Sabtu, 21 Januari 2023

Mengotopsi Kasus LE di Papua (1/2)

Dok: Ist/LE. Mengotopsi Kasus LE di Papua oleh KPK. (Sumber: Tempo)

*Siorus Degei

Setelah beberapa saat “libur viral” kini kasus Gratifikasi Dana 1 M Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) kembali mencuat dan menguyuri percakapan publik di Papua, bahkan Se-Tanah Air pasca ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Kota Jayapura, Selasa siang (10/1/2023).

Saat itu Lukas Enembe bersama Sonny Wanimbo, Ketua DPR Kabupaten Tolikara makan siang di sebuah rumah makan yang terletak di kota Jayapura. 

Rupanya langkah LE sudah dibaca atau mungkin sarana digitalnya sudah disabad sehingga posisi koordinat keberadaan dengan cepat diketahui oleh aparat keamanan.

Sehingga dengan cepat pula beliau diamankan ke Mako Brimob Kota Jayapura dan segera dibawa ke Jakarta untuk diperiksa dalam keadaan dan kondisi kesehatannya yang belum fit purna.

Lukas Enembe sendiri memang pada 14 September 2022 lalu oleh KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi Dana senilai 1 Miliar dan beberapa dugaan korupsi lainnya seperti kepemilikan pesawat jet pribadi dan kebiasaan berjudi di luar negeri yang oleh kuasa hukumnya disebut sebagai habitus refreshing beliau di kala waktu rengan. 

Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023, (https://nasional.tempo.co/read/1678320/inilah-perjalanan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-hingga-ditangkap-kpk, 22/01/2033).

Mengapa LE lama memenuhi surat pemanggilan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi? Yang jelas dalil yang kuat saat itu adalah kondisi kesehatannya yang masih dalam proses perawatan. 

Sehingga beliau dan pendukungnya memutuskan untuk tidak melakukan periksaan terlebih dahulu. Sudah beberapa kali tim KPK datang memanggil beliau tapi karena faktor kondisi kesehatannya beliau selalu Menolak untuk melakukan pemeriksaan di luar Papua atau di Jakarta.

Sudah lebih aman beliau dijaga super ketat oleh massa pendukungnya yang berjumlah 4.000 lebih orang saat itu. Kediamannya di Koya Jayapura menjadi semacam benteng besar yang sulit diterobos oleh Tim KPK dan aparat keamanan.

Sekalipun banyak aparat keamanan disiapkan, namun tetap saja LE tidak pernah keluar dari rumahnya.

Strategi pun dipikirkan oleh Jakarta, dalam hal ini pihak-pihak yang hendak memeriksa LE. Berdasarkan komentar yang dikeluarkan oleh Mahfud MD, kita tahu bahwa sebenarnya gerak-gerik massa dikediaman LE selalu diikuti oleh aparat keamanan terkait pasang surutnya atau banyak tidaknya hanya dengan menghitung Bungkus Nasi Kuning, (https://news.detik.com/berita/d-6509920/mahfud-klaim-sudah-hitung-pendukung-lukas-enembe-singgung-nasi-bungkus,21/01/2023). 

Akhirnya perlahan-lahan karena merasa LE tidak akan didatangi lagi oleh Tim KPK dan aparat keamanan maka massa pendukung LE yang tadinya banyak pun perlahan-lahan mulai menurun jumlahnya. 

Sebenarnya jika memang benar LE dalam keadaan yang sakit fase kronis sudah seyogyanya ia tidak keluar rumah atau kemana-mana selain demi kepentingan kesehatan. Namun apa boleh buat barangkali sudah menjadi strategi KPK dan sekutunya, LE pun keluar dari sarang persembunyiannya ke salah warung makan.

Yang kurang masuk akal juga mengapa ia mau makan siang di luar tanpa penjagaan yang ketat? Ini soal lain yang jelas sepandai-pandainya tupai melompat, pasti toh akan jatuh demikian pun dengan kasus LE ini sekalipun ia sudah jaga ketat tapi toh tidak ada konsistensi proteksi yang mampu meloloskan LE dari jerat KPK?

Berita penangkapan LE di rumah makan tersebut beredar di media dengan cepat. Banyak grup-grup Facebook, WA, Tweetter, IG dan Tik-Tok menyiarkan berita penangkapan itu. Dalam waktu yang tidak lama ada beberapa massa pendukung LE yang melakukan aksi penyerangan di sekitar Markas Komandan Brimob Kota Raja. 

Selain Mako Brimob Kotaraja Jayapura, Bandara Internasional Sentani Papua juga menjadi target penyerangan massa pendukung LE. Para karyawan dan pegawai di Bandara lari kocar-kacir berhamburan ketakutan.

Terlihat jelas pertempuran atau rusuh antara aparat keamanan dan massa pendukung LE. Dalam pertikaian tersebut salah satu warga sipil yang bergabung dalam mass pendukung LE itu menjadi korban, tiga lainnya mengalami sakit kritis, (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230110205752-12-898688/seorang-pendukung-lukas-enembe-tewas-tertembak-buntut-ricuh-di-bandara, 21/01/2023).

Menyikapi Dialektika Polemik LE

Pasca tertangkapnya LE oleh KPK ini banyak mendapatkan perdebatan sengit di Papua, bahkan di seluruh tanah air. Tokoh-tokoh yang selama ini jarang bicara juga angkat bicara dan beradu opini serta argumen di ruang publik dan privat.

Penulis akan memberikan sedikit gambaran terkait tokoh-tokoh yang terlihat dan terlihat dalam perdebatan seputar polemik LE.

Pertama, Dewan Gereja Papua (DGP). Jika dibelakang KPK ada Mahfud MD yang senantiasa menjadi Harimau Liar, padahal Kasus Korupsi tidak ada kaitannya sama sekali dengan tupoksi beliau sebagai Menkopolhukam RI.

Di Kubuh LE juga rupanya ada DGP yang tampil sebagai “pembalut nama baik” seorang LE sebagai Tokoh Papua yang merepresentasikan orang asli Papua dalam bingkai NKRI yang mana mengalami segala bentuk ketidakadilan, fasisme, militerisme, diskriminatif dan penjajahan.

DGP menuding bahwa selama ini orang asli Papua ditipu oleh negara lantaran melalui kasus penangkapan LE dan kerusuhan massa pasca penangkapan LE itu pertama-tama menunjukkan bahwa negara tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan Jeda Kemanusiaan yang telah disepakati beberapa waktu lalu antara Pemerintah Pusat, Dewan Gereja Papua, dan Komnas HAM RI, (https://suarautama.id/dewan-gereja-papua-oap-di-tipu-negara/, 21/01/2023).

Pertanyaannya apakah OAP yang ditipu negara atau DGP dan sekutunya sendiri yang ditipu secara bodoh-bodoh kolonial NKRI? Bahwa harus dicatat bahwa orang asli Papua sudah tolak agenda Dialog Nasional NKRI yang membuahkan kesepakatan Jeda Kemanusiaan di Geneva itu, sehingga yang NKRI tipu itu bukan OAP secara keseluruhan tetapi OAP sebagai oknum-oknum tertentu dan dalam pihak-pihak tertentu.

Jadi yang ditipu negara adalah DGP, MRP, Komnas HAM RI, Amnesti Internasional dan beberapa tokoh dalam ULMWP, sekali lagi bukan OAP secara keseluruhan.

Padahal lagi-lagi sangat tidak ada koherensi antara Kasus dan Status LE dengan Tupoksi daripada lembaga DGP itu sendiri. Di sinilah penulis melihat ada semacam Kekacauan Logika baik Menkopolkam, Mahfud MD di Jakarta dan DGP di Papua. 

Keduanya sama-sama “Salah Masuk Kamar”, sebab hanya KPK dan LE sendiri yang punya legalitas dan legitimasi yang sahih, pihak selain itu hanya bisa tampil sebagai pendukung atau oposisi tidak lebih dan tidak kurang, namun lagi-lagi peran yang dimainkan oleh Menkopolkam dan DGP sudah sangat jauh dan absurd, kira-kira apa modus dan motivasi keduanya di belakang kasus LE ini sehingga keduanya sama-sama terlaluh “Caper” (Cari Perhatian) dalam dialektika Polemik LE ini.

Kedua, Natalius Pigai. Beliau adalah seorang Aktivis HAM, Pejuang Kemanusiaan Nasional asal Papua, beliau juga adalah Mantan Komisioner Komnas HAM RI periode 2017-2021.

Barangkali hanya beliau saja satu-satunya aktivis kemanusiaan yang angkat bicara soal polemik LE di media-media. Yang menjadi pertanyaan dalam logika sehat kita adalah kira-kira dalam rangka apa atau dalam konteks Bung Pigai berkoar-koar di media untuk mati-matian membela LE?

Ada beberapa hal ihwal yang barangkali melatarbelakangi motif gerakan solidaritas bung Pigai dalam dialektika kasus LE ini:

Pertama, Pasti karena sama-sama Orang Asli Papua yang mengalami ketidakstabilan, diskriminasi, Rasisime dan lainnya. Sehingga ada semacam beban moral untuk membantu LE agar memperoleh Hak Kesehatannya.

Kedua, Pasti karena posisi bung Pigai sendiri sebagai seorang Aktivis HAM yang sudah banyak bergulat dengan persoalan-persoalan HAM di Indonesia pada umumnya dan di Papua lebih khususnya.

Sehingga tanpa dipanggil atau diundang pun pasti beliau akan muncul di layar media-media mainstream Indonesia untuk mengeritik Jakarta dari atas dalam persepektif Hukum dan HAM.

Ketiga, Untuk melengkapi dua poin di atas pasti sudah ada “Amplop Tebal” yang datang menyapa mengelabui “Naluri dan Nurani” Bung Pigai sehingga beliau begitu semangat dan concern mengawal kasus LE tersebut.

Berkaca dari hal-hal di muka maka penulis hendak menyampaikan beberapa hal kritis:

Pertama, baru kali ini ada aktivis HAM yang mati-matian membela koruptor. Bung Pigai dan komplotannya bisa menuding balik bahwa mereka sedang menegakkan HAM, yaitu Hak Hidup Sehat dan Memperoleh Pelayanan Kesehatan bagi LE, namun yang mesti dicatat di sini adalah bahwa Legal Standing atau Standing Position LE itu sudah jelas dan sangat terang benderang bahwa ia adalah seorang Gubernur yang diduga melakukan tindak korupsi, status politiknya adalah Gubernur, dan status hukumnya adalah seorang tersangka Kasus Korupsi, jadi koruptor.

Ini yang resmi, sedangkan dalam perspektif HAM memang beliau manusia biasa yang adalah ciptaan Tuhan yang Maha Esa karenanya mesti dihargai dan dihormati oleh apapun, siapapun, dan kapanpun.

Namun sekali lagi perlu dicatat bahwa dengan melakukan tindakan advokasi media seperti yang telah dilakukan oleh bung Pigai maka secara tidak langsung credibilitas, integritas, konsistensi dan Independennsi bung Pigai sebagai seorang aktivis HAM yang selama ini barangkali terekam baik itu dengan sendirinya perlahan-lahan luntur sebab beliau akan dinilai sedang membela seorang koruptor apapun dalil Bung Pigai, itulah kenyataannya.

Kedua, Penulis melihat bung Pigai sudah sangat “salah arah” atau “keliru memberikan kepala” , dalam hal ini kapasitas, legalitas dan identitas beliau dalam perspektif hukum dan HAM terkait dialektika Polemik LE ini. 

Sebab jika kita lihat di West Papua selain kasus LE ini bertumpuk kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM yang belum tuntas final secara hukum.

Katakanlah kasus Kriminalisasi dan Rasisme yang menimpa Kawan Victor Yeimo. Ada juga Kasus Penangkapan Pilot Anton Gobai yang hendak menyeludupkan senjata api ke West Papua dari Filipina.

Ada juga kasus penangkapan Tiga Mahasiswa Tapol West Papua; Devio Tekege, Ambros Elopere, dan Ernesto Matuan yang ditankap saat melakukan mimbar bebas di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura-Papua (USTJ) dengan membawa kain bermotif Bintang Kejora.

Ada juga dua mahasiswa West Papua yang diriminalisasi, yakni Gerson Pigai dan Kamus Bayage. 

Penulis melihat dan merefleksikan bahwasanya sebenarnya jika benar bung Pigai adalah aktivis HAM yang sejati, murni, jujur, credibel, integral dan konsisten sebagaimana yang didengung-dengungkan selama sudah barang tentu kalo solidaritas kemanusiaan dan kapasitas serta intelektualitas beliau dalam hukum dan HAM itu pertama-tama beliau donasikan atau berikan secara jujur dan terbuka kepada pihak-pihak yang telah penulis sebutkan di aatas.

Sebab hanya mereka dan memang merekalah yang membutuhkan sentuhan-sentuhan tangan, pelukan, dan ciuman Hukum dan HAM dari bung Pigai sebagai salah satu aktivis HAM yang terpopuler di Jakarta.

Dari sinilah terlihat jelas motif dan Modus perjuangan bung Pigai selama ini bahwa ketika dihadapkan pada dua opsi kasus, di mana yang satunya datang dari kaum aristokrat dan lainnya datang dari kaum marjinal, bung pigai condong memihak kepada kaum aristokrat.

Dalam ihwal ini, bung Pigai lebih condong pro kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe yang secara moral dan material sudah pasti beliau mapan, sebab ia punya banyak fasilitas dan mampu mengakses hukum secara gampang.

Sementara, kaum marjinal, seperti Kawan Victor Yeimo, Anton Gobai, Devio Tekege, Ernesto Matuan, Ambros Elopere, Gerson Pigai dan Kamus Bayage yang notabenenya memperjuangkan keadilan, kebenaran, kebebasan dan kedamaian bagi bangsa West Papua tidak mendapatkan dukungan advokasi hukum dari bunga Pigai.

Sehingga teramat sangat lucu dan disayangkan jika bung Pigai menari-nari riah sebagai aktivis HAM, padahal tidak ada dampak apapun yang dialami oleh bangsanya sendiri di Papua, minimal hal ini terlihat dan terbukti kebenarannya dalam potret polemik Papua hari ini. 

Ketiga, Bangsa Papua juga secara kritis mau mempertanyakan integritas, independensi dan konsistensi bung Pigai dalam mengindetifikasi dan mengadvokasi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di West Papua. 

Sebab selama Bung Pigai menjabat sebagai salah satu komisaris HAM RI belum ada satupun kasus pelanggaran HAM berat yang berhasil diselesaikan secara paripurna di West Papua. 

Hampir semuanya mentok di kantor Menkopolkam RI. Jika kasus-kasus kecil-kecilan pasti banyak, namun sangat nihil untuk Kasus Biak Berdarah Juli 1998, Wasior Berdarah Juni 2001, Wamena Berdarah April 2003, Uncen Berdarah Maret 2006, Paniai Berdarah Desember 2014.

Ketiga, Benny Wenda. Datang juga tanggapan dari Benny Wenda, Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP).

Sejatinya dukungan daripada Wenda sendiri kita apresiasi dari kemanusiaan bahwa memang sebagai manusia kita semua respect penuh dengan keadaan LE yang sekalipun dalam keadaan sakit harus mendapatkan perlakuan hukum yang tegas dari KPK.

Namun yang penulis lihat sebagai sebuah kekeliruan besar dan kekacauan logika yang akut yaitu subtansi daripada dukungan Wenda tersebut jika kita kaitkan antara posisi Wenda dalam ULMWP dan Pemerintahan Sementara (Presiden). Bersambung. (*)

(KMT/Admin)


Previous Post
Next Post

0 komentar: