Minggu, 16 April 2023

Menakar Resolusi Konflik Papua

 

Dok/Ist: Menakar Resolusi Konflik Papua. (Truth vs Reconciliation)

*Siorus Degei

Pada Selasa, 25 -Jaunuari 2022, Jaringan Kerja Papua (JERAT) bersama sejumblaj mitra; KKR Aceh, KKR Timor Leste, Akademisi Universitas Cenderawasi (Dr. Melkias Hetharia), Aliansi Demokrasi Papua (ALDP), AJAR, BUK (Bersatu Untuk Untuk Kebenaran), dan KPKC Sinode GKI, mengadakan semua pertemuan dan Seminar serta Luring (Luar Jaringan) dan Daring (Dalam Jaringan) dengan tema “Membangun Strategi Bersama Dalam Mendorong Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Tanah Papua Berdasarkan Nilai-Nilai Tradisi Orang Papua” dalam rangka membentuk dan mendorong Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran untuk pelurusan sejarah Papua dengan berpedoman pada basic kearifan lokal orang Papua, (https://jubi.co.id/sejumlah-lsm-dorong-pembentukan-kkr-di-papua/, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 12:59 WIT).

Sekarang yang menjadi pertanyaannya, kearifan lokal orang Papua yang mana, yang mau dipakai untuk menjadi rancangan strategi KKR? Ataukah selamai ini orang Papua luput dari isu KKR ini, sehingga mereka mesti dibantu untuk mencari resolusi KKR berdasarkan kearifan lokal mereka? Apakah selama ini tidak ada perjuangan rekosiliasi damai di Papua, sehingga Jerat dan mitranya beriktihar keras membentuk KKR? Berikut beberapa catatan kritis penulis prihal isu KKR yang sedang mengemuka di Papua ini.

Wacana KKR Bukan Baru, Tapi Belum Terealisasi

Pertama, yang harus kita pahami bersama bahwa wacana terkait KKR ini sejatinya bukanlah hal baru. Pentingnya KKR ini sudah menjadi tuntutan rakyat Papua sendiri melalui dan dalam Bab XII Pasal 45 dan 46 ayat 2 UU No. 21/2001.

Hal Ini pertegas juga oleh John NR Gobai, DPR Papua dalam diskusi tertutup tersebut, yakni sesuai UU Nomor 26 tahun 2000, KKR harus dapat mengungkap Pelanggaran HAM sejak tahun 1961-2000.

Bahkan dalam RUU Otsus Jilid I sendiri, telah jelas terterah tuntutan rakyat Papua untuk segera terbentuknya KKR dan Partai Lokal, namun dua permintaan yang bisa menghapuskan benih kebencian orang Papua terhadap Jakarta ini tidak pernah terealisasi, Jakarta malah menghapusnya dari draf RUU Otsus Jilid II muapun Jilid II, (https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2515-pembentukan-kkr-sebatas-wacana, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 13:03 WIT).

Jadi apa yang diperjuangkan oleh beberapa tokoh di atas belakangan ini, sebenarnya tidak lebih dari sebuah lagu lama yang tidak laku lagi untuk Papua, sebab besar kemungkinan hal tersebut hanya akan mentok pada jargon, spanduk dan statement public.

Kedua, sangat terkesan bahwa persepsi “Rumusan KKR akan berbasis pada kearifan lokal orang Papua” adalah dan hanyalah sebuah jargon, sebab bukan tanpa dasar, karena KKR itu akan dilaksanankan melalui dan dalam bingkai “NKRI Harga Mati”. 

Ketiga, komunitas-komunitas yang hadir ini terbilang sangat “Gadungan”, (https://jubi.co.id/fenomena-komunitas-lokal-gadungan-di-papua/, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 13:07 WIT). Mengapa Gadungan? Sebab dari Namanya saja terasa sangat asing sekali, apalagi mereka meneyebut namannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, sungguh suatu sandiwara yang tidak lucu.

Jika boleh jujur, sebagai seorang yang banyak mengikuti perjalanan perjuangan Papua,’ Penulis sangat kaget dengan naman-nama Komunitas yang terbilang sangat “Gadungan” di muka.

Kita sebut saja, Jaringan Rakyat Papua (JERAT), Aliansi Demokrasi Papua (ALDP), AJAR, BUK (Bersatu Untuk Untuk Kebenaran), dan KPKC Sinode GKI. Kita heran berlapis bertanya-tanya, kira-kira passion komunitas-komunitas “Gadungan” ini sudah sampai di mana dalam sejarah resolusi konflik Papua? Apa kapasitas, kapabilitas, dan kualitas organ-organ “Gadungan” ini dalam sejarah konflik Papua?

Penulis mengehemat organ-organ ini didasarkan pada semangat hedonis, mereka sekan-akan mencari muka, prestise dan popularitas dihadapan negara. 

Tokoh-tokoh yang memimpin organ-organ itu pun sangat misterius, sebenarnya siapa mereka dalam sejarah perjuangan bangsa Papua?. Ada nama Fadhal Alhaamid, Hans Gerry, Peneliti Litbang Jerat Papua, Prof. Dr. Melkias Hetharia, Guru Besar Hukum Uncen, anggota Tim Pembentukan KK dari Pemda Papua, juga John NR Gobai, DPR Papua bidang Pengankatan. 

Orang-orang ini hemat penulis teramat jauh dari konteks masalah Papua, mereka belum pernah terlibat secara lansung dalam dukacita orang asli Papua, mereka hanya terpaku pada dan dalam status quo mereka dengan berpura-pura bersuara dan berjuang demi rakyat, padahal keuntungan yang mereka dapatkan dari negara teramat bergelimang.

Mengapa mereka tidak mengundang, organ-organ yang jelas memperjuangan nasib rakyat kecil, semisal KNPB, AMP, GEMPAR, PRP, LBH, Komnas HAM, dan organ-organ lainnya yang benar-benar memperjuangkan nasip rakyat kecil di Papua?

Jadi memang tidak ada solusi yang akan terwujud melaui KKR yang hendak dibentuk oleh Jerat Papua dan mitra gadungannya. Lantas, KKR seperti apa yang sesuai dengan konteks Konflik Jakarta-Papua?

Hemat Penulis,adalah dan hanyalah konsep dan mekanisme yang sudah dan tegah diperjuangan oleh Selpius Bobii, Eks-Tapol Papua, melalui Jaringan Doa Rekonsiliasi Untuk Pemulihan Bangsa Papua (JDRP2).

Rekonsiliasi Damai Dalam Perspektif JDRP2 

Menurut penulis daripada Jerat Papua dan mitranya itu bersusah-susah mencari panduan untuk membentuk KKR yang berbasisi kearifan lokal orang Papua, mendingan mereka juga turut serta mendukung dan mendorong agenda rekonsiliasi komprehensif yang sudah, sedang dan akan direalisasikan oleh Jaringan Doa-Rekonsiliasi Untuk Pemulihan Bangsa Papua (JDRP2).

Ini juga, jika Jerat Papua dan mitranya itu mempunyai akal sehat, hati nurani, dan niat baik untuk menyudahi konflik Papua. Sebab metode rekonsiliasi damai yang diperjuangkan oleh JDRP2 ialah murni bersumber dari kearifan lokal orang asli Papua.

Menurut JDRP2, bangsa Papua telah dikekang oleh dua tirani penindasan, yaitu Tirani Penindasan Jasmani; Tirani Adat, Tirani Swasta, dan Tirani Negara. Kedua, Tirani Penindasan Rohani; Tirani Dosa.

Gerakan penting dilakukan di sini sebab bangsa Papua mesti bebas dari dua tirani penindasan ini. Ada tiga pihak yang wajib mengikuti Gerakan pemulihan ini, yakni Kaum Jelata, Kaum Revolusioner, dan Pergerakan Pembebasan.

Dalam proses Pemulihan Bangsa Papua atau Rekonsiliasi Komprehensif ini, ada tiga hal yang menjadi syarat mutlaknya, yakni Berdamai Dengan Diri Sendiri, Berdamai Dengan Sesama (Manusia, Alam, dan Leluhur/Moyang), dan Berdamai Dengan Tuhan. Gerakan Pemulihan ini mencakup 5 tahap, yakni Pemulihan Diri, Pemulihan Hubungan Keluarga (Besar dan Kecil), Pemulihan Hubungan Dalam Komunitas (Kantor, Sekolah, Kampus, Dll), Pemulihan Hubungan Dengan Tuhan, dan Pemulihan Hubungan Secara Menyeluruh Mencakup Seluruh Alam Semesta.(Selpius Bobii, 2020; 274).

Untuk melakukan semua kategori Pemulihan di atas ada tiga langkah yang mesti ditempuh, yakni Membuka Kesadaran Pentingnya Pemulihan Diri Menuju Pemulihan Bangsa Papua sebagai jalan menuju Perdamain di Papua.

Kedua, Menggambil “KOMITMEN” yang bulat (Ambil Sikap Tegas) dan disertai dengan sikap “PENYESALAN” atas segala dosa. Dan Ketiga, MEWUJUDKAN KOMITMEN DALAM TINDAKAN NYATA (Aksi Kebebasan dan Bertobat, Menjadi Baru Dalam Sikap dan Tindakan), (Selpius Bobii, 2020;276).

Sebelum mewujudkan Pemulihan Bangsa Papua ini, JDRP2 tengah mengagendakan dua agendan besar di Papua, mulai dari Misol-Sosong sampai Samarai-PNG, yakni Aksi Ibadah Raya Serentak Sorong-Samarai pada 28 Februari 2022 dan Aksi Doa-Puasa 40 Hari-40 Malam Serentak Sorong-Samarai pada pertengahan Juni hingga akhir Juli 2022.

Latar belakang perjuangan JDRP2 di atas, tidak timbul secara tiba-tiba, tetapi ini merukan sebuah perjuangan spiritual yang memang sudah lama eksis di tengah masyarakat Papua yang dalam mitologi-mitologi spiritual-lokalnya mendambakan kehadiran tokoh ideal, yaitu “Ratu Adil atau Raja Adil”.

Perjuangan JDRP2 ini banyak terinspirasi dari perjuangan pergerakan mesianis atau “Cargo Cult” (penantian atau dambaan barang dari dunia Barat) di Papua, semisal Gerakan “Manarmakeri” atau “Koreri” dari Biak dan sekitarnya, Gerakan “Koyeidaba” dari Paniai dan sekitarnya, Gerakan ‘Narwekul’ dari Wamena dan sekitarnya, Gerakan ‘Kuripasai’ dari Nabire dan sekitarnya, juga Gerakan spiritual-lokal lainnya di wilayah Papua.

Gerakan-gerakan ini banyak mengispirasi perjuangan JDRP2, sehingga jika ditilik dan ditelisik apakah Perjuangan Rekonsiliasi dari JDRP2 itu berbasis kearifan lokal orang Papua atau tidak, maka jawabannya sudah pasti jelas JDRP2 merupakan perpanjangan tangan perjuangan Gerakan-Gerakan Spiritual yang sudah lama eksis di tanah Papua itu sebelum Injil itu masuk ke Papua.

Sehingga penulis melihat bahwa sudah saatnya semua pihak yang selama ini vokal, frontal, dan getol memperjuangkan terciptanya Papua Tanah Damai untuk segera merapatkan barisan bersama JDRP2 untuk bersama-sama Bertobat, Berdamai, dan Bersama dalam Rencana dan Kehenda Tuhan bagi masa depan bangsa Papua, bukan bersatu dan bersama dalam rencana manusia yang picik dan penuh tipu-muslihat.

Buka Akses Kunjungan Dewan Tinggi HAM PBB Ke Papua

Hal ikwal yang hendak penulis ketengahkan dalam tulisan ini adalah bahwa percuma saja resolusi-resolusi konflik baru diterapkan oleh pemerintah di Papua selama aktor-aktor kunci di balik konflik Jakarta-Papua itu bertemu dan berdialog secara damai.

United Liberation For West Papua (ULMWP) itu mesti bertemu pemerintah dan duduk berdialog bersama. Di samping itu pemerintah republik Indonesia hanya mesti membuka akses bagi Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB untuk masuk ke Papua dan mengintevikasi persoalan pelanggaran HAM di Papua.

Teruntuk para elit di Papua dan Jakarta, daripada keduanya pusing tujuh keliling mengenai Perpancangan Otsus dan Pemberlakuan Pemekaran/Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai strategi dan taktik pelegalan penjajahan atas bangsa Papua, lebih baik keduanya berfokus untuk memfasilitasi kunjungan Dewan Tinggi HAM PBB dan Jurnalis Asing.

Kapan Indonesia membuka akses kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua? Publik bertanya-tanya, Kapan Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papu? Ini adalah pertanyaan lumbrah, sebab semua pihak berharap adanya penyelesaian konflik di Papua secara holistic dan komprehensif melalui Forum Internasional di PBB. Namun pertanyaan ini perluh diralat, sebagai berikut: Kapan Indonesia Akan Membuka Akses Kunjungan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Papua? 

Perluh diketahui bahwa, sebelumnya di tahun 2015, Pasific Island Forum (PIF) pernah membentuk Tim Pencari Fakta (PTF) pelanggaran HAM di Papua. TPF dari PIF diketuai oleh Peter O’nell (Perdana Menteri PNG waktu itu).

PTF bentukan PIF menyurati kepada pemerintah Indonesia agar mereka diberi akses berkunjung ke Papua dan melakukan investigasi dugaan Pelanggaran HAM di Papua. Namun lagi-lagi, Pemerintah Indonesia bersikukuh, tidak memberihkan akses kepda PTF PIF tersebut.

Padahal rencana PTF dari PIF sangat disambut baik oleh rakyat Papua, Organisasi Gerakan Pemuda-Mahasiswa dan dari ULMWP. TPF PIF tidak berhasil ke Papua karena Indonesia tidak memberihkan izin, (https://www.liputan6.com/global/read/2315404/ri-tolak-kedatangan-tim-pencari-fakta-asing-ke-papua, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 13:14 WIT).

Upaya selanjutnya dilakukan oleh PIF dengan memasukkan agenda pelanggaran HAM di Papua dalam Komunike PIF dan selanjutnya didorong ke Forum Afrika, Carrebean and Pasific (ACP). Dari upaya PIF tersebut, akhirnya keluarlah Resolusi ACP tentang Situasi HAM di Papua. Ada 4 point, yaitu;

Pertama, Melakukan misi ke Papua dan memberikan laporan berdasarkan bukti dan informasi situasi hak asasi manusia sebelum pertemuan berikutnya dari Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020.

Kedua, Memberihkan akses media internasional ke Papua untuk memberihkan cakupan situasi hak asasi manusia menjelang pertemuan berikutnya dari Forum Kepulauan Pasifik Pemimpin pada bulan Juli 2020.

Ketiga, Bekerja sama untuk mengatasi akar penyebab konflik Papua secara damai, melingdungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia semua penduduk di Papua.

Keempat, Mengupayakan untuk menyertakan situasi hak asasi manusia di Papua sebagai agenda Dewan hak asasi manusia PBB, (https://suarapapua.com/2019/12/15/79-negara-acp-keluarkan-resolusi-tangani-ham-di-papua-barat/, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 13:16 WIT).

4 poin dari Resolusi ACP ini kemudian didorong lagi ke tingkatan yang lebih tinggi, yaitu Perserikan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut berhasil didorong oleh ACP, sehingga Dewan HAM PBB melalui Komisioner Tinggi HAM PBB mengajukan izin akses untuk mengunjungi Papua guna melihat secara langsung situasi pelanggaran HAM di Papua.

Awalnya pemerintah Indonesia berjanji akan membuka akses masuk ke Papua dengan mengatur jadwal kunjungan. 

Tetapi, kemudian pemerintah Indonesia memakai alasan Covid-19, sehingga akses kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua. Sampai saat ini, di tahun 2022, Pemerintah Indonesia masih belum memberikan akses kunjungan tersebut, (https://jubi.co.id/jakarta-belum-juga-agendakan-kunjungan-komisioner-tinggi-ham-pbb-ke-papua/, Rabu, 9-02-2022, Pukul. 13:22 WIT).

Sementara itu di pihak Pemerintah Indonesia ada berbagai upaya dan rencakan dilakukan;

Pertama, Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGF), Kedua; Membentuk Pokja HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc, dan Ketiga; Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Kita belum tahu secara pasti maksud dan tujuan dari 3 upaya dan atau rencana tersebut di atas. Apakah itu adalah strategi pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia Internasional, terlebih khusus kepada KT. HAM PBB bahwa;  

Pertama, Indonesia sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan melapor dugaan pelanggaran HAM versi Indonesia. 

Kedua, Proses penyelesaian Pelanggaran HAM melalui Pengadilan Ad Hoc Indonesia. Dan 

Ketiga, Proses Penyelesaian Status Politik Papua melalui Komisis Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) versi Indonesia.

Kemungkinan besar, jika tiga hal di atas sudah dibuat dan atau dirancang , maka bukan tidak mungkin Indonesia akan memberikan Akses bagi Kunjungan KT. HAM PBB ke Papua.

Dan ini tentunya hanya akan meloloskan kepentingan sepihak dari pemerintah Indonesia. Bahwa kebenaran yang akan terwujud adalah dan hanyalah kebenaran yang tidak objektif, rakyat Papua akan kalah telak, dalam artian saat itu Papua akan terlihat baik-baik saja dalam pengkuan NKRI. 

Jadi, saat ini semua sibuk dengan irama “Dangdut Jakarta”, NKRI sudah punya siasat terselebung untuk menyelesaikan; Pelanggaran HAM di Papua menurut mekanisme Hukum da HAM dalam bingkai NKRI dan Penyelesaian Status Politik Papua menurut mekanisme Hukum dan HAM dalam bingkai NKRI. (*)

(KMT/Admin)

Previous Post
Next Post

0 komentar: