![]() |
| Dok: Ist/Passion VY Melawan Victim Blaming dan Rasisme Struktural NKRI di Papua. (Siorus Degei) |
*Siorus Ewanaibi Degei
Bukan menjadi hal baru juga pada ekosistem hukum negara dan bangsa Indonesia. Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan adagium klasik hukum yang berbunyi ‘Hukum Itu Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas’.
Barangkali untuk menampik fakta realitas hukum negara itu para lawyers republik ini berbondong-bondong tampil sebagai ‘pembalut’, ‘softex’, dan‘kondom sutra’ guna memainkan ‘politik cuci tangan’ dalam rangka menutupi bobrok ‘bisnis penegakan hukum’, ‘mafia peradilan’, dan ‘ganster konstitusi’.
Kurang hal serupa pula yang dialami oleh Victor Yeimo dan semua pejuang kebenaran, keadilan, kemanusiaan dan kedamaian di bumi Papua pasca terintegrasi ke dalam pangkuan sistem kolonial kapitalistis NKRI.
Bahwasanya sebagai korban, hukum tidak pernah ada bagi orang Papua, hukum hanya ada bagi para pelaku. Dalam kasus penembakan, hukum tidak pernah berdiri pada posisi hakikinya yakni keadilan, kebenaran dan kemanusiaan, tetapi sebaliknya ia selalu berpihak dan ‘Bercabul’ bersama kekuasaan, keuangan, kepentingan sesaat dan lain sebagainya.
Sekali ini bukan hal baru, ini adalah otak, watak, dan budaya hukum negara ini. Bahwa UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI Harga Mati dan lainnya adalah dan hanyalah ‘topeng’, ‘tameng’, dan ‘pembalut mentruasi politik hukum’ negara ini atas bangsa dan tanah Papua.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati.html
Hukum apa yang mau ditegakkan republik ini jika pelakunya dibebaskan, bahkan diapresiasi dengan prestasi prestise dan popularitas, sementara korbannya diadili secara rasial, dikriminatif dan penuh manipulatif?
Dalam konteks penulisan ini tentu bau Victim Blaming itu bukan saja telah, tengah dan terus menggerogoti dan merusaki tenggorokan, paru-paru, jantung, hati, pikiran, pendeknya Roh, Jiwa dan Tubuh bangsa dan tanah Papua, telah sudah senantiasa mencoreng nama republik Indonesia di muka forum internasional.
Sebab jangan salah bahwa emansipasi Perjuangan bangsa Papua menuju alam pembebasan yang diteruskan oleh Victor Yeimo itu Legal Standing-nya sudah bukan ditaraf lokal dan nasional lagi, tapi itu sudah sangat goo international, mendunia.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_4.html
Sehingga sudah barang tentu dan jangan heran jika setiap kali proses persidangan kasus Victor Yeimo itu selalu saja ada pihak asing yang senantiasa meng-update dan meng-upload konten-konten informasi tersebut, dan notabene background oknum dan pihak-pihak ini berasal dari komunitas-komunitas hukum, HAM, politik dan demokrasi internasional. Apalagi timpalan hukum yang diberikan kepada Victor Yeimo itu sangat rasialistis.
Kita sadar dan tahu bersama bahwasanya perjuangan pengentasan praktek Rasisme di dunia itu bukan saja menjadi perjuangan satu-dua klaster warga global, tapi itu adalah perjuangan bersama.
Sebab Rasisme itu adalah musuh bersama, senada dan setabu tifa dengan kawan Victor Yeimo. Hal ini secara tegas mau menunjukkan bahwa aparat yudikatif kita sangat minim kepalanya dengan konten informasi-informasi politik global.
Memang maklum sebab mereka tidak terlalu berpendidikan ekstra formal, tapi itu bukan berarti mereka menanggalkan akal budi dan hati nurani seraya menjunjung tinggi aspek ‘kebinatangan’.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_95.html
Setabu Tifa dengan Aristoteles bahwa Manusia Itu ‘Binatang yang Berakal Budi’ (Zoon Politikon). Hanya aspek akal buda yang membedakan manusia dengan hewan, ketika akal budi sudah tidak digunakan atau diabaikan andilnya dalam proses pengambilan keputusan dan penghidupan, maka di situlah geliat dan gelagat manusia tidak akan berbeda jauh dengan dan dari hewan, bahkan ia akan menjadi lebih brutal, garang dan ganas daripada hewan buas, homi homonis lupus contra homo homonis socius, Manusia Serigala Bagi Sesamanya (Thomas Hobbes), Bukan Manusia Sahabat Bagi Sesamanya (Nicolaus Driyarkara).
Aparat yudikatif kita nyaris tampil demikian dalam setiap kasus Kriminalisasi Pasal Makar di Papua, dan kriminalisasi aktivis kemanusiaan di Indonesia, kita bisa bandingkan dengan Kasus Novel, Kasus Munir dan Kasus Wiji Tugul yang hingga detik ini masih terkatung-katung proses hukumnya, katanya negara hukum, Pancasila, beragama, dan lainnya tapi toh soal urusan kemanusiaan saja sangat absurd, ambigu dan penuh utopia, this is the Bulsiht City.
Maka tidak heran dalam setiap aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh solidaritas pembebasan kawan Victor Yeimo selalu saja kita dapatkan gambaran, pamflet atau baliho yang bertuliskan “Segera Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat”, “Victor Yeimo Bukan Pelaku Rasis, Victor Yeimo Adalah Korban Rasis”, “RIP Hukum NKRI”, dan ungkapan-ungkapan kritis profetis lainnya yang hendak menggugat akal budi, nurani dan kehendak mulai negara dan bangsa ini yang masih tertidur lelap di atas pelana Rasisme, Kolonialisme, Imperialisme, Feodalisme dan Kapitalisme.
Rasisme Institusional Struktural Dalam Kasus VY
Seperti sudah kita lihat dan refleksikan bersama di atas bahwa logika, paradigma dan materi dasar yang menjadi pondasi serta sikap dasar pijakan Hukum bangsa ini adalah Rasisme, Kolonialisme dan Kapitalisme melalui trik dan intrik yang termanifestasikan dalam praktek Victim Blaming.
Maka sudah barang tentu bahwa implikasi logisnya adalah terpampangnya praktek Rasisme Institusional Struktural yang terang-benderang. Bobrok dan skandal Rasisme Struktural sistem kolonial NKRI di balik “Bab, Pasal, dan Ayat Makar KUHP” itu sangat terlihat jelas sekali.
https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_18.html
Tidak dibutuhkan teleskop atau teropong kajian hukum yang valid untuk menemukan jentik-jentik Pandemik Hukum Makar dalam konstitusi NKRI. Tidak perlu studi studi kasus yang alot, runtut dan panjang untuk merulut gen dan DNA Rasisme Struktural di balik wajah peradilan dan hukum NKRI.
Secara aktual hal tersebut dapat kita jumpai dalam setiap kasus persidangan yang menggiring aktivis kemanusiaan Papua ke panggung sandiwara Victim Blaming Hukum Indonesia.
Dalam Kasus Victor Yeimo ini tidak ada hal yang bisa kita tolak, elak, tabukan, nafikan dan nisbikan bahwasanya aroma Rasisme Institusional Struktural itu sangat menyengat sekali, bahkan hingga membangun komunitas-komunitas global yang jauh di belantara negeri asing.
Victor Yeimo adalah korban Rasisime, Kenapa Ia diadili? Kenapa pelaku masih leluasa beraktivitas dalam selimut politik usang dan penuh kotoran siam para oligarki?
Bukankah kasus Rasisme ini sudah final menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kalimantan 2019 silam? Bukankah itu berarti kasus penangkapan, penahanan dan persidangan Victor Yeimo ini ‘masalah baru’ yang diakal-akali oleh negara?
Apa modus dan motif negara di balik kasus Kriminalisasi Victor Yeimo dan seluruh pejuang Papua,? Apa marketing politic yang hendak diraup oleh penguasa dan pengusaha republik di balik skenario Victim Blaming dan Rasisme Struktural atas Victor Yeimo dan bangsa Papua ini?
Pasca penangkapan, penahanan, pemenjaraan hingga kini persidangan kawan Victor Yeimo ini ada terselip selubung konspirasi yang dirancang oleh negara, terutama oleh beberapa Aktor Invisible hand baik lokal, nasional maupun internasional.
Fenomena Pembungkaman dan Pengvakuman eksistensi, ekspansi ekspektasi Victor Yeimo itu dilakukan oleh negara lantaran Victor Yeimo dianggap sebagai salah satu tokoh Perjuangan Pembebasan bangsa Papua yang kharismatik, yang dengan cara dan gayanya sendiri mampu membombardir dan memporak-porandakan strategi neokolonialisme, neokapitalisme, neoimperialisme dan neofeodalisme di Papua. Berikut ada beberapa ihwal penting yang hemat penulis penting menjadi referensi refleksi, diskusi dan aksi bersama;
Pertama, ada banyak agenda penting yang hendak dieksekusi oleh negara di Papua dalam rangka Kalonialisme dan Kapitalisme, sebut saja PON XX dan Papernas XVI 2020, Pembangunan Smelter Terbesar Dunia di Gresik Jawa Timur, Perpanjang Otsus Jilid II, Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Pembangunan Jaringan 5G di Timika, Kunjungan Jokowi amankan IUPK dan Divestasi Saham Freeport (51%), Operasi Militer di Intan Jaya; Ndugama; Yahukimo; Maybrat dan Kiwirok.
Kedua, untuk mengamankan agenda kolonial kapital NKRI di Papua yang termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2024) dengan salah satu atensinya pelunasan hutang luar negeri yang berkisar belasan ribu triliunan, maka beberapa skenario isu dan wacana mulai dimainkan di Papua guna memprovokasi dan menggiring opini publik Papua.
Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk meng-setting dan meng-desain siklus dan orientasi media online maupun cetak lintas lokal, nasional dan global. Selain media, manusia-manusia kritis, bahkan nyaris seluruh rakyat Papua di Papua juga menjadi sasaran dan santapan empuk daripada strategi pengalihan isu dan wacana bercorak cipta kondisi dan situasi.
Semuanya berduyun-duyun dan berbondong-bondong bak ‘Ikan Mati’ atau ‘Ikan Puri’ termakan jebakan Betmen buatan negara melalui isu dan wacana provokatif.
Ketiga, PON XX 2020, Otsus dan DOB, Kontak Tembak TPNPB-OPM versus TNI-Polri (operasi militer), Pengunsian di Ndugama; Intan Jaya; Yahukimo; Puncak; Kiwirok dan Maybrat. Kriminalisasi Victor Yeimo, Kriminalisasi Natalius Pigai, Fenomena Kegenitan Olva Alhamid, Dialog Nasional Versi Komnas HAM RI, KTTG20 Bali, Jeda Kemanusiaan, dan beberapa desas-desus isus dan wacana dalam kurun waktu 2018-2022 tidak lain dan tidak bukan adalah strategi pengalihan isu, wacana dan opini publik Papua, juga merupakan strategi cipta kondisi dan situasi Papua.
Apa target NKRI? Target NKRI adalah mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dan kemudian digunakan untuk memperbesar perut kolonial, kapital, feodal dan Imperial NKRI dan kronik-kroniknya.
Selain itu negara juga punya hutang luar negeri yang meroket jumblahnya di IMF, Bank Uni Eropa dan Bank Dunia,, serta beberapa negara persemakmuran, sehingga memang kesemuanya itu mesti dilunasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Fenomena hutang negara dan poranda ekonomi negara pasca Pandemik Covid-19 ini membuat negara Indonesia frustasi, stres dan depresi hebat, lantaran kongkalikong pusing tujuh keliling dunia untuk melunasi hutang.
Satu-satunya jalan alternatif bagi Indonesia adalah ‘Jalan merampok’. Ada dua ‘Lumbung harta Karun’ di perut ibu Pertiwi ini yang akan dirampok oleh negara kekayaan sumber daya alamnya, baik itu mineral tambang maupun minyak dan gas. Kedua wilayah itu adalah Kalimantan dan Papua.
Orang asli Dayak dininabobokan dengan starategi pengalihan isu, wacana dan opini serta cita kondisi melalui wacana dan isu perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan, hampir semua orang asli Dayak mulai dari klaster terendah hingga klaster tertinggi di Kalimantan semua berbondong-bondong dan berduyun-duyun terjerat dan terjaring dalam jebakan Betmen oligarki kartelis.
Tidak ketinggalan fenomena yang satu dan sama itu pula yang terjadi di Papua melalui PON XX 2020 (2021), Otsus II, DOB, Operasi Militer, Rasisme Natalius Pigai, Penangkapan Victor Yeimo, Pengunsian, KTTG20 Bali, Dialog Nasional Versi Komnas HAM, Jeda Kemanusiaan dan lainnya tidak lain dan tidak bukan adalah dan hanyalah strategi pengalihan isu, wacana, opini publik Papua junto startegi cipta kondisi.
Keempat, teruntuk Victor Yeimo memang beliau harus dan wajib hukumnya untuk sesegera mungkin disekap dalam penjara.
Sebab jika ia masih beraktivitas maka kemungkinan besar agenda-agenda besar kolonialisme dan Kapitalisme di Papua akan terkatung-katung, bahkan mungkin bisa memuai hasil nihill, jika Victor Yeimo mampu mengkonsolidasikan dan memobilisasi massa rakyat Papua untuk menolak semua agenda-agenda berwatak dan berotak dekolonisasi dan depopulasi di Papua, semisal DOB dan Otsus.
Kita harus ingat dalam orasinya pada 2019 silam di hadapan samudera lautan massa aksi yang mendambakan pembebasan dan perdamaian secara tegas, jelas dan keras kawan Victor Yeimo sudah menubuatkan masa depan Papua dalam bingkai bangkai NKRI jika Otsus dan DOB diloloskan di Papua.
Ia secara tegas mengajak rakyat Papua untuk menolak produk kebijakan ekstraktif dan eksploitatif di Papua. Orasinya itu disambut antusiasme heroik di kalangan massa, menunjukkan bahwa mereka menyetujui dan mengamini beberapa statement politik kawan Victor Yeimo tersebut.
Hal ini tentu menggegerkan beberapa informan, Intelejen dan beberapa tokoh pemerintahan yang saat itu hadir. Sehingga dengan menggunakan pelbagai cara aksi dan orasi Victor Yeimo itu disensor secara miring oleh aparat yudikatif untuk segera menjebloskan Victor Yeimo ke dalam penjara.
Padahal pada saat yang sama dan satu itu semua pentinggi pemerintahan dan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perempuan yang hadir saat itu juga angkat bicara. Kenapa hanya Victor yang dikriminalisasi? Kenapa yang lain lolos dari rancau hukum?
Pada kadar seperti inilah Hukum Indonesia itu tidak bernyawa bagi orang Papua, bahkan bagi semua insan marjinal, diaspora dan periferal di republik ini. Bahwa bagi orang Papua Hukum itu dibuat dari penguasa a, oleh penguasa a dan untuk penguasa, tidak ada sama sekali secerah dan seberkas harapan akan Keadilan bagi rakyat jelata.
Catatan di Senja Aksara
Mengakhiri tulisan ini maka penulis hendak mempertegas beberapa ihwal;
Pertama, seandainya Victor Yeimo tidak ditangkapnya, ditahan, dipenjarakan disidang dengan, dalam dan melalui mekanisme hukum Victim Blaming dan Rasisme Struktural maka barangkali Indonesia, hukum, UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI Harga Mati tidak akan menjadi atribut-atribut yang melegalkan praktek Victim Blaming dan Rasisme Struktural atas Orang Papua.
Negara Indonesia pasti tidak tercoreng di muka Komunitas internasional sebagai negara produsen dan distributor rasisme Struktural. Aparat Yudikatif dan Eksekutif barangkali Kali tidak dinilai sebagai aparatur negara yang pro-rasisme struktural. Hukum Indonesia sangat rasialistis bagi orang asli Papua dan semua komunitas inferior dan minor di republik ini.
Kedua, seandainya Victor Yeimo dibebaskan sejak dari lama maka selubung, aib, luka, skandal dan tabir Victim Blaming dan Rasisme Struktural dalam tubuh institusi dan konstitusi NKRI itu tidak tercium oleh komunitas internasional.
Bahwa melalui fenomena Kriminalisasi ‘Bab, Pasal, dan Ayat Makar junto Rasis’ terhadap Victor Yeimo, Devio Tekege, Ambros Elopere, Ernesto Matuan, Gerson Pigai dan Kamus Bayage sejatinya negara sendiri secara tahu, mau dan sadar telah, tengah dan teru menerus membunuh, mengubur dan memusnahkan nilai-nilai agung dan mulia dari UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan slogan NKRI Harga Mati.
Sehingga tidak salah juga jika sudah sedari dulu orang asli Papua selalu berseru ‘RIP Hukum NKRI’. Pembunuh Hukum, HAM, Demokrasi, dan Pancasila di republik ini bukan orang asli Papua, gerakan Islam radikal, dan semangat komunitas marjinal lainnya, tetapi pertama-tama itu adalah buah dari perbuatan negara sendiri dalam menegakkan hukum di tengah masyarakat. Negaralah aktor utama di balik kematian Demokrasi, Hukum, HAM dan Pancasila di republik ini.
Ketiga, apakah negara mampu membebaskan fitrah dan marwah UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI Harga Mati, Demokrasi dan HAM? Tentu bukan tidak bisa, negara bisa jika ada suatu komitmen dan konsistensi untuk berdialog dan berekonsiliasi lintas Trias Politica and building, dengan lantunan semangat Public Polici.
Perlu ada Dialog dan Rekonsiliasi di dalam tubuh Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. KUHP, tepatnya pada Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu semua Tapol dan Napol bangsa Papua (OPM), Aceh (GAM), dan Ambon (RMS) dibebaskan tanpa syarat.
Singkatnya KUHP adalah hukum yang hanya berlaku di wilayah kolonial, Belanda menggunakan KUHP untuk menjajah Indonesia dengan Pasal Makar, para Founder Fahters republik ini adalah mantan para narapidana Makar (Aanslag), Soekarno, Hatta, Tan Malaka, Yamin, Sjahrir dan lainnya adalah para pejuang yang tidak asing lagi dengan cap dan stigma Makar di era kolonial Belanda. Sekarang Indonesia tampil sebagai neokolonialisme, neokapitalisme dan neoimperialisme baru bagi bangsa dan tanah Papua.
Demi kekudusan dan kesucian supremasi Demokrasi, Hukum dan HAM kita berharap semoga negara bertaji dan Gentleman untuk sesegera mungkin menghapus RKUHP yang telah lama beranak-pinak dalam tubuh institusi dan konstitusi NKRI.
Itu pun kalau negara punya komitmen dan konsistensi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berpedomankan Pancasila sebagai falsafah negara, Indonesia Raya. Tetapi jika tidak, maka mari kita hitung saja Indonesia akan Bubar. Hapus RKUHP, Bebaskan Aktivis Kemanusiaan Papua, Aceh dan GAM. (*)
(KMT/Admin)

0 komentar: