Senin, 30 Oktober 2023

Konflik Papua dan Teori Pengakuan Honneth

(Meneropong Isu Papua Dalam Perspektif Kritis Mazhab Frankfurt)
*Siorus Ewanaibi Degei 

Tulisan ini hendak memperkenalkan salah satu pemikiran kritis dari sebuah lembaga penelitian ilmu-ilmu sosial yang bermarkas di Kota Frankfurt Jerman atau yang lazim dijuluki dengan Institusi untuk Penelitian Sosial Frankfurt. Mazhab Frankfurt adalah salah satu lingkarang filsafat komtemporer yang munjul di abad 19 di eropa. Dari sekolah yang ini lahir pemikir-pemikir dengan teori-teori kritis yang membumi dan mempengerahuiri alam pemikiran postmodern ini dalam ranah ilmu-ilmu humaniora, psikologi, sains, teknologi, hukum, politik, ekonomoi, sejarah, dan sosial budaya lainnya.

Wacana seputar Mazhab Frankfurt untuk humus pembaca Indonesia relative masih begitu minim, sangat sedikit pemikir-pemikir Indonesia yang mengekspos dan mengeskplor teori-teori kritis khas Sekolah Frankfurt ini. Namun bukan berarti tidak ada sama sekali, ihwal pemikiran kritis mazhab franfurt ini dapat kita saksikan dalam beberapa buku dan artikel atau jurnal ilmiah yang ditulis oleh para pakar filsafat Indonesia, semisal buku Sekolah Kritis Mazhab Franfurt yang diperkenalkan oleh Romo Sinddunata dalam bukunya, Dilema Usaha Manusia Rasional, Teori Kritis Sekolah Frankfurt: Max Horkheimer &  Theodor W. Adorno (2019). Juga buku Valentinus Saeng CP (kini Uskup Kalimantan Barat) yang berjudul, Hebert Marcuse: Perang Semesta Melawan Kapitalisme Global (2013). Terbit juga buku dari Dr. Hendragunawan S. THAFY yang yang diedit oleh  Dr. Supartiningiish dengan judul, Teori Kritis Mazhab Frankfurt: Sebuah Pengantar (2021). Dan yang terbaru dengan topik khusus pada pemikiran Axel Honneth, ada tiga jilid artikel ilmiah yang ditulis oleh Dr. Fitzerald Kenndey Sitorus pada majalah BASIS dengan judul umumnya, AXEL HONNETH: Filsuf Generasi III Mazhab Frankfurt, yang berusaha secara cukup lengkap memperkenalkan Teori Pengakuan dan khsusunya sosok Axel Honneth, generasi III dan pemikir terkemuka Mazhab Frankfurt sekarang ini kepada sidang pembaca dan pecinta filsafat serta teori-teori kritis tanah air.

Tulisan ini akan lebih berfokus pada pemikiran Axel Honneth terkait teori pengakuannya atau yang populer dengan istilah Strugle for Recognition (Kumb Anerkenung) atau Perjuangan untuk Pengakuan. Kita akan memaknai dan memakai pemikiran kritis Axel Honneth ini untuk meneropong fenomena sosial-politik di tanah Papua. Fitzerald sendiri,  sempat memaparkan secara ringkas isi pemikiran Honneth yang sudah ia tulis di majalah BASIS dalam sebuah forum seminar diskusi seri filsafat yang ke-29 dengan tajuk Teori Pengakuan Axel Honneth. Seri diskusi ini diselenggarakan oleh Genial.Id dan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dengan host Neni Nur Hayati (Deep Indonesia) pada Kamis, 04 Februari 2021, pkl. 19.00-21.00 WIB, (https://youtu.be/, Fitzerald Kennedy Sitorus, “Teori Pengakuan Axel Honneth”). Ada juga seri diskusi filsafat lainnya di mana Fitzerald mempromosikan teori kritis Honneth kepada sidang pembaca filsafat Indonesia, yakni dalam Serial Filsafat Keadilan yang diselenggarakan atas kerja sama tiga komunitas; Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), The Asia Foundation, dan Taman Meta Juri Dika  dengan tajuk, Keadilan Sebagai Pengakuan Perspektif Axel Honneth (Mazhab Frankfurt, (https://youtu.be/, Serial Diskusi Filsafat Keadilan AFHI#10, Rabu, 21 Juli 2021, Keadilan Sebagai Pengakuan Perspektif Axel Honneth (Mazhab Frankfurt, oleh Fitzerald Kennedy Sitorus, diakses pada 30/10/2023). Fitzerald sempat menyinggung perjuangan bangsa Papua dan Aceh yang hematnya tidak lain adalah perjuangan untuk pengakuan. Tulisan ini sepenuhnya bersumber dari materi diskusi yang disampaikan oleh salah satu pakar pemikiran jerman ini, sebab hemat penulis Dr. Fitzerald Kennedy Sitorus adalah salah satu filsuf Indonesia yang cukup otoritatif untuk berbicara tentang Axel Honneth dan Mazhab Frankfurt. Tulisan ini pertama-tama akan memperkenalkan secara ringkas apa itu Mazhab Teori Kristis Frankfurt serta perjuangannya di Jerman dan dunia, siapa itu Axel Honneth dalam alam pemikiran kritis Mazhab Frankfurt, kita juga akan sedikit mengenal apa itu teori pengakuan pada umumnya, dan teori perjuangan untuk pengakuan khas Honnteh. Pada bagian berikutnya kita akan berusaha merefleksikan pemikiran Axel Honneth dan teroi kritis Mazhab Frankfurt pada umumnya dalam konteks fenomena sosial-politik di tanah Papua.

Siapa Itu Axel Honneth?

Axel Honneth lahir di  Essen, Jerman Barat pada 18 Juli 1949 (kini berumur 70 tahun), belajar di Bonn, Bochum, Berlin dan Munich di bawah momongan Jurgen Habermas. Pada tahun 2001 ia menjadi direktur Institute for Social Reserach Frankfurt, di Universitas Amsterdam.  Ia adalah generasi ketiga dari tradisi teori kritis Mazhab Frankfurt. Sejak 2011 ia juga adalah profesor Humaniora Jack C. Weinstein di jurusan filsafat universitas  Columbia,  di Kota New York. Karya Honneth berfokus pada filsafat sosial-politik dan moral, terutama hubungan kekuasaan, pengakuan dan rasa hormat.  Karya perdananya adalah The  Critique of Power: Tahapan Reflektif dalam Teori Sosial Kritis. Karya utamanya yang kedua adalah The Strugle for Recognition: Grammar of Social Conflics. Karyanya yang baru-baru ini terbit, Reifikasi, merumuskan kembali konsep “Marxis Barat”. Axel Honneth adalah seorang  filsuf  Jerman yang merupakan profesor filsafat di Universitas Frankfurt dan Universitas Columbia, (https://youtu.be/, PHILO-notes, Axel Honneth’s Theory of Recognition, 27 November 2017, diakses pada 30/10/2023).

Mengenal Mazhab Frankfurt

Nama lengkapnya adalah Johan Wolfgang Geothe-Universitat, Frankfurt am Main/Universitas Frankfurt, sempat oleh para demonstran generasi ’69 disebut “Karl Marx Universitat”, sebab Karl Marx kala itu banyak diminati oleh kalangan muda, ia dianggap sebagai inspirator utama di balik Mazhab Frankfurt ini, selain dia, ada juga Immanuel Kant, Hegel dan Sigmund Freud, yang teori-teori kritisnya menjadi pilar-pilar refleksi kritis para pemikir Mazhab Frankfurt. Di Universitas ini ada sebuah bangunan di sampingnya, pada sore hari bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat diskusi oleh mahasiswa-mahasiwa yang tertarik dengan teori kritis, mereka menamakan kelompoknya sebagai Institut fur Sozialforschung atau Lembaga Penelitian untuk Sosial. Tokoh-tokoh kembaga ini, antara lain seperti Max Horkheimer, T.W. Adorno, dan Jurgen Habermas.

Kita masih di seputar sejarah ringkas berdirinya Mazhab Frankfurt dan sekelumit latar belakangnya. Bagian kedua ini adalah kelanjutan dari bagian pertamanya. Kita akan melihat ciri khas teori kritis dan metodologinya, juga diskursus singkat antara Honneth dan generasi I dan generasi II Mahzab Frankfurt sebagaimana tradisi khas filsafat teori kritis sendiri.

Institut fur Sozialforschung atau Institut untuk Penelitian Sosial ini didirikan pada tahun 1823. Tujuan pendiriannya adalah untuk melakukan penelitian mengenai gerakan-gerakan buruh berdasarkan pendekatan Maxsis dan asal-usul antisemitisme dalam masyarakat. Donatur pendirian lembaga ini adalah, Felix Weil, putra pengusaha kaya, seorang importir gandum dari Argentina ke Eropa yang menyumbangkan harta warisan ayahnya untuk pendirian lembaga tersebut. Direktur pertama Institut ini adalah Carl Grunberg (1923-929), seorang prfesor Marxis di Unversitas Wina.

10 Tahun setelah didirikan (1933), rezim nasional sosialis (nazi) Hitler berkuasa di Jerman. Para tokoh IFS harus menyelamatkan diri, meninggalkan Jerman/Eropa. Mereka membuka cabang IFS pertama-tama di Jenewa, kemudian di New York dengan bernaung di bawah Columbia University, lalu Los Angelels, California. Semua tokoh generasi perrtama IFS ini rata-rata adalah keturunan Yahudi. Sesudah Perang Dunia II, para pemimpin IFS kembali dari pelarian dan IFS kembali ke Universita Frankfurt pada 14 Novemeber 1854 di bawah pimpinan direktur sebelumnya, Marx Horkheimer.

Teori Kritis (Kritische Theorie)

Nama teori teori kritis (kritische theorie-TK) mengacu ke kelompok filsuf yang berada di bawah naungan IFS. Sering disebut dengan Mazhab Frankfurt (Frankfurt Schule). TK menjadi salah satu aliran besar dalam filsafat abad 20 dan mempengaruhi bidang-bidang literatur, sastra, psikologi, sosiologi, politik, hukum, hubungan internasional, feminisme, dan lain-lain. 

Corak Pemikiran

Pemikiran para filsuf teori kritis sangat beragam. Mereka saling mengkritik. Tapi tujuan mereka sama, yaitu untuk mengembangkan teori yang bersifat emansipatoris dengan memperhiungkan teori perkembangan ilmu pengetahuan modern serta perubahan-perubahan masyarakat insdustri maju. Habermas mengkritik para filsuf generasi pertama (Horkheimercs) yang berakhir pada kebuntuan dan pesismisme dengan teori kritisnya yang bernama teori tindakan komunikatif. Axel Honneth mengkritik Habermas yang menurutnya tidak sensitif terhadap dimensi-dimensi kekuasan dalam masyarakat, teori Honneth ini dikenal dengan istilah Teori Pengakuan (Theory of Recognition). Kekhasan metodolgi teori kritis Honneth adalah trasendsi imanen; something within actual society that simultaneously points beyond it. Masyarakat dianalisa secara imanen, bertolak dari masyarakat itu sendiri, menarik apa yang normatif (misalnya, rekognisi) dan menjadikan yang normatif itu sebagai basis analisis, evaluasi, kritik dan rekonstruksi masyarakat. Tujuannya untuk mengatasi patologi-patologi sosial.

Babak awal filsafat teori kritis ini adalah dengan membombardir pemikiran-pemikiran sebelumnya yang mereka sebut sebagai teori tradisional. Ini menjadi tugas generasi pertama IFS, semisal Horkheimer. Kita akan melihat bagaimana Horkheimer membombardir teori tradisional dan menggantikannya dengan teori barunya yang ia sebut sebagai teori kritis.

Kritik Horkheimer atas Teori Tradisonal

Apa itu teori tradisional? Teori tradisonal adalah seperangkat proposisi yang dapat menjelaskan semua fakta-fakta empiris dalam sebuah bidang tertentu. Teori dipahami sebagai cermin realitas. Semakin cermin/teori itu logis, tanpa kontradiksi dan dengan daya penjelasan yang semakin luas, ia dianggap semakin baik. Semakin teori itu objektif maka ia semakin sesuai dengan realitas. Teori tradisonal itu melihat objeknya sebagai suatu yang terberi (given). Ia ada di sana. Teori tradisional bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seobjektif mungkin tentang realitas. Menarik pembedaan tegas antara subjek penahu dan objek yang hendak diketahui.

Horkheimer mengkritik teori tradisonal mengatakan bahwa teori ini bersifat idelogis karena ia tidak mempersoalkan fakta yang diteliti, melainkan menerimanya begitu saja. Teori tradisonal ini bersikap afirmatif terhadap fakta. Ia kontemplatif karena hanya memikirkan fakta, dan tidak berminat mengubahnya. Karena itu, teori tradisional itu tidak kritis. Teori ini positivistik karena sengaja membatasi diri pada fakta empiris yang ada, dan tidak melihat keseluruhan konteks yang melahirkan fakta itu. Karena tidak mempertanyakan fakta, maka teori tradisonal itu mendukung status quo, dan karena itu bersifat borjuis. Dengan memahami fakta-fakta objektif, maka teori tradisonal itu membenarkan fakta-fakta itu.

Teori Kritis Khas Mazhab Frankfurt

Sebagai antitesis atas teori tradisonal yang ia kritik, Horkheimer pun merancang bangun teori kritis khas Mazhab Frankfurt, teori ini yang kemudian akan menjadi ciri khas dari gelombang pemikiran yang akan lahir kemudian dari Rahim IFS. Teori kritis yang Horheikmer gagas sebagai pedoman berfilsafat IFS itu, antara lain: Pertama, teori kritis tidak bertujuan untuk memperoleh pengetahuan objektif tentang masyarakat, melainkan untuk mengkritik masyarakat dan dengan demikian membuka kemungkinan untuk mengubahnya; Kedua, teori kritis tidak melihat masyarakat sebagai sebuah fakta yang terberi, melainkan sebagai hasil perkembagan relasi-relasi tertentu; 

Ketiga, teori kritis juga menolak klaim objektivitas teori karena sesungguhnya objektivitas itu adalah ilusi, sebab setiap teori, sebagaimana halnya objek yang diteliti, terjangkarkan dalam kondisi sosio-historis tertentu; Keempat, teori kritis tidak memisahkan antara subjek dan objek. Teori kritis melihat dirinya sebagai bagian dari masyarakat dan segala kontradiksinya dan hendak menyingkapkan dan menghapuskan kontradiksi tersebut. Di sini, teori kritis menyingkapkan selubung naif teori tradiosional mengenai netralitas penegetahuan; Kelima, teori kritis tidak netral, ia memiliki kepentingan, yakni emansipasi masyarakat yang tertindas dalam sistem kapitalisme.

Keenam, teori kritis mendekati objeknya tidak secara trasenden, sebagaimana teori tradisional, yakni dari luar, melainkan secara imanen: dengan bertolak dari masyarakat itu sendiri (empiris), menjadi bagian dari masyarakat tersebut, membongkar patologi-patologi di dalamnya, dengan tujuan, bukan untuk memahami masyarakat, melainkan untuk mengubahnya. Kutang lebih demikian ciri khas teori kritis yang diletakkan oleh Horkheimer sebagai basis pemikiran kritis di Mazhab Frankfurt. Berikut hendak kita gali beberapa poin kritik Honneth terhadap generasi pertama teori kritis, ini sekaligus kritik Honneth pada pemikiran Horkheimer di atas, dan Adorno sebagai generasi pertama terori kritis.

Kritik Honneth Terhadap Generasi I TK

Mengikuti Habermas, Honneth mengatakan, para filsuf  IFS generasi I masih memahami emansipasi dalam kerangka filsafat pekerjaan Hegel, bahwa manusia bebas dengan cara mengolah alam, dalam relasi subjek-objek. Masyarakat sebagai objek-subjek; subjek adalah sang pembebas (buruh). Distingsi rasionalitas tujuan (Zweckrationalitat) dan rasionalitas komunikatif (kommunikative ratonalitat).  Rasionalitas tujuan berlaku dalam hubungan dengan alam, dalam pekerjaan, cirinya subjek-objek, dominasi. Pekerjaan disebut rasional bila tujuan bisa tercapai. Rasionalitas komunikatif berlaku dalam hubungan antarmanusia, dalam komunikasi dengan orang lain, cirinya subjek-objek, tanpa dominasi. Komunikasi disebut rasional bila saling pengertian tercapai.

Patologi sosial dan perkembangan yang keliru dalam masyarakat (emansipas absen) terjadi karena tindakan antarmanusia didasarkan ataa rasionalitas tujuan/tindakan strategis, bukan rasionalitas komunikatif. Karena itu perlu dikembangkan sebuah filsafat komunikasi yang mendukung kehidupan yang emansipatoris, itulah teori atau etika diskursus Habermas. 

Honneth: “Defisit Sosiologis”

Salah satu kata kunci dalam kritikan Honneth pada generasi I dapat terlihat dari istilah dalam kamus filsafat kritisnya yang berbunyi, “Defisit Sosiologis”. Para filsuf IFS generasi pertama, seperti Max Horheikmer yang berbicara soal “dialektika pencerahan”, “kembali ke mitos”, juga Hebert Marcuse dan TW. Adorno yang banyak berbicara seputar “masyarakat satu dimensi”, menurut Honneth gagal, mereka tidak meneliti masyarakat secara empiris, sebagaimana diprogramkan oleh Horkheimer sendiri. Para filsuf tersebut hemat Honneth justru melupakan masyarakat konkret, dan memahaminya semata-mata secara konseptual dan metafisis (ideal). Masyarakat dipahami seperti alam objektif, dan karena itu mereka tidak melihat masyarakat konkret dalam kehidupan sehari-hari dengan segenap kompleksitasnya.

Kritik Transenden, bukan Imanen: Basis TK Honneth

Corak kritikan Honneth atas generasi pertama IFS ia sebut  sebagai “kritikan trasenden, bukan imanen”.  “Defisit sosiologis” menimbulkan konsekuensi metodologis: para filsuf generasi pertama tidak mampu menemukan pengalaman sosial konkret yang membutuhkan kritik di dalam masyarakat dan yang sekaligus mendorong emansipasi dari pengalaman negatif. Kritik Horkheimer, Adorno dan Marcuse atas masyrakat adalah kritik trasenden, yakni kritik yang bertolak dari luar masyarakat dan bukan kritik imanen, yakni yang bertolak dari kondisi masyarakat empiris. Padahal, dalam paradigma teori kritis (TK), sebagaimana dirumuskan Horkheimer, kritik emansipatoris harus dilakukan dengan bertolak dari kontradiksi-kontradiksi atau patologi dalam masyarakat (kritik imanen). Honneth yakin, patologi-patologi sosial itu mengandung potensi kritis-normatif dan potensi itulah yang seharusnya ditransformasi menjadi kekuatan kritis dan emansipatoris.

Kritik Honneth Terhadap Habermas

Setelah mengkritik generasi pertama teori kritis, Honneth juga mengkritik Habermas, generasi kedua teori kritis, yang juga adalah guru dan mentor Honneth sendiri, namun sebagaimana tradisi teori kritis yang ada, Honneth mesti mengkritik para pendahulunya, termasuk orang yang berpengaruh dalam pemikiran kritisnya sendiri, yakni Habermas.  Honneth menerima, putaran intersubjektivis (intersubjectivistic turn) Habermas. Habermas telah mengatasi sejumlah kelemahan teori emansipasi generasi pertama teori kritis. Habermas juga telah melihat masyarakat lebih konkret dan empiris, yakni komunikasi.

Bagian ketiga ini masih melanjutkan pembahasan ihwal diskursus filosofis antara Honneth dan pemikiran gurunya, Habermas. Di sini Honneth tampil sebagai kritikus Habermas yang terdepan dan tertajam.

Bagi Honneth, kelemahan Habermas menurut Honneth adalah bahwa ia masih kurang radikal dalam memahami intersubjektivitas. Habermas memahami komunikasi sebagai bentuk intersubjektivtas. Menurut Honneth, bukan intersubjektivitas, melainkan pengakuan (Anerkenung, recognition) adalah bentuk intersubjektivitas yang paling mendasar. Komunikasi intersubjektivitas mengandaikan pengakuan atau respek (respect), bagaimana kita mau berkomunikasi atau melakukan tidakan komunikatif dalam masyarakat kalau kita tidak saling mengakui satu sama lain (recognition, respect)?  Karena tetap bertolak dari paradigmaa intersubjektif yang dikemukakan oleh Habermas, maka Honneth memahami teorinya sebagai usaha untuk melanjutkan dan meradikalkan paradigma yang telah diniasiasi oleh pendahulunya itu.

Ilusi Habermas atas Komunikasi Yang Bebas Kekuasaan

Menurut Honneth, Habermas yang kurang radikal atas pola-pola relasi sosial intersubjektif itu membuatnya tidak dapat melihat dimensi kekuasaan (power) yang inheren dalam setiap ralasi sosial. Mengikuti Michel Foucault, Honneth: tidak ada realsi sosial yang bebas dari kekuasaan. Tidak pernah ada diskursus yang bebas dari kekuasaan, sebagaimana secar naif diandaikan Habermas, entah dengan cara yang paling subtil atau nyata, kekuasan selalu turut menentukan setiap relasi sosial. Komunikasi yang terdistorsi itu (Habermas), menurut Honneth, tidak lain daripada manifetsasi relasi kekuasaan yang senantiasa bekerja dalam setiap relasi sosial.  

Masalah Normatif pada Habermas

Habermas juga tidak dapat menemukan pengalaman sosial negatif yang sekaligus mengandung nilai normatif dalam emansipasi yang digagasnya. Habermas tidak dapat menemukan kepentingan emansipatoris dalam kehidupan sosial konkret. Pengalaman konkret mana yang terdapat pada masyarakat yang dapat menyediakan basis normatif bagi emansipasi? Lantas, atas dasar normatif apa yang emansipasi harus dilakukan? Habermas menurunkan nilai normatif itu dari refleksi atas bentuk komunikasi yang ideal, yakni bahwa komunikasi itu harus bebas dari dominasi dan setara. Ia kemudian mendasarkan kritik sosialnya secara idealistik dari konsep komunikasi yang ideal tersebut. Habermas mengatakan, patologi atau kontradiksi dalam kehidupan sosial dapat diatasi bila semua pihak berkomunikasi sesuai dengan ideal komunikasi tersebut.

Kritik Honneth Terhadap Teori-Teori Sosial Kantian

Setelah mengkritik gurunya, Habermas, Honneth juga mengkritik teori-teori sosial Kantian, yang menjadi leluhur pemikiran Habermas tentang etika diskursus dan pemikiran John Rawls terkait teori keadilannya. Honneth berkata bahwa salah satu kelemahan utama filsafat politik komtemporer dewasa ini adalah bahwa ia telah dilepaskan dari analisa masyarakat, dan menjadi terpaku pada prinsip-prinsip normatif, ia mencotohkan seperti teori keadilan Jonh Rawls dan etika diskursus Habermas. 

Bertolak dari das Soolen (yang seharusnya, yang ideal) dan mau diterapkan ke das Sein (kenyataan). Honneth: normativitas tidak dapat diturunkan melalui konstruksi nilai ideal tertentu. Normativitas harus dikonstruksi melalui analisa atas pengalaman-pengalaman konkret sebuah masyarakat untuk menemukan nilai-nilai yang mendasari dan mengintegrasikan keseluruhan masyarakat dan lembaga-lembaganya, namun nilai-nilai itu justru absen.

Walaupun memakai teori kekuasaan Foulcault untuk mengkritik Habermas dan John Rawls, Honnteh juga tidak lupa untuk menguliti teori kekuasaan Foulcault yang ia pakai, inilah ciri khas para pemikir IFS, mereka selalu kritis terhadap setiap pemikiran yang mereka tekuni, jumpai dan gunakan untuk membangun landasan teori kritisnya. Berikut sebelum melihat bagaiamana Honneth mengkritik teori kekuasaan Michael Foulcault, lebih dulu hendak ditampilkan gambaran singkat teori kekuasaan Foulcault itu sendiri. 

Teori Kekuasaan Foulcault

Kekuasaan itu omnipresen: bukan karena ia memiliki keistimewaan untuk mengkonsolidasikan segala sesuatu di bawah kekuasaannya yang tidak terlihat,  tapi karena ia diproduksi dari sebuah momen ke momen berikutnya, pada setiap titik, atau lebih tepat, dalam setiap relasi dari setiap titik ke titik lainnya. Kekuasaan itu ada di mana-mana, bukan karena ia mencakup segala sesuatu, tapi karena ia berasal dari mana-mana. Menurut Foulcault, kekuasaan adalah setiap tindakan yang memiliki kemampuan untuk mengatur atau mempengaruhi tindakan orang lain. Kekuasaan adalah setiap tindakan yang mampu “menstrukturkan bidang tindakan yang mungkin dilakukan oleh orang lain (to struggle the field possible action of others). 

Sedikit banyaknya demikian wajah ringkas dari konsep teori kekuasaan Foulcault yang digunakan sekaligus dikritik oleh Honneth. Di bawah ini hendak kita salami bagaimana Honneth mengkritik teori kekuasaan yang ia pakai untuk mengkritik gurunya Habermas dan sekaligus membangun teroi kritisnya.

Kritik Honneth Terhadap Foulcault

Menurut Honneth: konsepsi Foulcault murni bersifat analitis sistemik belaka, tanpa intensi emansipatoris. Foulcault hanya berbicara tentang bagaimana kekuasaan berbicara bagaimana kekuasaan bekerja dalam masyarakat, yakni antara lain dalam bentuk tindakan hukuman, pendisiplinan dan resistensi, namun tidak berbicara mengenai bagaiamana masyarakat bisa mengemansipasi diri dari permaianan kekuasaan tersebut. Dalam analisanya atas kekuasaan, Foulcault juga tidak memperlihatkan nilai normatif yang dapat berfungsi sebagai basis bagi kritik sosial. Setelah mengkritik para pendahulunya, teori sosial Kantian, dan teori kekuasaan Foulcault, Honneth kemudian mendirikan teori kritisnya sendiri yang ia rakit dengan metode “imanensi dalam trasendensi”.

Metode TK Honneth: “Imanensi dalam Trasendensi”

Berbagai pengalaman sosial yan negatif, misalnya penindasan dan ketidakadilan, memang terjadi secara aktual di dalam (imanen) masyarakat, namun pengalaman tersebut justru karena dianggap negatif oleh yang mengalami sekaligus juga mengandung dorongan untuk keluar (trasenden) dari kondisi aktual tersebut. Dalam pengalaman imanen atas ketidakadilan misalnya terkandung juga dorongan trasenden untuk keadilan. Dalam pengalaman imanen atas penindasan terkandung dorongan trasenden untuk kebabasan. Honneth yakin bahwa yang normatif dalam kehidupan sosial hanya dapat diturunkan dari pengalaman negatif dan bukan dari sesuatu yang ideal. Yang normatif itu adalah kebutuhan akan pengakuan. Masyarakat adalah titik alpha dan omega teori sosial.

Hegel: Leluhur Teori Perjuangan untuk Pengakuan

Pemikir yang menjadi inspirator utama bagi Honneth dalam pembangunan teori kritisnya atau yang menjadi leluhur dalam pemikirannya tentang perjuangan untuk pengakuan ialah Hegel. Pengakuan (Anerkenung, recognition) sangat mendasar bagi manusia. Tujuan tertinggi individu adalah untuk memperoleh pengakuan dari pihak lain. Manusia hanya menjadi manusia melalui pengakuan, itu yang membedakannya dari benda-benda.

Hegel: individu dapat mengaktualisasikan segenap potensinya hanya dalam sebuah komunitas politis yang tertata baik. Manusia tidak dapat mengembangkan dirinya dalam kesendirian. Ia membutuhkan masyarakat. Individu dan masyarakat saling menentukan satu sama lain secara dialektis. Tatanan sosial etis (Sitittlichkeit) yang baik itu harus menjamin interaksi rasional antara lembaga keluarga (die Familie), masyarakat sipil (die burgerliche Gesellschaft), dan negara (der Staat).  Ketiga lembaga ini merupakan institusi nilai-nilai dasar yang sangat penting agar setiap individu dapat merealisasikan potensi-potensinya.

Teori Kritis Axel Honneth

Emansipasi hanya dapat dicapai melalui paradigma pengakuan (recognition). Berbagai konflik sosial, perjuangan, atau kerja keras masing-masing individu dalam merealisasikan dirinya tidak lain dari usaha untuk memperoleh pengakuan (recognition). Rekognisi tidak lain dari pengakuan akan hak-hak dan identitas seseorang atau sebuah kelompok sosial tertentu.  Dalam masyarakat modern, berbagai kelompok sosial, misalnya kaum LGBT, dan kelompok minoritas lainnya berjuang untuk memperoleh pengakuan dan itulah yang menurut Honneth menjadi tata bahasa moral dari konflik-konflik sosial.

Tiga Bentuk Pengakuan

Ada tiga bentuk pengakuan mendasar yang dibabak oleh Axel Honneth dengan bertolak dari Hegel, yakni Cinta Kasih (lieve, love), menghasilkan “rasa percaya diri” (Selbstvertrauen, self-confidance), pada momen keluarga. Hukum (Recht, rights) menghasilkan “rasa hormat diri” (Selbstachtung, self-respect), pada momen masyarakat. Solidaritas (Solidaritat, solidarity) relasi solidaritas memunculkan “rasa harga diri” (Selbstschatzung, Self-esteem), pada momen negara.

Ketiga rasa ini bersifat subjektif, tapi dialektis, karena pemenuhannya tidak tergantung dari subjektivitas saya, melainkan dari pengalaman bagaiamana orang lain memperlakukan saya. Ketiga bentuk rasa atau relasi  seseorang kepada dirinya sendiri ini (Selbstverhaktnis,  self-relation), ini sangat penting dalam pembentukan kepribadian dan identitas setiap individu pada zaman modern.

Sittlichkeit (Tatanan Struktur Sosial)

Negara harus ditata sedemikian rupa sehingga struktur-struktur sosial, ekonomi, politik dan hukum mampu menjadi pencapaian ketiga bentuk pengakuan ini pada setiap warga negara. Contoh:

  1. Hak cuti bagi orang tua yang memiliki anak, uang anak (Kindergeld), Pendidikan gratis.

  2. Uang penganguran (Arbeitlosengeld), aquality before the law, tunjangan-tunjangan sosial.

  3. Solidaritas: pengakuan dalam perbedaan, uang solidaritas (Solidaritatzuscglag).

Dalam buku Das Recht der Freiheit (Freedom’s Right) Honneth memperlihatkan struktur ekonomi, politik dan hukum seperti apa yang dapat menjamin pengakuan ini. Misalnya, harga-harga kebutuhan pokok tidak boleh ditentukan oleh mekanisme pasar, aktivitas produksi dan konsumsi tidak bebas nilai, melainkan harus ditata agar dapat menjamin kebebasan sosial, dan lain-lain. Sebab bagi Honneth, egoisme dan individualisme dalam liberalisme adalah bentuk patologi sosial. 

Perjuangan untuk Pengakuan Sebagai Motor Perubahan

Ketiga bentuk pengakuan sebagai motor perubahan masyarakat. Masyarakat rasional dan modern adalah masyarakat yang memberi dan menjamin pengakuan seluas mungkin bagi warganya. Perkembangan hukum modern memperlihatkan semakin luasnya wilayah pengakuan atas kelompok-kelompok masyarakat, termasuk di masyarakat kita, misalnya hak kaum disabilitas (akses jalan dan pekerjaan), hak perempuan (kuota 30 persen untuk calon legislatif), hak kaum buruh (UMR, BPJS, standar kondisi kerja, 1 Mei sebagai hari libur, dan lainnya), hak-hak konsumen, hak-hak anak, hak masyarakat adat, hak penganut kepercayaan, dan lain-lain. Di Barat: pengakuan atas hak LGBT (menikah dan diberkati secara resmi), hak pasangan LGBT untuk adopsi anak, hak PKS, hak-hak hewan-tumbuhan, dan lain-lain.mHonneth: perjuangan untuk pengakuan sebagai sumber motivasi actual untuk perubahan masyarakat.

Keunggulan Teori Perjuangan untuk Pengakuan

Eksplanatoris: dapat menjelaskan tata bahasa atau logika perubahan sosial. Kritis: mengkritik patologi atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Normatif: menyediakan kerangka normatif untuk mengevaluasi gerakan-gerakan sosial dan untuk menata masyarakat modern. Rasionalisasi masyarakat berlangsung bukan melalui tercapainya saling pegertian dalam komunikasi yang bebas dan setara dalam dunia kehidupan (life world, Habermas), melainkan kalau wilayah pengakuan-pengakuan tersebut semakin luas. Proses rasionalisasi masyarakat adalah bagian dari proses perjuangan untuk pengakuan.

Bagian keempat akan membahas seputar pemikiran Honneth seputar Rekognisi dan Redistribusi, Keadilan Sebagai Pengakuan, Fondasi Normatif dan Demokrasi, Kebabasan Sosial Versi Honneth, Kebebasan Sosial, dan terakhir bagaimana penulis merespons pemikiran-pemikiran Honneth ini di Papua, terutama dalam konteks konflik sosial politik Papua yang kian bergejolak tanpa titik penyelesaian yang paripurna dan damai. Rekognisi adalah struktur normatif kehidupan masyarakat keseluruhan. Rekognisi menjadi prinsip penataan masyarakat. Prinsip tersebut harus mencakup semua bidang kehidupan yang berperan penting dalam formasi identitas sosial maupaun individual. Rekognisi yang tidak menjamin redistribusi (misalnya, kehidupan rakyat) tentu bukanlah rekognisi, sebab hal tersebut akan mengakibatkan munculnya pengalaman tidak diihargai atau tidak diakui dalam diri individu atau kelompok sosial tertentu. Debat Honneth dan Nancy Fraser.

Keadilan Sebagai Pengakuan/Respek

Keadilan sering dipahami sebagai eliminasi ketidaksamaan, Honneth mengkontruksi sebuah teori keadilan pluralistik. Yang ditekankan bukanlah kesamaan, melainkan bagaimana agar martabat (dignity) setiap orang dan kelompok dihargai (dan ini juga mencakup redistribusi kekayaan). Term-term keadilan dalam konsepsi Honneth bukan lagi distribusi yang sama rata atau economic eguality, melainkan social recpect dan dignity (martabat).

Keadilan adalah situasi ketika orang atau sebuah kelompok tidak  diusahakan agar pendapatan atau status ekonominya sama, melainkan kalau hak dan martabatnya dihargai sesuai dengan harapan individu atau kelompok tersebut. Negara dalam hal ini bertugas sebagai institusionalisasi prinsip-prinsip rekognisi agar tercipta mutual recognition (pengakuan timbal-balik yang saling menguntungkan) di antara anggota atau kelompok-kelompok masyarakat. Keberhasilan negara diukur dari fakta sejauh mana ia mampu menciptakan mutual recognition di antara warganya sehingga masing-masing anggota atau kelompok identitas personal yang sehat, saling mengakui dan dengan demikian dapat merealisasikan dirinya dalam kehidupan sosial dengan baik.

Fondasi Normatif dan Demokrasi

Demokrasi juga bukan kondisi di mana setiap orang atau kelompok dapat mengatur dirinya, juga bukan partisipasi yang sama dari setiap warga negara dalam sebuah sistem demokrasi deliberatif (kritik terhadap teori demokrasi deliberatif Habermas), melainkan sebuah kerja sama refleksi (reflexive co-operation) di mana setiap warga negara dapat bertindak secara bebas untuk berkontribusi bagi kepetingan bersama dalam masyarakat (cammon good). Ini tidak dapat dicapai melalui sistem ekonomi politik kapitalis, sebab tidak mungkin setiap orang memberikan kontribusi untuk masyarakat semata-mata melalui upah yang mereka terima. Untuk menciptakan sebuah masyarakat demokratis, maka masyarakat dan ekonomi harus ditata sedemikian rupa sehingga anggota dari masyarakat yang demokratis itu memiliki peluang untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan.

Kebabasan Sosial Versi Honneth

Sintesa antara kebebasan versi liberalisme dan komunitarianisme. Tiga konsep kebebasan: yakni kebebasan negatif, kebebasan reflektif, dan kebebasan sosial. Kebebasan negatif: kondisi di mana tidak ada paksaan dari luar. Pandangan ini dianut oleh Thomas Hobbes dan Robert Nozick (libertarianisme). Kebebasan reflektif: menekankan kapasitas inidividu untuk menentukan dirinya sendiri (self-determination), baik dalam bentuk otonomi atau realisasi diri (Kant dan Habermas). Individu menyadari bahwa dorongan atau keinginan untuk bertindak itu berasal dari pilihan rasionalnya. Individu telah bertindak atau merealisasikan dirinya secara otonom; ia secara rasional memberi hukum (nomos) untuk dirinya sendiri (autos).

Kebebasan Sosial

Kedua konsepsi (kebebasan sosial, dan individual) ini tidak bisa memperhitungkan kondisi-kondisi objektif di mana individu tersebut merealisasikan diri. Otonomi inidividu tidak mungkinn dilepaskan dari lingkungan sosial politis di mana ia berada. Konteks bagi kebebasan individu, entah itu dalam bentuk otonomi atau kebebasan negatif, adalah kehidupan bersama individu lain dalam sebuah tatanan sosial etis di mana individu-individu itu tertanam. Sekumpulan inidividu yang dilindungi oleh hukum belum merupakan masyarakat.

Lingkungan sosial inilah yang menjadi titik tolak konsepsi kebebasan sosial (social freedom) yang digagas Honneth. Dalam kebebasan sosial, individu tidak melihat sesamanya sebagai pembatas bagi kebebasannya, atau bahkan sebagai neraka baginya, sebagaimana dikatan Sartre. Dalam kebebasan sosial, setiap individu melihat sesamanya sebagai syarat niscaya bagi kebebasannya.; dan kalau mereka saling mengakui satu sama lain dan memahami kebebasannya dalam kerangka itu, maka mereka dapat dikatakan memiliki kebebasan yang sesungguhnya (true freedom). Saya melihat orang sebagai konteks dan syarat bagi kebebasanku. Sintesa antara komunitarianisme dan liberalisme. Kebebasan yang sesungguhnya tercapai jika individu merasa at home di dalam masyarakat di mana ia tinggal. Karena itu, untuk setiap kebebasan yang dinikmatinya, setiap individu berutang kepada semua individu lainnya yang bersama-sama dengan dia hidup dalam sebuah tatanan sosial etis. Kebebasan, dengan demikian adalah prestasi intersubjektif sebuah komunitas.

Merespons Teori Kritsi Honneth di Papua

Sejatinya Honneth bukanlah satu-satunya pemikir yang berbicara soal pengakuan (recognition) jauh sebelum dirinya, bahkan sebelum leluhurnya Hegel, Plato sudah berbicara tentang pengakuan. Menurut Platon membagi jiwa manusia ke dalam tiga bagian, yakni logistikon (pikiran, akal, reason), thymoeides (semangat, nafus, desire) dan epithymetikon (hasrat, sywat), di mana manusia memiliki keinginan atau dorongan dari dalam dirinya untuk diakui oleh publik (desire), (https://youtu.be/, Masyarakat Filsafat Indonesia, Senin 22 November 2021, oleh Rona Utama, “Theory of Recognition” menurut Axel Honneth ft. Hegel, Charles Taylor, Nancy Fraser, diakses pada 30/10/2023).

Selain Honneth, ada juga nama filsuf perempuan dari Amerika, seperti Nancy Fraser yang banyak tentang rekognisi dengan teorinya yang populer, recognition or reditribution, yang banyak berdebat dengan Honneth, terkait pengakuan. Kedua pemikir ini saling mengacukan tesis, kira-kira mana yang lebih utama, rekognisi atau redistribusi, Nancy Fraser berpandangan bahwa  distribusi sosial, ekonomoni, dan politik secara adil dan setara jika perhormatan terhadap martabat manusia didahulukan, sebaliknya bagi Honneth, penghormatan dan penghargaan atas martabat manusia itu baru terwujud jika adanya suatu pengakuan, bahkan rasa untuk mendapatkan penghormatan dan penghargaan itu sendiri adalah sebuah perjuangan untuk pengakuan.

Ada juga Carles Taylor, seorang filsuf berkebangsaan Kanada yang berbicara tentang Pengakuan dengan teorinya yang disebut “politik pengakuan” (the politics of recognition), di mana ia menegaskan bahwa sejarah pembentukan masyarakat liberal kapitalis adalah sejarah untuk perwujudan kesetaraan di bidang Hukum. Menurut, Honneth, Taylor mengalami kesalapahaman kronologis, sebab sejarah pembentukan itu adalah sebuah sejarah perjuangan untuk pengakuan, di sini Taylor melupakan suatu aspek penting dalam teori pengakuan yaitu, di mana sejarah manusia ini adalah sebuah perjuangan untuk memperoleh pengakuan, (https://rumahfilsafat.com/2010/11/21/multikulturalisme-dan-politik-pengakuan/ 30/10/2023). Jadi, sebenarnya pemikiran terkait Pengakuan ini bukan sesuatu yang baru dalam diskursus filsafat. Hanya saja, memang tidak bisa kita nafikan bahwa pemikiran rekognisi mendapatkan tempat yang strategis dalam diri Axel Honneth, ia menjadi pemikir terkemuka yang punya pengaruh besar di eropa, banyak tulisan-tulisan dan buku-bukunya yang hingga sampai saatnya banyak diperdebatkan di kampus-kampus ternama di sana.Untuk wilayah Indonesia memang nama Axel Honneth ini belum begitu terkenal, sebagaimana mahagurunya, Habermas, dan juga para pendahulunya di Mazhab Frankfurt, seperti Horkheimer, Adorno dan Hebert Marcuse. Axel Honneth diperkenalkan oleh Dr. Fitzerald Kenndey Sitorus dalam tiga jilid panjang tulisannya di majalah BASIS edisi Juli-Agustus 2020 dengan judul umumnya, AXEL HONNETH: Filsuf Generasi III Mazhab Frankfurt, hemat Sitorus, barangkali karya itu adalah salah satu tulisan dalam bahasa Indonesia yang berusaha mempekernalkan Axel Honneth kepada sidang pecinta dan pembaca filsafat Indonesia secara cukup langkap. Perlu diketahui bahwa Dr. Fitzerald sendiri adalah seorang alummus dari Unversitas Frankfurt, ia menghabiskan 7 tahun untuk mengambil program doktoralnya dengan judul disertasi DETRASENDENTALISASI RASIO METAKRITIK HEGEL ATAS FILSAFAT TRASEDENTAL KANT, di negeri Muncen itu dengan meneliti dua pemikir besar Jerman, Kant dan Hegel, ia bahkan sempat belajar dari Axel Honneth sendiri, jadi memang untuk wilayah Indonesia, Dr. Fitzerald ini memang terbilang cukup otoritatif untuk kita rujuk ketika berbicara soal Axel Honneth, Habermas, Horkheimer, Adorno, Marcuse, Hegel, Kant, Fithce, Scheling, Karl Marx, dan para pemikir Jerman lainnya.

Tulisan yang kelima, tentu adalah kelanjutan dari edisi keempat. Kita sudah mulai masuk ke wilayah Papua, bagiamana eksistensi pemikiran kritis itu menjalar di Papua. Untuk wilayah Papua sendiri, barangkali belum ada sebuah tulisan dengan nuansa kritis ala Mazhab Frankfurt yang membahas fenomena konflik sosial-politik. Tulisan ini adalah sedikit upaya penulis untuk menoropong konflik Papua secara lebih dekat dengan dengan menggunakan kacamata pembesar yang bernama, teori kritis Axel Honneth. Berikut hendak penulis berikan beberapa tanggapan kritis atas teori Mazhab Frankfurt pada umumnya dan teori perjuangan untuk memperoleh pengakuan Honneth lebih khususnya.

Perspektif Korban

Hemat penulis, para pemikir Mazhab Frankfurt ini mempunyai suatu kiblat perspektif yang sama, yaitu perspektif korban. Disposisi mereka ketika merancang bangun teori-teori kritisnya itu jelas, mereka tidak bersikap netral, apalagi bersikap akomodatif, afirmatif dan kooperatif terdahap penguasa dan pengusaha di dalam suatu masyarakat, justru lebih jauh dari pada itu, mereka menempatkan posisinya sebagai korban, budak, kaum marjinal atau atau bagian integral dari objek masyarakat yang mengalami suatu patologis sosial tertentu, misalnya ketidakadilan, penindasan, kapitalisme, dan kolonialisme, kemudian mereka berushaa untuk bersolidaritas dengan para korban kontruksi patologisbsosial ini, sehingga dengan semangat pemebebasan yang ada dalam diri para korban, corak dasar orientasi pemikiran atau teori kritis mereka adalah pembebasan atau bersifat emansipatoris. Dalam merancang teori kritisnya, para pemikir Mazhab Ffrankfurt berusaha berempati, bersimpati dan bersolideritas dengan para korban seperti kaum LGBT, orang miskin, penyandang disabilitas, imigran, masyarakat adat, agama minoritas, orang asing, dan kaum periferial dan marjinal lainnya yang tersubordinasi dan teralienasi dari dalam masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa para pemikir IFS generasi pertama itu adalah keturunan bangsa Yahudi. Bangsa Yahudi sendiri dalam sejarah bangsa Jerman, bahkan eropa secara keseluruhan menjadi suatu entitas bangsa yang kerapkali mendapatkan perlakuan subordinatof, hegemoni, dominasi, marjinalisasi, dan alienasi. Sejarah pembantaian rezim diktator Hitler atas bangsa Yahudi yang dikenal dengan peristiwa Holocauts, adalah salah satu contonhnya, belum lagi beberapa perlakukan tidak adil yang mereka alami di negeri pembuangan dan pelarian lainnya seperti di Polandia, Prancis, Russia, dan lainnya. Pengalaman-pengalaman mendapatkan perlakuan tidak adil ini mendorong para sarjana filsafat berdarah Anglo-American, mulai meracik pemikiran-pemikiran filsafat yang sifatnnya membongkar (hermeneutika radikal) yang bercoarak revolusioner dan emansipatoris di hampir semua bidang, bukan saja pemikiran filsafat. 

Tokoh yang bisa kita ketahui sebagai peolopor gelombang pemikiran ini adalah Karl Marx yang mulai meletakkan dasar-dasar pemikiran yang kemudian akan diteruskan oleh pemikir-pemikir kritis berkebangsaan Yahudi, Aljazair, Afrika dan pemikir-pemikir aliran anglo-American lainnya. Edmund Hussrel menemukan fenomenologi, kemudian di tangan Deridda, fenomelogis ini diradikalisir menjadi sebuah metode hermeneutika radikal yang kritis (dekonstruksi). Di tangan Albert Einstein ilmu fisika dan kimia menjadi sesuatu yang tidak lagi elitis, konservatif, melainkan sudah sangat lumbrah sekalih dengan teori “relativismenya”, bahkan ini menjadi suatu revolus di bidang ilmu pengetahuan, terutama sains setelah revolusi Nweton dengan teori “grativitasinya” dan revolusi copernikan dari Nicolaus Copernicus dengan teori “heliosentrisnya”.

Mazhab Frankfurt sendiri, tentunya hemat penulis, lahir dari fenomena ketimpangan sosial yang kala itu melanda eropa, mereka ini adalah anak-anak muda dengan semangat Marxis yang militan, merasa terpanggil untuk mencari solusi yang mutakhir atas masalah-masalah atau patologis-patologis sosial politis yang dialami oleh masyarakat di sekitar mereka. Kurang lebih demikian keadaan batin atau psikologis-historis yang mendorong para pemikir kritis di Jerman takala mendirikan IFS.

Papua Sebagai Lahan Subur Realisasi Teori Kritis IFS

Senada seperti indikator mendasar yang menjadi titik tolak kritik Honneth atas pemikir IFS generasi I dan generasi II, bahwa teori kritis mereka belum begitu radikal masuk ke dalam realitas masalah di tengah masyarakat yang konkret dan berusaha secara normatif mengubahnya. Misalnya, masalah koapitalisme yang absen dalam pemikir IFS generasi kedua, Habermas. Dalam teori kritis, Honneth banyak berbicara seputar ketidakadilan sosial dan penindasan yang disebabkan oleh kapitalisme.

Jika kita renungkan secara baik, sejatinya kita bisa sepakat bahwa situasi dan kondisi Papua dalam perspektif teori kritis IFS dapat menjadi suatu konteks operasi teori kritis yang baik, bahkan bukan saja praktek kapitalisme yang berkecamuk di Papua, melainkan kejahatan sekaliber kolonialisme, imperialisme, rasisme, dan militerisme yang berujung pada fenomena pemusnahan mental-spirtual (spiritsida), pemusnahan kebudayaan (etnosida), pemusnahan bangsa (genosida) dan pemusnahan ekologi (ekosida) Papua yang dilakukan terang-terang dan gelap-gelapan oleh bangsa Indonesia, Amerika, Inggris, dan kroni-kroninya yang sudah, sedang dan senantiasa membumihanguskan. Hemat penulis, teori-teori kritis IFS sangat relevan jika orang Papua adopsi ke dalam silabus pendidikan kontekstual dengan jiwa emansipatorisnya sebagai bangsa yang mau sadar, bangkit dan berjuang menuntut pengakuan atas hak-hak fundamentalnya. 

Hampir semua teori kritis IFS dapat kita gunakan untuk meneropong Papua dan segudang konflik sosial politiknya yang sampai hari ini tidak terselesaikan secara parpurna, dan damai, sebut saja seperti “teori kritik dan kritik teori” dari Karl Maxs, “dialektika” dan “fenomenologi roh” dari Hegel, “filsafat trasendental” dari Immanuel Kant, teori “Id, Ego dan Supergo” dari bapak psikonalisis Sigmund Freud, “dialektika pencerahan” dari Maxs Horkheimer, teori kritis “masyarakat satu dimensi” dari Adorno dan Marcuse, teori “tindakan komunikatif” dari Habermas, dan terakhir teori “pengakuan” dari Honneth, bahkan ada teori kritis “hak atas justivikasi” dari Rainer Forts yang digadang-gadang atau sedang digodok menjadi generasi keempat teori kritis Mazhab Frankfurt, (https://rumahfilsafat.com/2015/12/05/rainer-forst-dan-hak-atas-justifikasi/, 30/10/2023).

Bangsa Papua bisa menggunakan “perspektif korban” ala teori kritis Mazhab Frankfurt untuk mengulik dan menguliti konspirasi ekonomi-politik bangsa Indonesia, Amerika, Inggris dan sekutunya sebagai “pelaku” atas potret penjajahan dan penindasan manusia, alam dan leluhur Papua. Dengan menenpatkan diri dan objektivitas akademik atau intelektual pada posisi “korban, budak, kaum terjajah”, maka bangsa Papua, terutama generasi milenialnya, mahasiswanya, sarjananya, intelektualnya dan semua kaum terdidiknya di segala lintas disiplin ilmu bisa mengimitasi teori kritis Mazhab Frankfurt untuk saling bahu-membahu mendidikan pemikiran dan gerakan yang berjiwa emansipatori, bahkan revolusioner sebagaimana teladan Mazhab Frankfurt sendiri dalam lintasan sejarah pasca Maxsisme di Eropa era ‘68.

Dalam penjelasannya Fitzerald selalu menyingung soal Papua dan Aceh, terutama dalam pembahasan tentang teori Perjuangan untuk memperoleh pengakuan dari Axel Honneth. Menurut Fitzerald, fenomena konflik yang terjadi di Papua dan Aceh itu sejatinya adalah upaya atau suatu perjuangan untuk memperoleh pengakuan. Orang Papua berjuang supaya hak-hak dasarnya diakui oleh negara, terutama hak-hak sosial politik, begitu pun juga dengan bangsa Aceh dan Ambon.

Mengubur “Teori Tradisional” dan Menghidupi “Teori Kritis” di Papua

Sebagaimana peletakkan batu penjuru teori kritis yang dilakukan oleh Horkheimer dengan mengkritik “teori tradisional” dan membangun “teori kritis” sebagai antitesis sekaligus sisntesisnya dalam dinamika pemikiran modren di Eropa. Bangsa Papua juga, terutama kaum cerdik-pandainya untuk sebisa mungkin mengubah paradigma berpikir di Papua selama ini yang teramat didominasi oleh “teori tradisonal” yang bersikap moderat, netral, afirmatif, akomodatif dan kooperatif dengan realitas patologis (penjajajahan) di Papua. Kaum cedekiawan asli Papua maupun seluruh rakyat dan simpatisan untuk saatnya “lahir baru dalam transformasi kesadaran teori kritis”.  Jalan pendidikan alternatif dan gerakan Papua mengajar, komunitas sastra Papua, dan gerakan-gerakan sosial dengan bendera emansipasi khas Papua lainnya yang selama ini sudah dijalankan oleh beberapa kawan-kawan aktivisi, jurnalis, mahasiswa, dan simpatisan sosial di Papua mesti didukung oleh semua kalangan masyarakat Papua ke segala penjuru, pendidikan alternatif, gerakan Papua mengajar, komunitas sastra, media rakyat dan gerakan lainnya dengan semangat emansipatoris dan revolusioner kritis mesti ditebarkan jalahnnya sampai ke penjuru bumi Papua yang terpencil, menjangkau kaum yang tak terjangkau, ini bukan sebuah pekerjaan yang haram, ilegal atau tabu, justru sebaliknya inilah pekerjaan mulia dan suci yang mesti diemban dan dimaknai sebagai panggilan untuk membebaskan bukan mencerdaskan, sebab percuma cerdas tapi bermental budak dan rentan jadi penjilat bangsa sendiri.

Lemabaga-lembaga ideologis seperti agama, adat dan pendidikan di Papua mesti mampu melahirkan jiwa-jiwa spartan dalam jati diri anggotanya. Sebagaimana teori kritis menjadi titik awal dan akhir dari sebuah proses masyarakat yang bebas dari cengkeraman kapitalisme maka, orientasi pendidikan, agama, budaya, kesehatan, dan tata kelolah pemerintahan di Papua semestinya juga bercorak emansipatoris-revolusioner jika visi dan misi Papua Baru atau Papua tanah Damai itu mau terwujud.

Sudah saatnya lembaga “agama, adat, dan pendidikan” di atas tanah Papua “dibaptis ulang” dengan teori-teori kritis yang bercorak emansipatoris. Yesus Kritus, Muhamad SWT, Siddarta Gautama, Konfuis, dan tokoh-tokoh idelogis dunia lainnya adalah tokoh “emansipatoris”, bahkan tokoh “revolusioner”. Manusia-manusia berpengaruh di dunia adalah tokoh-tokoh kritis-emansipatoris, mereka sudah melaumpaui diri dan komunitasnya, berjuang meneggakkan kebaikan umum (camomd good). Realits sosial, politik, ekonomi, budaya, religi, pendidikan dan kesehatan di Papua sudah saatnya untuk benar-benar bukan saja “direkonstruksi”, melainkan melampaui itu, “didenstruksi ulang” dan “direkonsiliasi ulang” demi ter-rekognisi dan ter-redistribusinya nilai-nilai serta hak-hak dasar/asasi bangsa dan tanah Papua yang selama ini dibungkam oleh NKRI, Amerika, Inggris dan sekutunya politik kapitalisme dan kolonialismenya.

Papua dan Jakarta Sulit Saling Mengakui

Masih terlihat jurang antara raktyat Papua di Papau dan pemerintah pusat di Jakarta. Bangsa Papua, tidak diakui atau tidak dianggap oleh negera sebagai warga negari, begitu pun sebaliknya bangsa Papua juga teramat berat mengakui Indonesia sebagai negerannya, fenoeman sosial politik yang bergejolak selama 60an tahun belakangan ini di Papua sudah menunjukkan ini. Dua dikotomi ini yang sepertinya sulit didamaikan. Sebenarnya, ketika Jakarta tidak mengakui rakyat Papua sebagai warga negaranya dan rakyat Papua tidak mengakui Indonesia sebagai negaranya, ada juga pengakuannya, pengakuannya adalah bahwa keduanya sama-sama tidak mau saling mengakui, jadi ketidakmauan untuk saling mengakui anatar satu sama lain juga merupakan sebuah bentuk perjuangan untuk memperoleh pengakuan. Untuk bisa saling mengakui agar tercipta kebebasan sosial dan keadilan sosial sebagaimana yang dikonsepkan secara apik oleh Honneth antara rakyat Papua di Papua dan pemerintah Indonesia di Jakarta, maka beberapa hal berikut bisa diperhatikan bersama;

Pertama, ada tiga rasa dalam pengakuan yang mesti dialami secara subjektif oleh rakyat Papua. Pertama, terkait rasa cinta kasih, apakah selama berada dalam pangkuan NKRI bangsa Papua merasakan cinta kasih dari negara sebagai “orang tua”, sehingga bangsa Papua mengalamai apa yang disebut oleh Hegel dan Honneth sebagai “rasa percaya diri”? Apakah bangsa Papua merasa percaya diri selama hidup bersama dengan bangsa Indonesia sejak 1962/1969 hingga detik ini?

Kedua, terkait hukum yang menimbulkan “rasa hormat diri” dalam bentuk hukum. Pertanyaan kritisnya adalah bahwa apakah selama hidup dalam Indonesia yang adalah negara hukum bangsa Papua atau orang Papua merasa markat dan martabatnya dihormati dalam, melalui dan oleh hukum atau tidak? Apakah hukum benar-benar diteggakkan bagi orang asli Papua yang membutuhkan rasa keadilan, kebenaran dan kedamaian atau  tidak? Apakah orang dan organ Papua yang berjuangan untuk memperoleh pengakuan atas hak-hak asasinya sudah dijamin oleh hukum atau tidak? Apakah hukum negar Indonesia yang dipraktekkan di Papua sudah benar-benar mengankat, mengormati, dan menghargai martabat (dignity) orang asli Papua atau tidak?

Ketiga, solidaritas yang menimbulkan “rasa harga diri”. Pertanyaan reflektif tapi juga kritisnya di sinilah adalah bahwa apakah selama ini negara sudah bersolideritas dengan manusia dan alam Papua yang hampir punah ini atau tidak? Apakah orang asli Papua sudah merasa bahwa melalui kehadiran negara harkat dan martabatnya tidak direndahkan, melainkan ditinggikan setara dengan bangsa-bangsa manusia lainnya di negeri ini atau tidak? Sejauh mana negara sudah bersolider dengan bangsa Papua di tempat pengungsian, penjara, hutan-hutan, gunung-gunung dan daerah terpencil lainnya sehingga orang asli Papua merasakan harga dirinya?

Jika ketiga bagian esensial dari teori pengakuan Honneth di atas ini tidak dirasakan oleh bangsa Papua, yakni jika bangsa Indonesia sama sekali tidak mengakui manusia Papua, melainkan hanya mengakui kekayaan alamnya, kira-kira apa mesti dibuat oleh kedua belah pihak? Apa yang sedang diperjuangkan oleh bangsa Papua sekarang ini adalah jawabnnya. Negara sudah hadir melalui ragam pendekatan, tapi tetap saja nihil menoreh hasil, Papua masih terur nergejolak, kata Merdeka masih kita dengar, pengibaran bendera bintang kejora masih kita saksikan, kasus penembakan antara TNI-Polri dan TPNPB/OPM masih terjadi, eksploitasi SDA Papua masih aktif berjalan dan lainnya di Papua masih eksis, entah sampai kapan.

OAP Merasa At Home Bersama NKRI atau Tidak?

Kita sudah memahami bersama pemikiran Honneth tentang kebebasan sosial, yaitu di mana ketika setiap orang merasa at home berada dalam suatu masyrakat atau sistem pemerintahan, ia bisa hidup tanpa ada tekanan-tekanan yang berlebihan dari atasan atau rezim. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita adalah bahwa apakah orang asli Papua sudah dan senantiasa merasa at home (kerasan) atau tidak berada dalam sistem pemerintahan NKRI? Papua menjadi daerah yang rawan koflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB/OPM, ada banyak anggota militer diutus untuk betugas di sana, setiap saat kerapkali kita jumpai berita pasti saja ada jatuh korban baik di kalangan TNI-Polri ataupun TPNPB-OPM, bahkan tidak jarang kita temukan banyka warga sipil yang terkena imbas koflik bersenjata dari kedua bela pihak ini.

Ruang demokrasi orang Papua juga dibungkam oleh aparat kemanan (Polri), setiap kali bangsa Papua hendak berdemonstrasi secara damai untuk memperjuangan pengakuan atas hak-hak dasarnya, terutama hak asinya sebagai manusia yang bermartabat  selalu saja mereka dibubarkan secara paksa oleh aparat kemananan, tidak sedikit massa aksi yang dipukul, dilecehkan, dikejar, ditangkap, ditahan, dipenjarakan, bahkan dibunuh. Jurnalis asing dan proses advokasi serta investigasi isu Papua dalam skala internasional benar-benar dilarang oleh negara, Papua ibarat luka membusuk dalam tubuh NKRI yang selalu dengan segala akal disembunyikan oleh negara dari komunitas global. Jadi, memang secara umum baik dari segi politik, hukum, demokrasi, pendidikan dan kesehatan orang asli Papua benar-benar tidak merasa at home berada dalam sistem bangsa Indonesia yang cenderung dan memang demkian bersifat kapitalisme, kolonialisme dan imperialisme.

Kesimpulan

Honneth adalah pemikir generasi III IFS, kini ia adalah direktur IFS, untuk sampai ke posisi ini ia harus mengkritik para pendahulunya, pemikiran teori kritis generasi pertama (Horkheimer cs) dan generasi kedua (Habermas), dan kemudian ia juga mesti merancang bangun teori kritisnya sendiri yang ia namai Perjuangan untuk memperoleh Pengakuan (Kumb um Anerkenung, Struggle for Recognition). Dengan teori ia kembali meletakkan pemikiran kritis khas Mazhab Frankfurt yang nyaris hilang coraknya dalam pemikiran Habermas, gurunya. Gelombang gerakan-gerakan emansipasi saat ini menurut Honneth adalah sebuah perjuangan untuk memperoleh pengakuan. Bangsa Papua, Aceh, Ambon, LGBT, dan kaum marjinal lainnya di Indonesia dan dunia hanyalah beberapa contoh gerakan perjuangan yang menuntut pengakuan atas harkat dan marbatnya yang selamai ini diabaikan oleh negara secara sengaja, tahu, mau dan sadar.

Sudah saatnya prinsip-prinsip dasar HAM, kebenaran keadilan dan perdamaian dihabituskan dan dihabitatkan oleh warga global sebagai satu keluarga dunia yang harmoni, sudah saatnya dunia ini secara bersama-sama kita “kuduskan” dengan paradigma kritis yang membebaskan dan memdamaikan, menyulam dunia menjadi seperti di dalam kerajaan surga yang penuh harmoni, di mana semua orang merasa diakui secara lahir batin tanpa adalah konflik, kekerasan dan perang. Sudah saatnya juga, agar taraf kesadaran bangsa manusia dinaikkan levelnya ke taraf “kesadaran holistik-kosmik dan meditatif-kontemplatif”, agar orientasi hidup kita hanya tertuju untuk memperjuangan kebaikan bersama, perdamaian dunia, keadilan dan kebahagiaan global dan salah satu jalannya dengan strategi perjuangan untuk memperoleh pengakuan, kita bukan saja berjuang agar kita diakui, melainkan bagaimana semua entitas dalam alam semesta ini merasa tidak kehilangan wajah, semua penghuni jagat raya merasa at home (kerasan) dalam rumah bersama yang kita sebut sebagai Bumi. 

Kita berdoa, berharap dan berjuang semoga melalui “teori kritis” Mazhab Frankfurt, terutama terori Perjuangan untuk Pengakuan Axel Honneth, bumi dan dunia yang lama beserta “langit, udara, dan matahari lama” yang bernama “teori tradisional” itu bisa berlalu dan diganti dengan bumi dan dunia baru beserta “langit, udara dan matahari” baru yang bernama “teori kritis Mazhab Frankfurt”. Papua Baru itu juga bisa terwujud, hanya jika “Papua Lama” yang penuh patologis mampu rakyat Papua dengan seni teori kritis “didekonstrusikan dan direkonsiliasikan” demi adanya suatu “rekognisi dan redistribusi” keadilan dan perdamaian yang abadi dari dunia. (*)

)* Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Teologi “Fajar Timur” (STFT FT) Abepura-Papua.

Daftar Rujukan:

  1. (https://youtu.be/, Genial.Id, Seri Filsafat #29, Kamis, 04 Februari 2021, pkl. 19.00-21.00 WIB, Fitzerald Kennedy Sitorus, “Teori Pengakuan Axel Honneth”, diakses pada 30/10/2023).

  2. (https://youtu.be/, Serial Diskusi Filsafat Keadilan AFHI#10, Rabu, 21 Juli 2021, Keadilan Sebagai Pengakuan Perspektif Axel Honneth (Mazhab Frankfurt, oleh Fitzerald Kennedy Sitorus, diakses pada 30/10/2023).

  3. (https://youtu.be/, PHILO-notes, Axel Honneth’s Theory of Recognition, 27 November 2017, diakses pada 30/10/2023).

  4.  (https://youtu.be/, Masyarakat Filsafat Indonesia, Senin 22 November 2021, oleh Rona Utama, “Theory of Recognition” menurut Axel Honneth ft. Hegel, Charles Taylor, Nancy Fraser, diakses pada 30/10/2023).

  5. (https://rumahfilsafat.com/2010/11/21/multikulturalisme-dan-politik-pengakuan/ 30/10/2023).

  6. (https://rumahfilsafat.com/2015/12/05/rainer-forst-dan-hak-atas-justifikasi/, 30/10/2023).