![]() |
| Dok : Ist/Merespons Tiga Rapotase UNIKAB di Papua. (Universitas Kaki Abu) |
*Siorus Ewanaibi Degei
Pada tulisan ini kita akan menjelajahi dan menyelami sebuah Hasil Analisis Terbaru yang dirilis oleh Universitas Kaki Abu West Papua (UNIKAB WP) pada 07 Maret 2023 sampai 10 Maret 2023 dengan tajuk Ada Larangan “Stop Jual Tanah”, Tapi Tidak Ada Larangan “OAP Stop Jual Nyawa”, “Stop Rampok Tanah” dan “Stop Operasi Militer di Papua”.
Ada tiga jilid, bagian atau Part dari hasil analisis ini. Masing-masing Rapotase menampilkan karateristik dan keunikannya. Kita akan berusaha mengeksplorasi ketiga hasil analisis ini dengan pula menyodorkan beberapa penegasan-penegasan aktual dan kontekstual terkait tiga hasil Rapotase ini.
Informasi mengenai Universitas Kaki Abu (UNIKAB) ini memang belum begitu tersebar luaskan secara resmi. Namun untuk sumbangsih dan dedikasi di bidang intelektual dan akademisi untuk kepentingan perjuangan, pergerakan dan perlawanan bangsa Papua Merdeka sudah sangat teruji jika kita bandingkan dengan kampus-kampus resmi berbadan hukum sistem kolonial NKRI.
Pasalnya, UNIKAB adalah salah satu universitas yang digadang-gadang akan menjadi Universitas pertama negara West Papua. Hal ini sama juga dengan visi Akademi (Yunani Kuno: Ἀκαδήμεια) yang didirikan oleh Plato pada tahun 387 SM di Athena.
Aristoteles belajar di akademi Plato selama dua puluh tahun (367 BC – 347 SM) sebelum ia mendirikan sekolahnya sendiri. Akademi ini berdiri selama periode Helenistik, hingga kematian Philo dari Larissa tahun 83 SM. Filsuf-filsuf masih terus mengajarkan filsafat Plato di Athena pada masa kekuasaan Romawi. Pada tahun 410, akademi kembali didirikan sebagai pusat neoplatonisme. Akademi Neoplato ditutup oleh Kaisar Yustinianus I pada tahun 529, (https://id.wikipedia.org/wiki/Akademi_Platonik, 10/03/2023).
Sama seperti Plato yang mendirikan academia Plato di imperium Yunani klasik tersebut sebagai cikal-bakal perkembangan dan perubahan filsafat dan cabang ilmu pengetahuan lainnya.
UNIKAB juga barangkali mau tampil sebagai salah satu dan satu-satunya universitas yang melakukan proses belajar mengajar berdasarkan materi kuliah dari situasi dan kondisi Papua langsung.
Bahwa fenomena Papua adalah mata kuliah yang senantiasa dianalisa oleh seluruh civitas akademika UNIKAB. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Papua itu adalah ruang lingkup kajian akademik seluruh civitas akademika UNIKAB.
Universitas ini memang ilegal di mana sistem kolonial NKRI dan sekutunya, tapi di mata bangsa dan tanah Papua yang terjajah universitas ini sudah, sedang dan terus berjuang tampil sebagai ‘lilin kecil’ bagi masa depan tanah dan manusia Papua yang lebih baik.
Kita akan berusaha menerawang dan mencerap secara gamblang dan kritis seputar isi dari ketiga hasil analisis baru yang dikeluarkan oleh UNIKAB. Hemat penulis ini akan menjadi suatu penjelajahan intelektual yang menarik sekaligus menantang, sebab di dalamnya kita akan berhadapan dengan hal-hal yang biasa tapi ternyata luas biasa jika kita sadar.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa ketiga temuan ini adalah hasil analisis sosial, ekonomi, sosial, budaya dan politik yang dilakukan oleh UNIKAB secara ‘kilat’. Ada dua ihwal subtansial yang hendak kita bahas, yakni tentang eksistensi alam dan nyawa manusia asli Papua.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/quo-vadis-tanah-dan-nyawa-oap-23.html
Analisis ini akan memberikan kita perspektif baru dalam melihat semua gerakan-gerakan spontanitas dan karikatif yang sedang berkecamuk di Papua. Sekali lagi sesuai judul tulisan ini kita akan berfokus tentang eksistensi tanah dan nyawa manusia asli Papua yang berada di ambang kepunahan.
Terkait eksistensi Tanah dan Nyawa orang asli Papua ini, agar lebih terang benderang, berikut ini hendak penulis sajikan terlebih dahulu beberapa Hasil Analisis Sosial yang dirilis oleh Universitas Kaki Abu West Papua (UNIKAB WP);
Rapotase Pertama
Pertama langsung saja pada topiknya, bahwa pertanyaan utamanya Mengapa ada Larangan “OAP Stop Jual Tanah”, tapi tidak ada larangan “Stol Jual Nyawa”?
Beberapa alasannya; (1), Tanah adalah Mama; (2), Tanah adalah Asal – Usul; (3), Tanah adalah Sumber Kehidupan dan Penghidupan. Jika Tanah dijual, maka itu berarti: Jual Mama; Jual Asal-usul; Jual Sumber Kehidupan dan Penghidupan. Tujuan dari larangan ini jelas, agar: OAP tidak jual Mama, OAP tidak jual Asal-usul, OAP tidak jual Sumber Kehidupan dan Penghidupan
Pertanyaan lainnya, Mengapa ada OAP yang jual tanah? Mungkin jawabannya beberapa asumsi berikut ini: Kebutuhan hidup (sandang – pangan dan Papan); Kebutuhan Pendidikan Anak; Kebutuhan biaya Kesehatan; Keinginan Berfoya-foya.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/quo-vadis-tanah-dan-nyawa-oap-33.html
Mungkin karena itulah tanah dijual supaya; kebutuhan-kebutuhan dan keinginan berfoya-foya terpenuhi. Lantas, Mengapa tidak ada Larangan OAP Stop Jual Nyawa?
Singkat saja, Jual Nyawa sama dengan; Terima Otsus; Terima Pemekaran DOB. Sebab; Melalui Otsus dan Pemekaran DOB terjadi Transaksi Dasi Berdarah; Nyawa ditukar dengan Jabatan-jabatan (Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas, Kepala Desa, Kepala Kampung, DPRP dan DPRD, DPD, Kabag-kabag, MRP). Dengan itu, maka; Operasi Militer dilegalkan; Operasi SDA dilegalkan. Demikianlah Nyawa OAP Dibayar Lunas dengan: Otsus; Pemekaran DOB; dan, Jabatan-jabatan.
Karena saat OAP mati Tertembak, Uang Otsus Akan dibayar oleh Para Pejabat Papua kepada OAP, sebagai Ganti Nyawa /atau Kepala OAP (bandikan dengan beberapa pelanggaran HAM Berat yang berujung pada mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan).
Oleh karena itu, mestinya Seruan Larangan “Stop Jual Tanah” harus digemakan bersama Larangan “Stop Jual Nyawa”.
Rapotase Kedua
Kedua, Kalau Ada Larangan “OAP Stop Jual Tanah”, Mengapa Tidak Ada Larangan “Stop Rampok Tanah”. Pada poin pertama, kita telah mengulas inti pokok dari “OAP Stop Jual Tanah”. Bagian kedua, fokus utamanya pada pertanyaan Utama, Mengapa Tidak Ada Larangan “Stop Rampok Tanah”? Intinya;
Pertama, Perampokan Tanah Besar-besaran telah dimulai sejak Penjajahan kolonial Belanda di West Papua dan atau kita juga dapat menyebutkan bahwa Sejarah Kolonialisme adalah Sejarah Perampokan Tanah;
Kedua, Indonesia telah merampok Tanah Papua sejak seruan Trikora, 19 Desember 1961 oleh Soekarno;
Ketiga, Perampokan Tanah terwujud secara defakto sejak 1 Mei 1963; Penyerahan Tanah dari UNTEA kepada Indonesia;
Keempat, Sejak 01 Mei 1963 – 1969; upaya perampokan besar-besaran dan terbuka dilakukan oleh Indonesia melalui operasi Militer untuk Memenangkan “PEPERA”.
Kelima, 12 April 1967, perampokan SDA tanah Papua makin nyata melalui Penandatangan kontrak karya pertama PT Freeport (Amerika Serikat dan Indonesia);
Keenam, 1971-1977; Operasi Perampokan Tanah melalui dua program, yaitu; (1). Daerah Operasi Militer (DOM); (2). Transmigrasi;
Ketujuh, Perampokan tanah melalui strategi Pemekaran DOB Provinsi dan Kabupaten dengan dalil Kesejahteraan dan atau Pemerataan Pembangunan, dsb;
Kedelapan, Perampokan tanah melalui Perusahaan-perusahaan; Perkebunan Sawit, Kayu, Tambang, dsb;
Kesembilan, Dan lain-lain, silahkan tambahkan. Di sinilah Pertanyaannya, Kalau Ada Larangan “OAP Stop Jual Tanah”, Mengapa Tidak Ada Larangan “STOP RAMPOK TANAH”?
Jawaban di bawah ini adalah asumsinya bahwa Tidak Ada Larangan “STOP RAMPOK TANAH” karena; (1). Dia Sendiri adalah Pelaku Perampokan Tanah. Siapa Pelaku Perampokan Tanah adalah penentu Larangan tersebut.
Sebab, tidak mungkin pelaku melarang dirinya Merampok Tanah; Apakah Pelaku itu adalah Negara, Lembaga (Agama, Adat dan Pemerintah) dan atau Perusahaan. Jika mereka adalah Pelaku / Perampok maka, sangat mustahil mereka Menyerukan larangan “STOP RAMPOK TANAH”. (2). Takut Ancaman dari pihak Otoritas Tertinggi lainnya (misalnya Negara dengan kekuatan Militer).
Dengan demikian, dari dua alasan di atas, Mengapa tidak ada larangan “STOP RAMPOK TANAH”, agar; (1). Si Pelalu dapat Menyembunyikan tindakan Perampokannya; (2). Menghindari Ancaman dari Otoritas Tertinggi (Negara dengan kekuatan militernya).
Jika demikian, maka larangan “OAP Stop Jual Tanah”, kemungkinan merupakan “tameng” bagi si Pelaku dan atau upaya menghindari Ancaman. Sebab, Larangan “OAP Stop Jual Tanah” bernada peyoratif dan membangun opini bahwa demi Uang, OAP “suka” Jual Tanah.
Seolah-olah OAP sendiri adalah pelaku Kejahatan Penjualan Mama, Pelaku Kejahatan Penjualan Asal-usul serta Pelaku Kejahatan Penjualan Sumber Kehidupan dan Penghidupannya. Lantas bagaimana dengan Perampok Tanah Papua? Laize faire, Anjing Menggonggong, Kafila berlalu.
Rapotase Ketiga
Ketiga, Seperti pada dua poin sebelumnya. Kali ini fokus utamanya operasi Militer di West Papua. Banyak Seruan Larangan “OAP Stop Jual Tanah”. Jelas Seruan itu ditujukan kepada OAP agar tidak menjual tanah.
Bahkan Seruan itu dari pemuka agama di West Papua; “OAP Stop Jual Tanah”. Namun, anehnya, tidak ada larangan berupa Seruan “Stop Operasi Militer”. Mengapa demikian?
Sebelum masuk pada inti pokok pembahasan, perlu diketengahkan bahwa;
(1). OAP yang melawan Ketidakadilan NKRI di West Papua distigma Separatis; baik itu dari kelompok Masyarakat Adat, Agama, LSM dan Ormas-ormas;
(2). Non OAP yang bersuara menyuarakan ketidakadilan NKRI di West Papua kerapkali dicurigai sebagai Pendukung Separatis;
(3). OAP yang menuntut Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua distigma sebagai KKB, GPL, KTSB, dan Teroris;
(4). Tuntutan OAP atas Hak Ulayat Tanah yang di-Eksploitasi oleh Perusahaan-perusahaan distigma sebagai KKB dan Separatis;
(5). OAP yang Menuntut Keadilan dan Hak atas Ulayat Tanah dicap Melawan Pemerintah NKRI yang sah;
(6). OAP yang Menolak Eksploitasi SDA Papua di atas Tanah Ulayatnya dipandang sebagai penghambat pembangunan;
(7). OAP yang Menolak Kebijakan Pusat NKRI dianggap sebagai penghambat kesejahteraan;
(8). Jadi, semua konotasi peyorarif dilekatkan pada OAP dan Non OAP yang secara kritis menolak Ketidakadilan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Papua. Maka atas dasar inilah, NKRI melakukan Operasi Militer di West Papua, guna meloloskan neokolonialisme dan neokapitalisme di West Papua. Jika demikian, maka memang Seruan Larangan “Stop Operasi Militer” sulit digemakan.
Sebab, jika itu digemakan oleh pihak Agamawan, Pejabat Pemerintahan, baik OAP dan Non OAP, maka “kemungkinan besar” mereka distigma sebagai pendukung; (1). Separatis; (2). KKB; (3). Teroris Oleh NKRI. Singkatnya, tidak ada larangan “Stop Operasi Militer “ karena; (1). Takut distigma Pendukung Separatis; (2). Takut distigma Pendukung KKB; (3). Takut distigma Pendukung Teroris. Sebab, Stigma itu berasal dari NKRI. Jika ada seruan larangan “Stop Operasi Militer”, maka itu berarti Melawan NKRI. Bersambung. (*)
(KMT/Admin)

0 komentar: