Sabtu, 04 Maret 2023

Victor Yeimo: Patriot Antirasisme Sejati Papua (3/4)

Dok: Ist/ Passion VY Melawan Victim Blaming dan Rasisme Struktural NKRI di Papua. (Siorus Degei)

*Siorus Ewanaibi Degei

Setelah sepintas memandang kronologi penangkapan dan penahanan kawan Victor Yeimo berikut hendak kita selami, pahami dan dalami bersama terkait potret persidangan kawan Victor yang berlangsung penuh trik dan intrik Victim Blaming junto Rasisme Institusional Struktural.

Perlu penulis tegaskan bahwa sumber informasi yang penulis ramu berasal dan bersumber dari salah satu Portal Berita Nomor Satu di Papua, yakni jubi.id. Sementara media-media lainnya baik lokal, nasional maupun internasional penulis jadikan sebagai sumber pendukung atau tambahan.

Mengapa demikian? Alasan sangat sederhana bahwa seperti yang kita ketahui sendiri bahwasanya hampir beberapa fitur dan platform media digital dikelola oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kerjanya hanya menyebarkan berita hoax, memprovokasi publik, mempreteli opini publik, memecah belah kerukunan publik, memberitakan ujaran kebencian dan lainnya.

Terutama senada seperti kawan Victor Yeimo bahwa Rasisme terhadap orang Papua itu Rasisme Institusional Struktural. Artinya bahwa peran media di sini juga memainkan andil penting dalam memproduksi dan mendistribusikan prasangka-prasangka rasis.

Media-media tertentu bahkan terang-terangan menunjukkan sikap rasialisme itu ke hadapan publik, mereka memelihara benih-benih Rasisme Struktural atas orang Papua secara sistematis di ruang digital.

Apalagi seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwasanya beberapa media mainstream di Indonesia ini seperti tidak ada gairah hidup dan akan kehilangan subtansi hidup jika tidak ada fenomena Papua yang mereka goreng-goreng guna meraup pengunjung, pemirsa dan lainnya, sehingga renting, followers, subscribers, dan penggemarnya bertambah, sebab dari situlah mereka mampu survive sebagai ‘media abal-abal’, ‘jurnalis gadungan’ dan ‘Pers Dungu’.

Jadi, masalah Papua itu juga menjadi suatu mata pencaharian bagi beberapa wartawan, jurnalis, dan penulis ‘benturan’, sebab dari situlah mereka menyambung hidup, memperoleh sesuab nasi dan secangkir air putih.

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati.html

Kurang lebih demikianlah alasan penulis mengapa memilih JUBI sebagai salah satu sumber informasi terpercaya. Berikut Potret persidangan kawan Victor Yeimo; 

Pertama, Sidang perdana dengan terdakwa Juru Bicara KNPB Victor Yeimo (VY) dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (24/8/2021). Persidangan yang dimulai pukul 10:33 WIT dikawal ketat aparat TNI-Polri Victor.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.

Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat itu didakwa dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi menolak rasisme Papua yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Yeimo sempat mengungkapkan sebuah pernyataan yang terbilang anumerta, pamungkas dan par excellence untuk kita referensikan dan refleksikan bersama.

“Bapak hakim yang mulia, rasis musuh kita bersama. Musuh bapak hakim, musuh bapak jaksa, musuh semua rakyat Papua, musuh semua rakyat Indonesia dan musuh seluruh dunia. Ini musuh bersama sama. Tanggal 19 Agustus tahun 2019, semua orang Papua terpukul.

DPRP, gubernur dan semua orang yang ada di atas tanah ini terpukul dengan aksi rasis. Saya sebagai manusia, saya bukan binatang, saya bukan monyet. Saya terpukul dan saya terlibat dalam aksi rasis.

Saya punya hak untuk membela bangsa saya, bangsa saya bukan bangsa binatang, bangsa saya adalah bangsa manusia,” papar VY di hadapan majelis hakim.

Kedua, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (15/12/2022) kembali menunda sidang pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Viktor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar.

Sidang pembacaan eksepsi itu kembali tertunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Yeimo ke ruang sidang, (https://jubi.id/tanah-papua/2022/jpu-tidak-hadirkan-viktor-yeimo-sidang-eksepsi-kembali-ditunda/, 04/03/2023).

Ketiga, Sidang lanjutan Victor Frederik Yeimo dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan cukup tegang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (17/1/2023) Siang.

Victor Yeimo dikawal ketat aparat keamanan berseregam lengkap dari Brimob Polda Papua, bahkan Polresta Jayapura Kota.

Tidak hanya itu, aparat begitu sigap menunggu kedatangan Victor Yeimo dengan membangun barikade dengan tameng tepatnya dipintu masuk Pengadilan Negeri Jayapura, (https://papua.tribunnews.com/2023/01/17/sidang-eksepsi-victor-yeimo-berlangsung-tegang-di-pn-jayapura, 04/03/2023).

Keempat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (12/1/2023) memerintahkan Viktor Yeimo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Abepura. 

Hal itu ditetapkan majelis hakim seusai mendengarkan penyampaian eksepsi dari penasehat hukum Viktor Yeimo dalam sidang perkara dugaan makar pada Kamis, (https://jubi.id/polhukam/2023/viktor-yeimo-kembali-ditahan-di-lp-abepura/, 03/02/2023).

Kelima, Terdakwa kasus dugaan makar Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Victor Yeimo, kembali menjalani persidangan pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura, dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi penasihat hukum terdakwa terhadap yang dituduhkan, (https://jubi.id/polhukam/2023/victor-yeimo-sebut-tidak-boleh-ada-peradilan-pidana-yang-rasis/, 03/03/2023).

Keenam, Sidang lanjutan kasus Rasisme di Papua 2019 lalu, Victor Yeimo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/1/2023).

Pada siding lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya, dari 13 saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang dihadirkan JPU, ternyata hanya 1 orang yang memenuhi panggilan, yakni Melkianus Clemens Ruwayari , (https://papua.tribunnews.com/2023/01/31/sidang-lanjutan-victor-yeimo-jaksa-hadirkan-13-saksi-tapi-1-orang-yang-datang, 03/02/2023).

Ketujuh, Sidang lanjutan terdakwa Victor Yeimo yang merupakan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB kembali digelar, Selasa (7/2/2023), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kedelapan, Sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa Viktor Yeimo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (21/2/2023) mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, Dr Aprinus Salam MHum menyatakan tindakan menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bintang kejora merupakan bentuk simbolik dari gerakan makar, (https://jubi.id/tanah-papua/2023/sidang-perkara-makar-victor-yeimo-saksi-ahli-dari-ugm-sebut-penurunan-bendera-merah-putih-sebagai-makar/, 03/03/2023).

Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Namun ketika memasuki agenda pembacaan dakwaan, hakim memutuskan sidang ditunda Kamis 26 Agustus 2021 atas permintaan penasehat hukum karena Victor Yeimo sakit.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021.

Kesembilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (28/2/2022) menunda sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus perkara makar Viktor Yeimo.

Sidang itu ditunda karena Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej, S.H,M.Hum yang saat ini telah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menghadiri sidang, lantaran tidak lagi bisa menjadi saksi ahli perkara makar itu, (https://jubi.id/tanah-papua/2023/wamenkuham-tak-hadir-sidang-perkara-makar-viktor-yeimo-ditunda/, 03/03/2023).

Kurang lebih kesembilan rekaman jejak persidangan kawan Victor Yeimo di atas ini sudah cukup delegatif dan representatif mempertontonkan kepada kita bagaimana Victim Blaming dan Rasisme Institusional Struktural itu eksis dan sukses menggerogoti tubuh institusi peradilan dan wibawa konstitusi kita.

Berikut hendak kita analisis dan kritisi bersama-sama potret persidangan kawan Victor Yeimo yang penuh trik dan intrik Pseudo-Hukum;

Victim Blaming Dalam Kasus VY

Sebelum jauh membabak dan membabat praktek Victim Blaming dalam sistem peradilan Indonesia, terdahulu penting untuk kita memahami secara ringkas dan sederhana kira-kira apa yang dimaksud dengan Victim Blaming itu sendiri?

Victim Blaming secara hurufiah berarti Menyalahkan Korban. Menyalahkan korban (atau mempersalahkan korban) terjadi ketika korban sebuah tindakan kriminal atau tindakan yang bersifat merugikan dipersalahkan atas bahaya atau kerugian yang terjadi kepada mereka, baik secara sebagian maupun sepenuhnya.

Psikolog William Ryan menciptakan dan mempopulerkan istilah “menyalahkan korban” di dalam bukunya “Blaming the Victim” pada tahun 1971. Di dalam bukunya, Ryan menjelaskan penyalahan korban sebagai ideologi yang digunakan untuk membenarkan rasisme dan ketidakadilan sosial terhadap orang kulit hitam di Amerika Serikat,(https://www.sonora.id/read/423251464/mengenal-apa-itu-victim-blaming, 03/03/2023).

Istilah Victim Blaming lebih populer dikalangan psikologis praktis. Istilah marak digunakan dalam kasus-kasus skandal pelecehan seksual, pedofila, dan kekerasan rumah tangga lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual biasanya pihak korban selalu menjadi ‘Kambing hitam’.

Korban pelecehan seksual, dalam hal perempuan dan anak, selalu menjadi ‘momok’ dan atau ‘batu sandungan’, sementara pelaku mendapatkan kekebalan hukum. 

https://kawatmapiatv.blogspot.com/2023/03/victor-yeimo-patriot-antirasisme-sejati_4.html

Pelaku semacam menjadi ‘anak domba’ atau ‘orang baik’ yang digodai oleh wanita melalui gesture, mimik, busana bikini, dan lainnya. Sehingga yang menjadikan pelaku di sini adalah korban dan korban adalah pelaku, logika apa ini?

Desas-desus kasus dan praktek-praktek Victim Blaming ini terjadi di kalangan kaum marjinal. Mereka menjadi sasaran empuk dari kaum aristokrat. Hukum di sini menjadi ‘alat penindas’, ‘perkakas kolonial dan kapital ‘. Tidak ada jaminan hukum bagi kaum marjinal, Kubuh korban, apapun fakta objektif dan subjektif hukumnya, mereka tetap salah. Bersambung. (*)

(KMT/Admin)

Previous Post
Next Post

0 komentar: