Jumat, 02 Desember 2022

KKN Sebagai Masalah Etika

Doc: Ist/Google. (Corruption Collusion Nepotism/KKN)

*Siorus Degei 

Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) bukan menjadi masalah baru untuk negara Indonesia. Pasalnya, kejahatan negara sekaliber KKN ini senantiasa menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi semua bangsa. Bahkan ada semacam kepercayaan publik bahwa KKN ini sudah menjadi budaya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Namun kira-kira apa yang menyebabkan “Gurita KKN” tersebut subur menancapkan jakarnya?

Dari semua hal ikwal yang potensial melatarbelakangi seseorang atau suatu pihak melakukan tindakan KKN dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penulis melihat dan merefleksikan bahwa salah satu indikator suburnya praktek KKN dalam kehidupan demokrasi Indonesia adalah Etika. Bahwa pendidikan karakter, moral, budi pekerti, akhlak dan etika itu belum mendapatkan tempat yang cukup sentral dan kontinyu dalam kehidupan seseorang mulai dari masa kecilnya dalam keluarga, komunitas agama, lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat sekitar.

Penulis hendak melihat bahwa KKN di Indonesia sebagai masalah rendahnya kualitas pendidikan dalam lembaga-lembaga pemanusiaan manusia, seperti keluarga, agama dan pendidikan. Sebab ketika habitat tersebut sangat berpengaruh besar dalam proses pembentukan kepribadian seseorang.

Para aktor KKN yang subur dewasa ini bisa disinyalir bahwa ketika masa pertumbuhan dan perkembangan kepribadiannya dulu ia belum dengan begitu cukup mendapatkan polesan-polesan pendidikan karakter, moral, akhlak dan atau etika dalam keluarga, agama, pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Apa Itu Etika?

Sebelum lebih jauh menakar KKN sebagai masalah Etika bangsa dan negara, kita perlu memahami terlebih dahulu kira-kira apa yang dimaksud dengan Etika sehingga menjadi aspek penting yang patut mendapatkan perhatian dari semua pihak untuk meminimalkan praktek KKN di Republik Indonesia yang sudah membudaya itu.

Menurut bahasa (etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik-buruk.

Etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.

Etika Sebagai Filsafat Praktis

Secara filosofis etika dapat dipahami juga sebagai sebuah filsafat praktis. Mengapa demikian? Sebab filsafat adalah ilmu yang memanusiakan manusia, ilmu yang kritis, ilmu yang selalu mencari hakikat dari sesuatu secara mendalam dalam kehidupan. Ciri corak dari seorang filsuf pertama-tama adalah kebijaksanaan dan kecerahan dalam menyikapi pergulatan hidup. Ia sangat rendah hati, tenang dan dingin ketika menyikapi dinamika dan dialektika kehidupan. Bahwa seorang filsuf itu memiliki etika yang mumpuni dan ini tidak tergambarkan dalam buah karya pikiran-pikiran filosofisnya, melainkan kesemuanya itu menyata dan menjadi dalam dinamika kehidupannya.

Penulis hendak memberikan semacam penegasan terkait pentingnya menjadikan Etika sebagai filsafat praktis dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa filsafat mesti menjadi barometer yang digunakan untuk menentukan sikap hidup, tindakan, tabiat, habitus atau kebiasaan yang baik dan benar sehingga membebaskan diri dari praktek-praktek kesalahan, kelalaian dan kedosaan, seperti halnya KKN.

Pentingnya Etos Kerja Dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara

Setelah memahami apa itu etika maka secara tidak langsung kita ketahui bersama pentingnya peran dan andil ilmu etika dalam kebiasaan kerja. Bahwa etika mesti menjadi kode etik yang musti dipromosikan dalam instansi-instansi pemerintahan maupun swasta sebagai barometer seseorang dianggap layak dan pantas untuk mengabdi dan berkarya.

Penulis hendak mengemukakan bahwa etika mesti menjadi etos dan habitus bagi para pekerja publik sehingga semakin hari kita semakin memiliki pemerintahan yang mampu terbebas dari cengkeraman penjajahan KKN. Sebab kita semua mesti sepakat bahwa KKN ini adalah masalah moralitas bangsa dan negara sehingga mesti mendapatkan perhatian yang serius.

Komisi Pemberantasan Kolusi dan Nepotisme

Kita semua mesti sadar bahwa salah satu indikator yang menyulitkan pemberantasan praktek KKN di Indonesia adalah kurangnya lembaga independen, kredibel dan akuntabel dalam menyikapi fenomena sosial tersebut. Memang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun hemat penulis hal ini bukanlah akar masalahnya, akar masalah dari korupsi adalah kolusi dan Nepotisme. Sehingga memang kedua kejahatan yang berbahaya tersebut mesti segera mungkin disikapi dengan baik dan bijaksana dengan menelurkan treatment-treatemen yang baru. Salah satu yang cara yang hendak penulis tawarkan di sini adalah Pendirian Komisi Pemberantasan Kolusi dan Nepotisme Sebagai “Tabib Mutakhir” KKN di Indonesia.

Jadi bukan kualitas tapi keadilan yang menjadi elemen penting dalam masyarakat demokratis. Maka praktek kolusif dan nepotis inilah yang mesti menjadi tupoksi KPK juga. Bila perlu jika KPK kurang mampu, apa tidak baik jika didirikan dua instansi resmi yang independen dalam memberantas para mafia kolusif dan nepotis, kita sebut saja Komisi Pemberantasan Kolusi & Komisi Pemberantasan Nepotisme. Secara pribadi penulis menyakini bahwa kedua komisi independen tersebut dapat menjadi angin segar yang mampu menyucikan rahim demokrasi dari prektek gelap bukan saja korupsi tapi juga kolusi dan nepotisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia sepertinya menjadi lahan paling subur di mana korupsi, kolusi dan nepotisme itu tumbuh subur secara elegan. Tidak ada maksud untuk meremehkan kiprah para pegiat pemberantasan mafia KKN selama ini. Kiprah tersebut sangat wajib untuk mendapatkan apresiasi berharga dari semua elemen bangsa. Karena kiprah tersebut merupakan wujud perjuangan untuk memusnahkan korupsi sebagai penyakit mematikan bagi demokrasi. Namun agar mencapai wujud yang paling ideal kiprah itu juga tidak cukup jika hanya diapresiasi dan dipuji tapi lebih daripada itu harus ada kritikan-kritikan konstruktif yang positif dan signifikan agar kinerja lembaga-lembaga anti KKN tersebut, seperti KPK dapat semakin maju dalam integritas, kredibilitas, kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas. Sehingga para mafia KKN itu tidak beranak-cucu dan bertambah banyak.

Kritik pertama berkaitan dengan sentimen genetikal dan kategorial. Kedua sentimen ada dalam setiap kepribadian manusia dan itu menjadi suatu kencenderungan emosional atau intelektual yang wajar dan biasa-biasa saja dalam konteks kehidupan sehari-hari sebagai manusia normal. Namun setimen itu akan sangat berbahaya ketika di bawah masuk dalam ranah atau ruang publik. Tempat kerja misalnya, sentimen genetikal dan kategorial ini tidak boleh menjadi barometer dalam sebuah proses pengambilan keputusan yang resmi bagi hajat hidup banyak orang.

Semisal ketika seorang menjadi pemimpin dalam sebuah intansi pemerintahan atau swasta sangat tidak boleh atau menjadi salah bahkan dosa besar jika hanya gara-gara sedara, sesuku, seagama, sebudaya, sependapat, seras, dan se-se lainnya pemimpin tersebut tidak objektif, analitis, dan kritis dalam memilih dan memproduksi kebijakan. Dan di sinilah letak ketidakadilan dalam distribusi keadilan dan kekuasaan. Bayangkan produksi kekuasaan hanya “itu-itu saja” distributor kekuasaan itu juga hanya “itu-itu saja” dan lebih gilanya lagi konsumen kekuasaan hanya “itu-itu saja”. Jika begini apakah negara yang luas dan besar, sepertinya Indonesia ini hanya milik pihak “itu-itu saja”?

Penutup 

Sebenarnya praktek korupsi,  dan nepotisme (KKN) inilah yang menjadi problematika dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai manifestasi konkrit dari krisis akhlak, moral dan etika di manapun juga, tak terkecuali Indonesia. Maka solusi alternatif yang bisa menjadi fokus semua stakeholders dalam memberantas prektek KKN ialah dan hanyalah dengan mendirikan dua lembaga hukum nasional yang resmi dan independen tanpa intervensi pihak pemerintah dan lilitan kekuasaan manapun, selain kebenaran, keadilan, dan kedamaian. 

Selain itu pendidikan karakter, moral, mental, etika dan akhlak lulur dan mulia itu mesti sudah sejak dini ditanamkan dalam kehidupan Keluarga, Agama, Pendidikan dan lingkungan masyarakat sebagai habitus dan filsafat praktis. Sehingga tubuh demokrasi bangsa dan negara kita yang selama ini telah rusak, sakit, dan terpasung libido KKN tingkat Akut itu bisa menghirup oase keadilan, kesejahteraan dan kedamaian. (*)

(KWT/Admin)

Previous Post
Next Post

0 komentar: