![]() |
| (Dok: Ist/Sebuah Refleksi Filosofis) |
Yulianus Kadepa*
John Locke dilahirkan pada 29 Agustus 1632 di Wrington, Somerset, Inggris dan meninggal pada 28 October 1704 di High Laver, Essex. Dia seorang filsuf empiris yang mempunyai pengaruh politik pada kelompok pencerahan Eropa dan pada Konstitusi USA, 1776. Ia memiliki pemikiran politik yang selaras dengan tokoh dari Royal Society (organisasi ilmiah Inggris) seperti Robert Boyle, dan Sir Isaac Newton.
Awal hidupnya ditandai dengan perang sipil Inggris antara Raja Chales I dan Parlemen. Ayahnya yang adalah seorang pengacara adalah pendukung kelompok parlemen. Hal ini menyebabkan Locke menolak pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan yang bersifat Ilahi. Setelah perang sipil berakhir (1646), Locke pergi ke sekolah yang terkenal waktu itu, Westminster (1647). Di sekolah ini, Locke belajar bahasa Latin, Yunani, Ibrani, Arab, matematika dan geografi. Di sekolah ini ia terpilih sebagai mahasiswa berprestasi dari kerajaan dan mendapat kehormatan akademis yang berdampak pada keuntungan finansial yang membuatnya dapat membeli sejumlah buku. Meskipun berprestasi, ia tak menyukai sekolah berpola asrama yang amat menekankan hukuman fisik. Dalam bukunya Some Thoughts Concerning Education (1693), ia mendukung tutor pribadi sebagai pendidik untuk remaja.
Pada tahun 1652, saat berusia 20 tahun, Locke masuk University of Oxford. Baginya kurikulum S1 membosankan dan tidak memantik semangat belajar. Karena sekolahnya masih memfokuskan perhatian pada logika Aristoteles dan mengabaikan sains modern waktu itu yang sudah dikembangkan Francis Bacon (1561–1626), René Descartes (1596–1650), dan filsuf alam lainnya. Namun Locke membacanya juga. Selain itu ia berkontak dengan beberapa pengacara, astronom, fisikawan dan teolog. Tambahan lagi, ia mengikuti kuliah di bidang kedokteran. Kedokteran ini banyak mempengaruhi hidupnya di kemudian hari. Bahkan ia pernah membuat riset tentang darah manusia. Ia tamat S1 pada 1656 dan melanjutkan masternya dalam dua tahun berikutnya hingga ia diangkat sebagai salah satu mahasiswa kehormatan di universitas.
Karena restorasi pada 1660 di Kerajaan Inggris, terjadi perubahan besar di bidang kebebasan, ilmu pengetahuan, serta semangat keagamaan yang baru. Locke tidak nyaman dengan hal ini. Ini tergambar dalam karya politik tentang pemerintahaan pada 1660. Ia memilih model yang konservatif yang menekankan stabilitas poitik dan keterlibatan negara dalam hal keagamaan, yang kemudian dirubah kembali dalam karyanya tentang pemerintahan pada 1689.
Pada 1663 Locke diangkat sebagai pengawas studi dan disiplin serta mengajar beberapa kuliah pada level S1 di Oxford. Ia menghasilkan karya Hukum Alami (dipublikasikan 1954). Ini adalah bentuk awal dari filsafat politiknya dengan ide dasar tentang hukum alam dan hukum moral alamiah serta epistemologinya yang empiristis.
Pada 1666 Locke berkenalan dan bekerja sebagai dokter pada Anthony Ashley Cooper, yang kemudian menjadi pangeran dari Shaftesbury. Di sini ia membuat draft karyanya tentang toleransi dan juga terlibat dalam mengadakan operasi pada sang pangeran. Pada 1668, Locke menjadi anggota penuh dari Royal Society (lembaga riset ilmiah Inggris) dan membuat riset medis. Ia juga diangkat sebagai sekretasi yang bertugas untuk membentuk koloni di Caroline, Amerika Serikat, yang mana ia membuat draft konstitusi. Di dalam kesibukan ini, ia tetap mengembangkan kontak dengan teman-teman untuk mengembangkan filsafatnya. Pada 1689 ia mengerjakan esai tentang Pengertian Manusia. Karena pangeran Asley tidak disukai oleh raja, dan keamanan Locke terancam, pada 1675, Locke pergi ke Prancis. Saat itu juga ia sudah mendapat gelar sebagai sarjana kedokteran. Ia tinggal di Prancis selama empat tahun hingga 1679. Ia banyak bergelut dengan dunia kedokteran dan filsafat Prancis.
Pada 1683, Locke mencari keamanan di Belanda karena pangeran Asley gagal menyatukan parlemen dan kerajaan sehingga hidupnya terancam. Pada era ini Locke menghasilkan karya politiknya, Dua Traktat tentang Pemerintah (1689). Memang ditulis sebelum ke Belanda, karena traktat ini merupakan jawaban terhadap situasi politik di Inggris saat itu. Traktat politiknya ini disemangati sifat religius. Di dalam hidupnya ia menerima keberadaan Tuhan pencipta dan manusia adalah hamba Tuhan dalam keutamaan. Manusia diciptakan dengan tujuan tertentu. Manusia harus hidup sesuai dengan hukum tertentu sehingga dapat memperoleh warisan keselamatan abadi. Untuk itu Tuhan menganugerahkan pada manusia intelek dan kemampuan lainnya untuk mewujudkan hal ini. Akal harus dipakai untuk mencari Tuhan, menemukan hukumnya dan kewajiban yang menyertainya. Darinya manusia akan memperoleh hidup yang sukses dan bahagia. Melanggar janji selaras dengan melanggar hukum alam, yang adalah hukum Tuhan. Hukum lain dapat diketahui hanya lewat pewahyuan. Meskipun demikian ia selalu bermusuhan dengan Katolik karena ia tak mengakui sifat khusus paus yang tak dapat salah, dan otoritas Roma mengancam kedaulatan Inggris.
Dari dua traktat di atas, traktat pertama bertujuan untuk menyikapi pandangan dari seorang ahli politik Sir Robert Filmer, yang dalam karyanya Patriarcha (1680) menjelaskan tentang hak Ilahi sang raja. Bagi Locke ini bertentangan dengan pandangan umum. Pandangan ini kemudian diterima dan hak Ilahi raja mulai tak dilihat secara serius di Inggris sejak 1688. Traktat kedua berisi filsafat politiknya yang dimulai dengan meletakan dasar tentang kekuasaan politik. Kekuasaan ini dikatakannya sebagai, “sebuah hak untuk membuat hukum-hukum dengan hukuman tertinggi, kematian dan akibatnya hukuman-hukuman yang lebih ringan untuk menata dan menjaga hak milik dan menggunakan kekuatan komunitas dalam mengeksekusi hukum demikian dan dalam mempertahankan kesejahteraan bersama dari serangan asing dan semua ini adalah demi kebaikan bersama.” Jabaran dari kekuasaan politik ini diperlihatkan dari perspektif perkembangan sejarah dari negara alami, kontrak sosial dan perlindungan terhadap hak milik.
Di akhir hidupnya Locke berada di Belanda hingga raja James ditumbangkan dalam revolusi glori (pelarangan terhadap James II, saudara dari Raja Charles II untuk menjadi raja Inggris karena dia beragama Katolik dan membawa William II dan Mary II yang protestan ke tahta). Pada Februai 1689, ua kembali bersamaan dengan akan dikukuhkan putri oranye sebagai ratu Mary II. Setelah itu ia terlibat aktif dalam dunia politik. Ia terlibat dalam menyusun English Bill of Rights. Dia ditawarkan menjadi diplomat tetapi ia menolak. Karena kesehatannya menurun, ia memilih tinggal di High Lever, Essex. Ia terus merevisi karya-karyanya. Ia meninggal dan dikuburkan di sini.
Karya-karyanya
Karya yang paling substantif adalah essai tentang, Hukum Alam, ditulis ketika mengajar di Oxford pada 1667. Karyanya yang paling terkenal essai tentang, Pengertian manusia (1671). Ia juga menulis, Dua Traktat tentang Pemerintahan yang diterbitkan padal 1689. Buku-buku ini diterbitkan secara anonim. Surat tentang Toleransi, diterbitkan pada 1689. Pengalamannya di berbagai negara membuatnya berpikir bahwa pemerintah harus lebih toleran dengan keragaman agama. Di bidang teologi dia menulis tema Kemasukakalan dari Kekristenan (1695).
Selain itu terdapat karya-karya yang tidak termasuk filsafat politik atau epostemologi, Beberapa Pemikiran Mengenai Pendidikan (1693). Ini berisi Pendidikan menjadikan seorang manusia dewasa yang memerlukan pendidikan keutamaan, kebijaksanaan dan sikap yang tepat sebelum pendidikan pengetahuan. Pendidikan mental perlu diperlengkapi dengan ruang lingkup kegembiraan seperti rekreasi dan olahraga. Ia juga menulis tentang, Kemasukalan Kristiani (1695) yang berpusat pada gagasan bahwa setiap orang harus memiliki kemampuan untuk memahami kewajibannya dan memperoleh keselamatan dengan bantuan kitab suci.
Pemikiran Dasar
Dalam menjawab rasionalisme Eropa Kontinental pada awal hingga pertengahan abad ke-17, John Locke menyusun, An Essay Concerning Human Understanding (1689), sebuah gagasan berpengaruh. Di dalamnya dia berpendapat bahwa pengetahuan yang bisa didapat manusia bersifat a posteriori, artinya didasarkan pada pengalaman. Locke terkenal dengan pernyataan bahwa pikiran manusia tabula rasa, sebuah ‘kertas kosong’ atau “white paper,” Pengalaman dari kesan inderawi ditulis. Dalam bidang politik Locke dikenal secara paling baik sebagai pendukung pemerintahan terbatas. Dia menggunakan teori hak-hak alami untuk menegaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban pada warga, berkuasa secara terbatas serta dapat ditumbangkan rakyat dalam kondisi tertentu. Dia juga memberikan argument yang kuat yang menyetujui toleransi agama.
Hal-hal ini merupakan topik yang penting dalam membicarakan filsafat dari John Locke. Sebelum membahas hal -hal ini pertama-tama kita perlu mengetahui tentang pemikiran utama adalah epistomologi, filsafat politik, hak milik, toleransi, ketiga pemikiran ini penulis menjelaskan tentang perefektif martabat manusia Papua
Epistemologi
Karya tentang epistemologi terdapat dalam essai tentang, Pengertian Manusia (1689). Karya ini berisi teori idea, kualitas primer dan sekunder, identitas personal, hubungan idea-idea (pengetahuan dan bahasa). Buku ini dimaksudkan untuk membersihkan pengetahuan dari idea-ide tak berguna dari hal-hal skolastik yang menghambat pengetahuan seperti bentuk substansial dan jiwa vegetative. Sebagai sebuah pengetahuan baru yang menentang pengaruh skolastik-Aristoteles, Locke memberi pijakan yang baru pada pengetahuan.
Pengetahuan berasal dari pengalaman. Sebelum adanya pengetahuan pikiran kita seperti kertas kosong, yang kemudian diisi dengan pengalaman indrawi. Tak ada idea di dalam pikiran. Idea harus dijelaskan berdasarkan asalnya. Karena itu ia berbicara tentang sumber pengetahuan. Sumber itu adalah pengalaman dan refleksi. Pada bagian kedua, buku ini, pengalaman dibaginya menjadi pengalaman inderawi atau sensasi dan pengalaman batiniah/refleksi. Dua pengalaman ini berhubungan sebab pengalaman indrawi menghasilkan gejala psikis yang akan ditanggapi oleh pengalaman batiniah. Dengan sadar pengalaman batiniah merefleksikan gambaran inderawi itu dengan mengingat, menghendaki dan meyakini.
Gagasan berasal dari dua pengalaman di atas. Gagasan atau idea merupakan objek di hadapan pikiran. Artinya ide menghasilkan representasi fisik pada kesadaran. Berdasarkan sumber gagasan/idea dibedakan menjadi gagasan sederhana dan kompleks. Yang sederhana berasal dari pengalaman indrawi tanpa keterlibatan rasio. Gagasan kompleks adalah penggabungan berbagai gagasan sederhana dan kompleks. Gagasan kompleks dapat dianalisa, dibagi ke dalam gagasan sederhana, adalah setiap orang memiliki martabat kemanusiaan yang adil dan beradap dalam kehidupannya. Orang Papua sangat dilukai oleh konial Indonesia karena ide yang disampaikan oleh orang Papua diinjak-injak bahkan penjajah dan berkonfik di atas negeri sendiri. Dari sini filsafat berfungsi untuk menganalisa makna istilah dengan merujukkannya pada idea yang memunculkannya. Analisa ide kompleks melatari kelahiran filsafat analitik di Oxford dan Cambridge pada abad ke-20 dan negara berbahasa Inggris.
Gagasan sederhana dibagi menjadi kualitas primer dan kualitas sekunder. Kualitas primer adalah kualitas esensial suatu objek. Tanpa kualitas primer, sebuah objek tak akan menjadi sesuatu. Kualitas primer mencakup ukuran, bentuk, berat dan kepadatan. Ide dari kualitas primer mirip dengan benda itu sendiri. Misalnya ide manusia Papua untuk menyampaikan kedamaian Papua sama artinya namun bertindak masing-masing demi mewujudkan kebenaran diatat tanah sendiri.
Locke berbicara tentang identitas personal. Apakah seseorang yang dijumpai sekarang sama dengan dia beberapa hari lalu atau beberapa tahun yang lalu. Locke dengan cukup hati-hati membedakan kesamaan pribadi dari kesamaan tubuh dan manusia. Kesamaan tubuh mengandaikan tubuh. Kesamaan manusia mengandaikan kelangsungan hidup. Tetapi kesamaan pribadi mengandaikan kesamaan kesadaraan. Orangnya tetap sama dengan waktu lalu jika orang memiliki ingatan tentang pengalaman sadar pribadi yang lebih awal.
Pada buku II dari Traktat II, Locke juga berbicara tentang asosiasi idea. Dalam pikiran kita sebuah idea kerap mendatangkan atau dihubungkan dengan idea lain. Ini terjadi berulang-ulang meskipun kadang-kadang keduanya tak memiliki hubungan logis. Kebiasaan yang membentuk sebuah ide dihubungan secara psikologis dengan idea lain. Ini juga berdampak pada pendidikan, menurut Locke. Misalnya idea kebaikan dihubungkan dengan penghargaan. Ide pelanggaran dihubungkan dengan hukuman. Hal ini di Papua sangat di sayangi karena menyapaikan pendapat persoalan di Papua oleh orang Papua demi kebenaran ia akan hukum mati bahkan masuk penjara bertahun-tahun.
Pada buku III dari Traktat II, Locke membahas tentang bahasa. Ia memulai dengan sederhana menuju ke yang kompleks. Kata-kata berfungsi sebagai ide di pikiran pengguna. Kata-kata ini adalah sarana komunikasi pikiran pirbadi pada yang lain. Sejumblah besar kata merujuk pada sejumblah besar benda partikular sekaligus. Kata adalah label pada idea tentang hal individual dan idea pada umumnya. Bahasa adalah ide, ide adalah bahasa, maka orang Papua selalu megajak kepada kolonial Indonesia harus berdialog antara Papua dan Jakrta yang lebih jelas adalah dalam bukunya Pastor Neles Tebai berjudul: Dialog Jakarta-Papua sebuah peresfektif Papua. Masalahnya jika yang ada ialah benda tunggal dari mana idea umum berasal? Ia berasal dari abstraksi terhadap hal tunggal.
Dalam buku IV dari Esei Locke berbicara tentang kodrat dan jangkauan pengetahuan manusia. Dalam pengetahuan, adalah mungkin untuk mengetahui bahwa putih bukan hitam ketika orang tahu idea tentang putih dan hitam secara bersamaan. Tak mungkin untuk mengetahui bahwa sebuah batu yang kemudian orang jatuhkan akan jatuh atau sebuah gelas berisi air akan memuaskan dahaga, meskipun orang mengharapkan demikian, melalui asosiasi idea, bahwa ia akan demikian. Semua ini hanyalah kemungkinan, bukan pengetahuan. Prediksi itu sangat penting dalam hidup, tetapi ini bukan pengetahuan yang sejati. Namun ada pengetahuan langsung. Ia setuju dengan Descartes bahwa orang tahu dirinya tanpa harus membuktikannya pada saat dia mempertimbangkan dirinya. Demikian juga orang secara langsung tahu warna huruf di komputernya dan layar komputernya. Atau dua lebih besar dari satu. Kebenaran yang terbukti dengan sendiri dapat diketahui lewat proses penalaran yang tepat. Orang bisa salah karena konsep yang digunakan tidak jelas dan atau orang gagal menganalisa idea yang relevan. “Main lain bicara lain” sistem Negara Indonesia.
Filsafat Politik
Locke menulis filsafat politik dalam Two Treatises Concerning Government (1689). Pada traktat kedua, Locke memberikan gambaran berbeda tentang asal-usul pemerintahan. Richard Filmer menegaskan bahwa manusia pada dasarnya tunduk pada satu kekuasaan politik. Namun Locke menegaskan bahwa pada awalnya manusia hidup dalam negara/kondisi alami. Negara alami ini apolitik, tak ada pemerintahan, dan setiap orang memperoleh semua hak alaminya. Orang memperoleh hak-haknya karena diberikan oleh Tuhan kepada mereka. Tidak heran bahwa ia memulai buku ini dengan pertanyaan apa itu kekuasaan politik. Politk kolonial Indonesia terhadap orang papua sangat canki dengan cara yang tidak efektif kepada masyakat Papua namun, pemerinta indoanesia tahu bahwa orang papua juga hak untuk berdialong agar meyelesaikan permasalahan diatas tanah Papua. Dalam buku berjudul: Indicator Papua Tanah Damai: Fersi masyarakat Papua, Papua tanah dampai prespektif politik, (Widjojo dan Tebay, 2014; 8).
Kekuasaan politik dikembangkan dalam bentuk kontrak sosial. Lalu bagaimana keadaan sebelum kontrak sosial itu? Ini disebut keadaan alamiah/natural state. Dalam keadaan ini manusia hidup dengan aman, damai, memiliki kehendak baik, saling membantu dan melindungi. Manusia pada keadaan itu adalah mahluk bebas dan setara. Orang memiliki hak hidup, kebebasan dan hak milik. Paling kurang dirinya adalah miliknya sendiri yang tak dapat diambil oleh orang lain. Tentang hak milik akan dibahas secara khusus di bawah. Di sini orang bebas tetapi tidak absolut. Hak milik orang lain harus dihargai. Hukum kodrat harus dihargai karena ini merupakan pemberian dari Tuhan.
Keadaan alami secara berangsur-angsur menjadi tidak stabil. Karena perbedaan makin tajam, orang mulai melanggar hukum kodrat. Hak milik orang lain mulai dicuri oleh kolonial Indonesia seperti emas, tembaga, miyak bumi, di atas tanah Papua orang Papua dibodohi dengan sistem Negara Indonesia. Lalu muncul konflik dan ancaman fisik. Kepanjagan diatara colonial Indonesia dan masyarakat biasa di tanah Papua. Mereka tak bisa mengamankan hak milik, menikmatinya secara bebas dan mewujudkan tujuan hidupnya karana orang Papua memiliki tanah sendiri bisa hidup dari mengolah tanah kerena orang Papua berpendangan tanah adalah “mama” yang selalu melahirkan makna. Manusia Papua merasa hidupnya terancam oleh NKRI. Lalu muncullah perang yang dinamainya keadaan perang (state of war).
Untuk bisa menikmati hidup, kebebasan dan hak milik, stabilitas politik dan kerjasama luas dengan yang lain perlu dibangun. Pemerintahan muncul dalam konteks ini. Setiap orang, karena melihat keuntungan yang dapat diperoleh, memutuskan untuk menyerahkan sebagian haknya kepada otoritas pusat sementara menahan hak lainnya. Namun ia menentang kekuasaan absolut ala Robert Filmer yang mengatakan bahwa kekuasaan raja berasal dari Tuhan dan ia juga tidak setuju dengan pandangan Hobbes dalam negara Leviatan yang memberikan hak absolut pada penguasa yang menyisahkan hanya hak hidup kepada rakyat. Dalam sistem Negara Indonesia sebagai dasar mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangas tetapi di Papua padangan Negara Indonesia selalu penjajahan, perkosaan, pembunuhan atas masyarakat yang tidak punya apa-apa yang menjadi korban.
Masyarakat membentuk pemerintahan dalam kontrak sosial. Pengandaian di belakang kontrak adalah kepercayaan rakyat kepada pemerintahnya. Wujudnya adalah kontrak sosial. Kontrak dari pihak rakyat adalah menyerahkan hak untuk menentukan sendiri bagaimana setiap orang harus mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum para pelanggar hak milik orang lain. Hal seperti itu di Papua yanga terjadi adalah merampas tanah adat sebagai pelangaran sebagai peranggaran hak asasi manusia orang asli Papua, (Koten, 2022; 29). Imbalan dari menyerahkan dua hak di atas adalah bahwa setiap orang akan menerima perlindungan dari gangguan fisik, keamanan milik mereka dan kemampuan untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan orang lain dalam sebuah lingkungan yang lebih stabil. Hal ini diwujudkan dalam perlindungan hak hidup, hak milik dan kebebasan. Di sini negara menjadi pelembagaan hak-hak dasar warganya, (Watimena, 2007; 19
Jadi pemerintahan dibentuk oleh warga. Konsekuensinya pemerintah harus tanggap pada kebutuhan rakyat Papua. Pemerintah tak bisa mengklaim kekuasaan mutlak atas semua dimensi kehidupan rakyat. Untuk mengatasi hal tersebut, penguasa membuat hukum di parlemen dengan prinsip suara mayoritas. Kekuasaan dibagi dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif. Kekuasan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang yang tidak boleh bertentangan dengan hukum kodrat dan mengambil keputusan yuridis berdasarkan suara terbanyak. Kekuasaan eksekutif berada di tangan rakyat dan staf untuk menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pembicaraan dengan badan legislatif. Kekuasaan federasi bertugas mengatur kerjasama internasional.
Jika eksekutif tidak melindungi hak rakyat bahkan mengintervensi hak milik dan kebebasan rakyat, maka hal ini merupakan proklamasi perang terhadap rakyat. Hak atas kepercayaan rakyat mulai hilang. Rakyat dapat memobilisasi perlawanan terhadap pemerintah. Rakyat berhak memberontak dan mengganti pemerintah yang ada dengan yang lebih cocok untuk menjalankan kewajiban untuk menjamin perdamaian dan keteraturan sipil serta menghormati hak individual.
Ada dua hal penting tentang negara atau kekuasaan: Pertama, tujuan negara adalah melindungi hak-hak warganya. Kedua, negara atau penguasa tidak memiliki kekuasaan tak terbatas, (Wattimena; 2007; 19-20). Kedua hal penting Negara ini di Papua tidak “pake” hak orang asli papua selalu menjadi porsoalan permasalahan yang di kuasai oleh Negara indoanesia.
Hak Milik
Locke mengakui hak milik pribadi. Manusia secara kodrati berbeda, sehingga ia bisa mengembangkan miliknya secara berbeda pula. Hak milik ini diperoleh lewat kerja. Kerja berarti mencampurkan aktivitas kita dengan sumber-sumber alam. Ada dua prinsip hak milik: Pertama, orang tidak boleh memiliki sesuatu hingga ada yang dibuang-buang. Kedua, orang boleh memiliki sesuatu sambil menyisakan jumlah yang cukup dan dalam keadaan yang baik bagi orang lain. Masalah muncul ketika sistem ekonomi berubah menjadi sistem uang, di mana uang bisa diakumulasi tanpa rusak. Masyarakat Papua selalu dibodahi oleh uang yang mempermaikan sistem pemerintahan kepada masyarakat. Sistem uang masyarak papua hanya mendapatkan sedik sebagian besar mempermaikan oleh oknum-oknum tertentu yang memperkuasai tanah Papua yang mencari kepentingan sendiri bukan untuk masyarakat Papua.
Toleransi
Topik ini ditulis dalam buku Surat tentang Toleransi pada 1689. Baginya, tidak ada alasan untuk berpikir bahwa penguasa dapat dengan lebih baik menemukan agama benar daripada rakyat. Jadi mereka tidak bisa memaksakan konsep agama mereka. Orang perlu dibiarkan mengejar kebenaran agamanya. Pemaksaan agama oleh pemerintah berada di luar skop penguasa. Rakyat mendirikan negara untuk sebuah tata social yang baik dan pemerintahan berdasarkan hukum. Memaksakan agama tidak relevan dengan kekuasaan agama. Memaksakan agama merupakan hal yang tidak mungkin karena penerimaan agama merupakan sebuah aktivitas internal, fungsi dari kepercayaan seseorang. Setiap orang mempunyai kontrol penuh atas pemikirannya dan pemerintah tidak punya kekuatan yang cukup untuk mengontrol pemikiran warga. Akan tetapi jangan toleransi terhadap yang intoleran. Kelompok agama yang mengancam negara tidak boleh ditolerir. Pihak Katolik, karena mengakui kekuasaan Paus, masuk dalam kelompok ini, sehingga Katolik adalah kelompok yang tak perlu ditolerir. Ateisme juga tidak boleh ditolerir karena mereka tak bisa dipercayai untuk bertindak secara moral atau memegang teguh kontrak. Orang Papua membutuhkan suara kenabian geraja agar di papua tercipta kedamaian keadilan, diatas tanah papua. Sorang pemimpin agama harus bersuara karena umat sendiri menderita diatas menderita bahkan pengunsing di hutan, dimanakah keadilan agama itu terletak dari pihak agama.
Kesimpulan
Locke adalah seorang filsuf yang memberikan perhatian besar terhadap pengetahuan dan politik. Pengetahuan berasal dari pengalaman Indera dan refleksi. Hasil darinya adalah idea sederhana dan kompmleks. Idea ini merujuk pada realitas objektif yang digambarkan. Realitas objektif memiliki kualitas primer dan kualitas sekunder. Pengetahuan memang didasarkan pengalaman tetapi ada pengetahuan yang bersifat langsung, yang terbukti dengan sendirinya dan benar secara argumentatif.
Berdarkan pengalaman ini, Locke memperlihatkan bahwa institusi politik, yaitu negara adalah hasil dari sebuah kesepakatan yang bertujuan untuk mengankat seorang penguasa yang menjamin kebebasan, hak hidup dan hak milik. Hak-hak ini adalah hak kodrati. Untuk menghindari kekuasaan yang berlebihan, kekuasaan harus dibagi ke dalam tiga Lembaga eksekutif dan yudikatif. Di dalam negara, hak milik diakui sebagai hasil dari kerja. Apa yang diperoleh harus dimanfaatkan secara baik dan tak boleh dimanfaatkan secara berlebihan dan tak memperhatikan kebutuhan orang atau generasi mendatang. Lebih lanjut, dalam hidup bersama di hadapan keragaman diperlukan toleransi. Negara tak boleh campur tangan dalam mengusulkan agama yang benar. Ini adalah urusan privat. Terhadap yang intoleran, termasuk Katolik dan ateis, orang tak boleh toleran. Sebab ini akan mengancam kestabilan hidup bersama dalam negara. Negara Indonesia harus paham bahwa solusi megatasi masalah Papua adalah dialog Jakarta Papua- Papua Jakarta, “mari Kitorang duduk bicara dulu” demi mewujutkan Papua tanah damai. (*)
DAFTAR PUSTAKA
Konten Boki Bernardus. 2022. Jalan Menjaga Keadilan dan Kedamaian di Papua, Analisis Kronik Hak Asasi Manusia. Papua: SKPKC Fransiskan Papua.
Wattimena Reza A.A. 2007. Melampaui Negara Hukum Klasik, Locke, Rousseau, Habermas. Yogyakarta: Kanisius.
Widjojo S. Muriddan dan Tebay Kabadaby Neles. 2014. Indikator Papua Tanah Damai: Versi Masyarakat Adat. Jayapura: JDP.
)* Penulis Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat-Teologi “Fajar Timur” Abepura-Papua.



