Minggu, 22 November 2020

Berunding Relasi Hukum & Kekuasaan

Dok : Facebook. Refleksi dari Berunding Relasi Hukum & Kekuasaan. (Unikab/KMT)
Oleh : Mr. Kakiabuu

Kenyataan bahwa – Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang Negara Hukum dan kekuasaan menimbulkan konsekuensi logis. Ketentuan ini telah mengamanahkan bahwa Negara Indonesia harus jalan berdasar hukum. Mengatur tata kelola pemerintahan agar terhindar dari praktik domino kelompok tertentu dan kesewenang-wenangan penguasa.

Demi menghindarinya, pasal tersebut telah lebih dulu menyatakan Indonesia adalah Negara Demokrasi, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan berjalan menurut Undang-Undang. Implikasinya, seluruh kebijakan dan tindakan harus berdasar pada kepentingan rakyat. Termasuk pembentukan hukum itu sendiri, dalam hal ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat–tersebutkan dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut telah mengantarkan Negara Indonesia pada proses pemerintahan yang utuh, berlandas pada aturan dan kepentingan rakyat. Kompleksitas parade pembentukan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif merupakan alarm kepada mereka yang terlibat dalam posisi itu, dan akan rakyat mintai pertanggungjawabannya.

Artinya, bentuk kebijakan dan tindakan dari tiga pemisahan kekuasaan itu telah undang-undang atur segalanya dan akan rakyat awasi sepenuhnya melalui berbagai ragam media.

Pertentangan berikutnya adalah prosesi demokrasi yang kian hari menimbulkan polemik di tubuh masyarakat Indonesia. Tak pelak, hukum yang produk demokrasi ini cipta sering kita cibir karena tidak sesuai konsep keadilan. Proses demokrasi yang kian mahal berakibat pada banyaknya jual-beli kepentingan sebagai pengganti modal pemenangan kursi kekuasaan.

Menurut Sajipto Rahardjo dalam “Membedah Hukum Progresif” (Kompas, 2008), hukum harus terejawantahkan dalam bentuk negara hukum (rechtsstaat atau rule of law). Idealnya, ia tercipta demi ketertiban dan kesejahteraan sosial (to order and accomplish welfare).

Namun, konsepsi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat belum menemukan hasil maksimal. Apa yang hampir seluruh pakar hukum dan kekuasaan gagas sebagai bagian dari tujuan negara belum dapat semua elemen masyarakat rasakan.

Sebagai catatan, dalam UUD 945, demokrasi lebih dulu disebut sebelum hukum, bermakna ada keutamaan kepentingan rakyat di atas hukum. Kemudian, demokrasi dan hukum yang berada dalam satu pasal secara bersamaan menyatakan bahwa relasi keduanya tak dapat kita pisah satu sama lain.

Moh. Mahfud MD (Gama Media, 1999) juga mengungkap bahwa relasi hukum dan kekuasaan ini dapat kita lihat sebagai fenomena kekuasaan otoritatif, yang menentukan kebijakan hukum. Hukum hari ini merupakan produk kebijakan dari interaksi politik.

Karena produk hukum yang tak lepas dari unsur kekuasaan, ini acapkali mencipta ketidakseimbangan relasi hukum dan kekuasan yang berdampak pada produk hukum yang kurang baik.

Kausalitas Hukum dan Kekuasaan

Secara historis, relasi hukum dan kekuasan senantiasa berjalan harmonis di Indonesia. Sejak berdirinya, kekuasaan selalu menjadi sumber otoritas. Pun sebaliknya, hukum menjadi pedoman untuk membentuk dan menjalankan sebuah kekuasaan.

Walaupun dalam perjalanannya harmonisasi hukum dan kekuasaan ini kian tercederai akibat produk hukum yang kekuasaan hasilkan menjauh dari cita-citanya, kenyataan ini pun harus tetap kita terima sebagai bagian dari dinamika harmonis.

Fenomena ketimpangan ini timbul dari kebiasaan para penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) yang Jimly Ashidiqi sebut: hanya bergerak pada sikap rule-driven dan budget-driven, bekerja hanya berdasarkan aturan tekstual dan sesuai anggaran.

Inilah yang sering mencederai relasi harmonis tersebut. Karena banyak oknum tak punya sikap mission-driven yang sebenarnya bisa menjadi kunci relasi kekuasan dan hukum itu sendiri.

Pada hakikatnya, ide besar kekuasaan sebagai sarana pembentuk hukum yang ada di Indonesia berasal dari pemikiran John Locke dan Montesquieu. Hal ini dapat kita lihat dari fenomena penetapan hukum yang melibatkan kerja sama eksekutif dan legislatif.

Dalam prosesnya, pembentukan kekuasan sebagai sarana meredam kesewenang-wenangan penguasa dan tertuju untuk kepentingan rakyat. Sebab, lanjut Mahfud, kekuasaan dan hukum merupakan sub-sistem kemasyarakatan, berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang satu sama lain.

Alat Mencapai Kesejahteraan

Dalam konsep kedaulatan, hukum mengandaikan bahwa pemimpin tertinggi suatu negara bukanlah figur atau tokoh, tapi sistem (aturan). Hal ini tentunya akan menjaga kemurnian tujuan hukum itu sendiri.

Sejalan dengan telaah historis Abdul Aziz Hakim (2011), Negara Hukum dan Demokrasi memiliki kesamaan konsep. Ia lahir untuk membendung adanya kesewenang-wenangan kekuasaan yang mempraktikkan sistem absolute dan mengabaikan hak-hak dari rakyat.

Figur/tokoh hanyalah wayang dari skenario (aturan) yang telah kita susun dan sepakati bersama dengan menampilkan para wayang itu sebagai pemeran dalam tata kenegaraan.

Pada konsep ini, hukum harus murni ada demi mencapai kesejahteraan. Sebab, menurut Francis Fukuyama (2004), negara hukum yang demokratis lahir dari upaya rakyat proletar dalam melawan absolutisme kelompok borjuis. Sudah sepatutnya negara menegakkan supremasi hukum untuk penegakan kebenaran dan keadilan serta penegasan kekuasaan yang akan rakyat mintai pertanggungjawabannya.

Oleh karenanya, produk hukum yang kekuasaan hasilkan haruslah berdasar pada pemerataan hak-hak individu dalam mendapatkan pelayanan yang layak dan kesejahteraan yang merata. Semua elemen masyarakat pun wajib terus menjaga agar negara Indonesia memiliki hukum yang adil.

Mesti berlaku prinsip distribusi kekuasaan dan semua orang termasuk negara harus tunduk pada hukum.

Sebagai Perekat Integrasi Sosial

Penempatan rakyat sebagai dasar dalam membentuk hukum melalui sarana-sarana politik dan jejaring komunikasi publik merupakan tafsir dari keinginan Jurgen Habermas. Menurutnya, hukum harus kita tempatkan sebagai perekat integrasi sosial. Mensyaratkan penempatan faktor manusia, baik sebagai objek pengaturan hukum atau sebagai subjek yang menentukan hukum.

Bila relasi proses pembuatan hukum tidak lagi menempatkan kedaulatan rakyat (kehendak atas perlindungan kebebasan dan hak-hak individu), legitimasi yang kekuasaan buat telah hilang. Relasi kuasa dan hukum dalam hubungannya antara kebebasan individu dengan kepentingan masyarakat ini wajib terus kita kawal.

Sebab, menurut Munir Fuady (2010), negara dapat berfungsi lebih aktif meminta warga negaranya untuk berpartisipasi dan memberikan dedikasinya dengan aktualisasi diri secara kolektif yang dilakukan melalui suatu proses politik (kekuasaan).

Hal ini mengacu pada konsep pemikiran kaum liberal klasik yang John Locke pelopori karena lebih mengedepankan kebebasan individu dalam rangka mencapai tatanan kehidupan yang ideal bagi umat manusia. (*)

* Mahasiswa Universitas Kaki Abuu UNIKAB & Advokat Ilmu Hukum University Nusa Putra. Dirinya juga Wartawan Redaktur Eksekutif Detikpapua.com & reporter Cepos online.
Previous Post
Next Post

0 komentar: