![]() |
| Dok: Ist/Saat orasi demonstrasi ketua DPC Kabupaten Sorong. (KWT/Christ) |
Sorong|KAWATMAPIATV.ID - Segera menetapkan kasus korupsi ATK Kota Sorong karena korupsi ini semakin hari semakin meningkat di wilayah Papua dari Papua barat sampai Papua Barat Daya Kejari kota Sorong belum menetapkan kasus korupsi tersebut. Seperti kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Pemabagunan Stadion kota Sorong yang namanya dulu sebagai Hoky kasus ini.
Sudah lama namun Kejari kota Sorong seakan-kan diam dan tidak berdaya lagi maka dengan ini kami mau menyampaikan tegaskan bahwa, segera menetapkan nama tersangka tersebut satu namapun dari dugaan ATK dan Pembangunan Stadion Kota Sorong. Hal itu, disampaikan kepada Jurnalis media ini, Kamis, (26/23) siang tadi, Via telepon selulernya.
Dalam kesempatan itu, ketua DPC GMNI kota Sorong, Bung Alfius Angky, mengampaikan bahwa, saya ini anak Raja Ampat, saya juga kesal atas putus sidang yang sudah di tetapkan tersangka kasus listrik yang berinisial SW yang mana sudah menang di Pengadilan Kota Sorong padahal data dari Kejari sudah jelas.
Kendati, jadi kami mendukun Kejari Kota Sorong segera mengeluarkan surat SPRIMBIT baru untuk menetapkan tersangka SW lagi karna sesuai dengan uang undang undang di Negara ini status kali SW menang di pengadilan Kejari juga harus seratus kali keluarkan surat SPRIMBIT baru untuk menetapkan ulang tersangka dengan berinisial SW, "tegas Angky", dalam ketenangan pers saat diwawancarai.
Tentu antisipasi dan harus ditetapkan karena Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum, namun Hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI tegaskan dan kalau memang tidak akan melakukan berarti kami setiap bulan kami demonstrasi berturut-turut.
Kami berterimah kasih atas Kejari kota Sorong yang sudah menyatakan sikap siap untuk mengeluarkan surat Sprindik baru untuk Tersangka Kasus Listrik di Kabutan Raja Ampat dan siap untuk usut tuntas kasus ATK Kota Sorong, "katanya".
Sementara itu, dalam kesempatan itu juga, Yeskel Klasuat, selaku ketua DPC GMNI Working Ideologi Kabupaten Sorong mengatakan bahwa, saya sangat kecewa karena dengan adanya tersangka yang masih saja di lindungi oleh kejaksaan Negeri Kota Sorong dan kami meminta segera tuntaskan kasus ATK di Kota Sorong hari ini Papua Barat Daya hadir dengan banyak masalah korupsi ini.
"lanjut lagi, sambungnya Yeskel, kami GMNI adalah alat penyambung lidah untuk membantu menyuarakan hak masyarakat yang tidak mampu menyuarakan masalah ini, "ujarnya".
Jadi kami minta segera tangkap dan adili SW dan untaskan kasus dugaan Korupsi ATK Alat Tulis Kantor sebagai tersangka karena Cita- cita Presiden Indonesia adalah Membrantasan Korupsi di Indonesia dan Indonesia terang, maka itu kami berharap segera tangkap mereka dan adili.
Contoh kasus-kasus Lukas Enembe yang besar itu Negara bisa tangkap apalagi yang korupsi di bawah ini kami tantang kejaksaan Negeri Sorong untuk segera tangkap mereka parah pelaku Dugaan tersebut, pungkasnya Klasuat, dalam keterangannya siang tadi.
Oleh karena itu, kami GMNI kota dan kabupaten Sorong tegaskan kepada kejaksaan negeri Sorong agar segera mengeluarkan Sprindik baru, supaya pelaku yang berinisial SW ini bisa di selidiki dan di proses secara hukum, "mintanya".
Lanjut membacakan poin tuntutannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Kejaksaan Negeri Sorong Segera Mengeluarkan Sprindik Baru. Kedua, SW, Harus Dikembalikan Menjadi Tersangka & Usut Tuntas ATK Kota Sorong Oleh Mantan Wali Kota Sorong. (*)
(KMT/Admin)

0 komentar: