem peradilan bangsa dan negara ini semakin Victim Blaming sentrisme. Orang Asli Papua adalah orban di atas korban, korban di bawah korban. Sementara aparat keamanan Republik Indonesia adalah Pelaku di atas pelaku, pelaku di bawah pelaku. Demikian yang mungkin bisa kita gambarkan secara ringkas terkait wajah hukum bangsa ini di Papua. 3 Tapol mahasiswa West Papua adalah korban, mereka tidak menganiaya siapapun, mereka tidak memukul aparat, mereka tidak melakukan hal-hal yang ada diluar alam kesadaran manusia normal yang rasional. Mereka adalah mahasiswa, kaum intelektual yang tahu dan sadar sebagaimana yang sudah penuh ukir di wajah tulisan ini.
Tidak puas dengan praktek kriminalisasi Pasal Makar, aparat Yudikatif kembali memanipulasi berkas persidangan dari seorang tapol atas nama Yoseph Ernesto Matuan, entah apa, kenapa dan mengapa? Berkas Perkara 3 Mahasiswa Pengibar Bintang Fajar di USTJ Dipisahkan, Kenapa?
Ernesto Yoseph Matuan, Ambrosius Elopere dan Devio Basten Tekege adalah 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua pengibar Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Pengibaran itu dilakukan dalam Aksi Mimbar Bebas Kampus memperingati 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Alm. Dortheys Hiyo Eluay serta Menolak Dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI.
Perlu diketahui juga bahwa, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua tersebut adalah juga mantan Tahanan Politik Pengibar Bintang Fajar di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih Jayapura, pada 01 Desember 2021. Saat itu mereka ditangkap bersama 5 Mahasiswa lainnya dan diproses hukum Makar. Mereka divonis 10 bulan penjara. Pada, 27 September 2022, dibebaskan.
Setelah 1 bulan 13 hari, 27 September – 10 November 2022, Ernesto, Devio dan Ambros ditangkap dan dikriminalisasi dengan delik yang sama, yaitu MAKAR. Alasan utama MAKAR adalah karena Mengibarkan BINTANG FAJAR.
Berkas perkara 3 Mahasiswa ini dipisahkan. Ernesto Yoseph Matuan tersendiri. Sedangkan Devio Basten Tekege dan Ambrosius digabungkan.
Sampai saat ini belum diketahui apa alasan pihak Pengadilan Tinggi mengatur berkas perkara 3 mahasiswa secara terpisah.
Keterangan Tambahan;
Pertama, Sidang Perdana Ernesto Yoseph Matuan telah dilaksanakan pada, Selasa 28 Maret 2023
Kedua, Rencana Sidang Perdana untuk Devio dan Ambros akan dilaksanakan pada, Kamis, 30 Maret 2023.
Dari kronologis pemisahan berkas persidangan Ernesto di atas ada beberapa ihwal yang bisa kita telisik;
Pertama, Sama seperti Kasus Victor Yeimo yang tidak ada sangkut-pautnya dengan politik Papua merdeka tapi hendak dicampur-adukan oleh aparat Yudikatif, rupanya praktek yang satu dan sama juga hendak dipraktekkan dalam kasus persidangan 3 Tiga Tapol Mahasiswa, terutama dalam berkas Persidangan Yoseph Ernesto Matuan.
Kedua, Yoseph Ernesto Matuan adalah seorang mahasiswa Papua yang memiliki nyali, mental dan militansi yang prima dalam kerangka implementasi nasionalisme dan patriotisme bangsa Papua. Rupanya, negara ini geger, trauma, hawatir dan “kencing celana” jika muncul lagi Filep Karma-Filep Karma yang baru dari dalam rahim aktivisme Perjuangan Papua Tanah Damai di Papua. Apalagi muncul Bintang Kejora Muda yang punya jiwa patriotisme dan nasionalisme seperti Ernesto Matuan, Ambros Elopere, Devio Tekege, Gerson Pigai, Kamus Bayage dan Victor Yeimo.
Ketiga, Jelas ini adalah upaya makarisasi berkas persidangan Ernesto Matuan. Apakah aksi USTJ ini menjawabi delik-delik pasal Makar? Apakah dengan melakukan Aksi Mimbar Bebas Ernesto Matuan layak dan pantas mendapatkan Pasal Makar? Apakah hanya dengan menyampaikan pendapat, gagasan dan pikiran tentang Penolakan Iktihar Komnas HAM RI untuk Berdialog itu adalah bagian daripada bentuk Makar? Pengaturan mengenai pidana makar terhadap pemerintah yang sah terdapat dalam Pasal 224 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.” Tentang makar juga tercantum dalam Pasal 104, Pasal 106 dan Pasal 107 KUHP.
Apakah dengan hanya mengenang 21 tahun perginya tokoh Papua secara misterius itu sudah masuk dalam delik-delik Pasal Makar Negara ini? Sungguh aneh bin ajaib, itulah negeri kayangan bernama Indonesia.
Aksara di Senja Tulisan
Dari wajah persidangan 3 Tapol di atas dan upaya aparat yudikatif mengkriminalisasi dan memakarisasi berkas persidangan para tapol tersebut kita semua melihat dan menyadari bahwa sejatinya negara ini tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja. Moralitas dan rasionalitas aparat yudikatif kita yang memproses 3 Tapol mahasiswa dan semua pejuang keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan bangsa Papua sangat rancu, dingin, patologis, anomali dan psikopat. Hal-hal ini semacam itu bukannya dikoreksi dan dieliminasi dari dalam tubuh instansi Hukum kita, tapi sebaliknya malah itu senantiasa diwarisi terus-menerus dari masa ke masa. Apakah logis persoalan politik berskala internasional mau diselesaikan dengan konsep dan mekanisme hukum nasional bangsa Indonesia? Masalah Papua itu adalah masalah Internasional, adalah sebuah kejanggalan, kekeliruan dan kefatalan tingkat akut dalam penerapan hukum kita jika Kasus Status Politik Papua yang berdimensi internasional itu mau diselesaikan dengan “hukum monyet” negara ini, adalah sebuah utopia yang absurd par excellence. Ada beberapa ihwal yang hendak penulis ketengahkan;
Pertama, sebaiknya negara membebaskan tanpa syarat semua Tapol bangsa Papua, Aceh, dan Ambon. Terutama 3 Tapol Mahasiswa Papua, 2 Mahasiswa Yang dikriminalisasi dan Victor Yeimo sebab upaya negara dalam mengadili fakta dan sejarah kebenaran bangsa Papua itu adalah kesia-siaan belaka.
Kedua, polisi mesti profesional dan proporsional dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, terutama terkait implikasi destruktif dalam Aksi USTJ di mana mayoritas civitas akademika USTJ menjadi korban di atas korban, terutama dosen dan mahasiswa yang tidak terlibat sama sekali dalam Aksi Mimbar USTJ pada 10 November 2022 silam.
Ketiga, Masalah Status Politik Papua adalah Masalah Internasional, di sana Indonesia, Belanda, Amerika, PBB dan Roma Vatikan menjadi aktor konfliknya, sehingga adalah sebuah utopia semu jika negara ini “bermimpi basah” mau menasionalisasi atau mendomestivikasi masalah Papua dengan konsep dan mekanisme hukum NKRI yang kerdil dan cacat itu terhadap bangsa Papua. Hal ini terlihat dan terbukti jelas sedikit banyaknya dengan pengiringan Kasus Victor Yeimo dan Ernesto Matuan ke ranah Makar. Di mana Papua Merdeka, Referendum, dan Pengibaran Bintang Kejora dijadikan dijadikan materi dakwaan.
Lebih dewasa, cerdas, rasional dan demokratis jika negara mendorong agar ULMWP secepatnya menjadi anggota penuh dari MSG agar keduanya dapat duduk bersama dengan dimediasi oleh pihak ketiga mendialogkan masalah Papua secara internasional dengan menggunakan konsep dan mekanisme hukum internasional, ini baru gentle. Indonesia terlampau bernyanyi ciut dan bertaji ompong jika menghayal mau menyelesaikan masalah politik Papua secara sederhana dalam bingkai hukumnya yang sudah terkanonisasi dalam sanubari dan naluri bangsa Papua sebagai The New Law of Apartheid in West Papua.
Keempat, sekali lagi bebaskan para Tapol Papua, Ambon, dan Aceh, terutama Victor Yeimo, Devio Tekege, Ernesto Matuan, Ambros Mulait, Gerson Pigai dan Kamus Bayage tanpa syarat. RIP Hukum NKRI!. (*)
(KMT/Admin)





